Memilih nama untuk Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam memulai bisnis.
Nama PT bukan hanya identitas, tetapi juga cerminan dari visi dan misi perusahaan.
Nama yang tepat dapat membangun citra positif dan menarik perhatian pelanggan.
Sebaliknya, kesalahan dalam pemilihan nama dapat berdampak negatif, baik dari segi legalitas maupun branding bisnis.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pembuatan nama PT agar sesuai dengan hukum dan dapat diakui secara sah.
Apakah Ada Peraturan untuk Pembuatan Nama PT?
Ya, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam pembuatan nama PT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
– Minimal Terdiri dari 3 Kata
Nama PT harus terdiri dari minimal tiga kata. Setiap kata dalam nama PT juga harus memiliki minimal tiga huruf.
– Menggunakan Bahasa Indonesia
Nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Apakah Nama PT Bisa Menggunakan 2 Kata?
Jika ada PT yang menggunakan nama dengan hanya dua kata, kemungkinan besar PT tersebut didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011.
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2011 dan mengatur secara jelas mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT.
Oleh karena itu, PT yang didirikan setelah peraturan ini harus mematuhi ketentuan minimal tiga kata.
Aturan Lengkap Menulis Nama PT Sesuai PP 43/2011
Untuk memastikan nama PT yang dipilih sesuai dengan ketentuan, berikut adalah aturan lengkap yang harus dipatuhi berdasarkan PP 43/2011:
- Ditulis dengan Huruf Latin
- Belum Dipakai Secara Sah oleh Perseroan Lain
- Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
- Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Internasional
- Tidak Terdiri atas Angka atau Rangkaian Angka, Huruf atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
- Tidak Mempunyai Arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata
- Tidak Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagai Nama Perseroan
Sesuai dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Contoh Nama PT yang Benar dan Salah
Agar memudahkan, Anda bisa melihat beberapa contoh memilih nama PT yang benar dan salah di bawah ini:
1) Salah: PT 123 Maju Jaya.
Benar: PT Maju Jaya Sentosa
Penjelasan: Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka.
2) Salah: PT Bank Swasta Indonesia
Benar: PT Finansial Mitra Indonesia
Penjelasan: Nama PT tidak boleh menggunakan kata “Bank” karena istilah ini diatur khusus oleh otoritas perbankan.
3) Salah: PT Perdagangan dan Jasa
Benar: PT Surya Abadi Perdagangan
Penjelasan: Nama PT tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan.
4) Salah: PT MAHKAMAH AGUNG
Benar: PT Adil Makmur Sentosa
Penjelasan: Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara.
5) Salah: PT ペルサハーン インドネシア (Perusahaan Indonesia dalam huruf Katakana Jepang)
Benar: PT Persahaan Indonesia
Penjelasan: Nama PT harus ditulis dengan huruf Latin.
Kesimpulan
Memilih nama PT yang tepat adalah langkah penting dalam memulai bisnis.
Nama yang baik dapat membangun citra positif dan menarik perhatian pelanggan.
Namun, pemilihan nama juga harus mematuhi peraturan yang berlaku agar dapat diakui secara sah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43/2011, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti minimal terdiri dari tiga kata, menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak boleh mirip dengan nama lembaga negara.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, Anda dapat memastikan bahwa nama PT yang dipilih tidak hanya menarik tetapi juga sah secara hukum.





