Author: Rofi Ananda

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Pendirian CV Suami Istri Apakah Boleh

Pendirian CV Suami Istri Apakah Boleh?

Banyak pasangan suami istri ingin membuka usaha bersama sebagai bentuk kerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Tren bisnis keluarga di Indonesia terus bertambah, khususnya di era digital seperti sekarang ini. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 64,2 juta UMKM beroperasi di Indonesia per tahun 2023, dan sebagian besarnya merupakan bisnis keluarga yang dijalankan bersama pasangan. Namun, ketika ingin melegalkan usaha tersebut dalam bentuk badan usaha, muncul pertanyaan mendasar: bolehkah mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) hanya oleh suami dan istri saja? Dari pengalaman saya mengamati berbagai kasus pendirian badan usaha, pertanyaan ini mencerminkan situasi yang cukup umum dialami oleh pengusaha keluarga. Ada keinginan untuk menjaga kepemilikan usaha tetap dalam lingkaran keluarga inti, tetapi ada juga aspek hukum yang perlu dipahami dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Pendirian CV Suami Istri Apakah Boleh Menurut Hukum? Pertanyaan tentang legalitas pendirian CV oleh pasangan suami istri ini memang tidak bisa dijawab dengan sederhana. Ada beberapa aspek hukum yang perlu dipahami secara mendalam untuk menjawabnya. 1. Secara Konsep, CV Harus Dibentuk oleh 2 Pihak Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan komanditer yang harus terdiri dari minimal dua orang. Dalam struktur CV, ada dua jenis sekutu: – Sekutu Komplementer (Persero Aktif) Sekutu yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap seluruh utang perusahaan. – Sekutu Komanditer (Persero Pasif) Sekutu yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor. Secara teknis, suami dan istri adalah dua subjek hukum yang berbeda. Ini berarti dari sisi formalitas pembentukan CV, persyaratan minimal “dua orang” bisa terpenuhi jika suami menjadi sekutu komplementer dan istri menjadi sekutu komanditer, atau sebaliknya. Prof. Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.Hum., pakar hukum perusahaan dari Universitas Indonesia, dalam bukunya “Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer” menjelaskan bahwa persekutuan komanditer memerlukan minimal dua orang yang masing-masing memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Dalam konteks hukum perusahaan, kemandirian ini tidak hanya dilihat dari sisi formalitas subjek hukum, tetapi juga dari sisi substansi kepemilikan harta yang sebenarnya. 2. Masalahnya: Harta Suami Istri Dalam Perkawinan Persoalan muncul ketika kita melihat aspek hukum perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompleksitas hukum ini berkaitan dengan status harta dalam perkawinan: Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau harta gono-gini. Ini berarti meskipun secara formal suami dan istri adalah dua subjek hukum berbeda, harta yang mereka miliki selama perkawinan pada dasarnya adalah satu kesatuan harta bersama. Dalam penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum & Pembangunan tahun 2019 dengan judul “Problematika Hukum Pendirian Badan Usaha oleh Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hukum Perusahaan” oleh Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum perdata yang memandang suami istri sebagai subjek hukum terpisah dengan realitas harta bersama dalam perkawinan. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis ketika pasangan suami istri mendirikan badan usaha persekutuan yang memerlukan keberagaman subjek hukum yang sesungguhnya. Implikasi dalam Pendirian CV: Pengecualian dengan Perjanjian Pisah Harta: Dr. Herlien Budiono, S.H., notaris senior dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam seminar nasional tentang Hukum Perusahaan tahun 2021 menegaskan bahwa keberadaan perjanjian pisah harta menjadi faktor penting dalam memberikan landasan yuridis yang kuat bagi pendirian CV oleh pasangan suami istri. Tanpa perjanjian ini, secara doktrin hukum perdata, kedua belah pihak dapat dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi yang tidak memenuhi asas keberagaman dalam persekutuan. Harus Punya Perjanjian Pisah Harta Pendirian CV oleh pasangan suami istri pada prinsipnya diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Namun, terdapat syarat yang tidak dapat diabaikan, yaitu adanya perjanjian pisah harta yang disahkan oleh notaris. Tanpa perjanjian tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan subjek hukum karena berada dalam rezim harta bersama.  Kondisi ini menyebabkan syarat minimal dua pendiri CV yang berbeda subjek hukum tidak terpenuhi, sehingga berpotensi membuat pendirian CV menjadi tidak sah secara hukum. Perjanjian pisah harta berfungsi untuk memisahkan kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum antara suami dan istri.  Dengan pemisahan ini, masing-masing pihak dapat diperlakukan sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, sehingga memenuhi ketentuan pendirian CV.  Selain aspek legal formal, perjanjian ini juga menjadi instrumen perlindungan hukum apabila di kemudian hari CV mengalami kerugian atau permasalahan hukum. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: Langkah-langkah Mendirikan CV untuk Suami Istri Jika pasangan suami istri tetap ingin mendirikan CV bersama, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Persekutuan Komanditer: Keuntungan CV untuk Pasangan Suami Istri Meskipun ada pertimbangan hukum yang perlu dicermati, pendirian CV tetap memiliki sejumlah keuntungan bagi pasangan suami istri yang ingin berbisnis bersama: Pajak CV yang Didirikan Suami Istri Dari sisi badan usaha, CV tetap dikenakan PPh Badan, baik menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dari omzet bagi usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar maupun tarif PPh Badan normal sesuai ketentuan yang berlaku.  Pajak dikenakan di tingkat CV, sehingga laba usaha pada dasarnya telah dipajaki sebelum dibagikan kepada pemilik. Pengambilan laba oleh suami atau istri selaku sekutu dilakukan dalam bentuk prive, bukan gaji. Prive yang diterima tidak dikenakan pajak tambahan karena berasal dari laba yang sudah dipajaki di tingkat CV. Oleh karena itu, gaji yang dibayarkan kepada sekutu, baik sekutu aktif maupun pasif, tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak CV. Hal ini menegaskan bahwa pemilik CV tidak diperlakukan sebagai karyawan secara fiskal. Dari sisi administrasi perpajakan, suami dan istri wajib menggunakan satu NPWP gabungan, umumnya atas nama suami.  Bagian laba yang diterima sebagai prive tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Namun, ketentuan ini berbeda apabila istri tidak berstatus sebagai pemilik atau sekutu.  Jika istri bekerja sebagai karyawan CV, gajinya dapat dibebankan sebagai biaya usaha dan dikenakan pajak sesuai ketentuan karyawan pada umumnya. Kesimpulan Setelah mengkaji berbagai aspek hukum di atas, menurut saya pendirian CV oleh pasangan suami istri memang dimungkinkan secara formal, tetapi

SELENGKAPNYA