Author: menjadipengaruh

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Maatschap: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh di Indonesia

Maatschap: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh di Indonesia

Dalam dunia bisnis dan hukum di Indonesia, berbagai bentuk kerja sama dan organisasi usaha dapat dipilih untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Salah satu bentuk kerja sama yang sering digunakan adalah maatschap atau persekutuan perdata. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai maatschap, termasuk pengertian, dasar hukum, contoh, serta perbedaan dengan bentuk persekutuan lainnya seperti firma dan CV. Pengertian Maatschap (Persekutuan Perdata) Secara sederhana, maatschap adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bersama, yang biasanya berupa keuntungan. Bentuk kerja sama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618 hingga Pasal 1652. Dalam persekutuan perdata, masing-masing pihak sepakat untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, baik berupa uang, barang, atau jasa. Persekutuan perdata adalah bentuk kerja sama paling dasar yang tidak memerlukan pengesahan formal seperti yang diperlukan oleh badan hukum. Meskipun demikian, maatschap tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan kesepakatan para pihak. Dasar Hukum Maatschap Dasar hukum dari maatschap di Indonesia tercantum dalam KUHPerdata Pasal 1618 yang menyebutkan bahwa:“Persekutuan adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih sepakat untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk berbagi keuntungan yang diperoleh dari kerja sama tersebut.” Pasal-pasal lainnya dalam KUHPerdata juga mengatur mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan perdata. Contoh Maatschap Dalam praktiknya, maatschap sering ditemukan dalam bidang profesional, seperti: Contoh maatschap di Indonesia lainnya termasuk usaha bersama dalam bidang akuntansi, arsitektur, atau usaha kecil menengah yang melibatkan mitra dengan modal dan keahlian tertentu. Contoh Persekutuan Perdata Selain maatschap, persekutuan perdata secara umum bisa ditemukan dalam kerja sama usaha lainnya seperti: Meskipun sederhana, kerja sama seperti ini tetap tunduk pada ketentuan hukum dalam KUHPerdata. Perbedaan Maatschap, Firma, dan CV Sering kali, masyarakat bingung membedakan antara maatschap, firma, dan CV (Commanditaire Vennootschap). Berikut perbedaannya: Aspek Maatschap (Persekutuan Perdata) Firma CV Dasar Hukum Pasal 1618-1652 KUHPerdata Pasal 16-35 KUHD Pasal 19-21 KUHD Keberadaan Badan Hukum Tidak ada Tidak ada Tidak ada Modal Dapat berupa uang, barang, atau jasa Uang dan barang Uang dan barang (sekutu pasif) Tanggung Jawab Proporsional sesuai kesepakatan Bersama dan tanggung renteng Sekutu aktif: penuh, sekutu pasif: terbatas Kegiatan Usaha Umum Umum Umum Perbedaan Firma dan Persekutuan Perdata Persekutuan perdata adalah bentuk kerja sama yang lebih mendasar dibanding firma. Firma biasanya dibentuk untuk kegiatan usaha komersial, sedangkan persekutuan perdata lebih fleksibel dan bisa mencakup kerja sama dalam berbagai bidang. Dalam firma, tanggung jawab para sekutu bersifat tanggung renteng (joint liability), sementara dalam maatschap, tanggung jawab bisa disesuaikan dengan perjanjian. Keuntungan dan Tantangan Maatschap Keuntungan: Tantangan: Kesimpulan Maatschap adalah bentuk kerja sama yang sederhana dan fleksibel, cocok untuk berbagai usaha kecil maupun profesional. Dasar hukum maatschap diatur dalam KUHPerdata, memberikan perlindungan hukum bagi para mitra yang bekerja sama. Meskipun maatschap memiliki kelebihan, penting untuk memahami perbedaan dengan firma dan CV agar dapat memilih bentuk kerja sama yang paling sesuai. Dengan memahami konsep persekutuan perdata (maatschap), para pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama ini secara optimal untuk mencapai tujuan bersama. Contoh persekutuan perdata di Indonesia menunjukkan bahwa bentuk kerja sama ini relevan dalam berbagai sektor, baik skala kecil maupun besar.

SELENGKAPNYA
Syarat IPO Perusahaan Kecil: Panduan Lengkap untuk Small Medium Enterprise (SME)

Syarat IPO Perusahaan Kecil: Panduan Lengkap untuk Small Medium Enterprise (SME)

Proses Initial Public Offering (IPO) adalah salah satu langkah penting bagi perusahaan untuk meningkatkan akses modal dan memperluas bisnisnya. Bagi Small Medium Enterprise (SME) atau usaha kecil dan menengah (UKM), IPO bisa menjadi peluang besar, tetapi juga membutuhkan persiapan yang matang. Artikel ini akan membahas syarat IPO perusahaan kecil, kendala yang sering dihadapi, serta kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang relevan. Apa Itu IPO dan Mengapa Penting untuk Perusahaan Kecil? IPO adalah proses di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya di pasar modal. Langkah ini memungkinkan perusahaan mendapatkan dana tambahan untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan keuntungan finansial kepada pemiliknya. Namun, untuk perusahaan kecil, terutama yang masuk dalam kategori UMKM, IPO sering kali terlihat seperti jalan yang sulit ditempuh. Meski demikian, pemerintah dan otoritas pasar modal di berbagai negara kini semakin mendorong Small Medium Enterprise untuk memanfaatkan peluang ini dengan memberikan kebijakan yang lebih fleksibel. Syarat IPO Perusahaan Kecil Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh perusahaan kecil yang ingin melantai di bursa saham: Kendala Dalam Usaha Kecil Masyarakat untuk Melakukan IPO Meskipun IPO memiliki banyak manfaat, kendala dalam usaha kecil masyarakat sering menjadi hambatan utama. Berikut beberapa tantangan yang sering dihadapi: Tips Mempersiapkan IPO untuk Usaha Kecil Bagi perusahaan kecil yang ingin sukses melaksanakan IPO, berikut adalah beberapa tips penting: Manfaat IPO bagi Small Medium Enterprise IPO bukan hanya tentang mendapatkan dana tambahan, tetapi juga memberikan beberapa manfaat berikut: Kesimpulan IPO adalah langkah besar bagi Small Medium Enterprise yang ingin meningkatkan skala bisnisnya. Meski terdapat banyak kendala dalam usaha kecil masyarakat, peluang yang ditawarkan sangat menjanjikan. Dengan memenuhi syarat IPO perusahaan kecil dan mempersiapkan segala sesuatunya secara matang, perusahaan kecil dapat sukses melantai di bursa dan meraih berbagai manfaat yang ditawarkan pasar modal. Dengan memahami kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, perusahaan kecil bisa mulai merancang strategi IPO sejak dini. Jangan ragu untuk memanfaatkan bantuan profesional dan dukungan pemerintah untuk memastikan proses IPO berjalan lancar.

SELENGKAPNYA
modal perusahaan

7 Jenis Modal Perusahaan: Klasifikasi & Perbandingan

Modal merupakan sumber daya finansial yang menjadi darah kehidupan bagi setiap perusahaan. Tanpa modal yang cukup, sebuah perusahaan akan kesulitan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya, mengembangkan produk atau layanan, dan bersaing di pasar. Memahami berbagai jenis modal dan bagaimana mereka dapat digunakan sangatlah penting bagi Anda, baik sebagai pemilik bisnis, investor, atau profesional keuangan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan Anda informasi lengkap tentang 7 jenis modal perusahaan, lengkap dengan klasifikasi dan perbandingannya. Dengan memahami berbagai jenis modal yang tersedia, Anda akan dapat membuat keputusan yang lebih tepat terkait pendanaan perusahaan Anda. Secara garis besar, modal perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber, bentuk, fungsi, dan pemiliknya. Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi modal sendiri dan modal asing. Berdasarkan bentuknya, modal dapat diklasifikasikan menjadi modal konkret dan modal abstrak. Berdasarkan fungsinya, modal dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal variabel. Terakhir, berdasarkan pemiliknya, modal dapat dikategorikan sebagai modal perseorangan dan modal bersama. Setiap jenis modal ini memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya masing-masing. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas setiap jenis modal tersebut, memberikan contoh yang relevan, serta menyajikan tabel perbandingan untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan di antara mereka. Klasifikasi Modal Perusahaan Seperti yang telah disinggung sebelumnya, modal perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa faktor, yaitu sumber, bentuk, fungsi, dan pemiliknya. Klasifikasi ini membantu Anda dalam memahami berbagai jenis modal yang tersedia dan bagaimana mereka dapat digunakan untuk mendanai perusahaan Anda. Mari kita bahas masing-masing klasifikasi tersebut secara singkat. Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi 2, yaitu modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari pemilik perusahaan atau dari laba ditahan. Modal ini mencerminkan kepemilikan dan kontrol pemilik atas perusahaan. Sebaliknya, modal asing adalah modal yang diperoleh dari pihak luar, seperti pinjaman bank atau penerbitan obligasi. Modal asing biasanya memiliki kewajiban pengembalian dan bunga yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Klasifikasi berikutnya adalah berdasarkan bentuknya, di mana modal dapat dibedakan menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret merujuk pada modal yang berwujud dan dapat dilihat secara fisik, seperti kas, mesin, peralatan, dan bangunan. Sementara itu, modal abstrak adalah modal yang tidak berwujud, tetapi memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan, seperti hak paten, merek dagang, dan *goodwill*. Kedua bentuk modal ini sama-sama penting untuk menunjang operasional dan pertumbuhan perusahaan. Selanjutnya, berdasarkan fungsinya, modal diklasifikasikan menjadi modal tetap dan modal variabel. Modal tetap adalah modal yang digunakan untuk membiayai aset jangka panjang yang tidak dimaksudkan untuk dijual kembali dalam waktu dekat, seperti tanah, bangunan, dan mesin produksi. Modal ini bersifat tetap dan tidak mudah dicairkan. Di sisi lain, modal variabel, yang juga dikenal sebagai modal kerja, digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari perusahaan, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, dan biaya operasional lainnya. Modal variabel bersifat lebih likuid dan dapat berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Terakhir, berdasarkan pemiliknya, modal dapat dibagi menjadi modal perseorangan dan modal bersama. Modal perseorangan adalah modal yang dimiliki oleh satu orang atau satu entitas saja, sering ditemukan pada usaha kecil atau perusahaan perseorangan. Sedangkan modal bersama adalah modal yang dimiliki oleh beberapa orang atau entitas, seperti pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) di mana modalnya terbagi atas saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Memahami berbagai klasifikasi modal ini sangat penting sebelum Anda melangkah lebih jauh untuk mempelajari jenis-jenis modal secara spesifik. Dengan pemahaman yang baik tentang klasifikasi ini, Anda akan lebih mudah untuk menentukan jenis modal yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan Anda. Modal Sendiri (Internal) Setelah memahami klasifikasi modal secara umum, sekarang kita akan membahas lebih dalam tentang jenis modal yang pertama, yaitu modal sendiri. Modal sendiri adalah sumber pendanaan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Modal ini mencerminkan kekayaan bersih perusahaan dan menjadi hak pemilik. Anda dapat menganggap modal sendiri sebagai kontribusi awal pemilik ditambah dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan selama beroperasi dan tidak dibagikan kepada pemilik. Ada beberapa sumber yang termasuk dalam kategori modal sendiri, di antaranya adalah modal saham, laba ditahan, dan cadangan. Modal saham merupakan dana yang Anda peroleh dengan cara menerbitkan dan menjual saham perusahaan, baik melalui *Initial Public Offering* (IPO) maupun *rights issue*. Proses penerbitan saham ini memungkinkan perusahaan Anda untuk mendapatkan dana segar dari investor yang membeli saham tersebut. Sementara itu, laba ditahan adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, melainkan ditahan untuk diinvestasikan kembali dalam perusahaan. Keputusan untuk menggunakan laba ditahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebutuhan investasi perusahaan, kebijakan dividen yang telah ditetapkan, dan kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Terakhir, cadangan adalah dana yang sengaja disisihkan dari laba perusahaan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mengantisipasi kerugian di masa depan atau untuk ekspansi bisnis. Besaran dana cadangan ini biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan kebutuhan di masa mendatang. Menggunakan modal sendiri dalam pendanaan perusahaan memiliki beberapa keuntungan. Pertama, Anda tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan pokok modal atau membayar bunga seperti pada modal asing. Kedua, dengan mengandalkan modal sendiri, Anda dapat meningkatkan kepercayaan kreditur karena menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sehat dan tidak terlalu bergantung pada utang. Ketiga, kontrol atas perusahaan tetap berada di tangan Anda sebagai pemilik, tanpa campur tangan pihak eksternal. Namun, modal sendiri juga memiliki beberapa kerugian. Pertumbuhan modal Anda akan terbatas pada laba yang dihasilkan perusahaan, yang mungkin lebih lambat dibandingkan jika Anda menggunakan modal asing. Selain itu, Anda mungkin melewatkan kesempatan investasi yang lebih besar karena keterbatasan dana. Penggunaan laba ditahan yang tidak diinvestasikan secara efektif juga dapat menurunkan *return on equity* (ROE) perusahaan Anda. Modal Asing (Eksternal) Selain modal sendiri, perusahaan Anda juga dapat memperoleh pendanaan dari sumber eksternal, yang dikenal sebagai modal asing. Modal asing adalah dana yang Anda peroleh dari pihak luar perusahaan, seperti kreditur atau investor eksternal. Berbeda dengan modal sendiri, modal asing biasanya memiliki kewajiban pengembalian pokok pinjaman beserta bunga atau imbal hasil dalam jangka waktu tertentu. Anda perlu mempertimbangkan dengan cermat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut sebelum memutuskan untuk menggunakan modal asing. Ada beberapa sumber yang termasuk dalam kategori modal asing, di antaranya adalah: Menggunakan modal asing memiliki beberapa keuntungan. Pertama, Anda dapat memperoleh dana dalam

SELENGKAPNYA
Aspek Legal Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Aspek Legal Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Bayangkan Anda telah membangun perusahaan dari nol, menumbuhkannya dengan penuh dedikasi dan kerja keras. Kini, tiba saatnya untuk memindahkan kepemilikan perusahaan tersebut kepada pihak lain. Proses pemindahan kepemilikan perusahaan merupakan langkah besar yang penuh tantangan dan kompleksitas. Di dalamnya, terdapat berbagai aspek legal yang wajib Anda perhatikan dan pahami. Pemindahan kepemilikan perusahaan, baik melalui jual beli saham, aset, atau merger, bukanlah sekadar transaksi bisnis biasa. Proses ini melibatkan serangkaian aspek hukum yang rumit dan saling terkait. Mulai dari penyusunan perjanjian jual beli, pelaksanaan due diligence, pengurusan perizinan, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan, semuanya harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Memahami aspek-aspek legal ini sangat penting untuk memastikan transisi kepemilikan yang lancar, aman, dan sesuai hukum. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan hukum dapat berakibat fatal, mulai dari sengketa hukum, kerugian finansial, hingga terhambatnya operasional perusahaan. Oleh karena itu, sebelum Anda melangkah lebih jauh dalam proses pemindahan kepemilikan, pastikan Anda telah memahami betul seluk-beluk hukum yang mengaturnya. Artikel ini akan mengupas 7 aspek legal utama yang perlu Anda ketahui dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, Anda dapat meminimalisir risiko dan memastikan proses transisi berjalan dengan lancar. Perjanjian Jual Beli (Akuisisi) Dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan, dokumen utama yang menjadi dasar hukum dan mengatur seluruh transaksi adalah perjanjian jual beli atau yang sering disebut sebagai perjanjian akuisisi. Dokumen ini memuat kesepakatan antara Anda sebagai penjual dan pihak pembeli, mencakup berbagai aspek krusial seperti harga pembelian, tanggal penyelesaian transaksi, serta syarat-syarat dan ketentuan lain yang mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian jual beli harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan komprehensif untuk melindungi kepentingan Anda dan pihak pembeli. Perjanjian ini harus memastikan bahwa semua kesepakatan telah tertuang secara jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Aspek legalitas dan kontraktual dalam perjanjian ini sangat penting untuk diperhatikan. Kelalaian dalam menyusun perjanjian dapat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Beberapa contoh umum dari perjanjian jual beli dalam konteks pemindahan kepemilikan perusahaan meliputi: Proses penyusunan perjanjian jual beli ini sering kali melibatkan negosiasi yang kompleks antara Anda dan pihak pembeli. Masing-masing pihak akan berusaha untuk mencapai kesepakatan yang paling menguntungkan, sehingga diperlukan kehati-hatian dan strategi negosiasi yang tepat. Berikut adalah perbandingan singkat antara perjanjian jual beli saham dan perjanjian jual beli aset: Aspek Perjanjian Jual Beli Saham Perjanjian Jual Beli Aset Objek Transaksi Saham Perusahaan Aset Tertentu Perusahaan Pengalihan Kendali Otomatis beralih dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas Tidak selalu, tergantung aset yang dijual Liabilitas Pembeli turut menanggung liabilitas perusahaan Pembeli hanya bertanggung jawab atas liabilitas yang secara spesifik dialihkan dalam perjanjian Kompleksitas Umumnya lebih kompleks karena melibatkan perubahan struktur kepemilikan perusahaan Lebih sederhana jika hanya melibatkan aset tertentu, namun bisa kompleks jika melibatkan banyak aset dan perizinan Uji Tuntas (Due Diligence) Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebuah perusahaan, langkah krusial yang wajib Anda lakukan adalah uji tuntas atau yang lebih dikenal dengan istilah *due diligence*. *Due diligence* merupakan proses investigasi dan analisis mendalam yang Anda lakukan terhadap perusahaan target. Tujuan utamanya adalah untuk menilai secara komprehensif kondisi perusahaan tersebut, baik dari segi keuangan, legal, operasional, maupun aspek-aspek penting lainnya. Dengan melakukan *due diligence*, Anda dapat memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang perusahaan target, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan terinformasi. Dalam proses *due diligence*, Anda akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi laporan keuangan, kontrak-kontrak penting, perizinan usaha, dan dokumen relevan lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kewajiban yang mungkin akan Anda tanggung setelah proses akuisisi selesai. Misalnya, apakah perusahaan memiliki utang tersembunyi, sedang terlibat dalam sengketa hukum, atau memiliki masalah lingkungan yang belum terselesaikan. Dengan mengetahui potensi risiko ini, Anda dapat melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan atau bahkan mempertimbangkan kembali rencana akuisisi Anda. Selain itu, *due diligence* juga membantu Anda dalam menentukan nilai wajar dari perusahaan target. Dengan memahami kondisi keuangan dan operasional perusahaan secara mendalam, Anda dapat melakukan penilaian yang lebih akurat dan menghindari *overpaying* atau membayar lebih dari nilai yang seharusnya. Secara garis besar, aspek finansial, legal, dan operasional harus di-*due diligence* dengan seksama. Berikut adalah beberapa contoh jenis *due diligence* yang umum dilakukan: Proses *due diligence* yang komprehensif akan memberikan Anda pemahaman yang kuat tentang perusahaan target dan membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat. Berikut adalah checklist umum yang dapat Anda gunakan sebagai panduan dalam melakukan *due diligence*: Area Aspek yang Diperiksa Keuangan Laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, arus kas) 3-5 tahun terakhir, audit laporan keuangan, proyeksi keuangan, struktur modal, utang, piutang, aset tetap, inventaris, dan pajak. Hukum Akta pendirian dan perubahan, perizinan usaha, kontrak-kontrak penting, kepemilikan aset, litigasi yang sedang berlangsung atau berpotensi terjadi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Operasional Struktur organisasi, manajemen dan karyawan kunci, proses bisnis, teknologi yang digunakan, kapasitas produksi, rantai pasokan, pelanggan utama, pesaing, dan analisis SWOT. Lingkungan Izin lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah, dan potensi masalah lingkungan lainnya. SDM Kontrak kerja karyawan, struktur gaji dan tunjangan, kebijakan SDM, dan hubungan industrial. IT Infrastruktur IT, keamanan data, lisensi *software*, dan sistem informasi yang digunakan. Pemasaran Strategi pemasaran, pangsa pasar, *brand*, dan reputasi perusahaan. Asuransi Polis asuransi yang dimiliki perusahaan dan cakupan perlindungannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap regulasi industri, kebijakan anti korupsi, dan tata kelola perusahaan. Pajak Kepatuhan pajak, laporan pajak, dan potensi masalah pajak. Aset Daftar aset, kondisi aset, dan penilaian aset. Intelektual Hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang. Kontrak Kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya. Tabel di atas hanya merupakan contoh, Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi spesifik perusahaan target. Ingatlah bahwa *due diligence* adalah langkah yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan. Perizinan dan Persetujuan Ketika Anda terlibat dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan, baik sebagai penjual maupun pembeli, Anda harus memastikan bahwa seluruh aspek legal telah terpenuhi. Salah satu aspek legal yang sangat krusial adalah perizinan dan persetujuan dari instansi pemerintah terkait. Perizinan dan persetujuan ini merupakan bukti legalitas dari transaksi yang Anda lakukan dan memastikan bahwa pemindahan kepemilikan tersebut sah di mata hukum. Tanpa adanya perizinan dan persetujuan yang lengkap, Anda

SELENGKAPNYA
Masa Berlaku NIB

Masa Berlaku NIB: Panduan Lengkap & Konsekuensinya

Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang bagaimana cara memulai usaha dengan legal dan aman di Indonesia? Salah satu langkah penting yang harus Anda lakukan adalah dengan memiliki Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disingkat NIB. NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 4/2021), NIB adalah sebuah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang didalamnya merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman atas informasi yang memadai. Dengan memiliki NIB, Anda akan merasakan berbagai manfaat yang signifikan bagi kelancaran dan legalitas usaha Anda. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memiliki fungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial, dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Selain itu, NIB juga membuka akses untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, kesempatan mengikuti tender barang/jasa pemerintah, memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah, memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar, berpotensi untuk mengembangkan usahanya, dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (3), Peraturan BKPM 4/2021 Pasal 18 ayat (4)). Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan Anda informasi lengkap dan akurat mengenai masa berlaku NIB. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tentang prosedur pembaruan data NIB, serta konsekuensi yang mungkin Anda hadapi jika NIB Anda tidak aktif. Dengan memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Masa Berlaku NIB: Apakah Perlu Diperpanjang? Mungkin Anda bertanya-tanya, “Apakah NIB perlu diperpanjang?”. Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 4/2021), Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama Anda sebagai pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatan Anda. Ini berarti, NIB tidak memiliki batasan waktu tertentu dan tidak perlu diperpanjang secara berkala. Dengan kata lain, setelah Anda mendapatkan NIB, Anda tidak perlu khawatir untuk memperpanjangnya di kemudian hari selama usaha Anda masih aktif. Regulasi ini tentu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun NIB berlaku terus-menerus, Anda tetap wajib melakukan pembaruan data jika terdapat perubahan, seperti penambahan kegiatan usaha yang dijalankan. Pembaruan data ini penting untuk memastikan informasi yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS) selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini usaha Anda. Penting untuk memahami perbedaan antara masa berlaku NIB dan jenis perizinan berusaha lainnya. NIB memang berlaku selama usaha Anda berjalan, tetapi beberapa jenis perizinan lain, seperti Sertifikat Standar, Izin, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), mungkin memiliki masa berlaku tertentu atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan masa berlaku NIB dan beberapa jenis perizinan usaha lain: Jenis Perizinan Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB) Selama pelaku usaha menjalankan usahanya Sertifikat Standar Selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Izin Selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa NIB memiliki keunggulan dalam hal masa berlaku yang tidak terbatas, selama usaha Anda tetap aktif. Sementara itu, jenis perizinan lain memiliki kemungkinan untuk memerlukan perpanjangan atau pembaruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Anda perlu memperhatikan dan memahami ketentuan masa berlaku untuk setiap jenis perizinan yang Anda miliki agar usaha Anda tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban Pembaruan Data NIB Meskipun NIB berlaku selama Anda menjalankan usaha, Anda tetap memiliki kewajiban untuk memperbarui data NIB Anda jika terjadi perubahan pada informasi usaha Anda. Hal ini ditegaskan dalam regulasi yang mengatur tentang NIB, dan pembaruan data ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dan validitas informasi yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pembaruan data ini juga merupakan bentuk kepatuhan Anda sebagai pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu situasi yang mengharuskan Anda untuk melakukan pembaruan data NIB adalah ketika Anda ingin menambahkan kegiatan usaha pendukung. Misalnya, jika awalnya usaha Anda hanya bergerak di bidang penjualan pakaian secara online, kemudian Anda ingin menambahkan jasa pengiriman barang, maka Anda perlu memperbarui data NIB Anda dengan menambahkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk jasa pengiriman barang. Proses pembaruan data NIB dapat Anda lakukan dengan mudah melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti untuk melakukan update kode KBLI: Dalam proses pembaruan data, Anda mungkin perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti: Namun, perlu dicatat bahwa persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kegiatan usaha dan skala usaha Anda. Berdasarkan informasi yang tersedia, proses pembaruan data NIB melalui sistem OSS biasanya tidak memerlukan waktu yang lama dan dapat selesai dalam hitungan menit hingga beberapa jam, selama data dan dokumen yang Anda masukkan lengkap dan sesuai. Selain itu, tidak ada biaya yang dikenakan untuk melakukan pembaruan data NIB alias gratis. Anda hanya perlu memastikan bahwa Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk mengakses sistem OSS. Dengan melakukan pembaruan data NIB secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa informasi usaha Anda selalu up-to-date dan sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, seperti mitra bisnis, investor, dan konsumen Anda. Masa Berlaku Perizinan Berusaha Lainnya (Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU) Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat jenis-jenis perizinan berusaha berbasis risiko lainnya yang perlu Anda ketahui. Perizinan berusaha berbasis risiko ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Beberapa contoh perizinan berusaha

SELENGKAPNYA
Shareholders Agreement

Shareholders Agreement: Panduan Komprehensif & Sah

Anda mungkin sedang memulai bisnis dengan beberapa rekan atau berinvestasi di sebuah perusahaan. Dalam situasi tersebut, penting bagi Anda untuk memahami apa itu Shareholders Agreement dan mengapa perjanjian ini sangat krusial. Shareholders Agreement adalah sebuah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara para pemegang saham di dalam sebuah perusahaan. Perjanjian ini mengatur hubungan, hak, dan kewajiban antara pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, serta hubungan mereka dengan perusahaan itu sendiri. Tujuan utama dari Shareholders Agreement adalah untuk menciptakan kejelasan dan kepastian mengenai bagaimana perusahaan akan dijalankan dan bagaimana keputusan-keputusan penting akan dibuat. Perjanjian ini juga bertujuan untuk melindungi investasi para pemegang saham dan meminimalisir potensi konflik di masa depan. Dengan adanya Shareholders Agreement, Anda dan pemegang saham lainnya akan memiliki panduan yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing, termasuk bagaimana keuntungan dan kerugian akan dibagi, bagaimana jika ada yang ingin menjual saham, dan bagaimana sengketa akan diselesaikan. Memiliki Shareholders Agreement sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan keberlangsungan perusahaan Anda. Tanpa perjanjian ini, perusahaan berisiko menghadapi perselisihan yang dapat mengganggu operasional dan bahkan mengancam kelangsungan bisnis. Shareholders Agreement memberikan kerangka kerja yang jelas dan adil bagi semua pihak, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis dan mencapai tujuan bersama dengan para pemegang saham lainnya. Mengapa Shareholders Agreement Penting? Setelah memahami pengertian dan tujuan dari Shareholders Agreement, Anda mungkin bertanya-tanya, seberapa pentingkah perjanjian ini? Jawabannya, sangat penting. Shareholders Agreement bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang kokoh untuk menjaga kelangsungan dan kesuksesan perusahaan Anda. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus memiliki Shareholders Agreement: Pertama, perjanjian ini melindungi hak suara Anda sebagai pemegang saham, baik Anda pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Dengan adanya kejelasan mengenai hak suara, Anda dapat memastikan bahwa suara Anda didengar dan dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan penting. Bayangkan jika tidak ada Shareholders Agreement, pemegang saham mayoritas dapat dengan mudah mengabaikan suara minoritas, yang tentunya tidak adil dan dapat menimbulkan konflik. Kedua, Shareholders Agreement mengatur mekanisme pengambilan keputusan penting dalam perusahaan. Misalnya, bagaimana direksi dipilih, bagaimana kebijakan strategis perusahaan ditentukan, dan bagaimana keputusan-keputusan krusial lainnya diambil. Tanpa mekanisme yang jelas, perusahaan dapat terjebak dalam kebuntuan atau pengambilan keputusan yang tidak efektif, yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Ketiga, perjanjian ini menetapkan prosedur untuk penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di antara pemegang saham. Konflik adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis, tetapi jika tidak ditangani dengan baik, dapat merusak hubungan dan bahkan membahayakan kelangsungan perusahaan. Shareholders Agreement menyediakan jalur yang jelas dan disepakati bersama untuk menyelesaikan sengketa, sehingga konflik dapat diselesaikan secara adil dan efisien. Keempat, Shareholders Agreement menentukan hak dan kewajiban Anda terkait dengan dividen, keuntungan, dan kerugian perusahaan. Perjanjian ini memastikan bahwa pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan kesepakatan bersama. Tanpa kejelasan mengenai hal ini, dapat timbul kecurigaan dan ketidakpuasan di antara pemegang saham. Kelima, perjanjian ini mengatur skenario jika ada pemegang saham yang ingin menjual atau mengalihkan sahamnya. Misalnya, apakah pemegang saham lain memiliki hak untuk membeli saham tersebut terlebih dahulu? Bagaimana mekanisme penentuan harga saham? Dengan adanya aturan yang jelas, proses pengalihan saham dapat berjalan lancar dan tidak merugikan pihak manapun. Terakhir, Shareholders Agreement memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Dengan adanya perjanjian ini, semua pemegang saham memiliki akses terhadap informasi penting perusahaan dan dapat memantau kinerja manajemen. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga hubungan yang baik antara pemegang saham dan manajemen perusahaan. Singkatnya, Shareholders Agreement adalah instrumen penting yang memberikan perlindungan, kejelasan, dan kepastian bagi Anda dan pemegang saham lainnya. Perjanjian ini membantu mencegah konflik, memastikan pengambilan keputusan yang efektif, dan menjaga keberlangsungan perusahaan Anda. Isi Pokok dalam Shareholders Agreement Setelah memahami pentingnya memiliki Shareholders Agreement, Anda tentu ingin mengetahui apa saja isi pokok yang harus ada dalam perjanjian ini. Berikut adalah beberapa poin krusial yang perlu Anda perhatikan dan pastikan tercantum dalam Shareholders Agreement perusahaan Anda: Pertama, mengenai hak suara dan partisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Shareholders Agreement harus secara jelas mengatur bagaimana hak suara didistribusikan di antara para pemegang saham. Apakah berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, atau ada ketentuan khusus lainnya? Perjanjian ini juga harus mengatur bagaimana RUPS akan diadakan, termasuk bagaimana pemberitahuan RUPS disampaikan, berapa kuorum yang dibutuhkan agar RUPS sah, dan bagaimana keputusan diambil dalam RUPS, apakah melalui suara terbanyak atau ada mekanisme lain yang disepakati. Kedua, Shareholders Agreement harus mengatur hak atas dividen dan pembagian keuntungan perusahaan. Bagaimana proporsi pembagian dividen? Apakah semua keuntungan akan dibagikan sebagai dividen, atau ada sebagian yang akan ditahan sebagai laba ditahan untuk pengembangan perusahaan? Semua ini harus jelas diatur dalam perjanjian. Ketiga, perjanjian ini memuat kewajiban para pemegang saham untuk mematuhi anggaran dasar perusahaan dan Shareholders Agreement itu sendiri. Kepatuhan terhadap kedua dokumen ini sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah terjadinya konflik. Keempat, Shareholders Agreement harus mengatur prosedur jika ada pemegang saham yang ingin menjual atau mengalihkan sahamnya. Biasanya, dalam perjanjian ini dicantumkan klausul first refusal, yang memberikan hak kepada pemegang saham lain untuk membeli saham yang akan dijual tersebut sebelum ditawarkan kepada pihak luar. Mekanisme penentuan harga saham juga harus diatur dengan jelas dalam perjanjian. Kelima, perjanjian ini memuat ketentuan tentang bagaimana perusahaan akan dikelola, termasuk struktur direksi dan manajemen. Siapa yang berhak menunjuk direksi dan manajemen? Bagaimana proses pengambilan keputusan di tingkat direksi dan manajemen? Shareholders Agreement dapat mengatur hal-hal tersebut untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham. Keenam, Shareholders Agreement harus mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika terjadi perselisihan di antara pemegang saham, bagaimana cara menyelesaikannya? Apakah melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum lainnya? Dengan adanya mekanisme yang jelas, sengketa dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien, tanpa mengganggu operasional perusahaan. Ketujuh, perjanjian ini dapat memuat ketentuan mengenai kerahasiaan dan non-kompetisi. Pemegang saham mungkin memiliki akses terhadap informasi rahasia perusahaan, dan Shareholders Agreement dapat mengatur kewajiban pemegang saham untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Selain itu, perjanjian ini juga dapat mengatur larangan bagi pemegang saham untuk mendirikan atau terlibat dalam bisnis yang sejenis dan bersaing langsung dengan perusahaan selama jangka waktu

SELENGKAPNYA
5 Perbedaan Waarmerking Dan Legalisasi

5 Perbedaan Waarmerking Dan Legalisasi

Pernahkah Anda mendengar istilah “waarmerking” dan “legalisasi”? Kedua istilah ini sering muncul dalam dunia hukum, terutama yang berkaitan dengan dokumen dan surat-menyurat. Meskipun terdengar mirip, waarmerking dan legalisasi memiliki perbedaan yang signifikan. Memahami perbedaan antara waarmerking dan legalisasi sangat penting bagi Anda, terutama jika sering berurusan dengan dokumen-dokumen penting. Kesalahan dalam memahami kedua prosedur ini dapat berakibat pada masalah hukum di kemudian hari. Secara singkat, waarmerking adalah pendaftaran surat di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh para pihak ke notaris, sedangkan legalisasi adalah pengesahan tanda tangan oleh notaris terhadap surat yang ditandatangani di hadapannya. Dalam artikel ini, Anda akan diajak untuk memahami lebih dalam tentang perbedaan antara waarmerking dan legalisasi. Kami akan membahas definisi, fungsi, dasar hukum, waktu penandatanganan, pencatatan, tanggal perbuatan hukum, tanggung jawab notaris, dan prosedur dari masing-masing proses tersebut. Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, Anda akan lebih siap dan percaya diri dalam mengurus dokumen-dokumen penting Anda. Definisi Waarmerking Setelah memahami perbedaan umum antara waarmerking dan legalisasi, sekarang mari kita bahas lebih dalam tentang definisi waarmerking. Waarmerking adalah pendaftaran surat di bawah tangan yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Jadi, perlu Anda garis bawahi bahwa dalam proses waarmerking, para pihak sudah membubuhkan tanda tangan mereka pada surat tersebut sebelum dibawa ke notaris. Artinya, notaris tidak terlibat dan tidak menyaksikan proses penandatanganan surat tersebut. Lalu, apa tujuan utama dari waarmerking? Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian mengenai tanggal surat tersebut dibuat dan sebagai bukti bahwa surat tersebut telah didaftarkan. Dengan kata lain, waarmerking berfungsi untuk mencegah penyangkalan di kemudian hari terkait tanggal pembuatan surat. Setelah surat di-waarmerking, notaris akan mencatatnya dalam sebuah buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Mungkin Anda bertanya-tanya, dalam situasi seperti apa waarmerking diperlukan? Waarmerking biasanya dilakukan untuk surat-surat perjanjian yang belum memerlukan akta notaris, namun tetap membutuhkan bukti pendaftaran dan kepastian tanggal. Berikut beberapa contohnya: Dengan melakukan waarmerking, Anda telah selangkah lebih maju dalam mengamankan dokumen-dokumen penting Anda. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris, waarmerking tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan dengan surat di bawah tangan yang tidak didaftarkan sama sekali. Definisi Legalisasi Jika waarmerking merupakan pendaftaran surat yang *sudah* ditandatangani, legalisasi justru sebaliknya. Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan oleh notaris terhadap surat yang ditandatangani *di hadapannya*. Jadi, dalam proses legalisasi, Anda dan pihak-pihak yang terlibat harus datang ke kantor notaris dan menandatangani surat tersebut di hadapan notaris secara langsung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU 2/2014) yang menyatakan bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Kehadiran para pihak di hadapan notaris merupakan elemen krusial dalam legalisasi. Mengapa demikian? Karena dengan hadir dan menandatangani surat di hadapan notaris, notaris dapat memastikan bahwa tanda tangan tersebut adalah benar milik orang yang bersangkutan. Notaris akan melakukan verifikasi identitas para pihak sebelum proses penandatanganan dilakukan. Setelah proses penandatanganan selesai, notaris akan mencatatnya dalam buku khusus yang disebut buku legalisasi. Dengan demikian, legalisasi memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan waarmerking, terutama dalam hal keabsahan tanda tangan dan tanggal penandatanganan surat. Tanggal penandatanganan di hadapan notaris itulah yang dianggap sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum, seperti yang dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari (n.d.). Fungsi utama legalisasi adalah untuk memastikan keabsahan tanda tangan dan memberikan kepastian tanggal penandatanganan surat. Dengan kata lain, legalisasi memberikan jaminan bahwa tanda tangan pada surat tersebut adalah asli dan dibuat oleh orang yang berhak. Selain itu, legalisasi juga memberikan kepastian mengenai kapan surat tersebut ditandatangani. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari terkait keabsahan tanda tangan dan waktu pembuatan surat. Pada proses ini, notaris dapat menjelaskan isi surat tersebut kepada para pihak atau hanya mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggalnya saja. Namun, tanggung jawab notaris hanya sebatas pada pengesahan tanda tangan para pihak, penetapan kepastian tanggal, dan pencatatan dalam buku legalisasi (Purnamasari, n.d.). Legalisasi umumnya diperlukan untuk surat-surat yang membutuhkan bukti keabsahan tanda tangan yang kuat. Berikut beberapa contoh situasi di mana Anda memerlukan legalisasi: Dengan memahami definisi dan proses legalisasi, Anda sekarang memiliki gambaran yang lebih jelas tentang perbedaan antara legalisasi dan waarmerking. Pada dasarnya, legalisasi memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi karena melibatkan kehadiran dan verifikasi langsung oleh notaris. Perbedaan Waarmerking dan Legalisasi Setelah memahami definisi masing-masing, sekarang Anda mungkin sudah bisa melihat beberapa perbedaan mendasar antara waarmerking dan legalisasi. Mari kita bahas lebih detail mengenai perbedaan-perbedaan tersebut agar Anda semakin paham. Pertama, dari segi **waktu penandatanganan**, pada proses waarmerking, Anda dan pihak lain sudah menandatangani surat tersebut *sebelum* dibawa ke notaris. Bisa jadi sehari, seminggu, atau bahkan sebulan sebelumnya. Sedangkan pada legalisasi, Anda dan pihak lain *harus* menandatangani surat tersebut *di hadapan* notaris. Poin dari legalisasi adalah, para pihak membuat suratnya, dibawa ke notaris, lalu menandatanganinya di hadapan notaris, kemudian dicatatkan dalam buku legalisasi (Purnamasari, n.d.). Kedua, terkait **pencatatan**, waarmerking dan legalisasi dicatat dalam buku yang berbeda. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, waarmerking dicatat dalam **Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan**, sedangkan legalisasi dicatat dalam **buku legalisasi**. Perbedaan pencatatan ini menunjukkan bahwa kedua prosedur tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda pula. Ketiga, **tanggal terjadinya perbuatan hukum** juga berbeda antara waarmerking dan legalisasi. Dalam legalisasi, tanggal saat Anda dan pihak lain menandatangani surat di hadapan notaris itulah yang dianggap sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Irma Devita Purnamasari (n.d.), bahwa tanggal pada saat penandatanganan di hadapan notaris itulah yang merupakan tanggal terjadinya perbuatan hukum atau yang melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak. Sedangkan dalam waarmerking, tanggal perbuatan hukum merujuk pada tanggal yang tercantum dalam surat itu sendiri, bukan tanggal pendaftarannya ke notaris. Keempat, **tanggung jawab notaris** dalam kedua prosedur ini juga berbeda. Dalam legalisasi, notaris memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena harus memverifikasi identitas para pihak dan memastikan keabsahan tanda tangan mereka. Notaris juga bertanggung jawab untuk menetapkan kepastian tanggal penandatanganan surat. Tanggung jawab notaris hanya sebatas pada pengesahan tanda tangan para pihak, penetapan kepastian tanggal, dan pencatatan dalam buku legalisasi (Purnamasari, n.d.). Sementara dalam waarmerking, notaris hanya

SELENGKAPNYA
Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Jenis dan Fungsi Sertifikat Standar di OSS RBA

Sebagai pelaku usaha, Anda pasti menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Salah satu dokumen legalitas yang wajib Anda miliki adalah Sertifikat Standar. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap beroperasi secara legal. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan resmi untuk memberikan Anda pemahaman menyeluruh tentang Sertifikat Standar. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai definisi, jenis-jenis, proses pengajuan, hingga pentingnya Sertifikat Standar bagi kelangsungan usaha Anda. Kami akan mengupas tuntas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum penerbitan dokumen ini. Setelah membaca artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Sertifikat Standar dan bagaimana dokumen ini dapat memberikan jaminan legalitas dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap usaha Anda. Definisi Sertifikat Standar Sertifikat Standar adalah dokumen yang menyatakan bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini merupakan bukti legalitas dan bentuk komitmen Anda sebagai pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Sertifikat Standar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021). Dalam peraturan tersebut, Sertifikat Standar didefinisikan sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara online, yang tentunya lebih mudah dan efisien. Namun, perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Standar berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda. Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung tanpa verifikasi dari lembaga terkait setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau formulir SPPL di sistem OSS. Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah, perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau Badan Pengusaha KPBPB. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, tidak cukup hanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi, tetapi juga harus memenuhi persyaratan dari instansi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Jenis-Jenis Sertifikat Standar Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses penerbitan Sertifikat Standar bervariasi, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung melalui sistem OSS setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha dan mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL. Proses ini tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut, sehingga lebih cepat dan sederhana. Namun, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, prosesnya sedikit berbeda. Sertifikat Standar Anda memerlukan verifikasi dari lembaga yang berwenang. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda benar-benar telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum Sertifikat Standar diterbitkan. Lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi antara lain Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan proses penerbitan Sertifikat Standar berdasarkan tingkat risiko: Tingkat Risiko Proses Penerbitan Verifikasi Menengah Rendah Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Sertifikat Standar diterbitkan langsung. Tidak diperlukan Menengah Tinggi Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Verifikasi oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB. Sertifikat Standar diterbitkan setelah verifikasi. Diperlukan oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB Jadi, dapat disimpulkan bahwa tingkat risiko kegiatan usaha Anda sangat menentukan proses penerbitan Sertifikat Standar. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin kompleks pula proses yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Cara Mendapatkan Sertifikat Standar Setelah memahami definisi dan jenis-jenis Sertifikat Standar, langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara mendapatkannya. Proses pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara daring, yang tentunya lebih praktis dan efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: Penting untuk diingat bahwa Anda harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), seluruh proses pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dilakukan melalui layanan OSS. Dengan diterbitkannya OSS Berbasis Risiko, seluruh perizinan usaha akan melalui satu pintu berdasarkan kategori usaha dan tingkat risikonya. Proses Verifikasi Sertifikat Standar Setelah Anda mengajukan permohonan Sertifikat Standar dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan melalui platform OSS, tahap selanjutnya adalah proses verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi semua standar yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu Anda ketahui bahwa proses verifikasi ini memerlukan waktu, dan lamanya waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor utama yang mempengaruhi lama proses verifikasi adalah kompleksitas usaha Anda dan kelengkapan dokumen yang Anda ajukan. Semakin kompleks jenis usaha Anda, semakin detail pula proses verifikasi yang harus dilakukan. Selain itu, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah juga sangat berpengaruh. Jika dokumen Anda tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, proses verifikasi dapat tertunda karena Anda perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan. Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun OSS. Berikut beberapa status verifikasi yang mungkin Anda temui: Jika status permohonan Anda masih “Belum Diproses” dalam waktu yang lama, ada kemungkinan terdapat kendala dalam sistem atau antrean yang panjang. Namun, jika statusnya adalah “Persetujuan”, berarti permohonan Anda sedang ditinjau oleh pihak yang berwenang. Apabila statusnya “Disetujui”, selamat! Sertifikat Standar Anda telah terverifikasi dan siap untuk diterbitkan. Penting untuk diingat bahwa Anda harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika Anda tidak memenuhi syarat, Anda akan diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tetap tidak dapat memenuhi persyaratan, NIB dan Sertifikat Standar Anda dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau status verifikasi dan segera menindaklanjuti jika ada permintaan perbaikan

SELENGKAPNYA
7 Perbedaan Perum Dan Persero

7 Perbedaan Perum dan Persero

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai agen pembangunan, BUMN hadir di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, perbankan, telekomunikasi, hingga transportasi. Keberadaan BUMN bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta menjadi pionir dalam kegiatan usaha tertentu. Di antara berbagai bentuk BUMN, terdapat dua yang sering menjadi sorotan, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Perum, seperti yang sudah dijelaskan, merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utama Perum adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus memupuk keuntungan. Contohnya adalah Perum Damri yang bergerak di bidang transportasi dan Perum Bulog yang berperan dalam menjaga ketahanan pangan. Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham. Minimal 51% saham Persero dimiliki oleh negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Beberapa contoh Persero yang sudah tidak asing lagi adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Memahami perbedaan antara Perum dan Persero sangat penting bagi Anda, baik sebagai masyarakat umum, investor, maupun calon karyawan. Bagi masyarakat umum, pemahaman ini membantu Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna layanan BUMN. Bagi investor, pemahaman ini penting untuk menilai kinerja dan prospek investasi di perusahaan BUMN. Sedangkan bagi calon karyawan, pemahaman ini akan memberikan gambaran tentang budaya kerja, hak, dan kewajiban yang akan Anda dapatkan di perusahaan BUMN, baik Perum maupun Persero. Apa Itu Perum? Perum, atau Perusahaan Umum, adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Ini berarti, seluruh kekayaan dan modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Berbeda dengan Persero yang modalnya terbagi dalam saham, Perum tidak mengenal kepemilikan saham. Dahulu, Perum dikenal juga dengan sebutan Perusahaan Negara (PN). Meskipun berstatus sebagai badan usaha milik negara, Perum tetap berorientasi pada profit atau keuntungan. Namun, keuntungan yang diperoleh Perum dikategorikan sebagai pendapatan negara. Tujuan utama didirikannya Perum adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum. Kemanfaatan ini berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum juga bertujuan untuk memupuk keuntungan. Jadi, Perum memiliki dua peran penting, yaitu melayani kepentingan publik dan menghasilkan pendapatan bagi negara. Fokus utama Perum adalah menyediakan barang dan jasa yang vital dan strategis bagi masyarakat, yang mungkin tidak dapat disediakan secara optimal oleh pihak swasta. Dengan demikian, Perum berperan penting dalam mencegah monopoli dan memastikan ketersediaan layanan publik yang esensial. Dasar hukum yang mengatur pendirian dan pengelolaan Perum adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Perum tidak diperkenankan untuk memiliki saham yang dimiliki oleh pihak lain selain negara. Hal ini dimaksudkan agar Perum dapat fokus pada tujuan utamanya, yaitu melayani masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemegang saham swasta. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh Perum yang beroperasi di Indonesia: Keberadaan Perum-Perum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan strategis bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional. Apa Itu Persero? Jika Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara, Persero memiliki struktur kepemilikan yang berbeda. Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas. Artinya, modal Persero terbagi dalam saham-saham. Dalam konteks BUMN, Negara Republik Indonesia wajib memiliki minimal 51% saham Persero. Dengan kata lain, pemerintah memegang kendali mayoritas atas Persero. Sisanya, saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun melalui mekanisme investasi lainnya. Berbeda dengan Perum yang fokus pada pelayanan publik, tujuan utama Persero adalah untuk mengejar keuntungan atau profit oriented. Sebagai entitas bisnis, Persero dituntut untuk menghasilkan laba yang optimal. Keuntungan ini kemudian akan didistribusikan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah, dalam bentuk dividen. Meskipun demikian, sebagai BUMN, Persero juga memiliki tanggung jawab sosial dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Sama halnya dengan Perum, pendirian dan pengelolaan Persero juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Persero juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Persero dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena statusnya sebagai perseroan terbatas, maka mekanisme pengambilan keputusan di Persero, seperti pengangkatan direksi dan komisaris, dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anda mungkin sudah familiar dengan beberapa contoh Persero yang beroperasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya: Keberadaan Persero-Persero ini menunjukkan peran BUMN dalam sektor-sektor strategis yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga pada pencapaian keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Perbedaan Struktur Permodalan Perum dan Persero Salah satu perbedaan paling mendasar antara Perum dan Persero terletak pada struktur permodalannya. Perbedaan ini berimplikasi pada sumber pendanaan, kepemilikan, dan cara pengambilan keputusan dalam perusahaan. Mari kita bahas lebih lanjut. Pada Perum, seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, tidak ada kepemilikan saham oleh pihak lain selain pemerintah. Seluruh aset dan modal Perum adalah milik negara dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah. Konsekuensinya, Perum tidak dapat mencari sumber pendanaan dari luar, seperti menerbitkan saham di pasar modal atau menjual sebagian kepemilikannya kepada investor swasta. Hal ini membuat Perum sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah. Sebaliknya, Persero memiliki struktur permodalan yang lebih fleksibel. Modal Persero terbagi atas saham-saham, di mana minimal 51% sahamnya wajib dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dengan struktur ini, pemerintah tetap memegang kendali mayoritas dan memiliki hak suara dominan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, sisa saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia maupun melalui penjualan saham secara terbatas. Hal ini memberikan Persero keleluasaan untuk mendapatkan tambahan modal dari pasar modal atau investor strategis, yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha atau meningkatkan kinerja perusahaan. Perbedaan struktur permodalan ini juga berdampak pada proses pengambilan keputusan. Di Perum, seluruh keputusan strategis diambil oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Sementara di Persero, keputusan strategis

SELENGKAPNYA
Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar Dan Resmi

5 Contoh Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar Dan Resmi

Mungkin Anda sering mendengar istilah Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang biasa disingkat PSE, terutama dalam konteks layanan digital yang Anda gunakan sehari-hari. Tapi, tahukah Anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan PSE? PSE, merujuk pada setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik. Sistem Elektronik yang dimaksud di sini bisa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik, baik untuk keperluannya sendiri dan/atau keperluan pihak lain. Jadi, secara sederhana, PSE adalah pihak yang menyelenggarakan layanan berbasis elektronik yang Anda gunakan. Keberadaan PSE di Indonesia diatur dalam regulasi yang jelas. Regulasi utama yang menjadi landasan hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mengatur lebih spesifik mengenai PSE yang bergerak di sektor privat. Lalu, mengapa PSE perlu didaftarkan? Pendaftaran PSE ini memiliki tujuan yang penting, yaitu untuk menciptakan sistem elektronik yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Dengan terdaftarnya PSE, pemerintah dapat melakukan pendataan dan pengawasan untuk memastikan bahwa layanan yang Anda gunakan memenuhi standar keamanan dan perlindungan data. Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat luas dari potensi penyalahgunaan data dan kejahatan siber. Pendaftaran ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan kondusif di Indonesia. Regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia Seperti yang telah Anda ketahui, penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi payung hukum utama yang mengatur aktivitas digital di negeri ini. Namun, apa sebenarnya tujuan dan manfaat dari regulasi ini? Regulasi PSE dibuat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kondusif. Bagi Anda sebagai pengguna, regulasi ini memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi saat Anda mengakses berbagai platform digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepercayaan Anda terhadap sistem elektronik yang digunakan semakin meningkat. Sementara itu, bagi industri, regulasi ini membantu menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong inovasi. Sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik, PSE memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk memastikan bahwa PSE tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, PSE juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan sistem dan data pengguna, serta memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak melanggar hukum. Lalu, bagaimana jika ada PSE yang tidak mematuhi regulasi? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan sanksi tegas. Pada tahun 2022, Kominfo mengumumkan akan memberikan sanksi berupa pemblokiran situs atau platform digital yang belum mendaftarkan PSE. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk melindungi kepentingan nasional, bangsa, dan masyarakat Indonesia, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Kominfo saat itu, Jonny G. Plate. Selain pemblokiran, sanksi lain yang mungkin diberikan termasuk teguran tertulis, penghentian sementara, dan bahkan pencabutan status PSE. Dalam mengawasi pelaksanaan regulasi PSE, Kominfo memegang peranan penting. Kementerian ini bertugas untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap PSE. Kominfo juga berwenang untuk mengeluarkan perizinan PSE dan memastikan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari sektor publik maupun privat, mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Kominfo menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital di Indonesia. GoTo (Gojek Tokopedia) Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan nama GoTo, hasil merger antara Gojek dan Tokopedia, yang kini menjadi salah satu platform teknologi terdepan di Indonesia. GoTo menghadirkan ekosistem digital yang komprehensif, menggabungkan layanan on-demand, e-commerce, dan financial technology dalam satu genggaman. Sebagai pengguna, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh dua raksasa teknologi ini. Gojek, yang awalnya dikenal sebagai layanan transportasi online, kini telah berkembang pesat. Anda dapat menggunakan Gojek untuk memesan ojek online (GoRide), taksi online (GoCar), memesan makanan (GoFood), hingga mengirim barang (GoSend). Layanan logistik Gojek juga semakin bervariasi, mulai dari pengiriman dalam kota hingga antar kota. Semua layanan ini dirancang untuk memudahkan mobilitas dan memenuhi kebutuhan harian Anda. Sementara itu, Tokopedia telah menjadi salah satu marketplace terbesar di Indonesia. Di Tokopedia, Anda dapat menemukan dan berbelanja berbagai macam produk, mulai dari kebutuhan sehari-hari, elektronik, fashion, hingga produk digital seperti pulsa, paket data, dan token listrik. Selain itu, Tokopedia juga menyediakan layanan fintech, seperti pembayaran tagihan, investasi reksa dana, dan pinjaman modal usaha. Dengan Tokopedia, Anda dapat memenuhi berbagai kebutuhan belanja dan finansial dengan mudah dan praktis. Sebagai salah satu PSE lingkup privat terbesar, GoTo telah terdaftar secara resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia. Status ini menunjukkan komitmen GoTo untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan layanan Gojek dan Tokopedia dengan tenang, karena telah dijamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah. Kehadiran GoTo memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Melalui platformnya, GoTo memberdayakan jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan pengguna untuk saling terhubung dan bertransaksi. Hal ini mendorong inklusi keuangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. GoTo juga aktif dalam mengembangkan talenta digital dan mendukung inovasi teknologi di Indonesia. GoTo berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan privasi Anda sebagai pengguna. Mereka menerapkan standar keamanan yang ketat dan mematuhi regulasi PSE yang berlaku. Dengan terdaftarnya GoTo sebagai PSE, Anda dapat yakin bahwa data pribadi Anda dikelola dengan bertanggung jawab dan dilindungi dari penyalahgunaan. GoTo juga terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan platformnya dan memberikan pengalaman terbaik bagi para penggunanya. Traveloka Selain GoTo, contoh lain dari PSE yang sudah tidak asing lagi bagi Anda adalah Traveloka. Sebagai salah satu online travel agent (OTA) terdepan di Asia Tenggara, Traveloka menyediakan berbagai layanan yang memudahkan Anda dalam merencanakan perjalanan. Anda dapat memesan tiket pesawat, hotel, tiket kereta api, bus & shuttle, antar jemput bandara, rental mobil, bahkan hingga berbagai atraksi wisata dan hiburan melalui platform ini. Dengan Traveloka, seluruh kebutuhan

SELENGKAPNYA