Author: Kristanti Wahyuningtiyas

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Perkumpulan: Syarat dan Prosedur Pendirian

Di Indonesia, ada banyak macam perkumpulan. Contohnya organisasi kemasyarakatan, partai politik, ikatan profesi, dan lain sebagainya. Yang harus kamu ketahui adalah ketika mendirikan badan usaha ini, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendiriannya. Lalu bagaimana sih syarat dan prosedur pendiriannya? Simak penjelasannya berikut ini. Dasar Hukum Perkumpulan Untuk mendirikan badan usaha ini, apalagi yang berbadan hukum, proses pendiriannya tentu perlu mengikuti hukum berlaku. Ada 3 ketentuan yang mengatur tata cara atau prosedur pendiriannya yaitu: Syarat Pendirian Berikut ini adalah syarat-syarat pendiriannya di Indonesia, antara lain: Prosedur Pendirian Beberapa prosedur yang harus diikuti dalam proses pendirian badan usaha ini, antara lain: Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur pendirian perkumpulan yang perlu kamu tahu. Kalau kamu masih bingung, ayo konsultasi dulu bersama tim ahli Menjadi Pengaruh. Klik di sini ya!

SELENGKAPNYA

Perkumpulan: Definisi dan Karakteristik

Beberapa badan hukum memiliki definisi, maksud, dan tujuannya masing-masing. Salah satu badan hukum yang menjadi daya tarik masyarakat adalah perkumpulan. Secara singkat, perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, perkumpulan itu berbeda ya dengan yayasan. Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, badan hukum ini harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini. Definisi Perkumpulan adalah bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh kumpulan individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama, dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum. Biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan organisasi. Tujuan dari badan hukum ini biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan. Anggota-anggotanya biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan dalam berorganisasi. Badan hukum ini dapat memiliki berbagai macam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi. Dalam praktiknya, perkumpulan bisa berperan sebagai sarana partisipasi aktif para anggota dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya, ataupun politik. Selain itu juga bisa menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, memberikan manfaat bagi anggotanya, serta membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak lain. Namun, badan hukum ini juga memiliki keterbatasan, tantangan, dan kelemahan yang perlu dikelola dengan bijaksana untuk mencapai tujuan tersebut. Ciri-ciri perkumpulan Perkumpulan memiliki beberapa ciri yang menjadi karakteristik dasar dari bentuk organisasi ini, antara lain: 1. Adanya Tujuan Bersama Perkumpulan didirikan berdasarkan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para anggotanya. Tujuan ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan. Selain itu juga menjadi landasan bagi kegiatan dan program yang akan dilakukan. 2. Keanggotaan Terdiri dari anggota-anggota yang bergabung secara sukarela dan memiliki keanggotaan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggota perkumpulan dapat memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengelola perkumpulan. Mereka juga berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 3. Kemandirian Perkumpulan adalah organisasi yang mandiri dan independen, dapat mengelola dan mengatur kegiatannya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan. Mereka dapat mengumpulkan dana dari anggotanya atau sumber lain untuk mendukung kegiatan dan program yang dijalankan. 4. Pengelolaan Demokratis Dalam badan hukum ini, keputusan diambil melalui musyawarah mufakat antara anggota atau melalui mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga. Kepemimpinan dalam perkumpulan biasanya dipilih melalui pemilihan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Tujuan Non-Profit Tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk melayani kepentingan anggotanya. Selain itu juga untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu. Oleh karena itu, umumnya tidak menghasilkan keuntungan finansial yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. 6. Legalitas Perkumpulan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus sudah terdaftar pada kantor Pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas ini memberikan perlindungan hukum bagi organisasi dan anggotanya dalam menjalankan kegiatan dan programnya. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Pahami Bedanya Yayasan dan Perkumpulan

Pendirian organisasi nirlaba seperti perkumpulan atau yayasan sering menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial atau amal. Yayasan dan perkumpulan sama-sama berbadan hukum, namun keduanya berbeda dalam beberapa aspek. Yayasan adalah badan hukum yang memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sedangkan perkumpulan bisa berbadan hukum, bisa juga tidak. Lalu apa saja perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini. Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan Perbedaan antara yayasan dan perkumpulan terletak pada beberapa aspek, seperti berikut: Jumlah Pendirinya Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, sedangkan perkumpulan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Tujuan Organisasi Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, sedangkan perkumpulan didirikan untuk mencapai tujuan bersama yang tidak bersifat komersial. Aturan Hukum Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengelolaan Keuangan Yayasan harus memiliki pengurus yang memiliki kewenangan untuk mengelola harta kekayaan yayasan dan wajib membuat laporan keuangan tahunan. Sedangkan perkumpulan tidak memiliki pengurus yang memiliki kewenangan untuk mengelola harta kekayaan perkumpulan. Pemilihan Pengurus Yayasan harus melakukan pemilihan pengurus melalui rapat yang dihadiri oleh semua anggota yayasan. Sedangkan perkumpulan dapat melakukan pemilihan pengurus dengan cara musyawarah atau voting. Selain perbedaan-perbedaan di atas, yayasan juga memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan perkumpulan. Yayasan harus memiliki badan pengawas yang bertugas untuk mengawasi kegiatan yayasan dan menjamin pelaksanaan tugas yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal tanggung jawab hukum, baik perkumpulan maupun yayasan memiliki tanggung jawab hukum yang sama. Keduanya harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan kegiatan yang dilakukan secara berkala kepada Pemerintah setempat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pendiri, tujuan, aturan hukum, pengelolaan keuangan, dan pemilihan pengurus. Oleh karena itu, penting bagi calon pendiri organisasi nirlaba untuk mempertimbangkan jenis organisasi yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda. Selain itu, Anda juga harus memahami perbedaan-perbedaan tersebut sebelum memutuskan untuk mendirikan perkumpulan atau yayasan. Ayo konsultasikan pendirian badan usaha Anda bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

Mengenal Apa Itu NPWP NE

NPWP Non Efektif (NPWP NE) adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif. Apabila Anda belum mengetahui status NPWP saat ini, Anda dapat mengeceknya apakah saat ini NPWP Anda aktif atau tidak. Jika sudah tidak aktif dan Anda ingin bisa menggunakannya lagi, Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengaktifkan NPWP Non Efektif tersebut. Simak penjelasannya berikut ini. Definisi NPWP NE Sebenarnya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu berlaku seumur hidup. Namun dalam beberapa kondisi, bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi. Hal tersebut bisa saja terjadi karena: NPWP bisa menjadi non aktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. Selain itu, NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Maka, penting bagi WP untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan pada Anda. Jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan/tanpa pemberitahuan kepada WP. Ketentuan NPWP NE Sementara Sebuah NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi seperti berikut: Cara Mengetahui NPWP Aktif / Tidak Ada beberapa cara mengetahui NPWP aktif / tidak, yaitu: Cara Mengaktifkan NPWP NE NPWP non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yaitu secara daring atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara mengaktifkan NPWP NE secara daring : Cara mengaktifkan NPWP NE secara offline : Mengaktifkan NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE). Jika Anda pernah mengajukan penghapusan NPWP dan di kemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka Anda harus membuat NPWP baru. Maka dari itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus. Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif. Dengan begitu, NPWP tersebut hanya bersifat nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Virtual Office, Jadi Tren Sejak Pandemi

Mungkin ada membayangkan bahwa kantor virtual adalah sebuah kantor virtual reality (VR) yang bisa diakses melalui komputer. Tentu saja bukan! Pada dasarnya, virtual office adalah layanan yang memberikan pemilik bisnis semua fasilitas komersial, mulai dari alamat kantor, nomor telepon, layanan komunikasi dan administrasi, serta akses ruang rapat tanpa perlu ruang kantor fisik. Lalu bagaimana konsep virtual office yang sebenarnya? pengertian Virtual Office Virtual office adalah sebuah kantor virtual yang disewa pemilik bisnis sebagai ruang kerja yang berlokasi di dunia maya (internet). Dengan kata lain, para penyewa hanya memiliki alamat dari kantor tersebut, namun tidak dengan bentuk fisiknya. Jika kantor pada umumnya memiliki bangunan yang tetap dan luas, maka bentuk virtual office hanya sebuah ruangan kerja yang ditata agar terasa nyaman, tenang, dan menciptakan suasana baru. Kantor virtual memfasilitasi alamat fisik dan layanan sebuah perusahaan tanpa biaya sewa jangka panjang. Dengan adanya kantor virtual, maka masing-masing karyawan bisa bekerja dari mana saja tapi tetap memiliki alamat surat menyurat, layanan penjawab telepon, ruang rapat, dan juga konferensi video. Kantor virtual adalah solusi untuk para pebisnis yang bekerja dari rumah tetapi menginginkan alamat bisnis yang tampak lebih profesional untuk perusahaan mereka. Kehadiran kantor virtual memberikan pemilik bisnis seluruh manfaat kantor offline yang strategis tanpa harus menyewa kantor yang sebenarnya. Selain itu juga bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas bisnis Anda. Manfaat Virtual Office Beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan saat menyewa sebuah kantor virtual adalah sebagai berikut: Cara Kerja Kantor virtual sangat populer di kalangan pebisnis pemula atau startup yang ingin meminimalisir biaya operasional. Lalu, bagaimana cara kerjanya? Alamat kantor virtual berbentuk alamat daring. Meski tetap mencantumkan alamat fisik, para karyawan dan pelanggan akan bertukar informasi melalui surel, email, atau media komunikasi online lainnya. Komunikasi sesama pekerja dapat terjaga dengan adanya video conference yang bersifat fleksibel dalam hal waktu maupun tempat. Masing-masing karyawan yang berada di kantor virtual bisa mengakses ruang kerja tersebut secara bebas. Sehingga tercipta peluang untuk saling bersinergi antar karyawan dan kerjasama tim yang kompak. Hal penting yang perlu Anda ketahui adalah tidak semua bisnis cocok menggunakan virtual office. Beberapa jenis bisnis lebih cocok menggunakan kantor konvensional. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait virtual office, hubungi kami sekarang juga. Klik di sini ya!

SELENGKAPNYA

Ketentuan Kompensasi Karyawan PKWT dan PKWTT

PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan tetap. Berdasarkan UU Cipta Kerja, para karyawan berstatus PKWT dan PKWTT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan, salah satunya adalah mendapatkan kompensasi. Lalu bagaimana ketentuan kompensasi yang diterima keduanya? Kompensasi Karyawan PKWT Karyawan berstatus PKWT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan. Mereka tetap akan mendapatkan kompensasi, namun kekurangannya adalah perusahaan memiliki keleluasaan yang lebih. Keleluasaan yang dimaksud adalah ketika perusahaan ingin memutuskan apakah ingin membuat status karyawan kontrak menjadi tetap. Selain itu, bisa saja perusahaan tidak mengingat masa kontrak kerja maksimal adalah 3 tahun. Namun hal tersebut diimbangi dengan kepastian bahwa mereka mendapatkan kompensasi apabila suatu saat mereka terkena PHK. Jadi, mereka mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang tersebut diberikan pada pekerja yang masa kontraknya telah habis sehingga bisa digunakan sebagai uang pesangon untuk menyambung hidup. Besaran uang pesangon karyawan PKWT sebagai berikut: Kompensasi Karyawan PKWTT Sama halnya dengan PKWT, karyawan yang berstatus PKWTT juga akan mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya telah berakhir akibat PHK. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan berstatus PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan juga uang penggantian hak atau UPH. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa jumlah besaran pesangon karyawan PKWTT berbeda-beda tergantung masa kerja dan juga alasan PHK-nya. Itulah penjelasan mengenai ketentuan kompensasi karyawan berstatus PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Menjadi Pengaruh – Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT? Berikut penjelasannya. PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, merupakan salah satu jenis status kerja dalam sistem hukum Indonesia.  Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami konsep ini agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban yang terkait. PKWTT diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga regulasi tingkat menteri. PKWTT secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dalam pasal 1 ayat 11, PKWTT dinyatakan sebagai “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.”  Jadi, PKWTT secara hukum setara dengan karyawan tetap. Informasi lengkap perbedaan karyawan PKWT dan PKWT dapat dibaca di artikel ini. Sifat tetap dalam PKWTT mengindikasikan bahwa hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu. Sehingga, bisa berlangsung hingga pekerja mencapai usia pensiun atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas kehendak pekerja maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa Syarat PKWT Menjadi PKWTT? Dilansir dari Spenmo, untuk mendapatkan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami. Pekerja tidak akan langsung memiliki status PKWTT sejak hari pertama. Undang-Undang Nomor 13 memberikan izin untuk masa percobaan kerja yang berlangsung maksimal tiga bulan.  Ini bertujuan untuk menilai apakah pekerja tersebut cocok untuk posisinya.  Selama masa percobaan, perusahaan tetap harus membayar pekerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Setelah masa percobaan selesai, pekerja secara otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT).  Meskipun awalnya perjanjiannya mungkin lisan, perusahaan harus mengeluarkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan pekerja yang awalnya berstatus karyawan kontrak? Apakah mereka dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT)?  Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT setelah dua tahun kontrak dan satu perpanjangan kontrak selama maksimal satu tahun, sesuai dengan Pasal 59. Namun, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban ini dan hanya menyebutkan bahwa kontrak dapat berlangsung maksimal lima tahun.  Ini mengakibatkan kontroversi, dengan beberapa pihak merasa bahwa aturan ini membuat pekerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup dan mengurangi peluang untuk mendapatkan status PKWTT. Saat ini, keputusan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT sepenuhnya tergantung pada perusahaan.  Namun, karyawan kontrak juga dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika perusahaan melanggar ketentuan kontrak.  Kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan dengan batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja.  Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan ini, maka perjanjiannya dianggap batal demi hukum dan pekerja menjadi karyawan tetap. Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan harus mematuhi ketentuan tertentu.  Jika tidak, PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang berarti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Pasal 81 Poin 15 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Untuk pekerjaan tetap, PKWT tidak berlaku. PKWT yang melanggar aturan ini berubah menjadi PKWTT. PKWT untuk pekerja harian juga harus mematuhi aturan batas maksimal hari kerja dalam sebulan. Jika pekerja harian bekerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan, PKWT berubah menjadi PKWTT. Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Sama halnya dengan ketentuan nama PT. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis menjadi PKWTT. Untuk menghindari masalah ini, Gadjian berpendapat untuk penting untuk memiliki kontrak tertulis dan memantau batas waktu PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT. Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022: Tentang Perjanjian Kerja Pekerja yang memiliki kontrak PKWT tidak dapat diubah statusnya menjadi PKWTT selama masa kontrak PKWT masih berlaku. Kompensasi yang berbeda tentunya didapatkan kedua jenis karyawan tersebut.  Ini karena PKWT dan PKWTT adalah dua jenis kontrak kerja yang berbeda, dan pekerja yang menggunakan PKWT masih terikat pada kontrak dengan batasan waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja dikutip dari DNTLawyers. Berikut isi aturan lengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 61 menyatakan: “(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a. Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. Adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.” Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengubah status pekerjanya yang sebelumnya berkontrak PKWT menjadi PKWTT, itu hanya dapat dilakukan setelah masa kontrak PKWT yang awalnya disepakati berakhir. Jenis Pekerjaan Apa yang Boleh Pakai PKWT? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki batasan waktu tertentu.  Mengutip dari KitaLulus, berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan PKWT: 1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara PKWT harus mencantumkan kapan pekerjaan dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diharapkan, PKWT berakhir.  Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang, tetapi pembaharuan harus dilakukan dalam 30 hari setelah kontrak awal berakhir. 2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman Pekerjaan musiman tergantung pada musim atau cuaca. PKWT hanya diterapkan untuk satu jenis pekerjaan musiman.  Pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target juga dapat menggunakan PKWT, tetapi PKWT ini tidak dapat diperbaharui. 3, Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan dalam Percobaan PKWT hanya berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal satu tahun. PKWT ini hanya untuk pekerjaan di luar rutinitas perusahaan. 4. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas Pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah berdasarkan kehadiran, dapat menggunakan perjanjian kerja harian lepas.  Namun, perjanjian ini hanya berlaku jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.  Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian ini berubah menjadi PKWTT.  Perusahaan, terlepas dari bentuk badan usahanya, wajib membuat perjanjian ini secara tertulis dan melaporkan daftar pekerja harian lepas ke instansi yang berwenang dalam

SELENGKAPNYA

Perbedaan Karyawan PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini. Apa itu PKWT? Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1). Ada beberapa aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT : Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT pada karyawan kontrak atau para pekerja lepas. Perusahaan juga memberlakukan batas waktu bekerja para karyawan. Perusahaan tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan. PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang dapat dikategorikan sebagai PKWT jenis kontraknya. Karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, akan dibuatkan perjanjian kerja yang tidak lagi dibatasi oleh waktu yaitu PKWTT. Meski begitu, perusahaan juga bisa saja langsung menetapkan status kerja karyawan menjadi karyawan tetap tanpa perlu melewati masa kontrak kerja PKWT. Apa itu PKWTT? PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap. PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. Biasanya, perusahaan tidak menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru. Perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT. Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru bisa diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila dianggap sudah memenuhi syarat. Perbedaan PKWT dan PKWTT PKWT PKWTT Jenis kontrak yang memiliki batas waktu perjanjian. Kontrak kerja tidak memiliki batasan waktu. Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan. Perusahaan bisa melakukan masa percobaan terhadap karyawan. Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara atau satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan. Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Harus memiliki perjanjian secara tertulis. Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Itulah penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda tahu sebagai seorang pengusaha. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Alur dan Persyaratan Daftar SP-PIRT

SP-PIRT atau izin layak edar adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan rumah tangga untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. SP-PIRT dapat berfungsi sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan. Berikut ini penjelasan mengenai alur dan persyaratan daftar izin layak edar. Kriteria Pangan Yang Didaftarkan SP-PIRT Untuk mendapatkan izin edar ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut : Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa: Alur Pendaftaran Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SP-PIRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat. Untuk memperoleh SP-PIRT, perlu bukti yang menunjukkan sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam waktu 3 bulan, yaitu: Itulah alur dan persyaratan pendaftaran SP-PIRT yang perlu Anda ketahui. Ayo urus SP-PIRT bersama kami sekarang. Klik di sini!

SELENGKAPNYA

Hal Penting Mengenai Domisili Perusahaan

Pemilihan domisili perusahaan merupakan salah satu hal penting ketika mulai mendirikan dan mengembangkan sebuah bisnis, terutama bagi Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, ada beberapa aspek yang perlu Anda perhatikan dalam memilih domisili perusahaan. Simak penjelasannya berikut ini. Tempat Kedudukan Perusahaan Identitas tempat kedudukan perusahaan harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Untuk Perseroan Terbatas (PT), alamat lengkap PT tersebut harus sesuai dengan tempat kedudukannya. Hal tersebut dilakukan karena tempat kedudukan PT tersebut harus disebutkan dalam surat-menyurat dan keperluan lainnya. Tujuannya agar alamat PT tersebut bisa dihubungi. Tempat kedudukan PT bisa berada di kota/kabupaten atau di desa/kecamatan sepanjang anggaran dasar telah mencantumkan nama kota/kabupaten dari desa/kecamatan tersebut. Penggunaan nama desa/kecamatan sebagai tempat kedudukan harus diikuti dengan penyebutan nama kota/kabupatennya. Misalnya, PT A bertempat kedudukan di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Selain itu, tempat kedudukan PT harus merupakan kantor pusat dari PT yang bersangkutan. Sebelum PT memperoleh status badan hukum, ketika mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, tempat kedudukan PT harus ditulis dalam format isian permohonan. Lalu ketika ada perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan PT, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Domisili Perusahaan dalam NIB Sebelumnya, terdapat istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang pengurusannya diatur oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi, saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk menghapus SKDP dan SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang dalam SK DPMPTSP no. 25 tahun 2019. Oleh karena itu, saat ini domisili PT cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB tersebut memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk alamat domisili perusahaan. Namun yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah alamat yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan alamat kantor pusat. Untuk kantor cabang, tidak perlu memiliki NIB tersendiri. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA