Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Apa Beda PKP dan Non PKP dalam Pajak Badan Usaha? Simak Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Sebelum membahas perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).  PKP adalah pengusaha yang, sesuai dengan Undang-Undang, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak.  Definisi ini terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jadi, perusahaan PKP adalah yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, kebijakan ini tidak mencakup pengusaha kecil, kecuali jika mereka secara sukarela ingin menjadi PKP. Di sisi lain, perusahaan non PKP adalah yang belum diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Oleh karena itu, perusahaan ini tidak diwajibkan membayar atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), meskipun mereka terlibat dalam penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori yang dikenai pajak mengutip dari Pakar. Jika perusahaan non PKP berminat menjadi PKP, langkah-langkahnya melibatkan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).  Beberapa persyaratan perlu dipenuhi, termasuk batasan omzet tahunan sebesar Rp 4.800.000.000. Perusahaan PKP memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPn, terutama jika omzet melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun.  Namun, perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut, kecuali jika mereka memutuskan untuk menjadi PKP. Secara umum, perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP terletak pada hak dan kewajiban pajak mereka.  Untuk pemahaman yang lebih mendalam, kita perlu memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban PKP. Hak, Kewajiban, dan Pajak Bagi PKP serta Non PKP Bagi perusahaan yang telah diakui sebagai PKP atau yang kecil namun memilih menjadi PKP, ada beberapa tanggung jawab yang harus diemban, seperti: Namun, selain dari kewajiban tersebut, perusahaan PKP juga memiliki hak-hak tertentu, termasuk: Apa Saja Keuntungannya? Status PKP juga memberikan beberapa keuntungan, seperti dianggap memiliki sistem yang baik secara hukum, dihormati karena ketaatan pajak, mendapat kepercayaan untuk bertransaksi dengan pemerintah, dan memungkinkan peningkatan pola produksi dan investasi. Di sisi lain, perusahaan non-PKP yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun tidak memiliki kewajiban membayar pajak PPn atau melaporkan SPT Masa PPn dilansir dari Ebola.co.id. Hal ini sejalan dengan peraturan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, yang bertujuan mendorong perusahaan dengan omzet rendah untuk berkontribusi pada skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Perusahaan non-PKP tidak diizinkan untuk memungut PPn atau menerbitkan faktur pajak, sesuai dengan larangan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39A.  Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda. Kesimpulan Dengan demikian, perusahaan PKP dan non-PKP memiliki perbedaan dalam kewajiban, hak, dan keuntungan pajak mereka.  Jika perusahaan berminat menjadi PKP, mereka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan status tersebut.  Proses pengajuan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan lengkap. Setelah diterima, perusahaan akan menerima Surat Keputusan (SK) PKP.

SELENGKAPNYA
white and brown concrete building

Apakah Bisa Lembaga Pendidikan Menggunakan PT? Ini Jawabannya

MenjadiPengaruh .com – Pendidikan merupakan kunci utama menuju masa depan yang lebih cerah bagi generasi kata. Namun, tahukah kamu bahwa lembaga pendidikan bisa memiliki status Perseroan Terbatas (PT)?  Yap, semua itu sudah diatur dalam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT bukan hanya untuk bisnis, tapi juga bisa menjadi fondasi bagi lembaga pendidikan, loh! Apa Itu PT? PT, atau Perseroan Terbatas, sebenarnya merupakan badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian, di mana modalnya berasal dari saham dan dipertanggungjawabkan kepada persyarikatan oleh para anggotanya.  Jadi, PT bukan hanya tempat untuk mengelola bisnis, tapi juga bisa menjadi wadah untuk mengembangkan dunia pendidikan. Lalu, lembaga pendidikan apa saja yang bisa memakai PT? Berikut dilansir dari KontrakHukum. — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? Jenis Lembaga Pendidikan yang Bisa Berbentuk PT Perguruan Tinggi Swasta: Universitas atau sekolah tinggi yang dikelola secara profesional. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Tempat kursus bahasa, pelatihan komputer, atau kursus keahlian tertentu. Lembaga Bimbingan Belajar: Membantu siswa memahami pelajaran sekolah dengan lebih baik. Lembaga Bahasa: Menyediakan kursus bahasa untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi. Lembaga Pendidikan Agama: Sekolah atau lembaga yang fokus pada pendidikan agama. Lembaga Pendidikan Kejuruan: Menawarkan pendidikan keahlian dan keterampilan tertentu. Apa Keuntungan Lembaga Pendidikan Memakai PT?  Legalitas yang Kuat: Dengan PT, lembaga pendidikan bisa mendapatkan status badan hukum yang memberikan legalitas yang lebih kuat. Modal Lebih Besar: PT punya modal yang lebih besar, sehingga memberi peluang untuk pengembangan lembaga pendidikan dengan lebih baik. Dana Dari Berbagai Sumber: Lembaga pendidikan bisa punya mengakses dana lebih mudah dari berbagai sumber seperti pinjaman bank, investasi, dan hibah. — PT Perorangan Jadi PT Biasa, Apakah Bisa? Kesimpulan Dengan menjadi PT, lembaga pendidikan bisa membuka pintu untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.  Status badan hukum yang kuat, modal yang lebih besar, dan akses ke berbagai sumber dana bisa jadi keunggulan lembaga pendidikan untuk bisa bersaing mencerdaskan generasi bangsa.

SELENGKAPNYA
a man sitting at a table in front of a laptop

Apakah PT Perorangan sama dengan UD? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Dalam memulai bisnis, salah satu keputusan penting yang perlu diambil adalah memilih bentuk badan usaha. Dua pilihan yang sering dibandingkan adalah PT Perorangan dan Usaha Dagang (UD mengutip dari Goshopkey.. Meski ada beberapa kesamaan, perbedaan dalam beberapa hal dapat mempengaruhi arah dan perkembangan bisnis kamu.  Yuk, kita lihat perbandingan kedua bentuk badan usaha ini dengan bahasa yang lebih sederhana. 1. Persamaan Pemilik: Baik PT Perorangan maupun UD bisa dimiliki oleh satu orang saja. Ini berarti kamu memiliki kendali penuh atas bisnismu. Keuntungan: Uang yang kamu dapatkan dari bisnismu adalah milikmu sepenuhnya, memberimu insentif untuk terus berkembang. Kewajiban: Kamu sendiri yang bertanggung jawab atas semua hal terkait bisnismu, memberikanmu kendali sepenuhnya. 2. Perbedaan Bentuk Hukum PT Perorangan: Seperti badan hukum yang memberikan perlindungan hukum. UD: Tidak punya status badan hukum, jadi kamu yang bertanggung jawab langsung. Pendiri dan Pemisahan Uang: PT Perorangan: Butuh minimal satu orang dan memungkinkan memisahkan uang bisnis dan uang pribadi. UD: Juga butuh minimal satu orang, tapi tidak ada pemisahan antara uang bisnis dan pribadi. Kemudahan dan Biaya Pendirian PT Perorangan: Lebih mudah didirikan dan lebih murah. UD: Lebih sulit didirikan dan biayanya lebih besar. Kredibilitas PT Perorangan: Lebih dihormati karena punya status badan hukum. UD: Kurang dihormati karena tidak punya status badan hukum. Kesimpulan Pilih antara PT Perorangan dan UD sesuai dengan karakter bisnismu. Apabila bisnismu kecil dan kamu ingin yang mudah, PT Perorangan mungkin cocok. Sementara kalau, kamu butuh perlindungan hukum dan kredibilitas lebih tinggi, mungkin UD lebih pas, meski biayanya lebih besar. Cara mendapat NIB juga berbeda. Ingat, pilihan ini tergantung pada tujuan bisnismu. Pahami baik-baik perbedaannya dan sesuaikan dengan rencana jangka panjangmu agar bisnismu bisa tumbuh dengan baik.

SELENGKAPNYA

Survei PKP: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

MenjadiPengaruh.com – Sebuah survei PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat menjadi langkah krusial dalam memastikan kelancaran dan keteraturan usaha Anda di mata otoritas pajak. Persiapan yang matang akan memastikan proses survei berjalan lancar dan membantu meminimalkan potensi masalah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda persiapkan: 1. Verifikasi Data Usaha Pastikan bahwa data usaha Anda tercatat dengan benar. Hal ini melibatkan keberadaan kantor, operasional, inventaris, dan kesesuaian lokasi dengan alamat terdaftar. 2. Pertanyaan Seputar Usaha Bidang Usaha: Jelaskan dengan jelas bidang usaha yang Anda geluti. Penjualan: Infokan apakah sudah terjadi penjualan dan sejauh mana perkembangannya. Jumlah Karyawan: Berapa banyak karyawan yang terlibat dalam operasional usaha Anda. Lama Berdiri: Sampaikan informasi seputar sejak kapan usaha Anda berdiri. Status Kantor: Jelaskan apakah kantor Anda merupakan sewa atau milik sendiri. 3. Sumber Produk Jelaskan asal produk yang Anda hasilkan, apakah dari produksi sendiri, vendor tertentu, atau impor. 4. Keuntungan Usaha Baru Bagi perusahaan yang baru berdiri, sampaikan informasi mengenai keuntungan dan kelancaran proses operasional yang dapat menjadi nilai positif dalam survei. 5. Kesiapan Dokumen Pastikan dokumen-dokumen terkait usaha, seperti izin, kontrak sewa, dan dokumen pendukung lainnya, tersedia dan dapat diakses dengan mudah. 6. Keterbukaan dalam Komunikasi Bersiaplah untuk memberikan informasi dengan transparan dan jujur. Keterbukaan dalam menjawab pertanyaan akan membantu proses survei berjalan lebih efisien. Survei PKP adalah kesempatan untuk memperbarui informasi dan memastikan kepatuhan usaha Anda terhadap regulasi pajak. Dengan persiapan yang baik, Anda dapat menjalani survei ini dengan lancar dan membuktikan bahwa usaha Anda beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran PKP: Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Dilansir dari TaxAcademy, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah sebagai berikut: Selain dokumen-dokumen di atas, wajib pajak juga dapat menyertakan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu, seperti: Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau secara online melalui laman DJP Online. Syarat Pengajuan PKP Online Menurut situs web DJP Online dan Menpan, berikut adalah syarat pengajuan PKP secara online:

SELENGKAPNYA
two smiling men looking at MacBook

Pemeriksaan PIRT: Apa Saja yang Dicek saat Survei?

MenjadiPengaruh.com – Pemeriksaan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK) untuk memastikan bahwa pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga (IRT) memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku di Indonesia. Beberapa aspek yang menjadi fokus pemeriksaan SPP-IRT meliputi: Komposisi Produk Memastikan bahwa komposisi produk pangan olahan sesuai dengan informasi yang tercantum pada label. Cara Produksi Meneliti proses produksi pangan olahan untuk memastikan kebersihan dan kesesuaian dengan standar yang berlaku. Ketahanan Produk: Memeriksa masa simpan produk pangan olahan, memastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penyimpanan Menilai kondisi penyimpanan produk pangan olahan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Selain poin-poin tersebut, petugas survei juga akan mengevaluasi dokumen-dokumen terkait produksi pangan olahan, seperti sertifikat penyuluhan keamanan pangan, label pangan, dan izin usaha. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan olahan yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tips Mempersiapkan Diri Sebelum Survei PIRT Pemeriksaan SPP-IRT memang merupakan hal yang penting untuk dilakukan, tetapi tidak semenakutkan yang pelaku usaha bayangkan.  Pemeriksaan ini sejatinya untuk membantu pelaku usaha agar dapat memproduksi pangan olahan yang aman, bermutu, dan bergizi mengutip dari KemenkopUKM. Petugas survei SPP-IRT biasanya akan datang ke tempat produksi untuk melakukan pemeriksaan. Survei ini biasanya tidak memakan waktu lama, yaitu sekitar 1-2 jam. Petugas survei akan memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diproduksi oleh usaha. Pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan objektif. Apabila industri rumah tangga telah memenuhi persyaratan, maka akan diberikan SPP-IRT.  Berikut adalah beberapa tips untuk pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan SPP-IRT: Syarat Mendapatkan PIRT Melansir dari Istana UKM,Syarat untuk memperoleh PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melibatkan beberapa ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Umum Persyaratan Khusus

SELENGKAPNYA
April Calendar

Apakah Perhitungan Pajak NPWP Pribadi dan Badan Terpisah?

MenjadiPengaruh.com – Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).  Bagi WP OP, PPh dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, sedangkan bagi WP Badan, PPh dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya. Banyak orang yang mengira bahwa setelah memiliki legalitas badan usaha (BU), maka pajak NPWP Pribadi dan Badan akan menjadi satu.  Hal ini tidak sepenuhnya benar. NPWP Pribadi dan Badan merupakan entitas yang berbeda, sehingga perhitungan dan pelaporan pajaknya juga berbeda. Perhitungan Pajak NPWP Pribadi Perhitungan pajak NPWP Pribadi didasarkan pada penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh WP OP dalam suatu tahun pajak menurut AyoPajak. Penghasilan bruto ini kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya jabatan, biaya perjalanan dinas, dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Tarif pajak NPWP Pribadi terbaru berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut: Perhitungan Pajak NPWP Badan Mengutip dari Mekari, Perhitungan pajak NPWP Badan didasarkan pada penghasilan bruto yang diperoleh WP Badan dalam suatu tahun pajak.  Penghasilan bruto ini kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Tarif pajak NPWP Badan terbaru berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut: Kesimpulan Meskipun sudah memiliki NPWP Badan, NPWP Pribadi dan Badan tetap merupakan entitas yang berbeda.  Pajak NPWP Pribadi dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP OP, sedangkan pajak NPWP Badan dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha WP Badan. Oleh karena itu, penting bagi WP OP dan WP Badan untuk memahami perbedaan perhitungan dan pelaporan pajak NPWP Pribadi dan Badan. Hal ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

SELENGKAPNYA
woman in white dress shirt and black pants standing near brown wooden shelf

Mengapa Perdagangan Besar Farmasi harus menggunakan PT Reguler?

MenjadiPengaruh.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, syarat izin perdagangan besar farmasi (PBF) adalah berbadan hukum PT atau koperasi.  Sebelumnya, PBF dapat berbentuk CV. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, maka CV tidak lagi dapat mengajukan izin PBF. Ada beberapa alasan mengapa PBF harus berbentuk PT reguler. Pertama, PT reguler memiliki modal yang lebih besar daripada CV.  Modal dasar PT reguler minimal Rp50 juta, sedangkan modal dasar CV minimal Rp20 juta. Modal yang lebih besar ini diperlukan untuk memenuhi standar kelayakan PBF, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, serta tenaga kerja yang kompeten. Kedua, PT reguler memiliki struktur organisasi yang lebih jelas daripada CV. PT reguler memiliki organ-organ penting, seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas.  Struktur organisasi yang jelas ini diperlukan untuk menjamin pengelolaan PBF yang baik dan profesional. Ketiga, PT reguler lebih mudah dalam proses pengurusan izin kesehatan. Izin kesehatan untuk PBF berbentuk PT reguler dapat diurus langsung oleh PT tersebut.  Sedangkan untuk PBF berbentuk CV, izin kesehatan harus diurus oleh koperasi induk. Hal ini karena koperasi induk merupakan badan hukum yang menaungi CV. Pada dasarnya, biaya pendirian PT reguler tidak sebanding dengan biaya pengurusan izin kesehatan PBF.  Biaya pendirian PT reguler sekitar Rp5 juta, sedangkan biaya pengurusan izin kesehatan PBF bisa mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, sebaiknya PBF berbentuk PT reguler agar dapat mengurus izin kesehatannya dengan lebih mudah dan efisien. Berikut adalah beberapa keuntungan PT reguler bagi PBF: Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, maka PT reguler merupakan pilihan yang tepat bagi PBF. Berikut informasi lengkap perbedaan PT dan CV. Beberapa Peraturan Perdagangan Besar Farmasi Menurut IAIJATIM, Kegiatan Perdagangan Besar Farmasi (PBF) diatur oleh peraturan perundang-undangan guna memastikan bahwa distribusi obat berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan ini merinci berbagai aspek terkait kegiatan PBF, mengatur izin yang diperlukan, dan menetapkan standar operasional untuk memastikan keselamatan obat yang didistribusikan. Dalam konteks ini, pemerintah memastikan bahwa setiap PBF mematuhi persyaratan tertentu yang mencakup pengadaan obat, penyimpanan yang tepat, dan distribusi yang aman. 2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan ini menekankan pentingnya pelaporan kegiatan industri farmasi dan PBF. Dengan ketentuan ini, pemerintah dapat mengawasi secara lebih efektif seluruh rantai pasok obat. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat dari PBF memungkinkan pihak berwenang untuk mendeteksi dan menanggapi permasalahan kesehatan masyarakat dengan lebih cepat. Pentingnya peraturan ini tidak hanya terletak pada kepatuhan PBF terhadap regulasi, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan efektivitas obat yang beredar di masyarakat. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, PBF diharapkan dapat menjadi mitra yang handal dalam mendukung sistem kesehatan nasional. Permenkes Perdagangan Besar Farmasi Perdagangan Besar Farmasi (PBF) di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedagang Besar Farmasi (Permenkes PBF).  Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1147/MENKES/PER/VIII/2010, dan membawa sejumlah perubahan guna meningkatkan perlindungan masyarakat, mutu, dan efisiensi pengelolaan obat dan bahan obat di Indonesia. Tujuan Permenkes PBF Peraturan ini memiliki tujuan yang tegas, di antaranya adalah melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.  Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Indonesia, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan obat dan bahan obat secara keseluruhan. Sasaran yang Ditetapkan Permenkes PBF menetapkan sasaran yang mencakup pedagang besar farmasi (PBF), industri farmasi, pemerintah, dan masyarakat.  Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya mengatur aktivitas PBF sebagai pelaku usaha, tetapi juga melibatkan industri farmasi sebagai produsen obat, pemerintah sebagai pengawas, dan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari kebijakan ini. Ruang Lingkup Peraturan Permenkes PBF secara rinci mengatur sejumlah aspek terkait perdagangan besar farmasi, termasuk definisi PBF, persyaratan izin, tempat usaha, tenaga kerja, sarana dan prasarana, proses pengurusan izin, kewajiban PBF, dan sanksi pelanggaran peraturan.  Dengan ruang lingkup yang komprehensif, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjaga kualitas dan keamanan obat yang beredar di pasar.

SELENGKAPNYA
man in white dress shirt sitting beside woman in black long sleeve shirt

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)

MenjadiPengaruh.com –PT Perorangan ternyata juga memiliki perbedaan dengan PT biasa.  Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini. Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler) Dilansir dari Riviera, terdapat beberapa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa yang biasa ditemukan.  Beberapa perbedaan tersebut adalah: Perbedaan yang pertama adalah mengenai pemilik saham.  Untuk PT Biasa didirikan dengan minimal dua orang pemilik saham, sedangkan PT Perorangan hanya memerlukan satu pemilik saham tunggal. Perbedaan selanjutnya mengenai pengelolaan perusahaan.  Pengelolaan PT Biasa diatur oleh dewan direksi beserta direksinya, sedangkan PT Perorangan hanya terdapat satu direktur tunggal yang memegang seluruh tanggung jawab atas semua keputusan dan operasional. Selanjutnya adalah masalah sumber modal perusahaan.  Walaupun sama-sama dapat memperoleh modal melalui penjualan saham, namun PT Biasa juga dapat memperoleh modal lewat obligasi, sementara PT Perorangan tidak dapat mengajukan obligasi. Pada bagian pengaturan hukum, PT Biasa diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan diatur oleh Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk keterbukaan informasi, PT Biasa yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal, harus menyampaikan informasi mereka kepada publik.  Sedangkan untuk PT Perorangan, tidak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan informasi kepada publik, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perbedaan terakhir ada pada perlindungan hukum, dimana PT Biasa memberikan perlindungan kepada pemiliknya karena badan hukum PT dan pemilik bersifat terpisah.  Untuk PT Perorangan, pemilik harus bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan. Kekurangan PT Perorangan Meskipun terasa lebih mudah dan menguntungkan menjalankan PT Perorangan, nyatanya terdapat beberapa kekurangan jika mendirikan PT Peorangan menurut Fauxell. Menghambat Perkembangan Usaha PT Perorangan cukup mengurus surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja tanpa perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Namun, dengan tidak dibuatnya SIUP justru menghambat perkembangan usaha karena jika ingin mengikuti tender atau tawaran resmi dari mitra lain, pelaku usaha harus memenuhi syarat yaitu minimal berbadan hukum PT atau CV. Risiko Kerugian Ditanggung Pemilik Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa PT Perorangan dibentuk oleh satu pemilik tunggal.  Hal ini menyebabkan seluruh kendala risiko kerugian akan ditanggung oleh pemilik PT Perorangan itu sendiri. Karena itu, seluruh kekayaan pribadi pemilik juga menjadi jaminan hutang usaha dan pimpinan perusahaan harus menanggungnya sendirian. Manajemen Administrasi Melemah Kekurangan yang terakhir adalah munculnya risiko dalam sistem manajemen administrasi atau tata kelola perusahaan. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan, dan lainnya akan terkelola secara kurang maksimal karena diatur oleh satu orang saja. Apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris? Pertanyaan yang timbul setelah mengetahui perbedaan PT Biasa dan Perorangan adalah apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak perlu.  Mengapa PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris? Dikutip dari Pajakku, akta notaris ternyata tidak diperlukan untuk menciptakan PT Perorangan.  Hal ini dikarenakan unsur penting PT Perorangan adalah cukup mengisi pernyataan pendirian saja.  Selain itu, cukup satu orang pendiri saja atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya. Pajak PT Perorangan Untuk pengenaan pajak pada PT Perorangan ternyata cukup berbeda dari pajak PT Biasa.  Pajak yang akan diterima biasanya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasannya menurut Latifamustafida Pajak Penghasilan atau PPh Tarif PPh untuk PT Perorangan muncul pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) dimana perhitungan dari pajak PT Perorangan akan didapat dengan mengalikan tarif serta Penghasilan Kena Pajak. Jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka perhitungan PPh bisa dikenakan sama dengan pelaku UMKM yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dimana penghasilan tersebut akan dikenakan pajak bersifat final dan punya tarif sebesar 0.5% dari bruto per bulan. Kemudian, jika Wajib Pajak pemilik PT Perseorangan tidak memiliki jumlah bruto melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun pajak, maka bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Namun, NPPN yang disebutkan di atas hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang terdapat dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sejalan dengan PPh di atas, jika seorang pengusaha memiliki bruto di bawah Rp4,8 Miliar, maka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang nantinya akan memiliki kewajiban memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Berapa besar tarif pajak PPN? Tarif pajak PPN adalah sekitar 10%. Cara Membuat PT Perorangan Dalam pembuatan PT Perorangan, langkah-langkahnya cukup mudah, namun ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebagai syarat PT Perorangan. Agar bisa mempersiapkan dengan matang, ada beberapa prosedur dan data yang harus dilengkapi menurut Alamisharia. Apa saja itu? Dalam menentukan nama PT, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu Untuk penetapan lokasi kantor operasional, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Ada beberapa dokumen pelengkap yang harus diperhatikan dalam pembuatan PT Perorangan Langka selanjutnya adalah menyiapkan Pernyataan Pendirian yang berisikan: Setelah mempersiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, langkah terakhir adalah mengajukan permohonan pendirian dan pengesahan. FAQ:

SELENGKAPNYA
a yellow and black boat in a body of water

Apa Fungsi NIB untuk Perusahaan Importir

MenjadiPengaruh.com – Dalam era globalisasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengimpor barang memainkan peran penting dalam memastikan pasokan barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.  Namun, untuk mengoptimalkan kegiatan impor mereka, perusahaan-perusahaan ini perlu memahami dan mengikuti berbagai kebijakan dan regulasi yang berlaku. Salah satu peraturan yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Nomor Induk Berusaha, atau yang lebih dikenal sebagai NIB.  NIB, yang diperkenalkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses berbisnis di Indonesia, telah mengubah tata cara regulasi perdagangan secara signifikan. Artikel ini akan membahas bagaimana NIB memengaruhi perusahaan-perusahaan importir, termasuk manfaat yang diberikannya, persyaratan yang harus dipenuhi, dan dampaknya pada kelancaran operasi impor. Untuk PT perorangan, ada cara khusus mengurus NIB. Kegunaan NIB untuk Importir NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identifikasi resmi usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengutip dari Dinas Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa peran utama yang sangat penting bagi perusahaan importir, termasuk: Mengutip dari BFI Finance, NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan importir yang dapat digunakan untuk semua aspek kegiatan usaha, termasuk impor.  NIB mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan usahanya secara sah dan sesuai hukum.  Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mendapatkan izin-izin lain, seperti izin usaha perdagangan dan izin usaha industri. NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang memungkinkan perusahaan importir untuk melakukan kegiatan impor.  API adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin mengimpor barang. API mempermudah perusahaan importir dalam proses impor, memungkinkan mereka untuk melakukan impor dengan lebih lancar dan cepat.  Selain itu, API dapat membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti potongan bea masuk dan cukai. NIB memberikan perusahaan importir akses ke berbagai fasilitas kepabeanan, termasuk potongan bea masuk dan cukai.  Fasilitas ini dapat membantu perusahaan importir mengurangi biaya impor mereka. Dengan memiliki NIB, perusahaan importir dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar. NIB memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan importir.  Ini berfungsi sebagai identitas usaha, izin impor, dan memberikan akses ke fasilitas kepabeanan. Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan kegiatan impor secara sah dan legal, serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing mereka. Beberapa manfaat yang didapat perusahaan importir dengan memiliki NIB termasuk: Oleh karena itu, memiliki NIB adalah suatu keharusan bagi perusahaan importir yang ingin beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Tidak adanya NIB akan menjadi sebuah kerugian. Apakah NIB Bisa Jadi Pengganti API? Angka Pengenal Importir (API) adalah sejumlah angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor.  Sebelumnya, API telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Akan tetapi, peraturan tersebut telah digantikan oleh peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. API adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.  Proses impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang sah dan memiliki API yang sesuai, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Permendag/2018. Menurut Pajakku, API akan tetap berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perlu dicatat bahwa penerbitan API U (Untuk Umum) dan API P (Untuk Produsen) hanya diberikan kepada perusahaan yang terdaftar dalam investasi dalam negeri, kecuali perusahaan yang izin usahanya dimiliki oleh pemerintah.  Seorang importir hanya boleh memiliki satu jenis API, dan nomor ini berlaku untuk semua kegiatan impor yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa Nomor Identitas Berusaha (NIB) juga dapat digunakan sebagai izin impor (API).  NIB berfungsi sebagai identitas yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, termasuk izin komersial atau operasional. NIB ini diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS). Bagaimana Cara Mengurus API atau Angka Pengenal Impor? API atau Angka Pengenal Impor adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan impor barang. API terdiri dari dua jenis, yaitu API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) dan API-U (Angka Pengenal Impor Umum). Berikut cara mengurus API dilansir dari Ocitok: Persyaratan untuk Mengurus API Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor? API dapat diajukan secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau melalui pengajuan langsung ke kantor Bea Cukai. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus API Secara Daring: Apa Itu API-U atau Angka Pengenal Importir Umum? API-U adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melakukan impor barang secara konvensional.  Dikutip dari InaProduct, API-U memiliki peran yang berbeda dengan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), yang diberikan kepada perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor barang guna keperluan produksi. Agar perusahaan memperoleh API-U, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Proses pengurusan API-U dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau secara konvensional dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor Bea Cukai. API-U memiliki beberapa fungsi, antara lain: API-U memiliki peranan yang sangat krusial bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang secara tradisional. Dengan memiliki API-U, perusahaan dapat melakukan impor barang dengan sah dan tanpa kendala berarti.

SELENGKAPNYA

Jenis dan Pengertian Status NPWP Aktif, NE, dan DE

MenjadiPengaruh.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak. Status NPWP dapat dibagi menjadi tiga jenis: aktif, non-efektif (NE), dan dihapuskan (DE). Status NPWP aktif adalah ketika WP memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik.  Status NPWP NE terjadi ketika WP tidak memenuhi semua persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP mereka belum dihapus. Status NPWP DE adalah ketika NPWP WP sudah dihapus. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis dan makna status NPWP, sambil menggambarkan perbedaan antara status NPWP aktif, NE, dan DE.  Status NPWP Aktif Wajib Pajak Untuk memiliki status NPWP aktif, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Status NPWP aktif adalah saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. WP yang memiliki status NPWP aktif memiliki hak dan tanggung jawab pajak yang lengkap dikutip dari KlikPajak. WP bisa memeriksa status NPWP mereka di situs web DJP atau dengan menghubungi KPP terdaftar. Jika NPWP tidak aktif, WP dapat mengajukan permintaan untuk mengaktifkannya. Cara Cek Status NPWP Aktif Online Untuk memeriksa status aktif NPWP secara online, Anda dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah berikut menggunakan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilansir dari OnlinePajak: Selain itu, Anda juga bisa memeriksa status NPWP Anda melalui aplikasi M-Pajak DJP, yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah cara melakukan hal ini: Cara Cek Status NPWP NE Melansir dari CNBC, NPWP NE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif.  Ini adalah status NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dihapuskan. Cara Memeriksa Status NPWP NE Wajib Pajak dapat memeriksa status NPWP mereka melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP NE melalui situs web DJP: Cara Memeriksa Status NPWP NE Melalui KPP Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP mereka. Kontak ke KPP dapat dilakukan melalui telepon, email, atau dengan mengunjungi langsung KPP. Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE Mengutip dari HiPajak, Wajib Pajak dengan status NPWP NE dapat mengaktifkan kembali NPWP mereka dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang diperlukan.  Mereka dapat mengajukan permohonan aktivasi NPWP melalui situs web DJP atau dengan mendatangi KPP. Tips Cek NPWP Online Agar proses pemeriksaan NPWP secara online berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang akurat, ada beberapa tips yang dapat dipertimbangkan: Cara Cek Status NPWP DE NPWP DE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah Dihapuskan. Status NPWP DE merujuk kepada kondisi di mana seorang Wajib Pajak (WP) telah mengalami penghapusan NPWP-nya. Penyebab Terjadinya Status NPWP DE Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan NPWP menjadi DE, termasuk: Ketentuan yang Berlaku untuk NPWP DE WP yang memiliki status NPWP DE tunduk pada beberapa ketentuan, di antaranya: Cara Memeriksa Status NPWP DE Untuk memeriksa status NPWP DE, WP dapat melakukannya melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP DE melalui situs web DJP: Selain itu, WP juga dapat memeriksa status NPWP DE dengan menghubungi KPP terdaftar. WP dapat menghubungi KPP melalui telepon, email, atau dengan datang langsung ke KPP yang bersangkutan. Butuh bantuan? Konsultasi Pajak Bersama Kami FAQ:

SELENGKAPNYA