Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Mechanic working on a motorcycle in an industrial workshop, performing maintenance tasks.

Panduan Lengkap Kode KBLI untuk Usaha Bengkel Motor – Legalitas, Izin Usaha, dan Prosedur OSS

Dengan meningkatnya jumlah pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, bisnis bengkel motor menjadi peluang usaha yang menjanjikan.  Seiring dengan ketatnya regulasi dari pemerintah, aspek legalitas tidak lagi bisa diabaikan.  Apalagi sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), setiap pelaku usaha, termasuk pemilik bengkel motor wajib mengikuti proses perizinan yang berbasis risiko. Salah satu komponen utama dalam pengurusan izin melalui OSS RBA adalah KBLI.  KBLI berfungsi sebagai kode klasifikasi yang menggambarkan jenis kegiatan usaha Anda. Pemilihan kode KBLI yang tepat menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran proses perizinan, termasuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan, jika diperlukan, sertifikat standar usaha. Dalam konteks bisnis bengkel motor, memahami dan menggunakan KBLI secara tepat bukan hanya soal kepatuhan hukum. Tapi juga sebagai fondasi agar usaha bisa berjalan lancar, legal, dan berpotensi berkembang lewat akses terhadap program pembinaan, pendanaan, hingga insentif dari pemerintah. Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting untuk Bengkel Motor? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia.  Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya saat mendaftar di OSS. Pemilihan kode KBLI yang tepat menentukan jenis perizinan yang diperlukan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.  Misalnya, untuk usaha bengkel motor, kode KBLI yang relevan adalah 45407, yang mencakup kegiatan reparasi dan perawatan sepeda motor.  Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat menghambat proses perizinan, bahkan berpotensi menyebabkan sanksi administratif.  Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang KBLI dan penerapannya dalam OSS RBA sangat krusial bagi kelangsungan dan legalitas usaha bengkel motor Anda Kode KBLI yang Relevan untuk Usaha Bengkel Motor Dalam menjalankan usaha bengkel motor, pemilihan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis. 1. KBLI 45201 – Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor KBLI 45201 mencakup kegiatan reparasi dan perawatan kendaraan bermotor. Kode ini sesuai untuk bengkel yang menyediakan layanan lengkap untuk mobil dan sepeda motor. 2. KBLI 45202 – Pencucian dan Salon Mobil KBLI 45202 mencakup usaha pencucian dan salon kendaraan, termasuk: Kode ini untuk usaha yang fokus pada layanan pencucian dan perawatan estetika kendaraan. 3. KBLI 45203 – Reparasi Khusus Kendaraan Bermotor KBLI 45203 mencakup kegiatan reparasi khusus, seperti: Kode ini sesuai untuk bengkel yang mengkhususkan diri pada perbaikan tertentu dari kendaraan bermotor. Jadi, kode KBLI untung berbagai usaha motor, bisa diklasifikasikan menjadi berikut: Kode KBLI Keterangan 45201 Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (untuk bengkel mobil dan motor) 45202 Pencucian dan Salon Mobil 45203 Reparasi Khusus Kendaraan Bermotor 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru 45402 Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas 45403 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas Perbedaan KBLI untuk Bengkel Motor Pribadi vs. Waralaba atau Bengkel Resmi Merek Perbedaan antara bengkel motor pribadi dan bengkel waralaba atau resmi merek dalam hal penggunaan kode KBLI terletak pada cakupan layanan dan skala usahanya.  Untuk bengkel motor pribadi, pemilik usaha biasanya hanya membutuhkan satu kode KBLI yang menggambarkan layanan utama yang diberikan.  Sebagai contoh, jika bengkel tersebut hanya fokus pada kegiatan servis dan perawatan umum kendaraan, maka kode KBLI 45201 sudah cukup mewakili jenis usahanya. Berbeda halnya dengan bengkel waralaba atau bengkel resmi milik merek tertentu yang umumnya menawarkan layanan yang lebih beragam dan kompleks.  Selain perawatan dan servis, mereka juga bisa menyediakan penjualan suku cadang, layanan khusus seperti tuning elektronik, hingga perbaikan bodi dan kelistrikan kendaraan.  Oleh karena itu, jenis usaha seperti ini seringkali membutuhkan lebih dari satu kode KBLI untuk mencerminkan keseluruhan aktivitas bisnisnya.  Pemilihan kombinasi kode KBLI yang tepat akan membantu proses legalitas dan perizinan berjalan lancar melalui sistem OSS RBA, serta memastikan usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis Perizinan Usaha Berdasarkan KBLI Bengkel Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), usaha bengkel motor dengan kode KBLI 45407—yang mencakup reparasi dan perawatan sepeda motor—dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah hingga menengah tinggi.  Kategori ini menentukan jenis perizinan yang diperlukan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Diantaranya: a. Persyaratan Mengaktifkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk mengaktifkan NIB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis, antara lain: Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB melalui portal OSS RBA. b. Sertifikat Standar dan Verifikasi Kementerian/Lembaga Teknis Terkait Bergantung pada tingkat risiko usaha, pelaku usaha mungkin perlu memperoleh Sertifikat Standar yang menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan.  Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, Sertifikat Standar ini harus diverifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan, dalam beberapa kasus, inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa usaha memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku. Setelah verifikasi selesai dan persyaratan dipenuhi, Sertifikat Standar akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai operasional usaha secara resmi. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, usaha bengkel motor Anda akan memiliki legalitas yang sah dan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara Mendaftarkan Usaha Bengkel Motor di OSS RBA Mendaftarkan usaha bengkel motor melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) fungsinya untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti: a. Membuat Akun OSS b. Mengisi Data Usaha dan Memilih KBLI yang Sesuai Untuk usaha reparasi dan perawatan sepeda motor, KBLI yang relevan adalah 45407. c. Mengurus Sertifikat Standar (Jika Dibutuhkan) Berdasarkan tingkat risiko usaha Anda, sistem OSS RBA akan menentukan apakah diperlukan Sertifikat Standar.  Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, pelaku usaha cukup menyatakan pemenuhan standar usaha.  Namun, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, diperlukan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.\ Proses ini melibatkan pengunggahan dokumen pendukung dan, jika diperlukan, verifikasi lapangan oleh instansi terkait. d. Mendapatkan NIB dan Legalitas Usaha Setelah semua data dan dokumen lengkap, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.  NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha Anda dan menjadi dasar untuk memperoleh izin-izin lainnya.  Dengan NIB yang aktif dan jika Sertifikat Standar telah diverifikasi, usaha bengkel

SELENGKAPNYA
A multi-story wooden house under construction using a crane on a sunny day.

Mengenal PJSKBU – Peran Vital Penanggung Jawab Subklasifikasi Konstruksi dalam Legalitas Usaha

Dalam dunia konstruksi, banyak hal penting yang harus diperhatikan agar usaha bisa berjalan lancar dan aman, salah satunya adalah soal legalitas atau izin resmi.  Legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi syarat dan dianggap layak untuk menjalankan usahanya secara sah oleh pemerintah.  Tanpa legalitas, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari klien, tidak bisa ikut tender proyek, atau bahkan dihentikan operasionalnya. Di Indonesia, perusahaan konstruksi wajib punya dokumen legal berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).  Sertifikat ini bukan sesuatu yang bisa didapat begitu saja. Untuk memilikinya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat penting.  Salah satu syarat utama adalah memiliki tenaga ahli yang sudah diakui kemampuannya. Nah, salah satu jenis tenaga ahli yang sangat penting namun mungkin belum banyak diketahui orang adalah PJSKBU. Apa Itu PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)? Menurut  Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha adalah seseorang yang punya keahlian khusus di bidang konstruksi dan ditunjuk secara resmi oleh perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu subbidang pekerjaan konstruksi.  Jadi, dalam setiap jenis pekerjaan konstruksi—misalnya bangunan, jalan, saluran air, dan sebagainya—harus ada seorang tenaga ahli yang secara resmi menjadi penanggung jawab di bidang tersebut. Itulah yang dimaksud dengan PJSKBU. Dengan kata lain, PJSKBU adalah orang yang sudah punya sertifikat keahlian dan ditunjuk untuk mewakili perusahaan di bidang tertentu dilansir dari laman SKASKT. Orang inilah yang menjadi jaminan bahwa perusahaan memang punya tenaga profesional sesuai dengan bidang konstruksi. Pengalaman Seorang Pengusaha Konstruksi yang Tidak Punya PJSKBU Sebagai contoh pengalaman di lapangan, ada seorang pengusaha konstruksi daerah Jawa Tengah yang terpaksa gagal mengikuti tender proyek pembangunan jembatan karena perusahaannya tidak memiliki PJSKBU yang sesuai subklasifikasi pekerjaan. Akibatnya, meskipun secara teknis mereka sanggup dan punya pengalaman proyek serupa, dokumen mereka tidak lolos verifikasi administrasi.  Setelah berkonsultasi dengan LPJK, barulah mereka menyadari pentingnya memiliki PJSKBU yang aktif dan terdaftar secara resmi.  Sejak itu, mereka merekrut PJSKBU berpengalaman, dan setahun kemudian berhasil memenangkan proyek dengan nilai lebih dari 5 miliar rupiah. Apa Bedanya PJSKBU dan Penanggung Jawab Teknik (PJT)? Banyak orang mungkin mengira bahwa PJSKBU dan PJT itu sama, karena sama-sama disebut “penanggung jawab.”  Padahal, kedua jabatan ini punya perbedaan yang cukup besar. PJSKBU lebih fokus pada sisi administratif dan legalitas dari sebuah perusahaan konstruksi, terutama dalam pengurusan izin dan sertifikasi usaha. Jadi, kalau mau daftar SBU, PJSKBU ini sangat dibutuhkan. Sementara itu, Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah orang yang lebih banyak terlibat langsung di lapangan.  Tugas PJT adalah memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik dari segi teknis. Misalnya, dia harus memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai gambar, bahan yang digunakan sudah sesuai standar, dan proyek berjalan sesuai jadwal. Secara singkat: Dasar Hukum dan Regulasi Terkait PJSKBU Mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan konstruksi wajib memiliki kemampuan yang jelas, baik dari sisi teknis maupun administrasi, untuk menjalankan kegiatan usahanya.  Salah satu cara membuktikan bahwa perusahaan punya kemampuan adalah dengan memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi dan terdaftar dengan PJSKBU. Mengikuti Ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai bagaimana cara perusahaan konstruksi bisa mendapatkan sertifikasi resmi. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki PJSKBU untuk setiap sub bidang pekerjaan yang diajukan. Jadi, kalau perusahaan ingin punya izin untuk mengerjakan proyek jalan raya, maka harus ada tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJSKBU di sub klasifikasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa satu orang PJSKBU tidak boleh memegang tanggung jawab di lebih dari satu perusahaan untuk subklasifikasi yang sama.  Tujuannya agar tenaga ahli tersebut benar-benar fokus bekerja di satu tempat, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Kenapa PJSKBU Wajib Dimiliki untuk Mendapatkan SBU? SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi semua syarat untuk menjalankan usaha.  Tapi untuk bisa mendapatkan SBU, perusahaan harus menunjuk PJSKBU yang sah.  Jika tidak punya PJSKBU, maka permohonan SBU akan langsung ditolak sehingga perusahaan tidak akan bisa ikut tender proyek pemerintah atau proyek besar lainnya. Kualifikasi dan Syarat Menjadi PJSKBU Untuk menjadi Penanggung Jawab Subklasifikasi dan Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjalankan tugasnya secara sah dan profesional seperti: Calon PJSKBU harus sudah menyelesaikan pendidikan minimal tingkat SMA atau SMK.  Bisa juga dari jenjang perguruan tinggi, terutama di bidang teknik atau bidang lain yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan ditangani.  Seseorang yang ingin menjadi PJSKBU harus punya sertifikat keahlian kerja, minimal di tingkat 5 (disebut tingkat “Muda”).  Sertifikat ini menunjukkan bahwa orang tersebut memang punya kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Calon PJSKBU wajib sudah terdaftar di dua sistem, yaitu sistem milik LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan sistem perizinan usaha berbasis risiko milik pemerintah yang disebut OSS RBA. Satu orang hanya boleh menjadi PJSKBU di satu perusahaan konstruksi pada satu waktu.  Artinya, tidak boleh merangkap jabatan yang sama di beberapa perusahaan sekaligus.  Tujuannya supaya tanggung jawab dan komitmen terhadap perusahaan tetap terjaga. Tugas dan Tanggung Jawab PJSKBU dalam Badan Usaha PJSKBU ditunjuk oleh perusahaan jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas urusan teknis sesuai bidang keahliannya, seperti: 1. Bertanggung Jawab atas Keahlian Teknis yang Dimiliki PJSKBU wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis yang sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Ia harus memahami aturan teknis dan standar yang berlaku di bidang konstruksi. Biasanya, PJSKBU memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan sehingga tahu bagaimana cara kerja yang benar dan efisien. Dengan keahlian ini, PJSKBU memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik dan aman, sesuai standar dan peraturan yang berlaku. 2. Menjadi Wakil Perusahaan dalam Proses Sertifikasi Dalam proses pengajuan sertifikat untuk perusahaan (SBU), PJSKBU menjadi orang yang mewakili perusahaan di hadapan lembaga sertifikasi. Ia harus bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar ahli dan berpengalaman di bidang yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Tanpa PJSKBU yang sah dan berkompeten, perusahaan tidak bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. 3. Bertanggung Jawab dalam Audit dan Pengawasan Lapangan Saat ada pemeriksaan atau audit teknis dari pihak luar, PJSKBU bertugas menjelaskan semua informasi teknis tentang proyek yang sedang atau sudah dijalankan. Ia juga bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan,

SELENGKAPNYA
Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Dalam mendirikan dan melegalkan sebuah usaha di Indonesia, para pelaku bisnis harus memahami berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas usaha.  Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat dari proses perizinan berusaha adalah sistem OSS atau Online Single Submission. OSS merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu komponen penting dalam OSS adalah penggunaan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika menemukan istilah tambahan yang menyertai kode KBLI, seperti singkatan YBDI dan YTDL. Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah YBDI dan YTDL ini? Bagaimana perbedaan di antara keduanya? Apa dampak keberadaan istilah-istilah tersebut terhadap proses pengajuan izin usaha melalui OSS? Dalam artikel ini kita akan bahas apa makna dan fungsi dari YBDI serta YTDL,  apa perbedaannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelancaran proses perizinan usaha. Apa Itu KBLI dan Perannya dalam OSS? KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sebuah sistem klasifikasi resmi yang disusun dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI ini bertujuan untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu. Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang terdiri dari lima digit angka.  Kode KBLI juga berguna mengklasifikasi usaha yang lebih spesifik sehingga pemerintah dapat lebih mudah dalam mengatur dan memantau kegiatan ekonomi nasional. Fungsi KBLI dalam OSS (Online Single Submission) Dalam sistem OSS, pemilihan kode KBLI merupakan salah satu proses perizinan berusaha. Kode KBLI yang dipilih akan menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan: Dengan kata lain, sistem OSS secara otomatis akan mengidentifikasi kebutuhan izin dan dokumen berdasarkan kode KBLI yang dimasukkan.  Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode, bisa berdampak serius. Mulai dari terhambatnya proses penerbitan izin, hingga tidak terbitnya NIB sebagai identitas legal utama dari sebuah badan usaha. Mengapa Harus Memilih Kode KBLI yang Tepat? Memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius.  Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki secara administratif dikutip dari laman Penerjemah. Hal ini dapat menyebabkan usaha kamu dianggap ilegal oleh instansi pemerintah atau pengawas. Selain itu, pemilihan kode yang keliru bisa membuat pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan.  Akibatnya, pengusaha akan terkena beban administratif, waktu, dan juga biaya karena harus memproses dokumen-dokumen yang tidak seharusnya dibutuhkan. Salah memilih kode KBLI juga bisa mengakibatkan penolakan izin oleh instansi terkait, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau kebijakan sektoral yang berlaku.  Bahkan dalam beberapa kasus, salah memilih KBLI juga dapat menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin lanjutan seperti: Gak hanya itu, KBLI juga digunakan untuk mengajukan modal ke berbagai lembaga keuangan serta menarik investor. Arti Singkatan YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS Dalam sistem OSS, ada beberapa istilah asing yang muncul dalam klasifikasi kegiatan usaha. Istilah tersebut adalah YBDI dan YDL. Kedua istilah ini ada kaitannya dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha secara nasional. A. YBDI: Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya YBDI merupakan akronim dari “Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya”. Istilah ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk atau jenis perizinan yang wajib dimiliki.  Artinya, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini masih dapat dijalankan secara sah dan legal cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, tidak harus mengurus izin usaha tambahan seperti Izin Usaha berbasis risiko atau Sertifikat Standar. Alasan Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Dikelompokkan sebagai YBDI Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa suatu jenis usaha dikategorikan sebagai YBDI, yaitu: 1) Belum adanya regulasi atau kebijakan dari kementerian teknis atau lembaga berwenang yang secara eksplisit menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan tersebut.  2) Jenis usaha tersebut mungkin tergolong baru atau inovatif, sehingga kerangka regulasi perizinannya belum tersedia atau masih dalam proses penyusunan.  3) Kegiatan usaha yang tergolong YBDI umumnya memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat.  4) Usaha berada di sektor yang tidak dianggap strategis oleh pemerintah, sehingga belum dianggap perlu untuk diawasi secara ketat. Contoh Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori YBDI Beberapa kegiatan yang lazim masuk ke dalam kategori YBDI misalnya adalah usaha yang bersifat konsultatif namun belum memerlukan sertifikasi keahlian. Contohnya seperti konsultan pemasaran independen. Kemudian, bisnis digital seperti pengelolaan konten blog pribadi atau kanal YouTube yang menghasilkan uang dari iklan juga termasuk YBDI. Sebab bisnis ini belum ada ketentuan perizinan khusus untuk kegiatan tersebut.  Jenis lainnya bisa berupa jasa perantara yang sifatnya informal, seperti individu yang membantu proses jual beli barang bekas secara online tanpa memiliki lisensi resmi sebagai broker. Usaha yang Tergolong YBDI Dapat Mengurus NIB Saja Bagi pelaku usaha yang aktivitasnya tergolong sebagai YBDI, tidak wajib mengurus izin usaha tambahan. Cukup mendaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.  Dengan NIB saja, pelaku usaha sudah dianggap sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.  Mereka juga bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa.  Namun, tetap terus pantau perkembangan regulasi, karena bisa saja di masa mendatang pemerintah menetapkan izin tambahan untuk kegiatan tersebut. B. YTDL: Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha YTDL merupakan singkatan dari “Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha”.  Istilah ini mengacu pada aktivitas-aktivitas yang tidak tergolong sebagai kegiatan usaha secara formal.  Artinya, aktivitas tersebut bersifat personal, non-komersial, atau domestik, sehingga tidak relevan dan tidak layak untuk dikenai kewajiban perizinan usaha oleh pemerintah.  Dengan kata lain, kegiatan yang tergolong YTDL tidak dianggap sebagai usaha dalam ranah hukum perizinan. Ciri-ciri Kegiatan yang Dikategorikan sebagai YTDL Secara umum, kegiatan yang masuk dalam kategori YTDL memiliki beberapa ciri khas utama, antara lain: 1) Aktivitasnya dilakukan secara individual dan informal, tidak dalam struktur badan usaha.  2) Aktivitas tersebut biasanya tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, konsumen, atau lingkungan sekitar. 3) Skala operasinya sangat kecil atau hanya mencakup lingkup rumah tangga, sehingga pemerintah tidak

SELENGKAPNYA
PKKPR Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

PKKPR: Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

Legalitas usaha adalah hal penting yang harus diurus setiap bisnis di Indonesia. Tanpa izin resmi, sebuah bisnis bisa berurusan dengan hukum, kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sebelum NIB bisa diterbitkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama bagi perusahaan berskala besar. Salah satunya adalah dokumen bernama PKKPR. Persetujuan ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar agar bisa melanjutkan proses perizinan usahanya. Apa Itu PKKPR? PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Jadi, PKKPR ini berguna untuk menunjukkan bahwa rencana bisnis tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan yang ditetapkan pemerintah. PKKPR punya peran penting dalam proses izin usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan usaha dijalankan di tempat yang sesuai peruntukannya. Dengan adanya PKKPR, pemerintah bisa menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan menjaga keseimbangan pembangunan. Dokumen ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa lokasi yang dipilih sudah tepat dan legal untuk kegiatan bisnis. Kaitan PKKPR dengan Tata Ruang Wilayah Setiap wilayah di Indonesia sudah punya peta tata ruang yang menentukan mana kawasan industri, mana kawasan permukiman, mana kawasan pertanian, atau mana kawasan lindung. Dokumen PKKPR dapat memastikan kegiatan usaha tidak dibangun di area yang dilarang, seperti daerah konservasi atau zona resapan air. Dengan begitu, kegiatan bisnis tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu lingkungan atau aturan yang berlaku. Kapan PKKPR Harus Dimiliki Sebuah Perusahaan? Sesuai aturan pemerintah, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar wajib memiliki PKKPR sebelum bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. PKKPR Jadi Syarat Utama NIB Perusahaan dengan Modal Dasar Rp 5 Milliar Saat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar akan diminta mengurus PKKPR lebih dulu. Tanpa PKKPR, NIB tidak akan bisa diterbitkan. Akibatnya, proses perizinan lain seperti izin lingkungan atau izin operasional juga tidak bisa diproses. Jika sebuah perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar tetap beroperasi tanpa NIB karena belum punya PKKPR, maka bisnis tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Berikut beberapa dampak lainnya bagi perusahaan tersebut: Dasar Hukum PKKPR Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Kegiatan yang Tidak Wajib Punya PKKPR Ada beberapa jenis kegiatan yang tidak perlu mengurus PKKPR. Namun, cukup dengan pernyataan mandiri melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Siapa saja yang dapat kemudahan ini? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam perizinan. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Isi dari pernyataan ini juga mencantumkan kesanggupan untuk menanggung risiko hukum jika ternyata lokasi usahanya tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTR/RDTR) di kemudian hari. Proses ini jauh lebih cepat dan praktis, sehingga UMK bisa langsung menjalankan bisnisnya tanpa proses perizinan yang rumit. 2. Kegiatan Non-Usaha Selain UMK, beberapa kegiatan non-komersial juga tidak diwajibkan memiliki PKKPR dan cukup menggunakan KKPR. Contohnya: Untuk kegiatan-kegiatan ini, cukup menggunakan KKPR melalui pernyataan mandiri sehingga tanpa perlu proses panjang seperti pengajuan PKKPR. Dalam pernyataan mandiri tersebut, pemohon menyatakan bahwa kegiatan atau bangunan yang akan dibuat sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Bagaimana Cara Mengurus PKKPR? Mendaftar dan mengurus PKKPR secara mandiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena prosedurnya cukup kompleks. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan: A) Mengurus PKKPR Melalui OSS secara Mandiri – Proses Waktu Lebih Lama 1. Mengajukan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain: 2. Pengecekan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah kamu unggah dokumen ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah tempat usaha kamu akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Kalau ada dokumen yang kurang, kamu akan diminta untuk unggah ulang. Kalau dokumennya sudah lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Melalui Bank yang Ditunjuk Pembayaran PNBP bisa dilakukan di bank yang sudah ditentukan. Setelah kamu bayar, sistem akan otomatis mengecek status pembayarannya. Bukti pembayaran itu nanti kamu serahkan untuk proses selanjutnya. 4. Survei dan Pembuatan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran selesai diverifikasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan survei ke lokasi lahan. Mereka akan membuat dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai dasar penerbitan PKKPR. Hasilnya bisa berupa izin yang disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak (dengan alasan yang dijelaskan). 5. Kajian Forum Penataan Ruang Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Forum Penataan Ruang, untuk memastikan rencana usaha kamu sesuai dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti: 6. PKKPR Disetujui di OSS Kalau semua proses sudah lolos dan sesuai, maka PKKPR kamu akan disetujui dan diterbitkan di sistem OSS. Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki izin kesesuaian ruang untuk menjalankan usahamu. B) Mengurus PKKPR dengan Biro Jasa Legal Menjadi Pengaruh – Pengurusan Lebih Cepat Dibantu Tim Ahli Berpengalaman Opsi lainnya yaitu kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan legalitas usaha di Legal Menjadi Pengaruh. Kamu gak perlu mengurus semuanya sendirian karena akan dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman di pengurusan legalitas usaha. Dengan begitu, proses mendapatkan PKKPR bisa lebih cepat dan gak ribet harus bolak-balik ke berbagai tempat. Selain itu, kamu juga bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga gak perlu kerja dua kali mengurusnya. FAQ seputar PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah surat yang menyatakan apakah rencana penggunaan lahan untuk suatu kegiatan sesuai atau tidak dengan aturan tata ruang wilayah. Surat ini menjadi dasar untuk menggunakan lahan, membeli lahan, memindahkan hak kepemilikan, atau mengurus hak atas tanah. 2. Siapa saja yang harus mengurus PKKPR? Usaha dengan skala menengah dan besar wajib mengurus PKKPR. Skala menengah artinya usaha dengan modal antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, sedangkan skala besar memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu mengurus PKKPR, cukup mengisi pernyataan secara

SELENGKAPNYA
DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Setiap pelaku usaha baik skala kecil hingga besar, wajib memahami berbagai urusan perpajakan. Sebab, pajak merupakan salah satu faktor yang bisa memengaruhi keuangan bisnis. Salah satu komponen utama dalam menghitung pajak di Indonesia adalah DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.. DPP ini menjadi patokan utama untuk menentukan berapa besar pajak yang harus disetor, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami. Mulai dari apa itu DPP, fungsinya dalam sistem perpajakan, apa saja jenisnya, serta bagaimana cara menghitungnya. Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)? Secara sederhana, DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai transaksi yang dijadikan dasar penghitungan pajak.  Dalam istilah pajak, DPP adalah angka yang digunakan untuk mengalikan tarif pajak.  Hasil dari perkalian ini adalah jumlah pajak yang harus dibayar. Kita ambil contoh dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Untuk PPN, DPP biasanya berupa harga jual sebelum pajak dikenakan.  Sedangkan dalam PPh, DPP bisa berupa jumlah penghasilan kotor atau bersih, tergantung jenis pajaknya. Peran DPP dalam Penghitungan Pajak DPP berfungsi sebagai titik awal perhitungan pajak. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif pajak untuk tahu berapa yang harus dibayar.  Tanpa DPP, kita tidak bisa menghitung pajak secara benar. Contohnya: Jika kamu menjual barang seharga Rp10 juta, maka pajak PPN-nya 11% dari Rp10 juta, yaitu Rp1,1 juta. Kalau kamu dapat penghasilan jasa senilai Rp5 juta dan terkena PPh 2%, maka pajaknya menjadi Rp100 ribu. Jadi intinya: DPP = Nilai Transaksi DPP itu nilai transaksi bersih yang jadi dasar pengenaan pajak.  Apa pun jenis transaksinya— baik berupa barang, jasa, atau penghasilan—semuanya merujuk ke nilai ini. Dasar Hukum yang Mengatur DPP DPP diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: DPP dalam Sistem Administrasi Pajak DPP jadi salah satu komponen utama dalam pelaporan pajak. Baik itu melalui e-Faktur, e-SPT, atau sistem lainnya. Jika kamu salah memasukkan angka DPP, bisa berdampak serius seperti: Komponen-komponen yang Termasuk dalam DPP Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita lanjut ke apa saja komponen yang termasuk ke dalam DPP. Dilansir dari RuangMenyala, berikut daftar komponennya: 1. Nilai Penjualan atau Penghasilan Kotor Komponen utama DPP adalah nilai transaksi itu sendiri. Dalam konteks PPN, ini adalah harga jual barang atau jasa.  Sementara dalam konteks PPh, bisa berupa penghasilan kotor dari gaji, fee, atau jasa. Contoh: 2. Biaya Tambahan yang Masuk dalam Transaksi DPP bisa mencakup biaya tambahan yang dibebankan ke pembeli, seperti: Kalau semua biaya itu ditagihkan dalam satu nota atau invoice, maka semuanya masuk dalam DPP. Contoh: Barang dijual Rp10 juta, ongkir Rp500 ribu, dan asuransi Rp200 ribu. Maka DPP-nya adalah Rp10,7 juta. 3. Diskon atau Potongan Harga Diskon atau potongan harga juga bisa memengaruhi DPP. Jika diskon tercantum jelas di faktur, maka DPP-nya bisa dikurangi. Contoh: Harga jual Rp15 juta, diskon 10% (Rp1,5 juta). Maka DPP-nya adalah Rp13,5 juta. Tapi, kalau diskon tidak tercatat secara resmi (misalnya hanya ucapan lisan), maka nilai DPP tetap dihitung dari harga awal. Jenis-jenis DPP Berdasarkan Transaksi DPP juga dipakai secara berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksinya. Berikut rumus dan contoh perhitungannya: 1. DPP dalam Transaksi Barang/Jasa Kena PPN Rumus: DPP = Harga Jual Transaksi ini mencakup penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli. Harga jual di sini adalah nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli, belum termasuk PPN. Contoh: Toko elektronik menjual laptop seharga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Maka: DPP = Rp10.000.000 PPN = 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000 Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.100.000 2. DPP dalam Kegiatan Impor Rumus: DPP = Nilai Impor = (CIF + Bea Masuk) CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight, yaitu nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan Indonesia. Sementara Bea Masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Contoh: Sebuah perusahaan mengimpor mesin dengan detail berikut: Maka: DPP = Rp50.000.000 + Rp5.000.000 = Rp55.000.000 PPN = 11% × Rp55.000.000 = Rp6.050.000 3. DPP untuk Jasa Kena Pajak Rumus: DPP = Nilai Penggantian (fee atau honorarium) Nilai penggantian adalah imbalan yang diterima oleh penyedia jasa atas jasa yang diberikan. Ini berlaku untuk jasa profesional, konstruksi, sewa, dan lainnya. Contoh: Sebuah konsultan menerima honor sebesar Rp20.000.000 untuk jasanya. DPP = Rp20.000.000 PPN = 11% × Rp20.000.000 = Rp2.200.000 Klien membayar total = Rp22.200.000 4. DPP untuk Transaksi Khusus Mencakup transaksi yang tidak berbentuk jual-beli langsung, tapi tetap dianggap sebagai penyerahan kena pajak, seperti: Walaupun tidak ada pembayaran secara langsung, negara tetap mengenakan PPN agar tidak terjadi penghindaran pajak. Contoh 1: Penyerahan Cuma-Cuma Sebuah perusahaan memberikan hadiah smartphone kepada pelanggan. Harga pasar smartphone: Rp5.000.000 Maka: DPP = Rp5.000.000 PPN = 11% × Rp5.000.000 = Rp550.000 Perusahaan tetap wajib menyetor PPN meskipun barang diberikan gratis. Contoh 2: Pemakaian Sendiri Sebuah perusahaan pakaian mengambil 10 stel baju dari stok untuk dipakai karyawannya sendiri. Harga jual per stel: Rp300.000 Total nilai: 10 × Rp300.000 = Rp3.000.000 Maka: DPP = Rp3.000.000 PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000 Kesalahan Umum dalam Menentukan DPP Dalam sistem perpajakan Indonesia, menghitung DPP harus tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya.  Namun dalam prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang keliru saat menetapkan nilainya. Berikut ini beberapa kesalahan umum yang patut diwaspadai: 1. Lupa Menghitung Biaya Tambahan Sering kali, pengusaha hanya memasukkan harga pokok barang atau jasa saat menghitung DPP. Padahal, menurut aturan perpajakan, seluruh biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen dan berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa harus masuk ke dalam DPP. Jadi, pelaku usaha juga harus  ongkos kirim, asuransi, hingga biaya instalasi. Contoh kasus: Misalnya barang dijual Rp10 juta, lalu dikenakan ongkir Rp500 ribu.  Banyak yang hanya mencantumkan Rp10 juta sebagai DPP, padahal seharusnya Rp10,5 juta. Ini bisa bikin PPN yang dibayarkan menjadi kurang dari seharusnya. 2. Salah Membedakan Harga Inklusif dan Eksklusif PPN Ini juga termasuk kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha. Harga inklusif PPN berarti sudah termasuk pajak, sedangkan eksklusif artinya belum termasuk pajak.  Banyak pelaku usaha yang tidak memisahkan dua hal ini dengan benar sehingga perhitungan pajaknya jadi kacau. Contoh kasus: Harga jual barang Rp11 juta (sudah termasuk PPN). Tapi kalau dihitung DPP-nya tetap Rp11 juta dan dikalikan 11% lagi, maka PPN

SELENGKAPNYA
Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Update Terbaru 2025

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) merupakan bukti bahwa suatu usaha sudah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai regulasi.  Hingga Agustus 2024, total 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak tiga tahun penerapan sistem OSS RBA, menurut data Kementerian Investasi/BKPM. Sebelumnya, jumlah NIB yang terbit mencapai 8,13 juta per Maret 2024 dan 7 juta pada akhir Desember 2023. Mayoritas pelaku usaha yang mendaftar berasal dari skala mikro dengan 7,8 juta NIB, disusul usaha kecil 202 ribu, menengah 24 ribu, dan besar 52 ribu. Berkat sistem OSS ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengurus berbagai izin untuk usahanya. Namun, masih banyak dari pengusaha khususnya sektor UMKM, kebingungan saat sertifikat mereka sudah “Terbit” namun belum berstatus “Terverifikasi” saat masuk ke sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan syarat untuk memastikan legalitas penuh dan kelancaran operasional usaha.  Tanpa status ini, Sertifikat Standar belum dapat digunakan secara resmi, meski sudah tercetak di sistem OSS. Saya sering meliihat fenonema ini dimana pengusaha merasa sudah “aman” karena sertifikatnya sudah muncul di OSS, padahal statusnya masih belum terverifikasi. Mereka mengira kalau prosesnya sudah selesai begitu dokumen sudah tercetak. Masalah administratif ini yang bisa jadi jebakan buat pelaku usaha. Kalau masih tidak ada verifikasi, legalitas tersebut belum diakui secara sah oleh instansi terkait. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara agar sertifikat standar usaha di OSS bisa terverifikasi. Apa Itu Sertifikat Standar di OSS? Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha atau produk yang ditetapkan kementerian atau lembaga teknis.  Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, sebagai bagian dari syarat utama dalam OSS RBA. Sertifikat standar tidak hanya berfungsi sebagai penunjang legalitas usaha semata.  Sertifikat ini bisa jadi syarat utama untuk mendapatkan izin operasional, sertifikasi produk, akses ke proyek pemerintah hingga kemudahan ekspor-impor. Membedakan Status “Terbit” dan “Terverifikasi” Sertifikat dengan status “Terbit” menandakan bahwa pelaku usaha telah menyatakan pemenuhan standar di sistem OSS. Dengan begitu, sertifikat telah dikeluarkan secara otomatis. Namun, pada tahap ini belum ada evaluasi dari instansi teknis terkait. Sebaliknya, status “Terverifikasi” menunjukkan bahwa kementerian atau lembaga teknis telah menilai dan menyetujui isi Sertifikat Standar dikutip dari LexMundus. Hanya setelah status ini tercapai, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan penuh. Berikut penjelasan lanjutan bedanya status “Terbit” dan “Terverifikasi”: Aspek Status “Terbit” Status “Terverifikasi” Definisi Sertifikat Standar telah dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS. Sertifikat Standar telah dinilai dan disetujui oleh instansi teknis terkait. Pemenuhan Standar Berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Telah melalui proses evaluasi dari kementerian atau lembaga teknis. Peran Instansi Teknis Belum ada penilaian dari instansi teknis. Sudah dilakukan verifikasi dan penilaian oleh instansi teknis. Legalitas Operasional Usaha Pelaku usaha belum bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Tahap Proses OSS Merupakan tahap awal setelah pengajuan Sertifikat Standar. Merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi Setidaknya ada beberapa penyebab umum mengapa sertifikat tetap berada dalam status “Terbit”, di antaranya: 1. Dokumen Persyaratan Belum Lengkap Alasan yang paling umum terjadi yaitu pelaku usaha belum melampirkan dokumen pendukung untuk pendaftaran. Seperti sertifikat kompetensi, bukti pelatihan teknis, surat dukungan alat/tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen ini, verifikasi tak dapat diproses. 2. Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Sertifikat Terbit Beberapa pelaku usaha mengira proses selesai setelah sertifikat diterbitkan.  Padahal, mereka tetap harus mengunggah dokumen tambahan, mengajukan verifikasi manual, atau mengisi form klarifikasi teknis.  Kelalaian ini bisa menyebabkan proses verifikasi jadi terhambat. 3. Menunggu Evaluasi dari Instansi Teknis Meski dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa tertahan jika instansi terkait belum memprosesnya.  Biasanya, instansi jadi lambat memprosesnya karena ada antrian pendaftar yang panjang, keterbatasan jumlah verifikator, atau terdapat kebijakan tambahan yang berlaku di sektor tertentu. 4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS Hambatan juga bisa muncul dari sisi sistem. Mulai dari data yang tak tersinkronisasi, dokumen gagal tersimpan, hingga kebijakan yang belum diperbarui dalam sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha.  Jadi, pelaku usaha harus aktif memeriksa status di dashboard OSS, melengkapi dokumen yang diminta, dan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Jika proses terhambat, segera lakukan pengecekan dan komunikasi ke pihak berwenang agar verifikasi dapat diselesaikan secepat mungkin.  Langkah-Langkah Agar Sertifikat Standar di OSS Berstatus Terverifikasi Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap agar Sertifikat Standar kamu bisa mendapatkan status Terverifikasi di OSS RBA. Langkah 1: Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid Langkah pertama yaitu pelaku usaha harus memastikan semua dokumen yang kamu unggah ke sistem OSS sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini terdiri dari dua jenis, yaitu: Pastikan semua dokumen: Tips: Kalau kamu memindai dokumen, usahakan resolusinya cukup tinggi agar tulisan terbaca. Gunakan scanner biar hasil lebih jernih. Jangan hanya foto pakai HP hasilnya bisa buram. Langkah 2: Ajukan Permohonan Verifikasi Manual Jika Dibutuhkan Setelah mengunggah semua dokumen status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi” dalam beberapa hari, bisa melakukan permohonan verifikasi manual melalui akun OSS kamu. Caranya yaitu: Langkah 3: Lakukan Koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Terkait Dalam beberapa kasus, proses verifikasi membutuhkan konfirmasi dari instansi teknis yang sesuai dengan bidang usaha kamu. Contohnya seperti: Kamu bisa menghubungi instansi teknis tersebut melalui: Jika kamu sudah mengajukan verifikasi manual dan juga menghubungi instansi teknis, tapi status Sertifikat Standar kamu tidak kunjung berubah dalam waktu 5–10 hari kerja, maka kamu perlu: Jika tidak ada respon dan tidak ada perubahan status Sertifikat Standar dalam 5-10 hari, maka kamu:  Tips Tambahan Agar Proses Verifikasi Lebih Cepat Proses verifikasi sertifikat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering jadi terhambat. Untuk mencegahnya, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah berikut: 1. Pastikan NIB dan Izin Lingkungan Terdaftar Secara Sah Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas legal utama setiap pelaku usaha.  Sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha wajib memeriksa kembali apakah NIB telah sesuai dengan dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, dan izin lingkungan.  Jika jenis usaha tergolong berdampak terhadap lingkungan, kelengkapan izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal

SELENGKAPNYA

7 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Pelajaran Pentingnya

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI itu adalah hak eksklusif yang diberikan ke seseorang atau sebuah perusahaan atas karya atau ide yang mereka buat.  Karya ini bisa macam-macam, mulai dari lagu, tulisan, desain, teknologi, sampai merek usaha. Di zaman sekarang yang serba digital, pelanggaran HKI makin sering terjadi karena konten bisa dengan mudah diakses dan dibagikan.  Makanya, kita harus lebih aware dan belajar banyak dari ontoh-contoh pelanggaran HKI. Contoh yang sering terjadi di Indonesia antara lain pemalsuan merek terkenal, bajakan film, atau pakai software tanpa izin.  Kalau terus dibiarkan, pelanggaran ini bisa ngerusak perkembangan industri dan merugikan negara juga. Selain memenuhi kewajiban hukum, saya meyakini kalau menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi bentuk tanggung jawab moral agar ekonomi kreatif Indonesia bisa terus berkembang. Sekarang, sebuah karya mudah disalin dan disebarkan secara luas berkat tekonolgi digital yang ada. Banyak kreator lokal yang karyanya dijiplak tanpa izin atau penghargaan. Padahal mereka telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk menciptakannya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang kurang memahami dampak serius dari pelanggaran HKI, baik bagi pencipta maupun bagi industri. Kesadaran akan pentingnya HKI menjadi semakin mendesak. Menghormati HKI berarti ikut menumbuhkan inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar kemajuan ekonomi dan budaya bangsa. Apa Itu HKI dan Jenis-jenisnya Definisi HKI Menurut Undang-Undang Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil kreativitas intelektual mereka, baik dalam bentuk karya seni, karya sastra, inovasi teknologi, desain, merek dagang, atau kekayaan lainnya yang dihasilkan melalui daya cipta manusia. Di Indonesia, HKI diatur dalam berbagai undang-undang, seperti: – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi hak pencipta atas karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan hak kepada penemu atas invensi di bidang teknologi. – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi hak atas merek dagang dan indikasi geografis suatu produk. – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mengatur perlindungan atas desain produk yang memiliki nilai estetika. Jenis-jenis HKI: Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang Indonesia sudah memberi berbagai jalur perlindungan ke beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berikut jenis-jenisnya yang bisa kamu daftarkan: – Hak Cipta Hak Cipta dapat memberikan perlindungan untuk lagu, film, buku, foto, sampai software.  Pada dasarnya, hak cipta ini muncul otomatis sejak karya itu dibuat.  Namun, kamu bisa mendaftarkannya lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar punya bukti tertulis dan dilindungi resmi secara hukum. – Merek Merek merupakan tanda untuk membedakan produk atau jasa satu bisnis dengan bisnis lain.  Merek yang bisa kamu daftarkan sebagai HKI bisa berupa nama, logo, atau simbol.  – Paten Paten merupakan hak eksklusif buat penemu atas temuannya, biasanya di bidang teknologi. Namun, paten ini proses seleksinya lebih ketat karena temuan tersebut harus yang benar-benar baru dan bisa dipakai di dunia industri. – Desain Industri HKI jenis Desain Industri fokusnya ke bentuk tampilan luar suatu produk. Contohnya seperti desain botol, kemasan, atau motif. Selama desainnya orisinal dan belum pernah ada, kamu bisa mendaftarkannya ke HKI. – Rahasia Dagang Rahasia Dagang merupakan jenis HKI yang isinya informasi penting milik bisnis yang dirahasiakan dan tidak boleh diketahui orang luar.  Contohnya seperti resep rahasia atau strategi penjualan. Jika orang luar terbukti memakai informasi ini untuk kepentingan sendiri, maka bisa terkena sanksi hukum. Perlindungan HKI in sangatlah penting baik untuk perorangan maupun perusahaan. Sebab, karyanya bisa terlindungi dan terhindar dari plagiat serta penyalahgunaan.  Selain itu, HKI juga membantu menjaga nilai ekonomi dari karya sehingga bisa menghasilkan keuntungan lewat lisensi atau penjualan dilansir dari IBLAM School of Law. Buat bisnis, punya merek yang terdaftar bikin usaha terlihat lebih serius dan dipercaya konsumen.  Dan yang paling penting, kalau ada pelanggaran, HKI bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk kamu melawan balik pihak yang menyalahgunakan. 7 Contoh Kasus Pelanggaran HKI di Indonesia A. Kasus Hak Cipta Logo “Yupi” Kasus ini melibatkan dua perusahaan besar di industri makanan ringan, yakni PT Yupi Indo Jelly Gum dan PT Lotte Indonesia.  Sengketa bermula ketika PT. Yupi menilai bahwa logo produk “Milkita” milik Lotte punya kemiripan signifikan dengan logo “Yupi”, baik dari segi warna, bentuk huruf (font), hingga komposisi desain keseluruhan.  PT Yupi beranggapan bahwa kemiripan tersebut dapat menyesatkan konsumen dan merugikan secara komersial karena bisa menimbulkan kebingungan mengenai asal-usul produk.  Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Niaga dan memutuskan bahwa PT. Lotte terbukti melanggar hak merek PT Yupi.  Pengadilan memerintahkan penghentian produksi Milkita dengan logo yang dipermasalahkan dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi kepada pihak Lotte. Dasar hukum untuk kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. B. Kasus Logo “Baba Rafi” Restoran cepat saji “Baba Rafi” terjerat kasus pelanggaran merek dagang setelah digugat oleh pemilik merek “Baba Rafi Enterprise”.  Dalam gugatan tersebut, pemilik asli menuduh bahwa restoran cepat saji tersebut telah menggunakan nama dan logo “Baba Rafi” tanpa persetujuan atau lisensi resmi. Akibatnya, Baba Rafi mengalami berbagai kerugian baik secara ekonomi maupun reputasi bisnis.  Persamaan nama dan logo antara keduanya menyebabkan kebingungan di pasar, terutama di antara konsumen yang sudah mengenal merek asli.  Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hak atas merek, dan memerintahkan pihak tergugat untuk mengganti logo serta nama usaha. K asus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan merek, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. C. Kasus Lagu “Lagi Syantik” Lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan oleh Siti Badriah sempat menjadi perdebatan setelah  dituduh meniru lagu “Terserah” milik penyanyi asal Malaysia, Nur Shahida.  Tuduhan yang dilontarkan menyebutkan bahwa terdapat kemiripan dari sisi melodi dan lirik dan bisa masuk dalam kategori plagiat.  Meski tidak sampai ke meja hijau, kasus ini cukup menyita perhatian publik dan media.  Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai di luar pengadilan.  Siti Badriah melalui manajemennya memberikan kompensasi dalam bentuk royalti kepada pihak penuduh.  Penyelesaian sengketa ini mengacu pada ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur perlindungan karya seni dan musik dari tindakan penjiplakan. D. Kasus Merek “Cap Kaki Tiga” vs “Cap

SELENGKAPNYA
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebuah proses di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan status seorang Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan usaha, sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Mengapa status ini dilakukan? Karena dengan dikukuhkannya kamu sebagai PKP, secara hukum diakui memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait PPN. Contohnya seperti memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), menyetorkannya ke kas negara, melaporkannya, serta menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pemahaman menyeluruh mengenai Pengukuhan PKP bagi kamu yang sedang mencari informasi ini.  Mulai dari syarat-syarat apa saja yang harus kamu penuhi, bagaimana proses pengajuan dari awal hingga akhir, cara resmi untuk mengajukan permohonan ke kantor pajak, hingga apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki setelah resmi menyandang status PKP. Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Mungkin kamu bertanya-tanya, selain karena kewajiban pajak (terutama jika omzet kamu sudah melewati batas tertentu), apa sih manfaat sebenarnya dari menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?  Ternyata, status PKP bisa membawa banyak keuntungan bagi bisnis kamu, baik dari segi pajak maupun citra usaha. 1. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis Menjadi PKP bisa membuat bisnis kamu terlihat lebih profesional dan terpercaya.  Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah lebih suka bekerja sama dengan bisnis yang berstatus PKP.  Sebab, mereka butuh Faktur Pajak yang sah untuk bisa mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mereka bayarkan. 2. Peluang Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Kalau kamu ingin mengikuti tender atau proyek pemerintah dan BUMN, status PKP sering kali menjadi syarat utama.  Tanpa status ini, kamu bisa kehilangan kesempatan besar untuk mendapatkan proyek di sektor pemerintahan. 3. Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan Sebagai PKP, kamu bisa mengurangi beban PPN yang harus dibayar ke negara.  Caranya dengan mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang kamu bayarkan saat membeli barang atau jasa untuk bisnis kamu) dengan Pajak Keluaran (PPN yang kamu pungut dari pelanggan). Dengan mekanisme ini, jumlah pajak yang kamu setorkan jadi lebih ringan karena hanya perlu membayar selisihnya. Jadi, selain memenuhi aturan pajak, menjadi PKP juga bisa membantu bisnis kamu berkembang lebih profesional dan mendapatkan lebih banyak peluang kerja sama! Apa Saja Syarat Pengukuhan PKP? Untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu tidak bisa serta-merta mendapatkannya.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan serangkaian syarat yang harus kamu penuhi.  Syarat ini terdiri dari berbagai aspek, mulai dari batasan omzet usaha kamu, kelengkapan  Ada beberapa ketentuan administratif dan kepatuhan pajak lain yang juga krusial dan wajib kamu penuhi sebelum mengajukan permohonan pengukuhan PKP: Perlu kamu catat, ketentuan kepatuhan ini (penyampaian SPT dan status utang pajak) tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak (badan usaha atau orang pribadi) itu sendiri. Namun, juga harus dipenuhi oleh seluruh pengurus atau penanggung jawab dari Wajib Pajak tersebut. Terakhir, pengajuan PKP memerlukan kelengkapan dokumen sebagai bukti pemenuhan syarat.  Kamu perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang resmi dan melampirkannya dengan dokumen-dokumen pendukung.  Secara umum, beberapa dokumen utama yang biasanya diminta meliputi: Daftar dokumen spesifik yang harus dilampirkan dapat bervariasi tergantung pada bentuk usaha kamu (misalnya Orang Pribadi, Perseroan Terbatas, CV, Bentuk Usaha Tetap, Kerja Sama Operasi/Joint Operation) serta apakah kamu mendaftarkan kantor pusat atau cabang.  Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan sesuai dengan kondisi kamu. A) Syarat Omzet Usaha Salah satu syarat paling krusial dan sering menjadi penentu utama apakah kamu wajib menjadi PKP adalah besarnya peredaran bruto atau omzet usaha kamu dalam satu periode tahun buku.  Ketentuan mengenai batasan omzet ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua skenario utama terkait omzet: Penghitungan omzet ini didasarkan pada total peredaran bruto dalam kurun waktu satu tahun buku.  Tahun buku ini umumnya mengikuti tahun kalender (1 Januari hingga 31 Desember), namun bisa juga periode 12 bulan lain sesuai dengan pembukuan yang kamu terapkan dan telah dilaporkan ke DJP. Jika kamu menyadari bahwa omzet usaha telah melampaui batas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, kamu memiliki kewajiban untuk segera melaporkan usaha kamu untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana omzet tersebut terlampaui.  Kalau kamu mengabaikan atau menunda pengukuhan ini, bisa membawa konsekuensi serius. Jika di kemudian hari DJP menemukan bahwa seharusnya kamu sudah berstatus PKP sejak sebelumnya (misalnya, omzet kamu sudah melewati batas di tahun 2023, tetapi baru mendaftar di tahun 2024), mereka bisa menetapkan kamu sebagai PKP secara otomatis.  Selain itu, kamu tetap harus membayar PPN yang seharusnya sudah dipungut sejak saat itu, ditambah dengan denda sesuai aturan yang berlaku dikutip dari laman resmi Pajak.go.id. B) Syarat Umum dan Administratif Untuk mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu harus memenuhi beberapa syarat umum dan administratif selain kriteria omzet yang sudah dibahas sebelumnya.  Syarat ini untuk menunjukkan bahwa usaha kamu memiliki administrasi yang tertib dan rekam jejak pajak yang baik. 1. Mengisi Formulir Pengukuhan PKP Kamu harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini harus diisi dengan lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi usaha kamu. 2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Terakhir Kamu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun terakhir. Ini menjadi bukti bahwa kamu sudah rutin melaksanakan kewajiban perpajakan. 3. Tidak Memiliki Utang Pajak Saat mengajukan permohonan, kamu tidak boleh memiliki utang pajak. Namun, jika kamu memiliki utang pajak dan sudah mendapatkan izin dari DJP untuk mencicil atau menunda pembayaran, kamu tetap bisa mengajukan permohonan PKP. 4. Syarat Tambahan untuk Wajib Pajak Badan dan KSO Jika usaha kamu berbentuk badan usaha atau Kerja Sama Operasi (KSO), seluruh pengurus atau penanggung jawab juga harus memenuhi syarat berikut: Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Setelah kamu memastikan telah memenuhi syarat omzet serta syarat umum dan administratif lainnya, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.  Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi data dan kondisi usaha kamu sebelum menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Daftar dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi, tergantung

SELENGKAPNYA
Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Dalam industri konstruksi, urusan legalitas dan kepercayaan jadi hal yang sangat menentukan kelangsungan dan citra sebuah perusahaan.  Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini bukan sekadar syarat administratif bisnis kontruksi saja. Namun, juga menjadi bukti bahwa perusahaan punya kapasitas dan kelayakan dalam menjalankan proyek, baik yang kecil maupun yang berskala besar. Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut mengenai apa itu SBU, fungsinya, serta bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya. Pengertian dan Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku.  SBU ini juga wajib diperbarui secara berkala supaya legalitas dan kredibilitas perusahaan tetap terjaga. Selain itu, SBU berfungsi sebagai alat bukti bahwa perusahaan punya kemampuan sesuai bidang yang dijalankan.  Sertifikat ini juga jadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Dari sisi kredibilitas, SBU bisa jadi bukti untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah melewati proses penilaian resmi, sehingga lebih dipercaya oleh pemberi kerja dan pemilik proyek dikutip dari JasaSBU. Alasan Perusahaan Harus Mengecek Status SBU Kalau usaha kamu sudah punya SBU, jangan ditinggalkan begitu saja. Kamu harus mengecek status SBU secara berkala. Apa alasannya? 1. Verifikasi Legalitas dan Keabsahan Sertifikat Tanpa disadari, beberapa perusahaan menjalankan proyek dengan SBU yang sudah tidak aktif atau belum tercatat resmi di sistem OSS (Online Single Submission).  Oleh sebab itu, kamu harus selalu mengecek legalitas SBU agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terhindar dari sanksi administratif. 2. Memastikan SBU Masih Aktif dan Tidak Kadaluarsa SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.  Kalau sudah kadaluarsa dan belum diperbarui, SBU tersebut jadi tidak berlaku.  Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut tender proyek atau bahkan terhambat dalam menjalankan operasional usahanya karena kurang dokumen persyaratan. 3. Menghindari Masalah dalam Tender atau Proyek Konstruksi Dalam proses tender, panitia lelang selalu mengecek keabsahan dokumen, termasuk SBU.  Kalau ternyata SBU sudah tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan, perusahaan bisa langsung gagal di tahap administrasi.  Situasi ini tentu merugikan, terutama jika proyek yang dilelang memiliki nilai besar. 4. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga Data dalam SBU yang tidak dijaga keamanannya bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain, seperti dipalsukan atau digunakan tanpa izin.  Rugi banget dong? Kamu yang sudah capek-capek mengurus SBU, ternyata malah dipakai oleh orang lain yang gak pernah mengurusnya. Untuk mencegah penyalahgunaan ini, kamu bisa memeriksa status dan keaslian SBU melalui portal resmi LSBU atau OSS. Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk melakukan pengecekan SBU secara online. A. Melalui Portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) LPJK merupakan lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menerbitkan SBU untuk perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.  Pemeriksaan melalui portal LPJK menjadi langkah paling akurat karena langsung dari sumber resmi. Langkah-langkah Mengecek SBU di LPJK 1) Akses situs resmi LPJK Langkah pertama adalah membuka situs resmi LPJK. Hingga saat ini, pengecekan SBU bisa dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/ yang merupakan sistem informasi kualifikasi usaha jasa konstruksi milik LPJK. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak valid. 2) Masukkan nama perusahaan atau nomor SBU Setelah masuk ke halaman utama, cari menu “Pencarian Data Usaha” atau “Sertifikat Badan Usaha.” Di kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nama perusahaan atau nomor SBU yang ingin kamu cek. Pastikan ejaan nama perusahaan sudah sesuai agar hasil pencarian akurat. 3) Verifikasi informasi yang muncul Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan detail informasi terkait perusahaan tersebut. Data yang biasanya muncul antara lain: 4. Unduh atau cetak hasil pengecekan jika diperlukan Jika diperlukan, kamu bisa menyimpan hasil pengecekan dengan mengunduh atau mencetak halaman tersebut. Ini berguna jika kamu perlu menyertakan bukti keabsahan SBU dalam dokumen penawaran proyek atau untuk arsip internal perusahaan. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SBU Tidak Ditemukan? Jika setelah pencarian tidak ditemukan data SBU yang kamu cari, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal seperti: Sertifikat belum terdaftar dalam sistem online LPJK Bisa saja proses digitalisasi SBU belum selesai, sehingga data belum muncul secara online. Untuk hal ini, kamu bisa langsung menghubungi LPJK untuk klarifikasi lebih lanjut. B. Mengecek SBU Melalui Aplikasi atau Platform Resmi Lain Selain melalui portal LPJK, terdapat beberapa alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan SBU. Khususnya jika perusahaan telah melakukan integrasi data dengan sistem-sistem berikut: 1. Menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) OSS adalah platform yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang saat ini menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi di Indonesia. Untuk sektor jasa konstruksi, OSS juga telah terhubung dengan data LPJK. Langkah pengecekan melalui OSS: 2. Cek melalui portal jasa penyedia SBU (misalnya, Asosiasi Konstruksi terkait) Beberapa asosiasi konstruksi seperti Gapensi, Inkindo, atau asosiasi lainnya juga menyediakan layanan pengecekan SBU untuk anggota mereka.  Biasanya, asosiasi tersebut memiliki database sendiri yang telah tersinkronisasi dengan data LPJK. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut: 3. Konfirmasi langsung ke LPJK jika ada kendala dalam pencarian online Jika pengecekan melalui berbagai platform online tetap tidak membuahkan hasil atau jika kamu meragukan keabsahan data yang ditemukan, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor LPJK di wilayah setempat atau melalui layanan kontak resmi LPJK. Biasanya, LPJK juga menyediakan layanan konsultasi atau pengaduan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem online mereka. Proses Perpanjangan dan Pembaruan SBU Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SBU ini punya masa aktif selama 3 tahun saja. Oleh karena itu, kamu harus memperpanjang dan memperbarui SBU agar perusahaan jasa konstruksi tetap bisa beroperasi secara resmi dan legal dilansir dari Akta. Berikut cara dan proses perpanjangan serta pembaruan SBU yang bisa kamu ikuti: A. Syarat-Syarat Perpanjangan SBU Sebelum mengajukan perpanjangan SBU, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang perlu disiapkan: – Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahan akta terbaru. – Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS wajib dilampirkan sebagai

SELENGKAPNYA