Pernah dengar istilah perusahaan dormant? Jadi, perusahaan dormant itu adalah perusahaan yang tidak aktif menjalankan usaha, meskipun masih terdaftar secara resmi.
Banyak perusahaan yang memilih untuk berada dalam status ini.
Biasanya karena berbagai alasan seperti sedang merestrukturisasi, peralihan kepemilikan, atau mungkin karena kondisi pasar yang sedang kurang baik.
Dengan status dormant, perusahaan bisa tetap menjaga nama dan mereknya tanpa harus aktif berbisnis.
Nah, di artikel ini, kita bakal bahas apakah perusahaan dormant tetap wajib laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan apa saja implikasinya.
Apa itu LKPM?
LKPM, atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal, adalah laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan yang bergerak dalam investasi di Indonesia.
Fungsi dari LKPM ini membantu memantau perkembangan investasi yang ada dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya LKPM, pemerintah bisa melihat seberapa banyak investasi yang ditanamkan, di mana saja, dan jenis usaha apa yang dijalankan.
Jadi, LKPM ini seperti catatan penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengelola investasi.
Apa Fungsi dan Tujuan dari LKPM?
1. Memantau Perkembangan Investasi
LKPM bertujuan untuk memantau dan menganalisis perkembangan investasi di Indonesia.
Dengan laporan ini, pemerintah dapat mengetahui aliran investasi serta sektor-sektor yang memerlukan perhatian lebih.
2. Menjamin Kepatuhan Peraturan
LKPM juga berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan suasana investasi yang lebih baik dan transparan.
3. Pelaporan Kegiatan Perusahaan
Perusahaan diharapkan untuk melaporkan kegiatan dan perkembangan yang sesuai, agar seluruh proses investasi dapat berjalan dengan lancar.
Apa itu Perusahaan Dormant?
Perusahaan dormant itu bisa dibilang sebagai perusahaan yang sedang “tidur”.
Meskipun tidak beroperasi, perusahaan ini masih terdaftar secara resmi.
Dengan status dormant, perusahaan bisa tetap menjaga identitas dan mereknya tanpa harus terjun ke dunia bisnis bakal menggunakan banyak sumber daya dan biaya.
Ini juga memberi kesempatan bagi pemilik untuk merencanakan langkah-langkah berikutnya tanpa harus kehilangan legalitas perusahaan yang sudah dibangun sebelumnya dikutip dari ProLegal.
Alasan Perusahaan Menjadi Dormant
Ada berbagai alasan mengapa perusahaan bisa menjadi dormant.
Salah satunya adalah karena lagi restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi atau menyesuaikan dengan perubahan pasar.
Perusahaan juga bisa dormant karena ada peralihan kepemilikan, di mana pemilik baru perlu waktu untuk menyusun strategi baru.
Selain itu, kondisi pasar yang kurang mendukung juga bisa bikin perusahaan memilih untuk tidak beroperasi.
Dengan status dormant, perusahaan tetap punya peluang untuk kembali aktif ketika situasi sudah membaik.
Kewajiban LKPM untuk Perusahaan Dormant
Perusahaan yang memiliki status dormant tetap diwajibkan untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) meskipun tidak ada aktivitas operasional.
Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi, sehingga pemerintah dapat memantau status perusahaan yang ada di wilayahnya meskipun tidak aktif beroperasi.
Jadi, perusahaan dormant harus tetap mengisi dan menyerahkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun isinya mungkin hanya mencerminkan kondisi perusahaan tanpa adanya kegiatan.
Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan Dormant yang Tidak Lapor LKPM
Perusahaan dormant yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Salah satu sanksi administratif yang mungkin dikenakan adalah denda atau pembekuan izin usaha.
Sanksi administratif ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik yang aktif maupun dormant, dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Selain itu, jika perusahaan terus-menerus tidak melaporkan LKPM, potensi sanksi hukum yang lebih berat dapat diterapkan dilansir dari HukumOnline.
Contohnya seperti pencabutan izin usaha sehingga perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha di masa mendatang.
Prosedur Pelaporan LKPM bagi Perusahaan Dormant
Perusahaan yang tidak aktif atau sering disebut perusahaan dormant tetap punya kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
A. Langkah-langkah Pelaporan LKPM
- Pastikan Status Perusahaan: Cek dulu bahwa perusahaan memang tidak menjalankan aktivitas usaha.
- Isi Formulir LKPM: Ambil formulir LKPM dan isi dengan informasi yang diperlukan. Di sini, kamu bisa menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan yang berlangsung.
- Kirim LKPM: Setelah semua diisi, kirimkan formulirnya. Kamu bisa melakukannya secara online atau offline, sesuai dengan ketentuan yang ada. Pastikan semua informasi lengkap.
- Simpan Bukti Pelaporan: Simpan salinan LKPM yang sudah kamu kirimkan dan dokumen lain yang mendukung sebagai bukti pelaporan.
B. Dokumen yang Diperlukan
- Formulir LKPM: Formulir yang sudah diisi dengan baik.
- Bukti Status Dormant: Dokumen yang menunjukkan perusahaan tidak aktif, misalnya laporan keuangan terakhir.
- Dokumen Identitas Perusahaan: NPWP, akta pendirian, dan dokumen legal lainnya.
- Surat Pernyataan: Surat yang menyatakan bahwa selama periode pelaporan, perusahaan tidak ada kegiatan usaha.
Strategi Meminimalkan Risiko Bagi Perusahaan Dormant
Untuk mengurangi risiko terkait pelaporan dan kepatuhan hukum, perusahaan dormant bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Konsultasi dengan Konsultan Hukum
Sangat penting untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum yang paham soal peraturan LKPM.
Mereka bisa membantu agar semua kewajiban dipenuhi dengan benar.
2. Pengelolaan Legalitas Perusahaan
Untuk menjaga agar status dormant tetap sesuai peraturan, lakukan hal-hal ini:
- Audit rutin untuk memeriksa kepatuhan dokumen.
- Selalu update informasi tentang regulasi terkini.
- Ikuti pelatihan atau seminar terkait kepatuhan dan pelaporan LKPM.
Kesimpulan
Meskipun perusahaan dormant tidak menjalankan aktivitas operasional, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna menghindari sanksi administratif dan hukum yang dapat merugikan.
Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan dormant secara proaktif memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan berkonsultasi dengan konsultan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.





