MenjadiPengaruh.com – Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan jenis izin baru yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam proses perizinan berusaha.
Dikutip dari Simtaru, KKPR tidak hanya mengatur padanama izin, tetapi juga pada konsep dan prosedur perizinan berusaha secara keseluruhan.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKPR berperan sebagai perizinan dasar yang harus diurus sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Selain itu, KKPR juga diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
— Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan
Daftar Isi
ToggleApa Saja Dasar Hukum KKPR?
– UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;
– UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang;
– UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;
– UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja;
– PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
– PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang;
– Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Apa Saja Contoh KKPR?
Berikut adalah beberapa contoh penerapan KKPR dalam berbagai kegiatan:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon IMB harus terlebih dahulu mengajukan permohonan KKPR kepada pemerintah daerah. Biasanya, IMB diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau membongkar bangunan.
2. Alih Fungsi Lahan
Proses perubahan penggunaan lahan dari satu kepentingan ke kepentingan lain memerlukan permohonan KKPR sebelum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
3. Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
Pemegang hak atas tanah yang ingin mengubah pemanfaatan tanah harus mengajukan permohonan KKPR sebelum memperoleh IPPT dari pemerintah daerah.
4. Sertifikat Tanah
Pengajuan permohonan KKPR juga diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
— Survei PKP: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Contoh KKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha:
- Pembangunan rumah tinggal pribadi
- Pembangunan kebun atau pertanian
- Pembangunan tempat ibadah
- Pembangunan sarana pendidikan
- Pembangunan sarana kesehatan
Contoh KKPR untuk Kegiatan Berusaha:
- Pembukaan usaha pertokoan
- Pembukaan usaha restoran
- Pembukaan usaha industri
- Pembukaan usaha pariwisata
- Pembukaan usaha pertambangan
Bagaimana Cara Membuat KKPR di OSS?
Dilansir dari laman resmi DPUPR, berikut tata cara mengurus KKPR melalui OSS:
- Pelaku usaha masuk melalui OSS sesuai username dan Password
- Ajukan melalui permohonan baru untuk usaha baru dan belum memiliki perizinan berusaha sebelumnya, menu pengembangan untuk menambah kegiatan usaha.
- Isi detail rencana kegiatan usaha
- Pada halaman daftar kegiatan usaha, akan tampil “PKKPR belum diproses” untuk rencana kegiatan usaha yang dimohon
- Apabila diklik proses perizinan berusaha akan muncul pop up informasi “Proses perizinan berusaha menunggu verifikasi PKKPR oleh Kantah dan OPD Tata Ruang serta DPMPTSP sesuai kewenangannya. Jangka waktu pemrosesan PKKPR paling lama 20 hari setelah pembayaran PNPB (termasuk penerbitan Pertek)”.
- Silahkan menunggu notifikasi validasi kelengkapan data sekaligus pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS).
- Pelaku usaha dapat mengetahui status permohonan melalui menu pelacakan
Apa Perbedaan KKPR dan PKPR?
KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) memiliki perbedaan dalam beberapa aspek:
Ketentuan dan Tahapan
- KKPR bersifat deklaratif, hanya memerlukan pernyataan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.
- PKKPR bersifat administratif, memerlukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan.
Kelengkapan Pendaftaran
- KKPR hanya memerlukan surat pernyataan kesesuaian.
- PKKPR memerlukan surat pernyataan kesesuaian, surat keterangan kepemilikan tanah, rencana tata letak bangunan, dan rencana tata letak utilitas.
Persyaratan Penerbitan
- KKPR diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan teknis, administratif, dan faktor lainnya.
- PKKPR diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif.
Verifikasi Otomatis
- KKPR tidak melibatkan verifikasi otomatis, membutuhkan waktu verifikasi manual oleh pemerintah daerah.
- PKKPR melibatkan verifikasi otomatis, memberikan hasil verifikasi dalam waktu singkat.
Tarif PNBP
- KKPR tidak dikenakan tarif PNBP.
- PKKPR dikenakan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT dan CV
FAQ:
KKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. KKPR adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Manfaat KKPR adalah sebagai berikut:
– Sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang.
– Sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha lainnya, seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan.
– Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
Pengurusan KKPR dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Masuk ke situs OSS.
– Buat akun OSS.
– Isi data-data yang diperlukan, termasuk data kegiatan usaha.
– Pilih jenis izin yang akan diurus, yaitu KKPR.
– Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
– Bayar biaya PNBP.
– Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah.
Proses pengurusan KKPR biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.