Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan

Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan

MenjadiPengaruh.com – Berikut alasan pencabutan SP-PIRT yang biasanya terjadi dalam industri pangan.

Industri pangan adalah salah satu sektor yang sangat vital dalam kehidupan sehari hari kita.

Setiap makanan yang kita konsumsi harus melewati: serangkaian pengujian dan peraturan ketat sebelum sampai ke meja makan kita.

Salah satu elemen penting dalam mengontrol mutu pangan adalah Sertifkat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SP-PIRT.

Namun, terdapat beberapa alasan pencabutan SP-PIRT, oleh karena itu, kamu harus pahami dulu agar gak terjadi pada bisnismu.

Pencabutan SP-PIRT

Dilansir dari id.carrousel, ada beberapa alasan kenapa izin SP-PIRT bisa dicabut.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan. 

Pelanggaran ini dapat berupa:

  • Tidak memiliki izin usaha industri rumah tangga (IUIRT).
  • Tidak memiliki izin tempat usaha (ITU).
  • Tidak memiliki izin gangguan (HO).
  • Tidak memiliki dokumen analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (HACCP).
  • Tidak memenuhi persyaratan higienitas dan sanitasi.
  • Tidak melakukan pelaporan produksi pangan.
  • Tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
  1. Pangan produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
  2. Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO).
  3. Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP.
  4. Lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPP-IRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT.
  5. Sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.
Baca juga  Tata Cara Mengurus Proses Kepailitan Usaha: Prosedur Lengkap

Selain itu, pencabutan SPP-IRT juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pencabutan SP-PIRT biasanya merupakan tindakan terakhir yang diambil oleh otoritas pangan setelah investigasi dan pemantauan yang cermat. 

Tujuan utama pencabutan izin ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keamanan konsumen serta memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Cara Cek SP-PIRT Online

Dikutip dari Jualo, kamu bisa ikuti langkah di bawah ini untuk cek SP-PIRTmu

  1. Buka website BPOM RI di https://www.pom.go.id/.
  2. Klik menu “Layanan Publik.”
  3. Pada submenu “Perizinan” klik “Cek Izin Pangan.”
  4. Pada halaman “Cek Izin Pangan”, pilih jenis izin yang ingin dicek, yaitu “Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).”
  5. Masukkan nomor SP-PIRT yang ingin dicek.
  6. Klik tombol “Cari.”

Jika SP-PIRT yang kamu masukkan valid, maka akan muncul informasi lengkap tentang SP-PIRT, termasuk nama produk, alamat produsen, masa berlaku, dan status izin.

Di bawah ini disertakan penjelasan dari masing-masing informasi yang ditampilkan pada halaman hasil pencarian:

  1. Nomor SP-PIRT

Nomor registrasi yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk produk pangan industri rumah tangga (IRTP).

  1. Nama Produk

Nama produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.

  1. Nama Produsen

Nama perusahaan yang memproduksi produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.

  1. Alamat Produsen

Alamat perusahaan yang memproduksi produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.

  1. Jenis Pangan

Jenis produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.

  1. Kategori Pangan

Kategori produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.

  1. Masa Berlaku

Masa berlaku SP-PIRT.

  1. Status Izin

Status izin SP-PIRT.

Jika SP-PIRT yang Anda masukkan tidak valid, maka akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”.

Cara Dapatkan Nomor SP-PIRT

Dikutip dari Dinkes Banjarkota, untuk mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha di industri rumah tangga pangan (IRTP) harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:

  1. Telah Mengikuti, dan Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Baca juga  Persewaan Virtual Office: Apakah Perlu Legalitas Badan Usaha Atau Tidak?

Pelaku usaha IRTP harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha IRTP tentang keamanan pangan.

  1. Lolos Uji Pemeriksaan Sarana Uji Produk Pangan

Sarana produksi pangan IRTP harus memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene pangan. 

Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  1. Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Label Pangan

Label pangan IRTP harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Label pangan IRTP harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, seperti nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan informasi lainnya yang diperlukan.

Selain memenuhi kualifikasi dasar tersebut, pelaku usaha IRTP juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti:

  1. Tempat usaha boleh menyatu dengan tempat tinggal
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
  3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018

Beda SP-PIRT dan BPOM

Untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, kamu bisa menggunakan BPOM dan PIRT. 

Namun, menurut UKM Indonesia, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu

1. Sarana Produksi

Mengenai fasilitas produksi, pangan olahan yang memerlukan izin PIRT seringkali diproduksi dalam skala rumahan atau di lokasi yang masih terhubung dengan tempat tinggal. 

Sementara itu, untuk mendapatkan izin BPOM, usaha tersebut harus memiliki fasilitas produksi yang terpisah dari tempat tinggal.

2. Proses Produksi

Dalam hal metode produksinya, pangan olahan dengan izin PIRT dihasilkan melalui proses manual hingga semi otomatis. 

Di sisi lain, izin BPOM diberikan kepada pangan olahan yang dapat dihasilkan dengan metode manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus seperti UHT atau pasteurisasi.

3. Jenis Pangan yang Diproduksi

Terkait dengan jenis pangan yang diproduksi, izin PIRT merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 mengenai pemberian sertifikat produksi PIRT. 

Persyaratan umumnya termasuk pangan olahan yang kering, memiliki masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruang, dikemas, dipasarkan sebagai produk dalam negeri, dan tidak boleh mengklaim sesuatu.

Baca juga  Apa Itu KKPR? Definisi, Contoh, dan Cara Pengurusannya di OSS

Sementara itu, untuk izin BPOM, pedoman berdasarkan pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 mengenai pendaftaran pangan olahan. 

Beberapa jenis pangan olahan yang harus mendaftar di BPOM meliputi produk yang dijual dalam kemasan eceran, makanan fortifikasi yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, pangan yang harus memenuhi standar SNI, seperti air minum kemasan dan minyak goreng sawit, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan untuk memberikan rasa atau warna tertentu pada makanan.

Baca juga informasi tentang NIB, NPWP, serta bagaimana status usaha jika tidak punya NIB.

Biaya Mengurus Izin SP-PIRT

Saat ingin mengurus izin SP-PIRT, ada pertanyaan yang seringkali ditanyakan.

Pertanyaan tersebut adalah seberapa banyak tarif atau biata untuk mengurus izin SP-PIRT?

Dikutip dari SIPPN Menpan, biaya mengurus izin SP-PIRT di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha IRTP hanya untuk biaya pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Biaya pendaftaran di sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. UMKM: Rp0,00
  2. Usaha kecil: Rp500.000,00
  3. Usaha menengah: Rp1.000.000,00

FAQ:

Apa itu SP-PIRT?

SP-PIRT adalah singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. SP-PIRT adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada industri rumah tangga pangan untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan.

Apa alasan pencabutan SP-PIRT?

Ada beberapa alasan pencabutan SP-PIRT, antara lain:
– Produk tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
– Produksi dilakukan di fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan.
– Produksi tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
– Produsen tidak memenuhi kewajibannya sebagai produsen pangan industri rumah tangga.

Bagaimana cara mengetahui apakah SP-PIRT dicabut?

Informasi tentang pencabutan SP-PIRT dapat diakses melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemohon dapat melakukan pencarian dengan memasukkan nomor SP-PIRT.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Bantuan UMKM Juli 2024

Bantuan UMKM Juli 2024: Panduan Mendapatkan Dana Rp2,4 Juta

Pada Juli 2024, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan UMKM Juli 2024 yang sangat dinantikan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Bantuan ini berupa dana sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM mengembangkan bisnis mereka dan mendorong perekonomian lokal. Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Juli 2024 Manfaat Bantuan UMKM Juli 2024 Bantuan UMKM Juli 2024 memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku usaha, antara lain: Bantuan Sosial Lainnya yang Cair Juli 2024 Selain bantuan UMKM Juli 2024, pemerintah juga menyalurkan beberapa program bantuan sosial lainnya pada bulan ini, seperti: FAQ tentang Bantuan UMKM Juli 2024 1. Apakah bantuan UMKM Juli 2024 bisa diterima oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan KUR?Tidak, bantuan UMKM Juli 2024 tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha yang sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR) dari bank. 2. Bagaimana cara mengetahui jika saya lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan?Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email jika data Anda sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos. Pastikan nomor telepon dan email yang Anda daftarkan aktif. 3. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kesulitan saat mendaftar bantuan UMKM Juli 2024?Jika Anda mengalami kesulitan saat mendaftar, Anda dapat menghubungi layanan bantuan di situs resmi atau mengunjungi kantor kelurahan terdekat untuk mendapatkan bantuan. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memanfaatkan bantuan UMKM Juli 2024 secara maksimal untuk mengembangkan usaha mereka. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar agar peluang mendapatkan bantuan lebih besar. Baca juga  Ingin Mulai Bisnis? Kenali Dulu Perbedaan Antara Perusahaan Dagang dan Jasa!

Cara Membuat Peta Polygon untuk OSS RBA

Update Terbaru Panduan Lengkap Cara Membuat Peta Polygon untuk OSS RBA

Pendahuluan Peta polygon penting dalam proses perizinan OSS untuk usaha non-UMK.  Peta ini membantu pengusaha menentukan batas area usaha mereka dengan tepat, sesuai aturan yang berlaku.  Artikel ini akan menjelaskan cara mudah membuat peta polygon untuk perizinan OSS, sehingga pengusaha bisa membuatnya sendiri tanpa kesulitan.  Peta yang akurat ini penting karena bisa mencegah masalah lahan, memastikan usaha tidak melanggar batas, dan mematuhi aturan lingkungan.  Hal ini membuat proses perizinan lebih cepat dan membantu menjaga nama baik usaha. Apa itu Peta Polygon dalam Konteks OSS? Peta polygon adalah gambar digital yang menunjukkan batas area usaha. Dalam sistem perizinan online (OSS), peta ini penting untuk: 1. Menentukan batas usaha dengan jelas 2. Memastikan usaha sesuai aturan 3. Memberi informasi akurat tentang lokasi usaha 4. Menjaga lingkungan sekitar Peta ini dibuat dengan menghubungkan titik-titik koordinat, membentuk area tertutup yang menggambarkan lokasi usaha dikutip dari Lex Mundus.  Selain itu, peta polygon membantu pemerintah dan pengusaha memahami dengan tepat di mana usaha akan beroperasi, sesuai dengan izin yang diberikan. Persyaratan dan Persiapan Membuat Peta Polygon Untuk membuat peta polygon yang diperlukan dalam OSS, pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut: – Data Geografis: Informasi mengenai letak geografis dari lokasi usaha. – Koordinat Lokasi: Titik koordinat (latitude dan longitude) dari batas-batas area yang akan digambarkan. – Dokumen Perizinan Terkait: Dokumen yang menunjukkan hak atau izin untuk menggunakan lahan tersebut. – Peta Dasar atau Peta Topografi: Peta yang menunjukkan gambaran umum dari area yang akan dibuatkan peta polygon. Berikut adalah beberapa alat dan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat peta polygon: – QGIS (Quantum GIS): Perangkat lunak GIS yang bersifat open-source dan banyak digunakan untuk membuat dan mengedit peta polygon. – ArcGIS: Perangkat lunak GIS komersial yang menawarkan fitur lengkap untuk pembuatan peta dan analisis geografis. – Google Earth Pro: Alat gratis yang dapat digunakan untuk menggambar polygon dan mendapatkan koordinat geografis. Baca juga  Harga Saham Per Lembar, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya– AutoCAD Map 3D: Perangkat lunak CAD yang memiliki fitur GIS untuk membuat peta polygon. – MapInfo Professional: Alat komersial lain yang digunakan untuk pemetaan dan analisis geografis. Langkah-langkah Membuat Peta Polygon untuk Perizinan OSS Berikut merupakan beberapa langkah untuk membuat peta polygan yang digunakan untuk perizinan OSS dirangkum dari Republika: Langkah 1: Mengumpulkan Data Geografis Untuk membuat peta polygon, pertama-tama kita perlu mengumpulkan data lokasi yang akurat.  Caranya, gunakan peta resmi dari pemerintah atau aplikasi seperti Google Earth.  Lalu, kunjungi lokasi usaha dan catat titik-titik batas lahan menggunakan GPS.  Pastikan untuk mencatat setiap sudut lahan dengan teliti.  Setelah itu, periksa ulang data yang sudah dikumpulkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Langkah 2: Menggunakan Perangkat Lunak Pemetaan Selanjutnya, kita akan menggunakan program komputer khusus untuk membuat peta, seperti QGIS yang bisa diunduh gratis.  Setelah menginstal program ini, masukkan data lokasi yang sudah dikumpulkan tadi.  Tambahkan juga peta dasar sebagai latar belakang agar lebih mudah melihat posisi lahan kita dibandingkan dengan sekitarnya. Langkah 3: Menyusun Peta Polygon Sekarang saatnya membuat peta polygon. Gunakan alat gambar di program pemetaan untuk menghubungkan titik-titik batas lahan yang sudah dimasukkan.  Setelah terbentuk area tertutup, beri nama dan keterangan tambahan seperti luas lahan.  Terakhir, simpan peta dalam format yang sesuai dengan kebutuhan perizinan OSS, biasanya dalam bentuk file .shp atau .kml. Langkah 4: Memeriksa dan Memastikan Kebenaran Peta Langkah terakhir dan sangat penting adalah memeriksa ulang peta yang sudah dibuat.  Pastikan tidak ada kesalahan dalam gambar atau informasi yang ditambahkan.  Jika memungkinkan, minta bantuan ahli pemetaan untuk memeriksa hasilnya.  Yang terpenting, pastikan peta sudah sesuai dengan semua persyaratan dari sistem OSS agar proses perizinan berjalan lancar. Tips dan Trik Membuat Peta Polygon dengan Mudah Membuat peta polygon bisa jadi lebih mudah dengan beberapa tips dan trik.  Pertama, rencanakan dengan baik dan kumpulkan data yang akurat.  Gunakan program komputer khusus seperti QGIS atau Google Earth Pro untuk membantu membuat peta.  Baca juga  Urus PIRT Pakai KTP Siapa? Ini PenjelasannyaPisahkan informasi ke dalam beberapa lapisan dan gunakan warna yang mudah dibedakan.  Aktifkan fitur “snapping” agar garis-garis peta tersambung dengan rapi. Jangan lupa untuk menyimpan pekerjaan Anda secara berkala. Hindari kesalahan umum seperti menggunakan data yang tidak akurat atau kadaluarsa, memasukkan terlalu banyak detail yang tidak perlu, atau mengabaikan skala peta.  Pilih warna yang mudah dibaca dan selalu periksa ulang data Anda sebelum membuat peta. Manfaatkan sumber daya online untuk belajar. Cari tutorial di YouTube atau ikuti kursus online tentang pembuatan peta.  Gunakan template yang sudah ada untuk mempercepat proses. Ada juga alat bantu online seperti Google My Maps atau OpenStreetMap yang bisa membantu membuat dan mengedit peta polygon secara langsung di internet. Studi Kasus: Contoh Peta Polygon untuk Perizinan OSS Persiapan Data dan Alat Untuk membuat peta polygon yang dibutuhkan dalam pengajuan perizinan OSS, perusahaan PT. Sukses Bersama mengumpulkan data berupa koordinat GPS dari lokasi lahan yang akan digunakan dan peta dasar area sekitar lokasi tersebut.  Mereka menggunakan software GIS seperti QGIS dan Google Maps untuk mendapatkan koordinat awal, serta mempersiapkan laptop dengan spesifikasi memadai untuk mengolah data tersebut. Pengumpulan Koordinat Tim survei dari PT. Sukses Bersama mengunjungi lokasi dan mencatat titik-titik koordinat batas lahan menggunakan GPS.  Koordinat ini kemudian diinput ke Google Maps untuk mendapatkan gambaran awal lokasi lahan yang akan digunakan. Pembuatan Peta Polygon Setelah koordinat terkumpul, data tersebut diimpor ke dalam QGIS.  Di dalam QGIS, mereka membuat layer baru dan menggambar batas-batas lahan berdasarkan koordinat yang telah diimpor.  Polygon yang dibuat kemudian diedit dan diperiksa ulang untuk memastikan akurasi sesuai dengan lahan yang sebenarnya. Penggabungan dengan Peta Dasar Peta dasar area sekitar lokasi juga diimpor ke dalam QGIS.  Layer polygon lahan yang telah dibuat digabungkan dengan peta dasar ini untuk memberikan konteks geografis yang lebih jelas.  Informasi tambahan seperti nama jalan, nama desa, dan titik referensi lain yang relevan ditambahkan untuk melengkapi peta. Baca juga  Apa Itu KKPR? Definisi, Contoh, dan Cara Pengurusannya di OSSPemeriksaan dan Finalisasi Setelah peta polygon selesai dibuat, dilakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada kesalahan.  Peta kemudian diekspor dalam format yang dibutuhkan oleh OSS, seperti shapefile (.shp) atau KML, untuk siap diunggah sebagai bagian dari dokumen pendukung perizinan. Pengajuan ke OSS Peta

Perbedaan Merek dan Paten

Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Merek dan paten adalah dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sering dianggap sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perbedaan antara merek dan paten, pentingnya masing-masing, dan bagaimana mereka berfungsi sebagai objek kekayaan intelektual. Pengertian Merek dan Paten Merek Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Merek dapat berupa nama, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas invensi baru yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten memberikan hak kepada pemegangnya untuk melarang pihak lain memproduksi, menggunakan, atau menjual invensi tersebut tanpa izin. Perbedaan Utama Antara Merek dan Paten Tujuan Perlindungan Durasi Perlindungan Objek Perlindungan Pentingnya Perlindungan Merek dan Paten Perlindungan Merek Perlindungan merek penting untuk memastikan bahwa identitas produk atau layanan suatu perusahaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Perlindungan Paten Perlindungan paten memberikan insentif bagi para penemu untuk terus berinovasi. Dengan hak eksklusif yang diberikan, penemu dapat memonetisasi invensinya dan melindungi hasil kerja keras mereka dari penggunaan yang tidak sah. Contoh Kasus Merek dan Paten Kasus Merek Contoh kasus merek adalah penggunaan logo atau nama yang mirip dengan merek terkenal tanpa izin. Misalnya, penggunaan nama “Apple” untuk produk teknologi tanpa izin dari perusahaan Apple Inc. dapat dianggap sebagai pelanggaran merek. Kasus Paten Contoh kasus paten adalah penggunaan teknologi baru yang telah dipatenkan oleh perusahaan lain tanpa izin. Misalnya, perusahaan yang menggunakan teknologi kamera yang dipatenkan oleh perusahaan lain tanpa izin dapat dianggap melanggar hak paten. Baca juga  Tata Cara Mengurus Proses Kepailitan Usaha: Prosedur LengkapFAQ tentang Merek dan Paten 1. Apakah merek dan paten dapat diajukan bersamaan untuk produk yang sama? Ya, perusahaan dapat mendaftarkan merek dan mengajukan paten untuk produk yang sama jika produk tersebut memiliki elemen merek yang dapat dilindungi dan invensi yang dapat dipatenkan. 2. Bagaimana cara memperpanjang perlindungan merek? Perlindungan merek dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada kantor merek terkait sebelum masa perlindungan berakhir dan memastikan merek tersebut masih aktif digunakan. 3. Apa yang terjadi jika paten tidak diperpanjang setelah masa perlindungan habis? Setelah masa perlindungan habis, invensi yang dipatenkan akan menjadi milik umum dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin dari pemegang paten. Kesimpulan Memahami perbedaan antara merek dan paten sangat penting bagi setiap pemilik bisnis atau penemu. Merek melindungi identitas bisnis, sementara paten melindungi invensi baru. Kedua bentuk perlindungan ini memainkan peran krusial dalam menjaga kekayaan intelektual dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Dengan mengetahui cara mengajukan dan memperpanjang perlindungan ini, pemilik bisnis dan penemu dapat lebih efektif dalam melindungi aset berharga mereka.

Penolakan Pendaftaran Merek

Penolakan Pendaftaran Merek: Mengapa Terjadi dan Bagaimana Menghadapinya

Pendaftaran merek adalah langkah penting bagi bisnis untuk melindungi identitas mereka. Namun, tidak jarang proses pendaftaran merek berakhir dengan penolakan. Artikel ini akan membahas penyebab umum penolakan pendaftaran merek, serta memberikan tips dan strategi untuk menghadapinya agar peluang sukses meningkat. Penyebab Umum Penolakan Pendaftaran Merek Cara Menghadapi Penolakan Pendaftaran Merek Kesimpulan Penolakan pendaftaran merek bisa menjadi tantangan, tetapi dengan persiapan yang tepat dan strategi yang baik, Anda dapat meningkatkan peluang sukses. Melakukan pencarian awal, konsultasi dengan ahli, dan mempersiapkan bukti penggunaan adalah langkah-langkah penting dalam proses pendaftaran merek. Jangan ragu untuk mengajukan banding atau modifikasi jika pendaftaran awal ditolak. Dengan memahami penyebab umum penolakan dan cara menghadapinya, Anda dapat melindungi merek Anda dan memastikan identitas bisnis Anda tetap aman dan terjaga. Artikel ini memberikan panduan dasar untuk menghadapi penolakan pendaftaran merek. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, konsultasikan dengan ahli hukum merek untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi Anda. Baca juga  Persewaan Virtual Office: Apakah Perlu Legalitas Badan Usaha Atau Tidak?

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!