Daftar Isi
ToggleI. Pendahuluan
A. Pengenalan tentang Yayasan
Yayasan merupakan organisasi berbadan hukum yang memiliki aset terpisah untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Legalitas usaha ini berfokus memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan finansial.
Aset yayasan berasal dari sumbangan, hibah, wasiat, dan sumber sah lainnya yang digunakan untuk kegiatan sesuai tujuan yayasan.
B. Pentingnya Struktur Organisasi dalam Yayasan
Struktur organisasi yayasan sangat penting dibuat untuk memastikan operasional berjalan efektif dan efisien.
Dengan, struktur yang jelas membagi tugas dan tanggung jawab sehingga setiap anggota memahami peran mereka.
Struktur yang baik juga memudahkan koordinasi, komunikasi, dan pengambilan setiap keputusan yayasan.
II. Struktur Organisasi Yayasan Menurut Undang-Undang
Ada beberapa struktur organisasi yayasan menurut undang-undang.
Struktur tersebut bisa berbeda tergantung pada regulasi setempat dan kebutuhan yayasan tersebut dikutip dari Lex Mundus.
A. Penetapan Organisasi Yayasan
Ini mencakup pembentukan yayasan dan penetapan struktur organisasi dasar.
B. Jenis-jenis Organ dalam Yayasan
1. Pembina
Biasanya merupakan figur atau badan hukum yang mendirikan yayasan atau memiliki kepentingan penting dalam keberlangsungan misi yayasan.
Pembina bisa menjadi tokoh publik, perusahaan, atau individu yang memiliki visi yang serupa dengan tujuan yayasan.
2. Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengelola operasional sehari-hari yayasan.
Biasanya, jajaran pengurus meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya yang bertugas mengelola program-program dan kegiatan yayasan.
3. Pengawas (jika diperlukan)
Pengawas atau dewan pengawas bisa ada untuk mengawasi kegiatan yayasan dan memastikan bahwa yayasan beroperasi sesuai dengan tujuan dan peraturan yang ditetapkan.
Tugas pengawas bisa termasuk pengawasan keuangan, mengevaluasi kinerja, dan memberikan saran kepada pengurus.
C. Kewenangan dan Keterkaitan Antara Organisasi
III. Tugas Pembina Yayasan
Dalam yayasan, hubungan antara pembina dengan organ lainnya punya peran yang penting untuk mewujudkan visi dan misinya.
Berikut beberapa fungsi, peran, dan tanggung jawab utama dari pembina di yayasan dilansir dari TopBusiness:
A. Definisi dan Peran Pembina Yayasan
Pembina yayasan adalah individu atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pendirian, pengelolaan, dan pengembangan yayasan.
Pembina sering kali merupakan tokoh yang punya pengaruh dan reputasi yang kuat dalam masyarakat atau bidang terkait.
Tugas mereka membantu untuk memastikan bahwa misi dan tujuan yayasan tercapai sesuai nilai-nilai yang diemban oleh yayasan tersebut.
B. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pembina Yayasan
- Pendirian Yayasan
Pembina bertanggung jawab atas proses pendirian yayasan, termasuk pendaftaran legal dan pembuatan anggaran dasar.
- Memberikan Arahan dan Dukungan:
Pembina memberikan arahan dan dukungan kepada pengurus yayasan dalam merancang kebijakan, mengembangkan program, dan mengevaluasi kinerja yayasan.
- Pengawasan
Pembina memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yayasan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keberlanjutan operasional.
- Memastikan Keterwakilan
Pembina juga bertanggung jawab untuk memastikan keterwakilan kepentingan yayasan di masyarakat dan menjaga hubungan dengan pihak eksternal yang relevan.
- Pengambilan Keputusan Strategis
Pembina terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan visi, misi, dan tujuan jangka panjang yayasan.
C. Hubungan Pembina dengan Organ Lain dalam Yayasan
- Hubungan dengan Dewan Pengurus
Pembina memiliki hubungan kerja sama dengan dewan pengurus yayasan dalam mengambil keputusan strategis dan memberikan arahan.
- Hubungan dengan Direktur/Pimpinan Eksekutif
Pembina berinteraksi dengan direktur atau pimpinan eksekutif yayasan dalam memberikan arahan dan mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yayasan.
- Hubungan dengan Donatur dan Pihak Eksternal
Pembina seringkali menjadi perwakilan yayasan dalam menjalin hubungan dengan donatur, pihak eksternal, dan masyarakat umum untuk memperluas jaringan dukungan dan mempromosikan tujuan yayasan.
- Hubungan dengan Badan Pengawas
Pembina juga dapat memiliki hubungan dengan badan pengawas atau pihak pemerintah terkait untuk memastikan kepatuhan yayasan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.
IV. Masa Jabatan Pembina Yayasan
A. Pengaturan Masa Jabatan Menurut Peraturan Undang-Undang
Secara umum, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara khusus tentang masa jabatan pembina yayasan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengatur secara spesifik mengenai masa jabatan pembina yayasan.
– Ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan menjadi acuan utama dalam mengatur masa jabatan pembina yayasan.
B. Kriteria Penentuan Masa Jabatan Pembina
Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan masa jabatan pembina yayasan meliputi:
- Prinsip kesinambungan kepemimpinan
Masa jabatan yang terlalu pendek dapat mengganggu kesinambungan kepemimpinan dan program kerja yayasan.
- Regenerasi kepemimpinan
Masa jabatan yang terlalu lama dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan membatasi peluang bagi anggota baru untuk berkontribusi.
- Kompleksitas yayasan
Yayasan dengan operasi yang besar dan kompleks mungkin memerlukan masa jabatan yang lebih panjang untuk memastikan stabilitas kepemimpinan.
- Kebutuhan yayasan
Masa jabatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yayasan, termasuk proyeksi jangka panjang, perubahan lingkungan eksternal, dan prioritas strategis.
C. Peran Stabilitas dalam Kepemimpinan Yayasan
Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan terkait stabilitas kepemimpinan adalah:
- Keberlanjutan visi dan misi
Stabilitas kepemimpinan membantu memastikan keberlanjutan visi dan misi yayasan, serta menjaga arah strategi yang telah ditetapkan.
- Kepercayaan pemangku kepentingan
Kepemimpinan yang stabil dapat meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan, seperti donatur, penerima manfaat, dan mitra kerja.
- Pengembangan kapasitas
Masa jabatan yang cukup panjang memungkinkan pembina untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur yayasan secara berkelanjutan.
- Kesinambungan program
Stabilitas kepemimpinan dapat menjamin kesinambungan program-program yayasan dan memastikan pencapaian tujuan jangka panjang.
FAQ:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (https://www.kemendesa.go.id/) mengatur 3 organ yayasan, yaitu:
Pembina: Merumuskan kebijakan umum yayasan dan memberikan bimbingan serta arahan kepada Pengurus.
Pengurus: Melaksanakan kepengurusan yayasan dan bertanggung jawab kepada Pembina.
Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kepengurusan yayasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Tugas dan wewenang Pengurus Yayasan diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2004, antara lain:
Melaksanakan anggaran dasar yayasan.
Mengelola kekayaan yayasan.
Mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.
Mengajukan laporan berkala kepada Pembina.
Cara mengangkat dan memberhentikan anggota organ yayasan diatur dalam Anggaran Dasar yayasan dan/atau ketentuan lain yang berlaku dalam yayasan.
Secara umum, Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina, sedangkan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.