
Cukai MBDK Berlaku 2027: Dampaknya bagi Pengusaha Minuman
Rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada semester II 2027 menjadi perhatian pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi biaya produksi, harga jual, hingga volume penjualan produk minuman kemasan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan kenaikan harga produk akibat tambahan biaya cukai. Dalam pemberitaan Tirto pada 14 Oktober 2026, GAPMMI mengaku belum dapat memperkirakan besaran kenaikan harga karena belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai rancangan kebijakan tersebut. Sementara itu, Kementerian Keuangan menargetkan penerapan cukai MBDK pada semester II 2027 dengan target penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun. Namun, pemerintah masih melengkapi aturan teknis dan membahas besaran tarif serta batas kandungan gula yang akan dikenai cukai. Lantas, apa saja dampak yang perlu diantisipasi pengusaha dan bagaimana cara mempersiapkan bisnis sebelum kebijakan tersebut diterapkan? Apa Itu Cukai MBDK? Cukai MBDK merupakan pungutan negara yang direncanakan untuk dikenakan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dasar pengaturan mengenai kemungkinan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan, tercantum dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pembahasan kebijakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa cakupan MBDK meliputi minuman berpemanis siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran. Contoh produk yang perlu diperhatikan antara lain minuman ringan berpemanis, minuman energi, serta minuman berperisa dalam kemasan yang memenuhi kriteria kebijakan. Meski begitu, penentuan produk yang benar-benar menjadi objek cukai harus mengikuti ketentuan teknis resmi yang berlaku. Kapan Cukai MBDK Mulai Berlaku? Pemerintah menargetkan penerapan cukai MBDK pada semester II 2027. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan target tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026. Pemerintah juga menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sekitar Rp1,7 triliun dalam APBN 2027. Namun, target penerimaan tersebut tidak berarti tarif cukai dan seluruh ketentuan teknisnya sudah ditetapkan. Tarif, batas kandungan gula, mekanisme pemungutan, dan ketentuan pelaksanaan masih perlu diperhatikan oleh pengusaha melalui pengumuman serta peraturan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mulai menyiapkan perencanaan bisnis tanpa menganggap besaran pungutan atau tanggal efektif tertentu sebagai kepastian sebelum ketentuan resminya diterbitkan. 5 Dampak Cukai MBDK terhadap Pengusaha Minuman Penerapan cukai MBDK berpotensi memengaruhi berbagai aspek operasional bisnis. Besarnya dampak akan bergantung pada tarif, kategori produk yang dikenai cukai, serta kemampuan perusahaan menyesuaikan biaya dan strategi penjualannya. 1. Biaya Produksi Berpotensi Bertambah Bagi produsen minuman kemasan yang produknya masuk dalam objek cukai, pengenaan pungutan baru dapat menambah komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam kegiatan usaha. Pengusaha perlu mengevaluasi biaya bahan baku, proses produksi, pengemasan, distribusi, dan kewajiban lain yang relevan. Perhitungan tersebut membantu perusahaan mengetahui pengaruh kebijakan terhadap biaya per unit dan keuntungan yang diperoleh. Distributor juga perlu memperhatikan kemungkinan perubahan harga pengadaan dari produsen. Jika biaya dari pemasok berubah, struktur biaya distribusi dan kebutuhan modal kerja dapat ikut terpengaruh. 2. Harga Jual Produk Bisa Mengalami Penyesuaian Tambahan biaya cukai berpotensi diteruskan ke harga jual produk. Hal inilah yang menjadi salah satu kekhawatiran GAPMMI terhadap rencana penerapan cukai MBDK. Namun, kenaikan harga tidak otomatis terjadi dengan besaran yang sama pada seluruh produk. Keputusan penetapan harga akan bergantung pada biaya yang timbul, persaingan pasar, margin keuntungan, dan strategi masing-masing perusahaan. Pengusaha perlu menghitung beberapa skenario harga agar dapat mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan bisnis dan daya beli konsumen. 3. Margin Keuntungan Bisa Tertekan Apabila biaya usaha meningkat sementara harga jual dipertahankan, margin keuntungan perusahaan berpotensi menurun. Sebagai contoh, produsen perlu menghitung ulang keuntungan setiap produk dengan memasukkan perubahan biaya yang benar-benar berlaku. Hasil perhitungan ini dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah perusahaan perlu menyesuaikan harga, meningkatkan efisiensi, atau mengevaluasi strategi penjualan. Perhitungan tersebut sebaiknya menggunakan tarif resmi ketika sudah ditetapkan. Sebelum itu, pengusaha dapat memakai skenario asumsi untuk kebutuhan perencanaan internal, bukan sebagai angka kewajiban yang sudah pasti. 4. Volume Penjualan Berpotensi Berubah Perubahan harga dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli minuman kemasan. Sebagian konsumen mungkin tetap membeli produk yang sama, sedangkan sebagian lainnya dapat mengurangi pembelian atau memilih produk alternatif. Jika permintaan menurun, produsen dan distributor berpotensi menghadapi perubahan volume penjualan. Dampaknya dapat merambat pada perencanaan produksi, pengelolaan persediaan, dan kebutuhan distribusi. Meski demikian, besarnya perubahan permintaan belum dapat dipastikan sebelum kebijakan diterapkan dan respons pasar dapat diamati. 5. Pengembangan Produk Perlu Dievaluasi Rencana cukai MBDK juga membuat pengusaha perlu memperhatikan komposisi produk dan kemungkinan pengembangan pilihan minuman dengan kandungan gula lebih rendah. Reformulasi produk dapat menjadi salah satu strategi yang dikaji perusahaan, selama tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu, karakteristik produk, dan ketentuan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pengurangan kandungan gula tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa produk akan terbebas dari cukai. Pengusaha perlu menunggu kriteria resmi yang menentukan produk mana yang dikenai pungutan dan bagaimana batas kandungannya dihitung. Apa Semua Penjual Minuman Akan Terkena Cukai MBDK? Tidak semua usaha yang menjual minuman manis otomatis dikenai cukai MBDK dengan ketentuan yang sama. Pengusaha perlu membedakan jenis produk, bentuk kemasan, dan posisi usahanya dalam rantai perdagangan. Dalam penjelasan Kementerian Keuangan pada November 2025, minuman yang dibuat dan dijual untuk langsung dikonsumsi di tempat, seperti es teh manis di warung, tidak termasuk dalam cakupan MBDK yang dibahas saat itu. Cakupan yang dijelaskan pemerintah berfokus pada minuman berpemanis siap minum dalam kemasan dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran. Informasi tersebut dapat menjadi acuan untuk memahami perbedaan kategori produk. Namun, pengusaha tetap perlu memeriksa aturan pelaksanaan terbaru sebelum menyimpulkan status produk atau kewajibannya. Beberapa kelompok usaha yang perlu mencermati perkembangan kebijakan ini meliputi: Cara Pengusaha Menyiapkan Bisnis Sebelum Cukai MBDK Berlaku Sambil menunggu kepastian aturan teknis, pengusaha dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk mempersiapkan bisnis. 1. Petakan Produk yang Dijual Buat daftar produk berdasarkan jenis minuman, kandungan gula, ukuran kemasan, dan sumber pengadaan. Data ini membantu perusahaan mengidentifikasi produk yang perlu diperiksa lebih lanjut setelah kriteria objek cukai diumumkan. 2. Evaluasi Biaya dan Margin Keuntungan Periksa kembali biaya produksi, pembelian