
Voucher Diskon TikTok Shop Ditanggung Siapa? Ini Penjelasannya!
Kalau kamu sering belanja di TikTok Shop, pasti pernah menemukan berbagai macam potongan harga saat checkout. Ada yang muncul otomatis dari platform, ada yang kamu cari sendiri dari toko, dan ada juga yang baru aktif saat kamu ikut kampanye tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah: sebetulnya siapa yang menanggung biaya potongan harga ini? Apakah penjual yang rugi, atau TikTok yang menanggung semuanya? Jawabannya tidak sesederhana salah satu pihak saja. Sistem voucher di TikTok Shop dirancang dengan skema tanggung jawab yang terbagi antara platform dan penjual, tergantung jenis voucher yang digunakan. Memahami perbedaan ini penting, baik bagi kamu yang berbelanja maupun bagi yang berjualan di platform ini. Tiga Jenis Voucher dan Siapa yang Menanggungnya Meski sama-sama memberikan keuntungan bagi konsumen, setiap jenis voucher memiliki perlakuan yang berbeda dari sisi bisnis dan administrasi. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami karakteristik masing-masing voucher agar tidak keliru dalam pencatatan transaksi. 1. Diskon Platform: Ditanggung Penuh oleh TikTok Diskon platform adalah jenis potongan harga yang murni berasal dari TikTok sendiri. Dana untuk diskon ini tidak dipotong dari penghasilan penjual, melainkan disubsidi langsung oleh TikTok sebagai bentuk investasi untuk menarik lebih banyak pengguna berbelanja di platformnya. Jadi, kalau kamu melihat label “Diskon Platform” saat checkout dan harga produk turun, penjual tidak akan mengalami kerugian apapun. Pendapatan yang mereka terima tetap dihitung dari harga asal produk, bukan harga setelah potongan. TikTok yang menanggung selisihnya. Praktik ini umum dilakukan oleh platform besar sebagai strategi untuk menggaet pengguna baru, meningkatkan volume transaksi, dan bersaing dengan marketplace lain. Ini bukan kebaikan murni, melainkan investasi bisnis dari TikTok untuk mengembangkan ekosistem belanjanya. 2. Voucher Penjual: Ditanggung Penuh oleh Toko Berbeda dari diskon platform, voucher penjual adalah potongan harga yang secara sengaja dibuat oleh pemilik toko melalui TikTok Seller Center. Saat kamu menggunakan voucher jenis ini, maka sepenuhnya penjual yang menanggung biayanya. Penjual biasanya membuat voucher jenis ini untuk berbagai alasan: membersihkan stok produk yang menumpuk, menarik pembeli pertama, mempertahankan pelanggan lama, atau meningkatkan rating toko. Keputusan untuk membuat voucher ada di tangan penjual, begitu pula risikonya. Penting bagi penjual untuk menghitung margin dengan cermat sebelum menerbitkan voucher. Sebab, komisi platform dihitung dari harga produk dikurangi diskon penjual. Berdasarkan kebijakan TikTok Shop yang berlaku sejak pertengahan 2025, formula yang digunakan adalah: Biaya Komisi = (Harga Produk – Diskon Penjual) × Persentase Komisi dengan batas maksimum Rp40.000 per item. Ini berarti semakin besar diskon yang diberikan penjual, semakin kecil pula dasar perhitungan komisinya, tapi margin keuntungan mereka juga ikut menyusut. 3. Voucher Gabungan (Co-Funded): Ditanggung Bersama Jenis ketiga adalah voucher co-funded, yaitu diskon yang biayanya ditanggung bersama antara TikTok dan penjual dengan persentase tertentu. Skema ini biasanya muncul saat kampanye besar seperti Harbolnas, Mega Campaign, atau flash sale khusus yang diselenggarakan TikTok. Penjual yang ingin ikut kampanye besar tersebut perlu menyepakati persentase kontribusi diskon yang akan mereka tanggung. Sebelum mendaftar ke kampanye, TikTok biasanya sudah mencantumkan berapa persen potongan yang menjadi tanggung jawab penjual dan berapa persen yang ditanggung platform. Dengan demikian, kedua pihak sama-sama mendapat keuntungan: TikTok mendapat lebih banyak transaksi, dan penjual mendapat eksposur lebih besar. Kenapa Harus Paham Skema Ini? Bagi kamu yang berjualan di TikTok Shop, memahami siapa yang menanggung voucher bukan sekadar urusan administratif. Ini langsung berdampak pada keuntungan bersih yang kamu terima di akhir bulan. Menurut pakar pemasaran digital Aloysius Bhima Yudhistira dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), ekosistem e-commerce di Indonesia memang membuat posisi penjual, terutama UMKM, cukup rentan terhadap berbagai potongan biaya yang bertumpuk. Menurutnya, penjual perlu memahami setiap komponen biaya, mulai dari biaya komisi, biaya promosi, hingga ongkos kirim, sebelum menentukan harga jual. Ketidaktahuan soal skema biaya ini bisa membuat penjual menetapkan harga yang tidak menguntungkan tanpa mereka sadari. Senada dengan itu, Dr. Rhenald Kasali, guru besar manajemen dari Universitas Indonesia, dalam berbagai forum diskusi ekonomi digital menegaskan bahwa UMKM yang masuk ke platform digital harus mampu membaca struktur biaya platform secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa margin yang terlihat besar di permukaan seringkali sudah terpangkas oleh berbagai potongan tersembunyi yang tidak diperhitungkan sejak awal. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting (2025) memperkuat hal ini. Studi tersebut menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares (PLS) dan menemukan bahwa diskon memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap niat beli ulang konsumen di platform e-commerce. Temuan ini menunjukkan bahwa strategi diskon memang efektif mendatangkan pembeli, namun penjual perlu memastikan bahwa manfaat kenaikan volume penjualan benar-benar sepadan dengan biaya diskon yang mereka keluarkan. Voucher dan Regulasi Pemerintah Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam melihat perkembangan ekosistem e-commerce yang kian kompleks ini. Pada Juni 2026, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid baru ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban platform untuk transparan soal semua biaya yang dikenakan kepada penjual. Platform digital wajib menjelaskan seluruh komponen biaya melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik, dan setiap perubahan biaya harus mendapat persetujuan penjual terlebih dahulu. Ini termasuk biaya komisi, biaya promosi, maupun skema voucher yang melibatkan kontribusi dari penjual. Lebih jauh, Permendag 19/2026 juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada platform untuk mengawasi praktik manipulasi harga, termasuk subsidi harga yang dinilai tidak wajar dan diskon berkepanjangan yang berpotensi mendistorsi pasar. Jika ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, platform wajib berkoordinasi dengan otoritas terkait paling lambat tiga hari kerja sejak laporan diterima. Selain itu, regulasi ini mewajibkan marketplace untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM dalam sistem pencarian, rekomendasi, serta promosi di halaman utama. Langkah ini diharapkan bisa membantu penjual lokal bersaing lebih sehat tanpa harus terus-menerus bergantung pada diskon besar yang menggerus margin mereka. Dalam konteks perlindungan UMKM, Kementerian UMKM juga sedang menyusun aturan tambahan yang akan mengatur batas wajar biaya administrasi di marketplace. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ke depan akan ada ketentuan mengenai biaya platform serta potongan khusus bagi usaha kecil dan produk dalam negeri. Penjual juga akan mendapat pemberitahuan lebih awal jika ada kenaikan biaya admin dari platform.