Day: March 18, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Kapan Perpanjangan dan Pembaruan PIRT? Lengkap dengan Biayanya

Kapan Perpanjangan dan Pembaruan PIRT? Lengkap dengan Biayanya

Bagi kamu yang menjalankan usaha makanan atau minuman rumahan dan sudah memegang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang lazim disebut PIRT, ada satu hal yang perlu selalu diingat: masa berlaku sertifikat tersebut. PIRT bukan izin permanen. Sertifikat ini memiliki batas waktu yang jelas, dan ketika masa berlakunya habis tanpa diperpanjang, produkmu tidak lagi boleh diedarkan secara sah di pasaran. Skala usaha seperti milikmu tergolong besar dalam peta ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Desember 2024, sektor akomodasi, makanan, dan minuman tercatat memiliki lebih dari 6,4 juta unit usaha yang terdaftar. Artinya, jutaan pelaku usaha pangan perlu memastikan legalitas produknya terus aktif. Sayangnya, masih banyak yang belum melakukannya. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa dari sekitar 10.000 usaha yang bergerak di sektor pangan, baru sekitar 6.000 UMKM pangan olahan yang tercatat secara resmi. Angka ini menggambarkan masih besarnya kelompok pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban legalitas produk mereka. Kabar yang perlu kamu ketahui adalah proses perpanjangan PIRT kini sudah jauh lebih praktis. Sejak sistem perizinan beralih ke platform digital melalui Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) dan situs resmi sppirt.pom.go.id, pelaku usaha tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Dinas Kesehatan. Semua proses bisa diselesaikan secara daring, dari mana saja, tanpa batasan waktu. Artikel ini membahas secara lengkap tata cara perpanjangan dan pembaruan PIRT, mulai dari ketentuan masa berlaku, daftar dokumen yang dibutuhkan, panduan pengajuan secara online, hingga aturan terbaru yang perlu kamu pahami. Perpanjangan dan Pembaruan PIRT Sebelum membahas prosedurnya, penting untuk memahami perbedaan antara perpanjangan dan pembaruan PIRT, karena keduanya memiliki konteks yang berbeda meski sering dianggap serupa. Perpanjangan PIRT dilakukan ketika masa berlaku sertifikat sudah mendekati tanggal berakhir, sementara tidak ada perubahan apapun pada data usaha maupun produk. Tujuan perpanjangan hanya untuk memperbarui periode berlakunya sertifikat agar kegiatan usaha tetap berjalan di jalur yang sah. Pembaruan PIRT dilakukan ketika terjadi perubahan data, misalnya pergantian nama produk, perubahan komposisi bahan, penyesuaian desain kemasan, perubahan berat bersih, atau perpindahan alamat usaha.  Dasar hukum untuk kedua proses ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Regulasi ini mengatur syarat penerbitan, perpanjangan, dan pembaruan sertifikat PIRT di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh proses perizinan usaha termasuk PIRT kini sudah terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA. Pengurusan PIRT tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari satu sistem perizinan usaha yang terpadu. Masa Berlaku PIRT dan Kapan Harus Diperpanjang Masa berlaku PIRT ditentukan berdasarkan karakteristik produk, sehingga tidak sama untuk setiap jenis pangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku: Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar tidak terjadi jeda waktu tanpa sertifikat aktif. Apabila sertifikat sudah habis dan belum diperpanjang, secara hukum kamu tidak diperbolehkan mengedarkan produk hingga sertifikat baru resmi terbit. Prof. Dr. Ratih Dewanti-Hariyadi, M.Sc., pakar keamanan pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri pangan rumahan terhadap regulasi perizinan. Menurutnya, sertifikasi pangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen dalam menjaga keamanan konsumen  Produk yang beredar tanpa izin aktif tidak dapat dipastikan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. (Sumber: Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian IPB University) Dokumen untuk Perpanjangan PIRT Sebelum memulai proses pengajuan perpanjangan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah tersedia dan dalam kondisi terkini: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru dari OSS RBA NIB merupakan identitas resmi usahamu dalam sistem perizinan pemerintah. Jika ada perubahan alamat atau nama usaha, NIB harus diperbarui terlebih dahulu melalui oss.go.id sebelum proses perpanjangan PIRT dapat dilanjutkan. 2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Sertifikat ini membuktikan bahwa pemilik usaha telah mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Apabila sertifikat PKP lamamu hilang atau sudah tidak berlaku, kamu wajib mengikuti penyuluhan ulang sebelum pengajuan perpanjangan PIRT bisa diproses. 3. Rancangan label kemasan produk terbaru Label produk harus memuat seluruh informasi wajib sesuai ketentuan BPOM, yang meliputi nama produk, komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluarsa, serta logo atau nomor PIRT. 4. Data lengkap produk pangan olahan Data ini mencakup nama produk, jenis kemasan yang digunakan, komposisi bahan, dan informasi masa simpan produk. Apabila terdapat perubahan pada kemasan, misalnya penyesuaian berat bersih atau pembaruan desain label, kamu wajib mengunggah label versi terbaru pada saat proses perpanjangan berlangsung. Cara Perpanjangan PIRT Secara Online Proses perpanjangan PIRT dilakukan melalui dua platform yang saling terhubung, yaitu OSS RBA di oss.go.id dan SPPIRT di sppirt.pom.go.id. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan: 1. Login ke OSS RBA Buka oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan NIB dan data usaha yang valid. 2. Pilih Menu PB UMKU Setelah masuk ke sistem, cari menu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB UMKU). Pada menu ini, pilih opsi permohonan baru atau perpanjangan sesuai kebutuhan yang sedang kamu ajukan. 3. Perbarui Data di sppirt.pom.go.id Sistem OSS akan mengarahkan kamu ke situs SPPIRT milik BPOM. Di halaman ini, masukkan atau perbarui data produk terbaru sesuai kondisi usahamu saat ini. 4. Unggah Komitmen dan Label Unggah surat pernyataan pemenuhan komitmen beserta rancangan label produk terbaru. Pastikan file yang diunggah memenuhi format dan standar kualitas yang diminta oleh sistem. 5. Sinkronisasi Status Setelah seluruh data dan dokumen terisi, pastikan status pengajuan di SPPIRT sudah menunjukkan keterangan “Terkirim ke OSS”. Status ini menandakan bahwa proses telah berjalan dan sedang dalam tahap antrian penerbitan. 6. Cetak Sertifikat Baru Setelah pengajuan disetujui, cetak ulang SPP-IRT terbaru melalui akunmu di OSS. Simpan salinan digitalnya dan cetak versi fisik sebagai arsip usaha. 3 Hal Penting dalam Proses Pembaruan Data PIRT Ada beberapa kondisi yang mengharuskan kamu melakukan pembaruan data PIRT, bahkan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir: Meskipun sertifikat diterbitkan secara otomatis oleh sistem, Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap akan melakukan verifikasi lapangan dalam rentang waktu 3 hingga 6 bulan setelah sertifikat resmi diterbitkan. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi nyata

SELENGKAPNYA