Day: February 25, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

Saat ini, semakin banyak orang yang tertarik mendirikan komunitas, organisasi sosial, atau lembaga formal di Indonesia.  Berbagai kegiatan tersebut dapat diakomodasi dengan mendirikan legalitas perkumpulan atau yayasan. Lalu, sebaiknya mendirikan yang mana? Kedua bentuk organisasi ini memang sama-sama dikenal di masyarakat, padahal keduanya punya aturan hukum, cara kerja, dan tujuan yang berbeda.  Perkumpulan dibentuk untuk melayani kepentingan orang-orang yang bergabung di dalamnya, sementara yayasan dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat luas di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM RI yang tercatat melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online), hingga tahun 2023 sudah ada lebih dari 100.000 yayasan yang terdaftar resmi di Indonesia (Kemenkumham, 2023), sementara jumlah perkumpulan berbadan hukum terus bertambah seiring dorongan formalisasi organisasi masyarakat sipil.  Di sisi lain, Badan Pusat Statistik dalam publikasi Neraca Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumahtangga 2021-2023 mencatat bahwa lembaga non-profit yang melayani rumah tangga di Indonesia terus tumbuh secara konsisten setiap tahunnya, mencakup berbagai jenis organisasi seperti yayasan, perkumpulan, dan asosiasi profesi yang menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh pelosok negeri (BPS, 2024). Saya melihat bahwa masalah paling mendasar yang dihadapi banyak komunitas dan kelompok masyarakat di Indonesia saat ini adalah kurangnya pemahaman tentang perbedaan bentuk badan hukum.  Banyak komunitas hobi, paguyuban, bahkan lembaga sosial yang berdiri tanpa mengetahui bahwa pilihan antara mendirikan perkumpulan atau yayasan akan berpengaruh langsung pada urusan pajak, cara mengelola organisasi, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya. Daftar Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan Menurut Hukum Perbedaan ini penting dipahami sejak awal karena pilihan bentuk badan hukum akan menentukan struktur organisasi, pola pengambilan keputusan, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya.  Nah, dengan memahami dasar hukumnya secara tepat, kamu bisa menghindari kesalahan dalam pendirian maupun pengelolaan organisasi di kemudian hari. Berikut adalah penjelasan perbedaan utama antara perkumpulan dan yayasan dilihat dari berbagai sisi hukum dan cara operasionalnya. 1. Dasar Hukum Pembentukan Perkumpulan di Indonesia diatur oleh Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang kemudian diperkuat dan diperbarui melalui berbagai peraturan turunan dari Kementerian Hukum.  Perkumpulan bersifat demokratis karena keputusan tertinggi ada di tangan anggota yang berkumpul dalam rapat umum. Kekayaan perkumpulan bisa berasal dari iuran anggota, hibah, atau sumber lain yang sah sesuai anggaran dasar.  Dua regulasi yang berlaku dan relevan saat ini untuk perkumpulan adalah Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2016, dan yang terbaru adalah Permenkum No. 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, yang berlaku sejak 28 Mei 2025. Yayasan diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.  Yayasan wajib memiliki tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing bekerja secara terpisah dan independen. Yayasan didirikan dengan cara memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal yang digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.  Regulasi turunan yang berlaku untuk yayasan adalah PP No. 63 Tahun 2008 beserta perubahannya melalui PP Nomor 2 Tahun 2013 yang melonggarkan persyaratan jumlah aset awal dalam pendirian yayasan, serta Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan. 2. Tujuan Organisasi Perkumpulan didirikan untuk mewadahi kepentingan bersama para anggotanya, baik di bidang profesi, hobi, kekeluargaan, olahraga, maupun kemasyarakatan.  Tujuan perkumpulan bisa bersifat ke dalam atau ke luar, namun selalu berkaitan dengan kepentingan kelompok yang mendirikannya.  Anggota punya hak suara, hak memilih pengurus, dan hak mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan organisasi. Karena itu, perkumpulan lebih bersifat terbuka dan demokratis karena anggota adalah inti dari keberadaan organisasi itu sendiri. Yayasan didirikan untuk kepentingan masyarakat luas di luar para pendirinya, khususnya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan keagamaan.  Yayasan tidak memiliki anggota karena memang tidak dibentuk untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.  Pendiri yayasan tidak bisa menarik kembali kekayaan yang sudah dipisahkan sebagai modal awal yayasan. Seluruh manfaat dari kegiatan yayasan harus dirasakan oleh masyarakat yang dilayani, bukan oleh pengurus atau pendirinya. 3. Struktur Organisasi Perkumpulan memiliki struktur yang berpusat pada anggota, dengan Rapat Umum Anggota sebagai organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menentukan arah kebijakan organisasi.  Pengurus perkumpulan bertanggung jawab langsung kepada anggota dan wajib melaporkan kegiatan secara berkala dalam forum resmi. Keanggotaan bisa bersifat terbuka atau tertutup tergantung anggaran dasar yang sudah disepakati bersama.  Perubahan anggaran dasar pun hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Anggota dengan kuorum yang sudah ditentukan. Yayasan wajib memiliki tiga organ yang secara hukum harus ada dan bekerja secara independen, yaitu Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi, Pengurus sebagai pelaksana kegiatan operasional, dan Pengawas sebagai pihak yang mengawasi jalannya organisasi.  Tidak ada mekanisme suara anggota dalam yayasan karena yayasan memang tidak memiliki anggota.  Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta dapat mengubah anggaran dasar.  Struktur ini sengaja dirancang agar kekayaan yayasan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan tetap digunakan sesuai tujuan sosial yang sudah ditetapkan. 4. Sumber Pendanaan Perkumpulan pada umumnya mendapatkan dana dari iuran wajib anggota, hasil kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan organisasi, serta sumbangan atau hibah dari pihak luar yang tidak mengikat.  Karena sumber dananya berasal dari anggota, pengelolaan keuangan perkumpulan harus transparan dan bisa diaudit oleh anggota kapan pun diperlukan.  Perkumpulan juga bisa menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Keterbukaan keuangan ini menjadi salah satu nilai utama yang membedakan perkumpulan dari badan usaha biasa. Yayasan mendapatkan kekayaannya dari kekayaan awal pendiri yang dipisahkan, sumbangan atau bantuan tidak mengikat dari masyarakat, wakaf, hibah, hibah wasiat, serta sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.  Yayasan boleh mendirikan badan usaha atau menyertakan modal di badan usaha lain, namun dengan batas maksimal 25% dari total kekayaan yayasan.  Seluruh hasil dari kegiatan usaha tersebut wajib digunakan kembali untuk mendanai program-program sosial yayasan. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada organ yayasan dalam bentuk apapun. 5. Pertanggungjawaban Hukum dan Pembubaran Perkumpulan bisa dibubarkan atas keputusan rapat umum anggota, atau oleh pengadilan apabila ada pelanggaran hukum yang serius. Sisa kekayaan setelah

SELENGKAPNYA