Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang sudah mendapat pengakuan konstitusional dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sejak awal koperasi memang dirancang sebagai bentuk usaha yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar profit. Pemerintah terus memperkuat ekosistem koperasi lewat berbagai aturan turunan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, pasar, dan pendampingan. Kalau melihat data resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, per 2023 terdapat lebih dari 130 ribu koperasi aktif di Indonesia dengan jumlah anggota sekitar 29 juta orang. Dari sisi kontribusi ekonomi, koperasi menyumbang kurang lebih 5 persen terhadap PDB nasional. Data ini juga selaras dengan publikasi statistik dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa sektor simpan pinjam masih mendominasi jenis usaha koperasi di Indonesia. Secara angka, koperasi jelas punya potensi besar. Namun di lapangan, tantangannya juga tidak sedikit. Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi relevan atau tidak, tetapi bagaimana cara mengembangkannya agar benar-benar kompetitif dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah strategis, tantangan yang umum dihadapi, serta solusi praktis yang bisa diterapkan oleh pengurus maupun anggota koperasi. Cara Mengembangkan Usaha Koperasi Mengembangkan usaha koperasi tidak bisa dilakukan secara spontan atau sekadar mengikuti tren. Dibutuhkan langkah yang terstruktur, berbasis kebutuhan anggota, serta selaras dengan kerangka hukum yang berlaku. Berikut adalah fondasi utama yang perlu dibangun secara sistematis. 1. Menentukan Model Usaha Koperasi yang Tepat Langkah pertama adalah memilih model usaha yang sesuai dengan kebutuhan riil anggota. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 16 mengakui beberapa jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, seperti koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa. Pemilihannya tidak boleh asal. Koperasi konsumsi cocok untuk komunitas dengan kebutuhan belanja rutin yang homogen, seperti kawasan perumahan atau pekerja pabrik. Koperasi produksi relevan bagi petani, nelayan, atau pengrajin yang membutuhkan wadah kolektif untuk meningkatkan nilai tambah produk. Koperasi simpan pinjam (KSP) penting di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau perbankan formal, sedangkan koperasi jasa bisa berkembang di sektor transportasi, teknologi, hingga kebersihan. Menurut Revrisond Baswir, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang “lahir dari kebutuhan anggota, bukan didorong oleh proyek atau kepentingan elite pengurus.” Artinya, basis kebutuhan anggota harus menjadi titik awal setiap keputusan model usaha. 2. Menyusun Rencana Bisnis Berbasis Kebutuhan Anggota Setelah model usaha ditentukan, koperasi perlu menyusun rencana bisnis yang realistis dan partisipatif. Idealnya, proses ini melibatkan survei kebutuhan anggota, analisis pasar lokal, serta proyeksi keuangan yang terukur. Berbeda dengan perseroan terbatas, target pasar koperasi sering kali adalah anggotanya sendiri sebagai captive market. Namun hal ini bukan berarti koperasi tidak perlu strategi kompetitif. Rencana bisnis tetap harus memuat strategi operasional, proyeksi pendapatan, skema pembagian SHU, serta rencana penguatan modal. Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM juga menyediakan pendampingan teknis untuk membantu koperasi menyusun business plan yang lebih kredibel. 3. Penguatan Modal: Simpanan, SHU, dan Akses Pembiayaan Modal koperasi pada dasarnya bersumber dari anggota, baik melalui simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela. Selain itu, sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditahan sebagai cadangan menjadi mekanisme alami untuk memperkuat ekuitas koperasi. Namun untuk ekspansi usaha, koperasi sering membutuhkan pembiayaan tambahan. Di sinilah peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadi strategis. LPDB-KUMKM menyediakan pembiayaan bergulir dengan skema yang lebih ramah bagi koperasi. Selain itu, PP 7/2021 juga membuka ruang bagi koperasi untuk menjadi lembaga linkage dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga anggota yang kesulitan mengakses pembiayaan individual tetap dapat memperoleh akses melalui koperasi. 4. Profesionalisasi Pengelolaan Salah satu tantangan klasik koperasi adalah pengelolaan yang masih bersifat sambilan. Pengurus sering dipilih berdasarkan kedekatan sosial atau ketokohan, bukan kompetensi manajerial. Profesionalisasi berarti memisahkan fungsi kepemilikan (anggota) dari fungsi manajemen (pengelola profesional), tanpa menghilangkan prinsip demokrasi koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 bahkan mendorong koperasi dengan skala tertentu untuk memiliki manajer yang memenuhi kualifikasi profesional. Ekonom kelembagaan peraih Nobel, Elinor Ostrom, menekankan bahwa kelembagaan berbasis komunitas hanya akan bertahan jika memiliki aturan yang jelas, sistem akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal yang konsisten. Prinsip ini sangat relevan bagi koperasi modern. 5. Digitalisasi Operasional dan Transparansi Di era saat ini, koperasi yang tidak beradaptasi dengan teknologi akan tertinggal. Digitalisasi mencakup penggunaan aplikasi pencatatan keuangan, sistem informasi manajemen koperasi (SIMKop), layanan simpan pinjam berbasis digital, hingga pemasaran online untuk produk anggota. Digitalisasi juga tentang membangun kepercayaan anggota melalui transparansi laporan keuangan dan akses informasi yang terbuka. Strategi Meningkatkan Daya Saing Usaha Koperasi Meningkatkan daya saing koperasi bukan berarti meniru sepenuhnya model perusahaan swasta, melainkan mengoptimalkan keunggulan khas yang dimilikinya. Menurut saya, kekuatan koperasi justru terletak pada identitas dan nilai sosialnya. Diferensiasi produk atau layanan menjadi langkah awal yang penting. Koperasi dapat menawarkan kualitas produk yang lebih terstandarisasi, harga yang lebih kompetitif berkat efisiensi skala kolektif, serta layanan yang lebih personal karena berbasis komunitas. Misalnya, koperasi petani bisa memperkuat posisinya melalui sertifikasi organik, kemasan modern, serta narasi “produk komunitas lokal” yang kini diminati pasar urban. Diferensiasi berbasis nilai sosial ini adalah keunggulan yang sulit ditiru oleh perusahaan komersial murni. Selain itu, kemitraan strategis juga menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing. Melalui kerangka kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, koperasi didorong menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lain melalui skema inti-plasma, subkontrak, waralaba, maupun perdagangan umum. Dalam praktiknya, koperasi simpan pinjam dapat bermitra dengan bank sebagai lembaga linkage untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga anggota memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah. Menurut pandangan saya, strategi kemitraan memungkinkan koperasi berkembang lebih cepat tanpa harus membangun seluruh infrastruktur bisnis secara mandiri dari awal. Di sisi lain, persoalan citra juga tidak bisa diabaikan. Stigma koperasi sebagai lembaga yang kuno dan kurang profesional masih menjadi hambatan, terutama bagi generasi muda. Karena itu, rebranding perlu dilakukan secara substantif, mulai dari identitas visual yang lebih modern, komunikasi yang lebih relevan, hingga peningkatan kualitas layanan. Nilai-nilai seperti keberlanjutan, kolaborasi, dan keadilan ekonomi yang menjadi perhatian generasi milenial dan Gen Z sebenarnya sangat selaras dengan prinsip koperasi, hanya perlu dikemas dengan pendekatan yang