
5 Penyebab Sengketa Pajak Penghasilan pada Perusahaan PT di Indonesia
Sengketa pajak bisa menggambarkan seberapa siap dan seberapa tertata sistem perpajakan di suatu negara. Di Indonesia, persoalan sengketa pajak sudah lama terjadi dan bukan lagi hal yang jarang ditemui. Setiap tahun, ribuan dokumen sengketa pajak diajukan ke Pengadilan Pajak, dan sebagian besar perkara tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak terbanding. Berdasarkan data resmi dari Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12.714 berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak. Jumlah ini memang menurun sekitar 13,6 persen dibandingkan 14.709 berkas pada tahun 2022. Meskipun demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, karena masih banyak sengketa yang selesai di tahap keberatan tanpa perlu sampai ke proses persidangan di pengadilan. Dari total 16.278 putusan yang dijatuhkan sepanjang tahun 2023, sebanyak 45,5 persen permohonan banding Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya. Pada tahun 2024, jumlah berkas sengketa kembali menurun menjadi 11.835 berkas, namun tingkat kemenangan Wajib Pajak masih bertahan di sekitar 44,4 persen untuk putusan yang mengabulkan seluruh permohonan. Artikel ini membahas lima faktor utama yang sering menjadi penyebab terjadinya sengketa Pajak Penghasilan (PPh) pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia 5 Penyebab Sengketa Pajak Penghasilan pada Perusahaan PT Sengketa pajak tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Permasalahan ini biasanya lahir dari gabungan beberapa faktor. Mulai dari aturan perpajakan yang bisa ditafsirkan lebih dari satu cara, praktik pengelolaan pajak yang cenderung agresif, kesalahan dalam administrasi, kondisi operasional perusahaan yang dinamis, sampai perubahan kebijakan yang terjadi dalam waktu relatif cepat. Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) pada PT di Indonesia terus berulang. Berikut lima penyebab utama yang paling sering muncul dalam praktiknya. 1. Perbedaan Interpretasi Regulasi Perpajakan Perbedaan cara memahami dan menerapkan aturan perpajakan antara Wajib Pajak dan fiskus menjadi penyebab paling mendasar terjadinya sengketa pajak. Banyak ketentuan pajak ditulis dengan redaksi yang masih membuka ruang penafsiran ganda, sehingga perusahaan merasa sudah patuh. Sementara DJP menilai ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara tepat. Perbedaan sudut pandang ini biasanya muncul saat pemeriksaan pajak atau saat penentuan objek dan dasar pengenaan pajak. Kasus PT Taspen (Persero) KCU Medan yang diteliti oleh Purba et al. (2023) menunjukkan bagaimana perbedaan interpretasi bisa memicu sengketa. PT Taspen menilai biaya pengobatan karyawan yang dibayarkan langsung ke rumah sakit merupakan fasilitas dalam bentuk natura yang bukan bagian dari gaji, sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21. Namun, DJP berpendapat bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang wajib dipotong pajak. Perbedaan pandangan ini berakar dari perubahan aturan terkait natura dan kenikmatan pasca berlakunya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP No. 55 Tahun 2022, yang kini mengatur bahwa natura pada prinsipnya menjadi objek pajak dengan beberapa pengecualian tertentu. 2. Praktik Pengelolaan Pajak oleh Perusahaan Cara perusahaan mengelola kewajiban pajaknya juga menjadi faktor besar penyebab sengketa PPh. Perencanaan pajak merupakan praktik yang wajar dilakukan untuk mengelola beban pajak secara efisien. Namun, ketika perencanaan pajak memanfaatkan area abu abu dalam regulasi, potensi koreksi dari fiskus menjadi lebih besar. Perusahaan dan DJP sering kali memiliki pandangan berbeda mengenai apakah suatu strategi masih dapat dianggap wajar atau sudah melampaui semangat aturan perpajakan. Penelitian B. Putri dan Namasari (2023) menunjukkan bahwa strategi seperti pengaturan waktu pengakuan pendapatan, percepatan pengakuan biaya, atau penggunaan metode perhitungan yang tidak lazim sering memicu koreksi fiskal. Praktik tersebut memang tidak secara langsung melanggar hukum, tetapi dianggap berpotensi menyimpang dari tujuan regulasi sehingga menimbulkan perselisihan antara Wajib Pajak dan DJP. Dalam konteks perusahaan multinasional, sengketa juga sering muncul dari praktik transfer pricing. Rahmadanti (2023) menjelaskan bahwa penetapan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perbedaan metode penentuan harga wajar dan penerapan dokumentasi transfer pricing kerap berujung pada koreksi fiskal dan berlanjut ke proses banding di Pengadilan Pajak. 3. Kesalahan Administrasi dan Pencatatan Tidak semua sengketa pajak muncul karena niat untuk menghindari pajak. Banyak sengketa justru dipicu oleh kesalahan teknis dalam administrasi dan pencatatan keuangan perusahaan. Kesalahan dalam pengelompokan biaya, metode alokasi beban, atau perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan laporan pajak dapat memicu koreksi fiskal yang kemudian disengketakan oleh perusahaan. Penerapan Coretax System melalui PMK No. 81 Tahun 2024 yang berlaku penuh mulai 2025 membuat potensi kesalahan administrasi semakin mudah terdeteksi karena data pajak terintegrasi secara elektronik. Kesalahan kecil dalam pencatatan internal perusahaan dapat langsung terlihat oleh sistem DJP dan memicu pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya berpotensi berujung sengketa jika tidak segera diklarifikasi dengan baik. 4. Faktor Operasional Perusahaan Dinamika operasional perusahaan, seperti pertumbuhan penjualan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan, turut memengaruhi risiko terjadinya sengketa pajak penghasilan. Penelitian Putri et al. (2023) menunjukkan bahwa peningkatan sales growth memiliki pengaruh signifikan terhadap potensi sengketa pajak, karena pertumbuhan laba biasanya diikuti dengan meningkatnya beban PPh yang harus dibayarkan. Kondisi ini mendorong perusahaan mencari cara untuk menekan beban pajak, yang jika dilakukan secara agresif dapat memicu pemeriksaan dan koreksi dari DJP. Selain itu, transaksi restrukturisasi seperti merger, akuisisi, atau pemekaran usaha juga berpotensi memicu sengketa pajak. PMK No. 81 Tahun 2024 mengatur tata cara penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dan pemekaran usaha. Ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan dan dokumentasi dalam transaksi restrukturisasi sering menjadi dasar koreksi fiskal oleh DJP. 5. Faktor Eksternal: Dinamika Kebijakan dan Otoritas Pajak Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan regulasi perpajakan berlangsung relatif cepat, mulai dari UU HPP, PP No. 55 Tahun 2022 tentang natura dan kenikmatan, PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 terkait PPh Pasal 21, hingga PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Coretax. Masa transisi dari aturan lama ke aturan baru sering menimbulkan ketidaksinkronan pemahaman antara perusahaan dan fiskus. Firmansyah et al. (2022) menyoroti bahwa perubahan pengaturan natura dan kenikmatan pasca UU HPP menimbulkan tantangan baru dalam penilaian fasilitas non tunai karena belum semua aspek metodologi penilaian dijelaskan secara rinci. Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang berbeda antara Wajib Pajak dan DJP, yang pada akhirnya dapat berujung pada sengketa pajak. Kerugian yang Timbul Akibat Sengketa Pajak bagi Perusahaan Sengketa pajak bukan hanya