
CV vs Firma: Perbandingan Hukumnya dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Memulai usaha bukan cuma soal ide bagus dan modal cukup. Ada satu keputusan yang sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa mengikuti perjalanan bisnis bertahun tahun ke depan, yaitu memilih bentuk badan usaha. Banyak calon pengusaha ragu ketika dihadapkan pada pilihan Commanditaire Vennootschap atau CV dan Firma. Keduanya terlihat mirip di permukaan karena sama sama merupakan persekutuan perdata. Namun di balik kemiripan itu, konsekuensi hukumnya sangat berbeda. Perbedaan tersebut menyentuh hal paling sensitif dalam bisnis, yaitu tanggung jawab pribadi, kendali pengelolaan, dan seberapa jauh risiko keuangan bisa menjangkau harta para anggotanya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa dari total 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, sekitar 8,3% berbentuk persekutuan, dengan CV mendominasi hingga 73% dari total persekutuan yang terdaftar. Sementara itu, Firma hanya mencakup sekitar 12% saja. Angka ini menunjukkan bahwa pelaku usaha cenderung memilih struktur CV karena dianggap lebih mudah disesuaikan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi investor yang tidak aktif mengelola. Saya melihat bahwa banyak pengusaha membuat keputusan tanpa memahami dampak hukum yang sebenarnya. Sering kali saya menemukan kasus di mana anggota firma harus merelakan harta pribadi mereka disita untuk menutupi utang perusahaan, padahal mereka tidak terlibat langsung dalam keputusan bisnis yang merugikan tersebut. Di sisi lain, anggota pasif dalam CV yang kurang hati-hati juga bisa kehilangan kendali sepenuhnya atas investasi mereka karena salah memilih mitra yang aktif. Lalu, sebaiknya pilih CV atau firma? Untuk menjawab persoalan ini secara lengkap, artikel ini merujuk pada kajian ilmiah dari Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 16 No. 3 Tahun 2026 yang berjudul “Perbandingan Hukum antara CV dan Firma dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”. Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, mendasarkan analisisnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Perbandingan Tanggung Jawab Pengelola CV dan Firma Pernyataan bahwa perbedaan tanggung jawab hukum menjadi pembeda utama antara CV dan Firma adalah benar secara yuridis, karena bentuk tanggung jawab tersebut menentukan besar kecilnya risiko keuangan dan hukum yang ditanggung para sekutu ketika usaha mengalami kerugian atau pailit. Dalam Firma, seluruh sekutu bertanggung jawab secara pribadi, tidak terbatas, dan tanggung renteng terhadap seluruh kewajiban perusahaan, sehingga harta pribadi bisa ikut disita untuk melunasi utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD dan dijelaskan oleh R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum. Sementara itu, dalam CV terdapat pemisahan peran antara sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetorkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHD dan dijelaskan oleh Munir Fuady dalam Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Selengkapnya perbandingan tanggung jawab pengelola CV dan Firma di bawah ini: A) Tanggung Jawab Hukum dalam Persekutuan Komanditer (CV) Dalam persekutuan komanditer (CV), struktur keanggotaan dibedakan berdasarkan peran dan tingkat tanggung jawab hukumnya. Terdapat dua jenis sekutu yang memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi dalam operasional usaha, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Karakteristik anggota dalam CV dapat diringkas sebagai berikut: Pembagian peran tersebut wajib dituangkan secara tegas dalam akta pendirian CV yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini menjadi dasar hukum operasional persekutuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam konteks ini, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., pakar Hukum Perdata dan Hukum Dagang dari Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada konstruksi tanggung jawab hukumnya. Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak (Khairandy, 2009, “Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47). Dalam CV, pemisahan antara sekutu aktif dan pasif mencerminkan asas proporsionalitas tanggung jawab berdasarkan keterlibatan dalam pengurusan, sedangkan Firma menganut prinsip kesetaraan dan tanggung jawab kolektif yang bersifat mutlak” (Khairandy, 2019, “Hukum Perseroan Terbatas: Karakter, Konsep, dan Aspek Hukum”, Yogyakarta: Kreasi Total Media, hlm. 47). Berbeda dengan CV, Firma merupakan bentuk persekutuan di mana semua anggota memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan usaha dan menanggung kewajiban hukum. Ciri utama Firma antara lain: Struktur ini menjadikan Firma memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan CV, terutama dari sisi perlindungan aset pribadi para anggotanya. B) Tanggung Jawab Hukum dalam Firma dan Implikasi Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, CV maupun Firma diwajibkan untuk didaftarkan secara resmi guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh data persekutuan tercatat secara transparan dan terdokumentasi secara elektronik. Dalam praktiknya, aspek tanggung jawab sekutu, khususnya pada CV, masih kerap menimbulkan persoalan. Hal ini diperkuat oleh penelitian Muhammad Sood dan Andi Fariana yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 No. 2 Tahun 2018. Studi tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan pengaturan internal sering kali berujung pada sengketa hukum. Temuan utama penelitian tersebut antara lain: Temuan ini menegaskan bahwa kejelasan akta pendirian serta pemahaman yang tepat mengenai pembagian peran sekutu merupakan faktor krusial dalam mencegah konflik dan memperkuat perlindungan hukum. Secara konseptual, perbedaan mendasar antara CV dan Firma terletak pada batas tanggung jawab para anggotanya, yaitu: Dari perspektif mitigasi risiko dan perlindungan hukum, CV menjadi pilihan yang lebih rasional bagi investor yang ingin menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional maupun menanggung risiko hukum secara total, meskipun kedua bentuk usaha tersebut sama-sama berlandaskan prinsip persekutuan dalam hukum perdata Indonesia. Perbandingan CV dan Firma dari Tingkat Peminat dan Penerapannya dalam Bisnis di Indonesia Pilihan pelaku usaha terhadap bentuk persekutuan tidak hanya dipengaruhi oleh aspek hukum saja, tetapi juga oleh faktor-faktor praktis seperti kemudahan pendirian, fleksibilitas struktur, dan tingkat risiko yang dapat diterima. Berikut analisis lengkap mengenai tingkat peminat serta penerapan CV dan Firma dalam konteks bisnis Indonesia. a) Tingkat Peminat dalam Dunia Usaha Secara umum, CV lebih banyak diminati dibandingkan