Day: February 5, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Beda Pajak PT Perorangan dan PT Umum, Lebih Untung Mana?

Memilih struktur badan usaha yang tepat merupakan strategi finansial jangka panjang. Salah satu pertimbangan yang paling penting yaitu, dari aspek perpajakan yang akan menjadi beban rutin perusahaan kamu. PT Perorangan dan PT Umum (biasa) menawarkan skema pajak yang berbeda, dan perbedaan ini bisa sangat signifikan terhadap kesehatan keuangan bisnis kamu. Saya sering menemukan pengusaha yang terburu-buru memilih bentuk PT tanpa mempertimbangkan implikasi pajaknya.  Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 64,2 juta unit UMKM di Indonesia, dengan 99,62% di antaranya (63,9 juta unit) merupakan usaha mikro dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.  Angka ini membuktikan betapa besarnya potensi pelaku usaha yang dapat memanfaatkan struktur PT Perorangan untuk mendapatkan kemudahan perpajakan dan legalitas usaha. Danny Septriadi, Senior Partner DDTC dan salah satu ahli pajak terkemuka di Indonesia yang diakui sebagai World’s Leading Transfer Pricing Adviser, menekankan pentingnya pemahaman struktur perpajakan bagi UMKM. Dalam berbagai publikasinya di platform website DDTC, ia menyatakan bahwa pemilihan struktur badan usaha yang tepat dapat memberikan efisiensi pajak yang signifikan, terutama bagi usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan. Namun, banyak yang terkejut ketika menyadari bahwa pilihan struktur badan usaha mereka ternyata membuat beban pajak lebih besar dari yang seharusnya.  Artikel ini akan membantu kamu memahami perbedaan mendasar antara skema pajak PT Perorangan dan PT Umum, sehingga kamu bisa membuat keputusan yang tepat untuk bisnis kamu. Berapa Pajak PT Perorangan dan PT Umum? Secara prinsip, PT Perorangan maupun PT Umum sama-sama merupakan subjek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan tarif umum 22% atas laba bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Tarif pajak ini berlaku ketika suatu badan usaha tidak atau tidak lagi menggunakan fasilitas perpajakan khusus. Namun, dalam konteks UMKM, pemerintah menyediakan skema alternatif berupa PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) untuk meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan administrasi bagi usaha dengan skala tertentu. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak badan (termasuk PT) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% yang dihitung langsung dari omzet tanpa memperhitungkan laba atau rugi usaha.  Skema ini secara eksplisit dirancang sebagai insentif bagi usaha mikro dan kecil agar dapat fokus pada pertumbuhan tanpa terbebani kewajiban pembukuan dan perhitungan pajak yang kompleks di fase awal operasional. Perbedaan penting muncul pada jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut.  PT Perorangan diberikan hak menggunakan PPh Final 0,5% hingga 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT Umum hanya selama 3 tahun pajak.  Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atau apabila omzet dalam satu tahun pajak telah melampaui Rp4,8 miliar, badan usaha wajib beralih ke skema PPh Badan normal 22% dengan kewajiban pembukuan penuh sesuai ketentuan perpajakan. Hingga awal 2026, ketentuan durasi tersebut secara hukum masih berlaku sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.  Namun demikian, pemerintah tengah membahas revisi kebijakan yang diarahkan untuk menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan, sepanjang omzet tetap berada di bawah ambang UMKM.  Jika kebijakan ini resmi disahkan, maka PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan tidak lagi bersifat transisional, melainkan dapat digunakan secara berkelanjutan selama kriteria omzet terpenuhi, sehingga berpotensi mengubah secara signifikan strategi pemilihan bentuk badan usaha bagi pelaku UMKM. Bagaimana Skema Pajak PT Perorangan? Direktorat Jenderal Pajak menempatkan PPh Final UMKM sebagai skema sementara sebelum pelaku usaha masuk ke sistem PPh Badan. Dalam kerangka ini, PT Perorangan berfungsi sebagai jembatan kebijakan dari usaha mikro informal menuju korporasi dengan sistem perpajakan penuh. 1. PPh Final 0,5% untuk UMKM PT Perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan PP 55/2022 Pasal 57 dan 59, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun pajak sejak PT terdaftar. Contoh perhitungan:  PT Perorangan A memiliki omzet Rp300 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per bulan.  Sangat sederhana dan tidak perlu memperhitungkan biaya operasional atau laba bersih. 2. Pengecualian Omzet Pertama Rp500 Juta Sejak berlakunya PP 55/2022, PT Perorangan mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk penghasilan bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.  Penghasilan di atas Rp500 juta baru dikenakan PPh Final 0,5%. Contoh perhitungan:  Jika PT Perorangan B memiliki omzet tahunan Rp800 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp300 juta (Rp800 juta – Rp500 juta). Pajak terutang = Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per tahun. 3. Masa Transisi ke Tarif Normal Setelah 4 tahun atau jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, PT Perorangan harus beralih ke skema PPh Badan normal.  Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, PT Perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%, sehingga tarif efektif menjadi 11% (50% x 22%) untuk penghasilan kena pajak sampai Rp4,8 miliar, dan 22% untuk sisanya. Update regulasi 2025-2026: Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi PP 55/2022 yang akan menghapus batas waktu 4 tahun bagi PT Perorangan.  Jika revisi ini disahkan, PT Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar. 4. Kemudahan Administrasi Wajib pajak diberikan kemudahan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, melainkan cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto (omzet) bulanan.  Alhasil, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena hanya berfokus pada akumulasi omzet dan pajak final yang telah disetorkan. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kemudahan ini berlaku spesifik untuk kewajiban perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Dari sisi hukum korporasi, PT Perorangan tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sederhana untuk dilaporkan secara berkala kepada Kemenkumham sebagai bentuk pertanggungjawaban badan hukum. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyederhanaan kewajiban pembukuan bertujuan menurunkan compliance cost (biaya kepatuhan) agar pelaku usaha kecil dapat bertransformasi ke sistem formal tanpa tekanan administratif yang berlebihan. Secara akademik, temuan serupa disampaikan dalam kajian OECD mengenai Tax Compliance Costs for SMEs. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa skema pajak berbasis omzet dengan administrasi sederhana terbukti efektif meningkatkan tingkat kepatuhan dan keberlanjutan usaha pada fase awal, dibandingkan kewajiban pembukuan penuh yang diterapkan terlalu dini. 5.

SELENGKAPNYA
Purbaya: Rupiah 15 Ribu per Dolar AS Tidak Sulit Kalau Saya di Posisi Bank Sentral

Purbaya: Rupiah 15 Ribu per Dolar AS Tidak Sulit Kalau Saya di Posisi Bank Sentral

Menjadi Pengaruh — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai nilai tukar rupiah memiliki ruang untuk menguat hingga kisaran Rp 15 ribu per dolar AS apabila bergerak sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi dan tren penguatan mata uang di kawasan. “Saya tidak bisa berbicara mengatasnamakan bank sentral, tetapi jika saya berada di posisi mereka, level tersebut tidak sulit untuk dicapai,” ujar Purbaya dalam acara Indonesia Economic Summit di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan dan stabilitas nilai tukar sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Ia mengatakan posisi rupiah saat ini relatif menyimpang dibandingkan dengan mata uang beberapa negara lain di kawasan yang cenderung menguat. Berdasarkan data Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Selasa, 3 Februari 2026, rupiah bergerak menguat ke level Rp 16.777 per dolar AS dari sebelumnya Rp 16.800 per dolar AS.  Sementara itu, realisasi nilai tukar rupiah sepanjang 2025 rata-rata berada di Rp 16.475 per dolar AS. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan otoritas keuangan lain melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk merespons dinamika nilai tukar yang berpotensi menimbulkan tekanan pada perekonomian.  Koordinasi tersebut menurutnya merupakan bagian dari mekanisme mitigasi apabila pergerakan rupiah dinilai berisiko terhadap stabilitas ekonomi. Ia memberikan contoh, saat nilai tukar rupiah sempat mendekati level Rp 17 ribu per dolar AS, KSSK segera menggelar pertemuan untuk memastikan rupiah tidak menembus “batas psikologis” tersebut. Purbaya menegaskan bahwa meskipun secara fundamental level itu belum tentu memicu krisis, pelemahan yang terlalu dalam berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pemerintah menilai secara fundamental nilai tukar rupiah yang sejalan dengan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di kisaran Rp 16.500 per dolar AS. Menurut Purbaya, Indonesia mengalami arus masuk modal pada bulan Oktober, November, Desember, dan Januari.  “Secara teori, arus masuk modal bersih seharusnya mendorong penguatan nilai tukar rupiah,” katanya.  Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa rupiah justru melemah di tengah arus modal masuk tersebut. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai hal ini dialamatkan kepada Bank Indonesia, karena kemungkinan merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh otoritas moneter untuk menjaga stabilitas. Dampak Penguatan Rupiah terhadap Inflasi dan Daya Beli Penguatan rupiah tidak hanya berdampak pada angka kurs saja, tetapi juga punya implikasi langsung terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.  Secara teori ekonomi, ketika nilai rupiah menguat terhadap dolar AS, biaya impor barang dan jasa akan lebih murah dalam rupiah, sehingga tekanan harga pada barang-barang yang bergantung pada komponen impor cenderung menurun.  Hal ini bisa membantu menahan laju inflasi yang selama ini menjadi perhatian otoritas moneter dan pemerintah.  Studi menunjukkan hubungan antara pergerakan nilai tukar dan harga domestik melalui mekanisme exchange rate pass-through, di mana kurs yang lebih kuat cenderung menekan harga barang impor yang masuk ke pasar domestik. Secara empiris, kondisi nilai tukar juga dapat mempengaruhi inflasi melalui biaya produksi, terutama di sektor industri yang bergantung pada bahan baku impor. Ketika rupiah lebih kuat, biaya bahan baku menjadi lebih rendah, yang dalam kondisi normal dapat mengurangi tekanan kenaikan harga barang konsumsi.  Oleh karena itu, penguatan kurs seringkali diharapkan bisa turut menopang stabilitas harga dalam jangka pendek. Namun, gambaran di lapangan tidak selalu seragam. Misalnya, dalam periode awal 2026 inflasi tahunan Indonesia justru mencapai level tertinggi hampir tiga tahun karena faktor struktural seperti efek dasar statistik dan kebijakan tarif listrik sebelumnya, meskipun nilai tukar relatif stabil.  Inflasi ini sempat melampaui target BI yang berada di kisaran 1,5–3,5 persen. Dari sisi daya beli masyarakat, rupiah yang lebih kuat juga berpotensi menjaga kemampuan konsumen untuk membeli barang impor, seperti elektronik, kendaraan, atau produk konsumsi lain yang komponennya banyak berasal dari luar negeri.  Sementara dalam kondisi rupiah melemah, harga barang-barang tersebut relatif naik sehingga berpotensi menekan daya beli terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah. Namun, arus global dan domestik juga menentukan gambaran akhir dari efek kurs ini. Misalnya kondisi harga komoditas global, kebijakan fiskal dalam negeri, dan tekanan permintaan konsumsi.  Secara umum, penguatan rupiah bisa menjadi salah satu alat meredam inflasi, tetapi tetap perlu didukung dengan kebijakan moneter dan fiskal yang komprehensif untuk memastikan harga barang tetap stabil dan daya beli masyarakat tidak menurun tajam.

SELENGKAPNYA