Day: October 14, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Perusahaan yang Bikin Musuh Sendiri: Strategi Avoskin, Lacoco, dan Looké

Perusahaan yang Bikin Musuh Sendiri: Strategi Avoskin, Lacoco, dan Looké

Pernah kepikiran nggak, kenapa ada brand yang sengaja bikin pesaingnya sendiri? Seolah-olah mereka sedang berkompetisi, padahal uangnya tetap berputar di lingkar yang sama. Contohnya Avoskin, Lacoco, dan Looké Cosmetics. Tiga nama besar di dunia kecantikan lokal yang sering muncul di linimasa media sosial dengan gaya komunikasi berbeda.  Tapi siapa sangka, ketiganya sebenarnya berada di bawah satu payung besar: PT AVO Innovation & Technology, perusahaan asal Yogyakarta yang kini jadi salah satu pionir industri kecantikan Indonesia. Sekilas, langkah ini tampak berisiko. Kenapa perusahaan mau repot-repot membuat brand yang saling bersaing? Namun, justru di situlah letak kecerdasannya: Mereka bukan saling menjatuhkan, melainkan saling menopang. Satu Induk, Tiga Kepribadian Kalau kamu perhatikan, ketiga brand ini punya karakteristik dan persona yang sangat berbeda. Meski sama-sama bermain di kategori kecantikan, masing-masing punya “bahasa” dan target yang unik. Brand Fokus Utama Karakter Target Pasar Avoskin Skincare alami & inovatif Fresh, edukatif, sustainable Segmen menengah Lacoco Premium skincare berbahan alami Elegan, feminin, eksklusif Segmen menengah ke atas Looké Cosmetics Makeup vegan & cruelty-free Modern, bebas berekspresi Generasi muda & profesional urban Data dari situs resmi AVO Innovation & Technology menunjukkan bahwa Avoskin diluncurkan pertama kali pada 2014 dan menjadi fondasi awal perusahaan.  Setelah sukses membangun basis konsumen skincare, AVO memperluas sayapnya dengan menghadirkan Looké Cosmetics pada 2017 dan Lacoco En Nature pada 2018. Setiap brand memiliki tim, tone komunikasi, hingga gaya visual tersendiri. Avoskin tampil minimalis dan lembut, Lacoco membawa aura luxury, sementara Looké punya vibe aktif dan ekspresif ala generasi Z. Dengan begitu, AVO berhasil menempatkan dirinya di tiga segmen pasar berbeda, tanpa satu pun mereknya saling menabrak. Strategi Multi-Brand Positioning PT Avo Innovation & Technology Dalam dunia bisnis, strategi seperti ini disebut multi-brand positioning. Pendekatan di mana satu perusahaan memasarkan beberapa merek dengan identitas berbeda, untuk menjangkau segmen pasar yang beragam. Biasanya, strategi ini digunakan oleh perusahaan raksasa seperti Unilever atau L’Oréal. Namun di Indonesia, PT AVO Innovation & Technology adalah salah satu contoh lokal yang berhasil menerapkannya dengan sangat efektif. Kenapa langkah ini dianggap jenius? Karena pasar tidak pernah homogen. Setiap konsumen punya gaya hidup, tingkat pendapatan, dan nilai personal yang berbeda. Dengan membuat “brand saingan” sendiri, perusahaan bisa: – Mengontrol dinamika persaingan, karena lawan yang dihadapi masih di bawah manajemen yang sama. – Mengurangi risiko kehilangan pasar, jika satu brand turun pamor, brand lain tetap bisa menjaga arus pendapatan. – Menyesuaikan strategi komunikasi, tanpa harus mengubah positioning merek utama. Dalam istilah marketing, ini disebut “own the shelf, own the mind”. Ketika satu grup perusahaan berhasil menguasai seluruh pilihan yang muncul di benak konsumen. Keuntungan Strategi Multi-Brand Positioning untuk Perusahaan Langkah multi-brand positioning bukan sekadar gaya bisnis, tapi strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi perusahaan. Berikut empat manfaat nyata yang bisa dirasakan perusahaan seperti AVO: 1. Menjangkau lebih banyak segmen pasar.Dari remaja hingga wanita karier, dari konsumen hemat hingga pecinta produk premium, semuanya tetap masuk ke ekosistem AVO. 2. Mencegah kejenuhan merek (brand fatigue).Konsumen tidak bosan melihat nama yang sama terus-menerus. Mereka bisa berpindah ke brand “lain” yang sebenarnya masih satu grup. 3. Membangun ekosistem bisnis yang kuat.Penelitian bahan aktif, pabrik, tim kreatif, hingga channel distribusi bisa digunakan lintas brand sehingga efisien secara operasional. 4. Mengontrol persaingan di pasar.Ketika brand-brand lain masih berebut konsumen, AVO sudah punya “kompetitor internal” yang tidak mungkin benar-benar saling menjatuhkan. Risiko dan Tantangan di Balik Strategi Multi-Brand Tentu, strategi ini tidak sepenuhnya tanpa risiko. Mengelola banyak brand dalam satu payung bisa menimbulkan beberapa tantangan, antara lain: – Kebingungan konsumen, jika diferensiasi antarbrand tidak dibuat cukup jelas. – Kebutuhan sumber daya yang besar, karena setiap brand butuh tim marketing dan riset sendiri. – Risiko reputasi terhubung, ketika satu brand mengalami krisis atau isu publik yang bisa ikut menimpa brand saudara lainnya. – Persaingan harga internal, yang berpotensi menurunkan margin jika tidak diatur dengan cermat. Namun, sejauh ini AVO berhasil mengelola semua risiko tersebut dengan solid. Mereka menjaga agar setiap brand punya identitas yang kuat dan tetap relevan bagi target konsumennya masing-masing. Dampak Nyata untuk Ekosistem Kecantikan Lokal Strategi multi-brand ini tidak hanya menguntungkan AVO sebagai perusahaan, tapi juga berdampak pada industri kecantikan Indonesia. Melalui tiga brand tersebut, AVO membuka lapangan kerja baru di bidang riset, distribusi, digital marketing, hingga kolaborasi dengan UMKM lokal penyedia bahan baku. Selain itu, langkah ini mendorong munculnya kompetisi sehat di industri lokal. Karena brand-brand lain belajar untuk fokus pada diferensiasi produk, bukan hanya perang harga. Menariknya, banyak konsumen yang baru menyadari bahwa ketiga brand favorit mereka sebenarnya saudara satu induk. Sebuah bukti bahwa positioning yang dijalankan AVO benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih. Kesimpulan Kisah Avoskin, Lacoco, dan Looké adalah bukti nyata bahwa dalam dunia bisnis, kompetisi bisa diciptakan dan dikendalikan. PT AVO Innovation & Technology berhasil menunjukkan bahwa “musuh” tidak selalu berarti ancaman. Kadang, itu hanyalah bagian dari strategi untuk memperluas pengaruh dan menjaga pasar tetap berada di bawah kendali mereka sendiri.

SELENGKAPNYA
Pajak E-Commerce Batal Berlaku Februari 2026, Ini Penjelasannya

Pajak E-Commerce Batal Berlaku Februari 2026, Ini Penjelasannya

Menjadi Pengaruh — Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak e-commerce (perdagangan elektronik) hingga Februari 2026.  Namun, penundaan itu tidak otomatis berarti kebijakan akan langsung diberlakukan. Syarat utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pemulihan daya beli masyarakat. “(Pajak e-commerce Februari 2026?) Nggak, kata siapa? Kan saya Menterinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta. Penundaan ini dilakukan agar kebijakan tersebut tak menjadi beban baru yang bisa mengganggu pemulihan ekonomi nasional yang masih rapuh. Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan apabila efek dari kebijakan pemerintah yang menyalurkan dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai terasa terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menegaskan, dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memiliki sistem yang siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut kapanpun diperlukan. “Paling ya sampai kebijakan tadi, uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” ujarnya. Apa Itu Pajak E-Commerce? Intisari PMK 37/2025 Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan platform digital (marketplace/PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce domestik.  Beberapa poin penting dari aturan ini: Elemen Ketentuan Utama Tarif 0,5 % dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM)  Batas Omzet Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan kepada platform.  Pemungut Pajak Marketplace / PPMSE yang ditunjuk bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri. Kredit Pajak / Pelunasan Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat dikreditkan ke pajak terutang. Untuk yang menggunakan PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dianggap sebagai bagian pelunasan PPh final.  Pengecualian lainnya Beberapa jenis transaksi dikecualikan, misalnya penjualan pulsa, kartu perdana, atau perhiasan tertentu, serta jasa ekspedisi yang dikelola oleh mitra pengiriman aplikasi. Secara teknis, PMK 37/2025 sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Juni 2025. Meski begitu, banyak pihak yang menilai perlu ada masa transisi agar sistem, data, dan kesiapan pasar dapat menyesuaikan.  Kendala dan Alasan Penundaan Pajak E-Commerce Berikut sejumlah tantangan dan pertimbangan penting: 1. Kondisi Ekonomi & Daya BeliPemerintah menegaskan bahwa pajak e-commerce baru akan diterapkan bila ekonomi tumbuh sekitar 6 % dan daya beli masyarakat mulai pulih. 2. Penolakan dari Pedagang / UMKMBanyak pelaku usaha kecil yang menolak pengenaan pajak ini di masa pemulihan ekonomi, khawatir berdampak negatif terhadap usaha mereka. 3. Kesiapan Teknis Sistem Pajak & PlatformMeskipun DJP menyatakan bahwa sistemnya sudah siap, pemisahan data, integrasi sistem marketplace, dan mekanisme pelaporan masih menjadi pekerjaan besar. 4. Risiko Pajak Berganda / Beban Ganda bagi PedagangBeberapa pakar memperingatkan kemungkinan beban ganda jika pedagang sudah membayar pajak melalui mekanisme lain (contohnya PKP atau pajak final). Kapan Pajak E-Commerce Akan Diterapkan? Meskipun penundaan ditetapkan hingga Februari 2026, kebijakan tersebut belum otomatis berlaku.  Pemerintah masih menunggu sinyal positif dari kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum benar-benar menjalankannya. Artinya, meskipun sudah ada panduan teknis melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, implementasi penuh masih bergantung pada keputusan pemerintah berdasarkan indikator makroekonomi. Seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 6 persen, peningkatan konsumsi rumah tangga, serta hasil evaluasi dampak penyaluran dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendorong sektor riil. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih menunggu kesiapan dari pihak marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Termasuk integrasi sistem pelaporan dan pemantauan transaksi digital.  Dengan kata lain, penerapan pajak e-commerce akan dilakukan secara bertahap dan terukur, menyesuaikan kesiapan ekonomi dan infrastruktur perpajakan nasional. Dampak Bagi Pedagang Online Penerapan pajak e-commerce tentu membawa sejumlah konsekuensi bagi pelaku usaha digital, baik dari sisi keuangan maupun operasional.  Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan: 1. Biaya Tambahan 0,5% dari Omzet TransaksiPedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet bruto.  Meskipun terlihat kecil, beban ini dapat memengaruhi margin keuntungan, terutama bagi penjual dengan biaya operasional tinggi. 2. Penyesuaian Sistem Administrasi dan PelaporanPelaku usaha perlu menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan keuangannya agar sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025.  Termasuk sinkronisasi data penjualan, faktur, serta bukti pemungutan pajak dari marketplace. 3. Kewajiban Tambahan bagi MarketplacePlatform e-commerce (seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya) akan memiliki peran baru sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.  Artinya, mereka harus menyiapkan sistem otomatis yang dapat menghitung dan menyetorkan pajak atas transaksi pedagang secara akurat. 4. Beban Administratif bagi UMKM yang Baru TumbuhBagi pelaku usaha kecil yang baru berkembang, aturan ini dapat menjadi tantangan baru karena menambah kompleksitas administrasi.  Jadi, perlu memahami cara membuat surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta agar bisa dibebaskan dari pungutan pajak, sekaligus menyesuaikan alur keuangan dan dokumentasi usaha. Tips yang Dipersiapkan Jelang Pajak E-Commerce Agar tidak kaget saat aturan pajak e-commerce mulai diberlakukan, para pelaku usaha online sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.  Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan: 1. Pastikan Data Omzet dan Pembukuan RapiLakukan pencatatan transaksi secara rutin untuk mengetahui total omzet tahunan.  Jadi, kamu bisa memastikan apakah omzet sudah melewati ambang batas Rp500 juta per tahun yang menjadi syarat pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 2. Gunakan Surat Pernyataan Omzet ≤ Rp500 Juta (Jika Memenuhi Syarat)Jika omzet bisnis masih di bawah Rp500 juta, manfaatkan ketentuan pembebasan pajak dengan membuat surat pernyataan omzet dan menyerahkannya kepada pihak marketplace atau PPMSE. 3. Pantau Perkembangan Kebijakan Pajak dan Kondisi EkonomiKebijakan ini masih bisa berubah mengikuti perkembangan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.  Rutinlah memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tetap update terhadap jadwal resmi penerapan pajak e-commerce. 4. Gunakan Sistem Akuntansi dan Aplikasi Keuangan yang TerintegrasiMulailah menggunakan ERP atau software pembukuan digital untuk mencatat setiap transaksi sesuai standar pajak.  5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak atau Konsultan KeuanganDiskusikan strategi terbaik agar tidak terkena beban pajak berganda, terutama jika bisnis sudah membayar pajak melalui mekanisme lain.

SELENGKAPNYA