Day: July 1, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Bukti UMKM Jember Gak Ketinggalan Zaman Lewat Event Bedah Media Sosial

Bukti UMKM Jember Gak Ketinggalan Zaman Lewat Event Bedah Media Sosial

UMKM Jember tidak diam. Mereka terus berjalan. Mengikuti perkembangan zaman. Jember – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jember membuktikan bahwa mereka tidak tinggal diam menghadapi perubahan zaman.  Mereka terus belajar dan beradaptasi. Salah satunya lewat acara bertema Bedah Sosial Media UMKM yang digelar oleh komunitas Menjadi Pengaruh di East Java Super Corridor (EJSC) Jember pada 26 Juni 2025. Ruang Belajar Bagi Semua Kalangan Acara talk show ini terbuka untuk semua kalangan. Mulai dari pemilik usaha mikro yang sudah punya produk, hingga anak muda yang masih merintis usaha. Ada beberapa aspek yang membuat acara ini terasa istimewa, antara lain: Dipandu oleh Profesional di Bidangnya Talk show dibuka pada pukul 09.00 WIB, dengan Shafa dari komunitas Menjadi Pengaruh sebagai pembawa acara.  Sesi utama diisi oleh Gagang Ramadhan. Ia adalah seorang konten kreator berpengalaman yang telah berkarya sebagai videografer dan video editor. Profil singkat Gagang Ramadhan: Gagang menyampaikan materi dengan gaya santai namun informatif.  Ia juga membuka sesi diskusi interaktif. Peserta bebas bertanya seputar kesulitan yang mereka hadapi saat membuat konten untuk bisnisnya. Beberapa keresahan yang muncul dari peserta dalam mengelola sosial media: Semua pertanyaan dijawab langsung oleh Gagang dengan solusi yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi UMKM. Belajar Langsung Foto Produk Bersama Agensi Kreatif Setelah sesi diskusi selesai, acara dilanjutkan dengan pelatihan foto produk yang dipandu oleh Tim Notis sebagai Agency Digital Peserta yang membawa produk mereka berkesempatan belajar teknik foto produk secara langsung. Para peserta sangat antusias mengikuti sesi ini, karena: Suasana Ramah dan Penuh Interaksi Selain belajar teknik konten dan fotografi, peserta juga aktif berjejaring.  Banyak yang saling berbagi cerita usaha, bertukar kontak, dan bahkan merancang potensi kerja sama di masa depan. Ini menunjukkan bahwa: Selama dua jam penuh, acara ini memberi pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus membangun.  Selain pengetahuan baru, para pelaku UMKM juga mendapatkan semangat dan relasi baru. Talk show ini menjadi bukti nyata bahwa UMKM Jember sedang melangkah maju.  Dengan dorongan komunitas seperti Menjadi Pengaruh, semangat kolaborasi, dan pemanfaatan media digital, mereka siap tumbuh dan bersaing di era modern.

SELENGKAPNYA
Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis

Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis?

Pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara digital.  Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), skema baru pemotongan pajak langsung dari omzet penjualan di platform e-commerce. Contohnya seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya juga mulai dirancang.  Pajak ini dinilai akan berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual online. Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Cara Penarikan Penting untuk digarisbawahi. Ini bukanlah penambahan pajak baru.  Melainkan perubahan dalam mekanisme pemungutannya.  Jika sebelumnya pelaku UMKM harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, kini beban administrasi tersebut akan diambil alih oleh platform e-commerce. Langkah ini bertujuan untuk: Pemerintah juga berharap bisa memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan tren kenaikan. Skema: Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet atau penghasilan bruto yang diperoleh melalui platform digital.  Artinya, jika seorang pelaku UMKM menjual barang senilai Rp 10 juta, maka Rp 50 ribu langsung dipotong sebagai pajak. Marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak.  Sementara pemotongan dilakukan otomatis setiap kali transaksi selesai.  Setelah itu, pihak marketplace-lah yang menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut ke DJP secara berkala tiap bulan.  Dengan begitu, penjual tidak perlu repot mengurus pelaporan secara manual. Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas? Tidak semua pelaku UMKM akan terkena potongan ini.  Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban pajak ini. Adapun skema pemotongan PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk UMKM digital dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.  Bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, berlaku ketentuan perpajakan yang lebih kompleks dan tidak lagi menggunakan skema UMKM. Tabel Ringkasan Skema Pajak UMKM Digital Kriteria Penjual Tarif Pajak Pemungut Pajak Kewajiban Penjual Keterangan Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun 0% – Tidak ada Bebas pajak UMKM Rp 500 juta < Omzet ≤ Rp 4,8 miliar 0,5% (PPh 22) Marketplace Pajak dipotong otomatis Berlaku di semua platform e-commerce Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun PPh Umum Marketplace / WP Sesuai ketentuan PPh Umum Di luar skema pajak UMKM Dampak Kebijakan Baru terhadap Margin Keuntungan UMKM Digital Di tengah pertumbuhan pesat sektor digital, pelaku UMKM justru menghadapi tantangan serius dalam menjaga margin keuntungan. Tekanan biaya yang kian meningkat, terutama bagi mereka yang mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan, menjadi isu utama yang kini semakin disorot. Apalagi, rencana kebijakan pemungutan pajak 0,5% dari omzet oleh pemerintah diprediksi akan memperparah kondisi ini. Berikut penjabaran lengkap mengenai dampak-dampak yang dirasakan UMKM digital saat ini: Margin Semakin Tipis karena Banyaknya Komponen Biaya UMKM digital saat ini tidak hanya harus bersaing dari sisi kualitas dan harga. Namub juga menghadapi beban biaya operasional yang semakin berat. Beberapa komponen utama yang memakan margin keuntungan antara lain: 1. Komisi Platform yang Tinggi Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mengenakan komisi yang cukup besar pada tiap transaksi. Besaran potongan ini bisa mencapai 20–25%, tergantung dari jenis produk dan layanan tambahan yang digunakan penjual. 2. Biaya Administrasi dan Iklan Selain komisi, UMKM juga harus membayar biaya administrasi serta mengalokasikan anggaran untuk iklan dan promosi agar produk mereka tetap terlihat oleh calon pembeli. 3. Penalti dan Program Diskon Wajib Banyak platform menerapkan sistem penalti bagi toko yang terlambat mengirim pesanan atau menerima ulasan buruk. Di sisi lain, untuk bisa bersaing, pelaku usaha seringkali “dipaksa” ikut dalam program diskon platform. Walaupun ii bisa meningkatkan trafik, tapi tetap menggerus keuntungan. Hasil Survei: Margin Menurun, Banyak yang Beralih dari Marketplace Data dari survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) memperkuat realitas ini. Survei tersebut menunjukkan bahwa: Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tekanan biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Risiko Terhadap Keberlanjutan UMKM Beban biaya yang terus meningkat tak hanya berdampak pada margin saat ini. Bisa juga mengancam keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, ditemukan bahwa: Terpaksa Memangkas Biaya Pengembangan dan Inovasi Untuk bisa bertahan, banyak UMKM terpaksa memangkas anggaran untuk pengembangan produk, peningkatan pelayanan pelanggan, dan inovasi. Padahal, aspek-aspek inilah yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan digital. Kesimpulan Kebijakan baru ini sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan zaman, tanpa menambah beban pelaku usaha secara administratif.  Bagi UMKM yang telah mencapai omzet di atas Rp 500 juta per tahun, bersiaplah menerima potongan pajak otomatis dari marketplace tempat kamu berjualan. Meski margin bisa saja sedikit tergerus, di sisi lain transparansi dan kemudahan pelaporan bisa menjadi nilai tambah bagi keberlangsungan usaha ke depan.

SELENGKAPNYA