Day: April 30, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Close-up of a woman's hands with business documents on a wooden desk in an office setting.

NIB Menggantikan Apa Saja? Ini Dokumen Izin Yang Tak Perlu Lagi

Memahami Peran NIB dalam Penyederhanaan Izin Usaha Pernah merasa proses mengurus izin usaha di Indonesia rumit dan memakan waktu karena banyaknya dokumen yang harus diurus secara terpisah? Kini, pemerintah telah melakukan terobosan signifikan untuk menyederhanakan proses tersebut melalui pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara definisi, NIB adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Anggap saja NIB seperti ‘KTP’ untuk bisnis Anda. Kehadiran NIB, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi perizinan. Tujuan utama diterbitkannya NIB adalah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha. Hal ini diwujudkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform elektronik terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, Anda dapat mengurus berbagai perizinan berusaha cukup dengan satu pintu, dan NIB menjadi kunci akses utama serta identitas dasar Anda dalam sistem ini. Dengan adanya NIB dan sistem OSS, sejumlah dokumen perizinan dasar yang sebelumnya harus Anda urus satu per satu kini fungsinya telah digantikan atau terintegrasi langsung ke dalam NIB. Ini berarti Anda tidak perlu lagi repot mengurus dokumen-dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kegiatan dagang umum, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti pendaftaran, Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sering diminta untuk keperluan administrasi, hingga Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk kegiatan ekspor-impor. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan ringkas fungsi beberapa dokumen izin lama sebelum dan sesudah era NIB: Dokumen Izin Lama Fungsi Utama Sebelum NIB Status/Fungsi dalam NIB SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Izin untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Fungsinya terintegrasi dalam NIB, khususnya untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah. NIB menjadi bukti legalitas utama untuk berdagang. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Kewajiban pendaftaran terpisah dihapus. Fungsi pendaftaran perusahaan kini melekat pada NIB. SKU (Surat Keterangan Usaha) Surat keterangan yang menjelaskan keberadaan dan kegiatan usaha (sering digunakan UMK). Untuk banyak keperluan administratif dan perbankan, NIB dapat menggantikan fungsi SKU sebagai bukti dasar legalitas usaha. API (Angka Pengenal Impor) Identitas wajib bagi importir (API-U/API-P). Fungsinya terintegrasi dalam NIB. NIB berlaku sebagai identitas tunggal untuk kegiatan impor setelah diaktivasi. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan kepabeanan (ekspor/impor). Fungsinya terintegrasi dalam NIB. NIB berlaku sebagai identitas tunggal untuk akses kepabeanan setelah diaktivasi. Integrasi ini secara signifikan memangkas jalur birokrasi, menghemat waktu, dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan bisnisnya di Indonesia. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Kini Terintegrasi dalam NIB Bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di dunia usaha, tentu sangat familiar dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sebelum era NIB dan sistem OSS diberlakukan, SIUP merupakan dokumen krusial dan menjadi izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan. Fungsinya adalah sebagai bukti legalitas utama bahwa Anda diizinkan secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan aktivitas jual beli barang atau jasa. Namun, seiring dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), peran SIUP telah mengalami perubahan signifikan. Kini, fungsi SIUP untuk sebagian besar kegiatan usaha perdagangan telah terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini sejalan dengan penerapan pendekatan perizinan berbasis risiko (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Untuk kegiatan usaha perdagangan yang masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah, NIB secara otomatis berfungsi sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan operasional usaha Anda. Dengan demikian, NIB kini menjadi bukti legalitas utama bagi Anda untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan umum. Anda tidak perlu lagi mengurus SIUP secara terpisah jika kegiatan usaha Anda (berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI) tergolong dalam kategori risiko rendah atau menengah rendah. Informasi penting yang sebelumnya tercantum dalam SIUP, seperti identitas perusahaan dan bidang usaha yang dijalankan, kini sudah tercakup dalam data yang Anda daftarkan saat mengajukan NIB melalui sistem OSS. Integrasi SIUP ke dalam NIB ini membawa angin segar berupa penyederhanaan proses yang signifikan, terutama bagi Anda yang baru merintis usaha. Proses memulai bisnis menjadi lebih cepat dan efisien karena Anda tidak lagi dibebani keharusan mengurus banyak dokumen izin dasar secara terpisah. Secara efektif, NIB kini tidak hanya berfungsi sebagai identitas tunggal, tetapi juga telah mengintegrasikan kewajiban pendaftaran usaha dagang yang sebelumnya salah satunya dibuktikan melalui SIUP. Perlu dicatat, meskipun NIB menggantikan SIUP untuk mayoritas kegiatan usaha perdagangan, untuk beberapa jenis usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, Anda mungkin masih memerlukan perizinan berusaha turunan (seperti Sertifikat Standar yang terverifikasi atau Izin) setelah NIB terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk KBLI spesifik tersebut. TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Tidak Perlu Diurus Terpisah Lagi Selain SIUP, dokumen lain yang dulu menjadi kewajiban dasar bagi setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebelum adanya NIB, TDP berfungsi sebagai bukti otentik bahwa perusahaan Anda telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dahulu diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982). Setiap perusahaan, baik berbentuk CV, Firma, PT, Koperasi, hingga Perusahaan Perorangan, wajib memiliki TDP yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan di tingkat Kabupaten/Kota. Kabar baiknya, sejalan dengan semangat penyederhanaan perizinan yang diusung melalui sistem OSS, kewajiban untuk mengurus dan memiliki TDP secara terpisah kini telah dihapuskan. Fungsi utama TDP sebagai penanda registrasi resmi sebuah perusahaan telah sepenuhnya terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berarti, begitu Anda mendapatkan NIB melalui sistem OSS, secara otomatis perusahaan Anda dianggap telah terdaftar secara resmi. Data-data penting terkait registrasi perusahaan yang sebelumnya tercantum dalam lembar TDP, seperti nama perusahaan, alamat kedudukan, status badan hukum/usaha, dan informasi identitas dasar lainnya, kini sudah tercakup secara digital dalam data NIB Anda di sistem OSS. Anda dapat melihat dan mengakses informasi ini kapan saja melalui akun OSS Anda. Penghapusan kewajiban TDP ini memberikan manfaat efisiensi administrasi yang sangat signifikan. Anda tidak perlu lagi melalui proses pengajuan TDP yang terpisah setelah akta pendirian disahkan, dan yang terpenting, Anda tidak perlu lagi repot melakukan perpanjangan TDP setiap 5 tahun sekali. Proses ini sebelumnya cukup

SELENGKAPNYA