Day: April 28, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

A multi-story wooden house under construction using a crane on a sunny day.

Mengenal PJSKBU – Peran Vital Penanggung Jawab Subklasifikasi Konstruksi dalam Legalitas Usaha

Dalam dunia konstruksi, banyak hal penting yang harus diperhatikan agar usaha bisa berjalan lancar dan aman, salah satunya adalah soal legalitas atau izin resmi.  Legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi syarat dan dianggap layak untuk menjalankan usahanya secara sah oleh pemerintah.  Tanpa legalitas, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari klien, tidak bisa ikut tender proyek, atau bahkan dihentikan operasionalnya. Di Indonesia, perusahaan konstruksi wajib punya dokumen legal berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).  Sertifikat ini bukan sesuatu yang bisa didapat begitu saja. Untuk memilikinya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat penting.  Salah satu syarat utama adalah memiliki tenaga ahli yang sudah diakui kemampuannya. Nah, salah satu jenis tenaga ahli yang sangat penting namun mungkin belum banyak diketahui orang adalah PJSKBU. Apa Itu PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)? Menurut  Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha adalah seseorang yang punya keahlian khusus di bidang konstruksi dan ditunjuk secara resmi oleh perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu subbidang pekerjaan konstruksi.  Jadi, dalam setiap jenis pekerjaan konstruksi—misalnya bangunan, jalan, saluran air, dan sebagainya—harus ada seorang tenaga ahli yang secara resmi menjadi penanggung jawab di bidang tersebut. Itulah yang dimaksud dengan PJSKBU. Dengan kata lain, PJSKBU adalah orang yang sudah punya sertifikat keahlian dan ditunjuk untuk mewakili perusahaan di bidang tertentu dilansir dari laman SKASKT. Orang inilah yang menjadi jaminan bahwa perusahaan memang punya tenaga profesional sesuai dengan bidang konstruksi. Pengalaman Seorang Pengusaha Konstruksi yang Tidak Punya PJSKBU Sebagai contoh pengalaman di lapangan, ada seorang pengusaha konstruksi daerah Jawa Tengah yang terpaksa gagal mengikuti tender proyek pembangunan jembatan karena perusahaannya tidak memiliki PJSKBU yang sesuai subklasifikasi pekerjaan. Akibatnya, meskipun secara teknis mereka sanggup dan punya pengalaman proyek serupa, dokumen mereka tidak lolos verifikasi administrasi.  Setelah berkonsultasi dengan LPJK, barulah mereka menyadari pentingnya memiliki PJSKBU yang aktif dan terdaftar secara resmi.  Sejak itu, mereka merekrut PJSKBU berpengalaman, dan setahun kemudian berhasil memenangkan proyek dengan nilai lebih dari 5 miliar rupiah. Apa Bedanya PJSKBU dan Penanggung Jawab Teknik (PJT)? Banyak orang mungkin mengira bahwa PJSKBU dan PJT itu sama, karena sama-sama disebut “penanggung jawab.”  Padahal, kedua jabatan ini punya perbedaan yang cukup besar. PJSKBU lebih fokus pada sisi administratif dan legalitas dari sebuah perusahaan konstruksi, terutama dalam pengurusan izin dan sertifikasi usaha. Jadi, kalau mau daftar SBU, PJSKBU ini sangat dibutuhkan. Sementara itu, Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah orang yang lebih banyak terlibat langsung di lapangan.  Tugas PJT adalah memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik dari segi teknis. Misalnya, dia harus memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai gambar, bahan yang digunakan sudah sesuai standar, dan proyek berjalan sesuai jadwal. Secara singkat: Dasar Hukum dan Regulasi Terkait PJSKBU Mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa perusahaan konstruksi wajib memiliki kemampuan yang jelas, baik dari sisi teknis maupun administrasi, untuk menjalankan kegiatan usahanya.  Salah satu cara membuktikan bahwa perusahaan punya kemampuan adalah dengan memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi dan terdaftar dengan PJSKBU. Mengikuti Ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai bagaimana cara perusahaan konstruksi bisa mendapatkan sertifikasi resmi. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki PJSKBU untuk setiap sub bidang pekerjaan yang diajukan. Jadi, kalau perusahaan ingin punya izin untuk mengerjakan proyek jalan raya, maka harus ada tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJSKBU di sub klasifikasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa satu orang PJSKBU tidak boleh memegang tanggung jawab di lebih dari satu perusahaan untuk subklasifikasi yang sama.  Tujuannya agar tenaga ahli tersebut benar-benar fokus bekerja di satu tempat, sehingga bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Kenapa PJSKBU Wajib Dimiliki untuk Mendapatkan SBU? SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perusahaan konstruksi sudah memenuhi semua syarat untuk menjalankan usaha.  Tapi untuk bisa mendapatkan SBU, perusahaan harus menunjuk PJSKBU yang sah.  Jika tidak punya PJSKBU, maka permohonan SBU akan langsung ditolak sehingga perusahaan tidak akan bisa ikut tender proyek pemerintah atau proyek besar lainnya. Kualifikasi dan Syarat Menjadi PJSKBU Untuk menjadi Penanggung Jawab Subklasifikasi dan Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjalankan tugasnya secara sah dan profesional seperti: Calon PJSKBU harus sudah menyelesaikan pendidikan minimal tingkat SMA atau SMK.  Bisa juga dari jenjang perguruan tinggi, terutama di bidang teknik atau bidang lain yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan ditangani.  Seseorang yang ingin menjadi PJSKBU harus punya sertifikat keahlian kerja, minimal di tingkat 5 (disebut tingkat “Muda”).  Sertifikat ini menunjukkan bahwa orang tersebut memang punya kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Calon PJSKBU wajib sudah terdaftar di dua sistem, yaitu sistem milik LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan sistem perizinan usaha berbasis risiko milik pemerintah yang disebut OSS RBA. Satu orang hanya boleh menjadi PJSKBU di satu perusahaan konstruksi pada satu waktu.  Artinya, tidak boleh merangkap jabatan yang sama di beberapa perusahaan sekaligus.  Tujuannya supaya tanggung jawab dan komitmen terhadap perusahaan tetap terjaga. Tugas dan Tanggung Jawab PJSKBU dalam Badan Usaha PJSKBU ditunjuk oleh perusahaan jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas urusan teknis sesuai bidang keahliannya, seperti: 1. Bertanggung Jawab atas Keahlian Teknis yang Dimiliki PJSKBU wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis yang sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Ia harus memahami aturan teknis dan standar yang berlaku di bidang konstruksi. Biasanya, PJSKBU memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan sehingga tahu bagaimana cara kerja yang benar dan efisien. Dengan keahlian ini, PJSKBU memastikan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan baik dan aman, sesuai standar dan peraturan yang berlaku. 2. Menjadi Wakil Perusahaan dalam Proses Sertifikasi Dalam proses pengajuan sertifikat untuk perusahaan (SBU), PJSKBU menjadi orang yang mewakili perusahaan di hadapan lembaga sertifikasi. Ia harus bisa menunjukkan bahwa dirinya benar-benar ahli dan berpengalaman di bidang yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Tanpa PJSKBU yang sah dan berkompeten, perusahaan tidak bisa mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. 3. Bertanggung Jawab dalam Audit dan Pengawasan Lapangan Saat ada pemeriksaan atau audit teknis dari pihak luar, PJSKBU bertugas menjelaskan semua informasi teknis tentang proyek yang sedang atau sudah dijalankan. Ia juga bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan,

SELENGKAPNYA