
Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS
Dalam mendirikan dan melegalkan sebuah usaha di Indonesia, para pelaku bisnis harus memahami berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas usaha. Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat dari proses perizinan berusaha adalah sistem OSS atau Online Single Submission. OSS merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu komponen penting dalam OSS adalah penggunaan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika menemukan istilah tambahan yang menyertai kode KBLI, seperti singkatan YBDI dan YTDL. Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah YBDI dan YTDL ini? Bagaimana perbedaan di antara keduanya? Apa dampak keberadaan istilah-istilah tersebut terhadap proses pengajuan izin usaha melalui OSS? Dalam artikel ini kita akan bahas apa makna dan fungsi dari YBDI serta YTDL, apa perbedaannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelancaran proses perizinan usaha. Apa Itu KBLI dan Perannya dalam OSS? KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sebuah sistem klasifikasi resmi yang disusun dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI ini bertujuan untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu. Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang terdiri dari lima digit angka. Kode KBLI juga berguna mengklasifikasi usaha yang lebih spesifik sehingga pemerintah dapat lebih mudah dalam mengatur dan memantau kegiatan ekonomi nasional. Fungsi KBLI dalam OSS (Online Single Submission) Dalam sistem OSS, pemilihan kode KBLI merupakan salah satu proses perizinan berusaha. Kode KBLI yang dipilih akan menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan: Dengan kata lain, sistem OSS secara otomatis akan mengidentifikasi kebutuhan izin dan dokumen berdasarkan kode KBLI yang dimasukkan. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode, bisa berdampak serius. Mulai dari terhambatnya proses penerbitan izin, hingga tidak terbitnya NIB sebagai identitas legal utama dari sebuah badan usaha. Mengapa Harus Memilih Kode KBLI yang Tepat? Memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius. Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki secara administratif dikutip dari laman Penerjemah. Hal ini dapat menyebabkan usaha kamu dianggap ilegal oleh instansi pemerintah atau pengawas. Selain itu, pemilihan kode yang keliru bisa membuat pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan. Akibatnya, pengusaha akan terkena beban administratif, waktu, dan juga biaya karena harus memproses dokumen-dokumen yang tidak seharusnya dibutuhkan. Salah memilih kode KBLI juga bisa mengakibatkan penolakan izin oleh instansi terkait, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau kebijakan sektoral yang berlaku. Bahkan dalam beberapa kasus, salah memilih KBLI juga dapat menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin lanjutan seperti: Gak hanya itu, KBLI juga digunakan untuk mengajukan modal ke berbagai lembaga keuangan serta menarik investor. Arti Singkatan YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS Dalam sistem OSS, ada beberapa istilah asing yang muncul dalam klasifikasi kegiatan usaha. Istilah tersebut adalah YBDI dan YDL. Kedua istilah ini ada kaitannya dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha secara nasional. A. YBDI: Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya YBDI merupakan akronim dari “Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya”. Istilah ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk atau jenis perizinan yang wajib dimiliki. Artinya, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini masih dapat dijalankan secara sah dan legal cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, tidak harus mengurus izin usaha tambahan seperti Izin Usaha berbasis risiko atau Sertifikat Standar. Alasan Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Dikelompokkan sebagai YBDI Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa suatu jenis usaha dikategorikan sebagai YBDI, yaitu: 1) Belum adanya regulasi atau kebijakan dari kementerian teknis atau lembaga berwenang yang secara eksplisit menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan tersebut. 2) Jenis usaha tersebut mungkin tergolong baru atau inovatif, sehingga kerangka regulasi perizinannya belum tersedia atau masih dalam proses penyusunan. 3) Kegiatan usaha yang tergolong YBDI umumnya memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat. 4) Usaha berada di sektor yang tidak dianggap strategis oleh pemerintah, sehingga belum dianggap perlu untuk diawasi secara ketat. Contoh Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori YBDI Beberapa kegiatan yang lazim masuk ke dalam kategori YBDI misalnya adalah usaha yang bersifat konsultatif namun belum memerlukan sertifikasi keahlian. Contohnya seperti konsultan pemasaran independen. Kemudian, bisnis digital seperti pengelolaan konten blog pribadi atau kanal YouTube yang menghasilkan uang dari iklan juga termasuk YBDI. Sebab bisnis ini belum ada ketentuan perizinan khusus untuk kegiatan tersebut. Jenis lainnya bisa berupa jasa perantara yang sifatnya informal, seperti individu yang membantu proses jual beli barang bekas secara online tanpa memiliki lisensi resmi sebagai broker. Usaha yang Tergolong YBDI Dapat Mengurus NIB Saja Bagi pelaku usaha yang aktivitasnya tergolong sebagai YBDI, tidak wajib mengurus izin usaha tambahan. Cukup mendaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Dengan NIB saja, pelaku usaha sudah dianggap sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Mereka juga bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa. Namun, tetap terus pantau perkembangan regulasi, karena bisa saja di masa mendatang pemerintah menetapkan izin tambahan untuk kegiatan tersebut. B. YTDL: Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha YTDL merupakan singkatan dari “Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha”. Istilah ini mengacu pada aktivitas-aktivitas yang tidak tergolong sebagai kegiatan usaha secara formal. Artinya, aktivitas tersebut bersifat personal, non-komersial, atau domestik, sehingga tidak relevan dan tidak layak untuk dikenai kewajiban perizinan usaha oleh pemerintah. Dengan kata lain, kegiatan yang tergolong YTDL tidak dianggap sebagai usaha dalam ranah hukum perizinan. Ciri-ciri Kegiatan yang Dikategorikan sebagai YTDL Secara umum, kegiatan yang masuk dalam kategori YTDL memiliki beberapa ciri khas utama, antara lain: 1) Aktivitasnya dilakukan secara individual dan informal, tidak dalam struktur badan usaha. 2) Aktivitas tersebut biasanya tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, konsumen, atau lingkungan sekitar. 3) Skala operasinya sangat kecil atau hanya mencakup lingkup rumah tangga, sehingga pemerintah tidak