
DPP Adalah Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Setiap pelaku usaha baik skala kecil hingga besar, wajib memahami berbagai urusan perpajakan. Sebab, pajak merupakan salah satu faktor yang bisa memengaruhi keuangan bisnis. Salah satu komponen utama dalam menghitung pajak di Indonesia adalah DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.. DPP ini menjadi patokan utama untuk menentukan berapa besar pajak yang harus disetor, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap dan mudah dipahami. Mulai dari apa itu DPP, fungsinya dalam sistem perpajakan, apa saja jenisnya, serta bagaimana cara menghitungnya. Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)? Secara sederhana, DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai transaksi yang dijadikan dasar penghitungan pajak. Dalam istilah pajak, DPP adalah angka yang digunakan untuk mengalikan tarif pajak. Hasil dari perkalian ini adalah jumlah pajak yang harus dibayar. Kita ambil contoh dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Untuk PPN, DPP biasanya berupa harga jual sebelum pajak dikenakan. Sedangkan dalam PPh, DPP bisa berupa jumlah penghasilan kotor atau bersih, tergantung jenis pajaknya. Peran DPP dalam Penghitungan Pajak DPP berfungsi sebagai titik awal perhitungan pajak. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif pajak untuk tahu berapa yang harus dibayar. Tanpa DPP, kita tidak bisa menghitung pajak secara benar. Contohnya: Jika kamu menjual barang seharga Rp10 juta, maka pajak PPN-nya 11% dari Rp10 juta, yaitu Rp1,1 juta. Kalau kamu dapat penghasilan jasa senilai Rp5 juta dan terkena PPh 2%, maka pajaknya menjadi Rp100 ribu. Jadi intinya: DPP = Nilai Transaksi DPP itu nilai transaksi bersih yang jadi dasar pengenaan pajak. Apa pun jenis transaksinya— baik berupa barang, jasa, atau penghasilan—semuanya merujuk ke nilai ini. Dasar Hukum yang Mengatur DPP DPP diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: DPP dalam Sistem Administrasi Pajak DPP jadi salah satu komponen utama dalam pelaporan pajak. Baik itu melalui e-Faktur, e-SPT, atau sistem lainnya. Jika kamu salah memasukkan angka DPP, bisa berdampak serius seperti: Komponen-komponen yang Termasuk dalam DPP Setelah mengetahui pengertiannya, sekarang kita lanjut ke apa saja komponen yang termasuk ke dalam DPP. Dilansir dari RuangMenyala, berikut daftar komponennya: 1. Nilai Penjualan atau Penghasilan Kotor Komponen utama DPP adalah nilai transaksi itu sendiri. Dalam konteks PPN, ini adalah harga jual barang atau jasa. Sementara dalam konteks PPh, bisa berupa penghasilan kotor dari gaji, fee, atau jasa. Contoh: 2. Biaya Tambahan yang Masuk dalam Transaksi DPP bisa mencakup biaya tambahan yang dibebankan ke pembeli, seperti: Kalau semua biaya itu ditagihkan dalam satu nota atau invoice, maka semuanya masuk dalam DPP. Contoh: Barang dijual Rp10 juta, ongkir Rp500 ribu, dan asuransi Rp200 ribu. Maka DPP-nya adalah Rp10,7 juta. 3. Diskon atau Potongan Harga Diskon atau potongan harga juga bisa memengaruhi DPP. Jika diskon tercantum jelas di faktur, maka DPP-nya bisa dikurangi. Contoh: Harga jual Rp15 juta, diskon 10% (Rp1,5 juta). Maka DPP-nya adalah Rp13,5 juta. Tapi, kalau diskon tidak tercatat secara resmi (misalnya hanya ucapan lisan), maka nilai DPP tetap dihitung dari harga awal. Jenis-jenis DPP Berdasarkan Transaksi DPP juga dipakai secara berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksinya. Berikut rumus dan contoh perhitungannya: 1. DPP dalam Transaksi Barang/Jasa Kena PPN Rumus: DPP = Harga Jual Transaksi ini mencakup penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli. Harga jual di sini adalah nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli, belum termasuk PPN. Contoh: Toko elektronik menjual laptop seharga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Maka: DPP = Rp10.000.000 PPN = 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000 Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.100.000 2. DPP dalam Kegiatan Impor Rumus: DPP = Nilai Impor = (CIF + Bea Masuk) CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight, yaitu nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan Indonesia. Sementara Bea Masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Contoh: Sebuah perusahaan mengimpor mesin dengan detail berikut: Maka: DPP = Rp50.000.000 + Rp5.000.000 = Rp55.000.000 PPN = 11% × Rp55.000.000 = Rp6.050.000 3. DPP untuk Jasa Kena Pajak Rumus: DPP = Nilai Penggantian (fee atau honorarium) Nilai penggantian adalah imbalan yang diterima oleh penyedia jasa atas jasa yang diberikan. Ini berlaku untuk jasa profesional, konstruksi, sewa, dan lainnya. Contoh: Sebuah konsultan menerima honor sebesar Rp20.000.000 untuk jasanya. DPP = Rp20.000.000 PPN = 11% × Rp20.000.000 = Rp2.200.000 Klien membayar total = Rp22.200.000 4. DPP untuk Transaksi Khusus Mencakup transaksi yang tidak berbentuk jual-beli langsung, tapi tetap dianggap sebagai penyerahan kena pajak, seperti: Walaupun tidak ada pembayaran secara langsung, negara tetap mengenakan PPN agar tidak terjadi penghindaran pajak. Contoh 1: Penyerahan Cuma-Cuma Sebuah perusahaan memberikan hadiah smartphone kepada pelanggan. Harga pasar smartphone: Rp5.000.000 Maka: DPP = Rp5.000.000 PPN = 11% × Rp5.000.000 = Rp550.000 Perusahaan tetap wajib menyetor PPN meskipun barang diberikan gratis. Contoh 2: Pemakaian Sendiri Sebuah perusahaan pakaian mengambil 10 stel baju dari stok untuk dipakai karyawannya sendiri. Harga jual per stel: Rp300.000 Total nilai: 10 × Rp300.000 = Rp3.000.000 Maka: DPP = Rp3.000.000 PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000 Kesalahan Umum dalam Menentukan DPP Dalam sistem perpajakan Indonesia, menghitung DPP harus tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya. Namun dalam prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang keliru saat menetapkan nilainya. Berikut ini beberapa kesalahan umum yang patut diwaspadai: 1. Lupa Menghitung Biaya Tambahan Sering kali, pengusaha hanya memasukkan harga pokok barang atau jasa saat menghitung DPP. Padahal, menurut aturan perpajakan, seluruh biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen dan berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa harus masuk ke dalam DPP. Jadi, pelaku usaha juga harus ongkos kirim, asuransi, hingga biaya instalasi. Contoh kasus: Misalnya barang dijual Rp10 juta, lalu dikenakan ongkir Rp500 ribu. Banyak yang hanya mencantumkan Rp10 juta sebagai DPP, padahal seharusnya Rp10,5 juta. Ini bisa bikin PPN yang dibayarkan menjadi kurang dari seharusnya. 2. Salah Membedakan Harga Inklusif dan Eksklusif PPN Ini juga termasuk kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha. Harga inklusif PPN berarti sudah termasuk pajak, sedangkan eksklusif artinya belum termasuk pajak. Banyak pelaku usaha yang tidak memisahkan dua hal ini dengan benar sehingga perhitungan pajaknya jadi kacau. Contoh kasus: Harga jual barang Rp11 juta (sudah termasuk PPN). Tapi kalau dihitung DPP-nya tetap Rp11 juta dan dikalikan 11% lagi, maka PPN