
7 Langkah Cara Membuat Apostille: Mudah Dan Cepat!
Pengertian Apostille dan Mengapa Ini Penting? Mungkin Anda pernah mendengar istilah “Apostille” dan bertanya-tanya apa sebenarnya itu. Apostille adalah sertifikasi yang mengesahkan asal-usul dokumen publik. Dokumen publik yang dimaksud, contohnya seperti akta kelahiran, ijazah, surat kuasa, dan dokumen resmi lainnya. Dengan adanya Apostille, dokumen Anda akan diakui keabsahannya di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Lalu, mengapa Apostille ini penting? Jika Anda berencana untuk menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri, seperti untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan, Apostille menjadi syarat mutlak. Tanpa Apostille, dokumen Anda mungkin tidak akan diakui dan proses yang Anda jalani bisa terhambat. Apostille memastikan bahwa dokumen Anda dianggap sah dan legal di mata hukum negara tujuan. Mungkin Anda bingung, apa bedanya Apostille dengan legalisasi biasa? Legalisasi biasa umumnya melibatkan proses verifikasi dokumen melalui berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan. Proses ini bisa memakan waktu dan cukup rumit. Sementara itu, Apostille menyederhanakan proses tersebut. Cukup dengan satu sertifikasi Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM, dokumen Anda sudah siap digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Jadi, prosesnya jauh lebih cepat dan efisien. Langkah 1: Identifikasi Dokumen dan Persyaratan Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengidentifikasi dokumen apa saja yang memerlukan Apostille. Tidak semua dokumen perlu melalui proses ini. Beberapa contoh dokumen yang umumnya memerlukan Apostille antara lain: Akta kelahiran Ijazah dan transkrip nilai Surat kuasa Akta nikah Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Dokumen perusahaan (akta pendirian, SIUP, TDP, dll.) Pastikan dokumen yang Anda miliki adalah dokumen asli atau salinan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Jika dokumen tersebut merupakan salinan, pastikan legalisirnya masih berlaku. Perhatikan juga, apakah dokumen Anda perlu diterjemahkan ke bahasa asing atau tidak. Jika negara tujuan mengharuskan, Anda perlu menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen Anda. Setelah itu, Anda perlu mengetahui otoritas yang berwenang untuk menerbitkan Apostille di Indonesia. Untuk saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah satu-satunya instansi yang berwenang mengeluarkan Apostille. Anda bisa mencari informasi kontak dan alamat Kemenkumham melalui situs resmi mereka atau mesin pencari. Setiap jenis dokumen mungkin memiliki persyaratan khusus. Misalnya, untuk ijazah, mungkin diperlukan legalisir dari instansi pendidikan terkait terlebih dahulu. Cari tahu informasi detail mengenai persyaratan khusus untuk dokumen Anda melalui situs resmi Kemenkumham atau dengan menghubungi layanan informasi mereka. Terakhir, siapkan biaya yang diperlukan. Biaya Apostille di Kemenkumham bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis dokumen dan layanan yang Anda pilih (reguler atau ekspres). Informasi terbaru mengenai biaya bisa Anda dapatkan di situs resmi Kemenkumham. Langkah 2: Mengisi Formulir Permohonan Apostille Setelah dokumen dan persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan Apostille. Formulir ini bisa Anda dapatkan dengan dua cara: mengunduhnya dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau mengambilnya langsung di loket pelayanan Apostille Kemenkumham. Pastikan Anda mengunduh atau mengambil formulir terbaru. Formulir permohonan Apostille umumnya meminta informasi berikut: Nama lengkap pemohon Nomor identitas (KTP/Paspor) Alamat lengkap pemohon Nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi Alamat email (jika ada) Jenis dokumen yang dimohonkan Apostille Nomor dokumen (jika ada, contoh: nomor akta kelahiran) Tanggal penerbitan dokumen Nama instansi penerbit dokumen Negara tujuan penggunaan dokumen Jumlah dokumen yang dimohonkan Apostille Jenis layanan yang dipilih (reguler/ekspres) Berikut adalah contoh pengisian formulir permohonan Apostille (perhatikan bahwa ini hanya contoh, format sebenarnya mungkin sedikit berbeda): Bagian Formulir Contoh Pengisian Nama Lengkap Budi Santoso Nomor Identitas (KTP) 3273012345678901 Alamat Jl. Kebon Jeruk No. 1, Jakarta Barat Nomor Telepon 081234567890 Jenis Dokumen Akta Kelahiran Nomor Dokumen 1234/ABC/2023 Tanggal Penerbitan 1 Januari 2023 Instansi Penerbit Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Negara Tujuan Belanda Jumlah Dokumen 1 Pastikan Anda mengisi semua kolom yang relevan dengan data yang benar dan lengkap. Jangan sampai ada kesalahan penulisan atau informasi yang terlewat, karena hal ini bisa menghambat proses permohonan Anda. Periksa kembali formulir yang telah diisi sebelum diserahkan. Selain formulir permohonan yang telah diisi, Anda juga perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung, yaitu: Dokumen asli yang akan dimohonkan Apostille. Fotokopi dokumen yang akan dimohonkan Apostille. Fotokopi KTP/Paspor pemohon. Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain). Bukti pembayaran biaya Apostille (jika pembayaran dilakukan di awal). Untuk beberapa jenis dokumen dan keadaan tertentu, ada kemungkinan dokumen kelengkapan tambahan yang perlu Anda lampirkan, pastikan Anda mencari informasi detail di website resmi kemenkumham. Langkah 3: Membayar Biaya Apostille Setelah formulir permohonan lengkap dan semua dokumen pendukung siap, langkah selanjutnya adalah membayar biaya Apostille. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan beberapa metode pembayaran yang bisa Anda pilih, yaitu: Transfer Bank: Anda dapat melakukan transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Kemenkumham. Pastikan Anda mencantumkan nomor referensi atau keterangan pembayaran yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Informasi detail mengenai nomor rekening dan petunjuk pembayaran biasanya tercantum di situs resmi Kemenkumham atau bisa Anda tanyakan langsung ke loket pelayanan. Pembayaran Online: Beberapa layanan Apostille Kemenkumham mungkin menyediakan opsi pembayaran online melalui website atau aplikasi resmi. Jika tersedia, opsi ini biasanya lebih praktis dan cepat. Pembayaran Tunai di Loket: Anda juga bisa membayar langsung secara tunai di loket pelayanan Apostille Kemenkumham. Pastikan Anda membawa uang tunai dengan jumlah yang sesuai. Besaran biaya Apostille bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis dokumen dan jenis layanan yang Anda pilih (reguler atau ekspres). Untuk informasi terbaru dan rincian biaya Apostille, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM atau hubungi layanan informasi mereka. Setelah melakukan pembayaran, pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Bukti ini bisa berupa struk transfer, bukti transaksi online, atau resi pembayaran dari loket. Simpan bukti pembayaran ini baik-baik, karena akan diperlukan sebagai lampiran saat mengajukan permohonan Apostille. Penting untuk diingat, pastikan Anda membayar biaya Apostille sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pembayaran tidak dilakukan, tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, atau tidak menyertakan bukti pembayaran, permohonan Apostille Anda bisa ditolak atau tertunda prosesnya. Langkah 4: Mengajukan Permohonan Apostille Setelah Anda mengisi formulir, menyiapkan dokumen, dan membayar biaya Apostille, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan. Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk mengajukan permohonan Apostille ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Pengajuan Langsung ke Loket Pelayanan Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan Apostille di kantor Kemenkumham. Berikut langkah-langkahnya: Bawa semua dokumen persyaratan yang telah