
Cara Daftar NPWP Pribadi Di Coretax
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib memiliki NPWP. Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi, memiliki NPWP memberikan beberapa manfaat, antara lain: Saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih dilakukan melalui sistem e-Registration yang dapat diakses di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, DJP sedang mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang baru bernama Core Tax Administration System atau biasa disebut CoreTax. Sistem CoreTax ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi perpajakan. Meskipun CoreTax digadang-gadang akan menggantikan sistem yang lama, untuk saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih tetap dilakukan melalui e-Registration. Perbedaan utama antara CoreTax dan e-Registration terletak pada cakupan dan fitur yang ditawarkan. CoreTax merupakan sistem yang lebih terintegrasi dan komprehensif, mencakup seluruh proses bisnis di DJP, sedangkan e-Registration hanya salah satu bagian kecil dari sistem administrasi perpajakan yang lama. Nantinya, jika CoreTax sudah diimplementasikan, proses pendaftaran NPWP dan administrasi perpajakan lainnya akan dilakukan melalui sistem tersebut. Akses Situs Web Resmi DJP dan Pilih Layanan e-Registration Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, meskipun sistem CoreTax sedang dikembangkan, proses pendaftaran NPWP Pribadi saat ini masih dilakukan melalui sistem e-Registration. Untuk memulai proses pendaftaran, Anda perlu mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk mengakses situs web DJP. Buat Akun Baru di e-Registration Setelah Anda berhasil masuk ke halaman e-Registration, langkah selanjutnya adalah membuat akun baru jika Anda belum memilikinya. Pembuatan akun ini merupakan langkah penting untuk memulai proses pendaftaran NPWP Pribadi secara online. Pastikan Anda menggunakan alamat email aktif yang sering Anda gunakan karena seluruh informasi dan notifikasi terkait pendaftaran NPWP akan dikirimkan ke email tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun baru di e-Registration: Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil membuat akun baru di e-Registration dan siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda mengingat alamat email dan password yang Anda gunakan, atau catat di tempat yang aman agar tidak lupa. Isi Formulir Pendaftaran NPWP dengan Lengkap dan Benar Setelah Anda berhasil membuat dan mengaktivasi akun di e-Registration, langkah selanjutnya adalah login dan mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses pendaftaran Anda terhambat atau bahkan ditolak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP online: Sebelum Anda menyelesaikan pengisian formulir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Meskipun hanya KTP yang wajib diunggah, KK tetap diperlukan untuk mengisi data diri Anda di formulir. Berikut contoh pengisian formulir yang benar untuk bagian Identitas Wajib Pajak: Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, sistem akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima email notifikasi mengenai status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu NPWP elektronik melalui email dan kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Pastikan Anda memantau email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status permohonan NPWP Anda. Submit Formulir dan Tunggu Proses Verifikasi Setelah Anda yakin semua data yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran NPWP sudah benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengirimkan formulir tersebut secara online. Pada bagian akhir formulir, Anda akan menemukan tombol “Submit”. Klik tombol tersebut untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda ke sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Anda men-submit formulir, sistem akan memproses permohonan Anda. Proses ini meliputi verifikasi dan validasi data yang telah Anda masukkan. Petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Anda, termasuk kesesuaian data dengan dokumen yang Anda unggah (KTP). Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Namun, lama waktu proses verifikasi bisa saja berbeda-beda tergantung pada antrean dan kelengkapan data Anda. Umumnya, proses verifikasi memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun e-Registration Anda. Anda juga akan menerima notifikasi melalui email mengenai perkembangan status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Kartu NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP. Selain kartu elektronik, Anda juga akan menerima kartu fisik NPWP. Kartu fisik ini akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan di formulir pendaftaran melalui pos. Biasanya, pengiriman kartu fisik membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengiriman kartu elektronik. Anda dapat melacak status pengiriman kartu fisik NPWP Anda melalui situs web PT Pos Indonesia dengan menggunakan nomor resi yang akan diinformasikan melalui email. Pastikan Anda menyimpan dengan baik NPWP elektronik dan kartu fisik NPWP yang Anda terima. Keduanya merupakan dokumen penting yang akan Anda perlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan dan keperluan lainnya di masa mendatang. Persyaratan Mendaftar NPWP Pribadi Sebelum Anda memulai proses pengisian formulir pendaftaran NPWP secara online, ada baiknya Anda mengetahui dan mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan permohonan Anda dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara umum, persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi dibedakan berdasarkan kategori Wajib Pajak, yaitu apakah Anda seorang karyawan, wiraswasta, atau memiliki sumber penghasilan lain. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai persyaratan untuk masing-masing kategori: Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi: Kategori Wajib Pajak Dokumen yang Diperlukan Karyawan Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Wiraswasta Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha/surat keterangan tempat kegiatan usaha Belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai, yaitu JPEG, PNG,