
Hitungan Lembur untuk Pekerja WFH
Sejak pandemi, Work From Home (WFH) telah menjadi pola kerja yang banyak diterapkan oleh perusahaan. Namun, salah satu tantangan dalam penerapan WFH adalah penghitungan lembur. Pekerja sering kali merasa bingung mengenai bagaimana hak lembur mereka dihitung, terutama saat bekerja dari rumah. Artikel ini akan membahas aturan dan cara menghitung lembur untuk pekerja WFH sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Apa Itu Lembur dalam Konteks WFH? Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal di Indonesia adalah: Jika seorang pekerja WFH bekerja melebihi durasi tersebut, maka mereka berhak mendapatkan upah lembur, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syarat Mendapatkan Lembur WFH Cara Menghitung Lembur untuk Pekerja WFH Perhitungan lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan berikut adalah panduan hitungan untuk pekerja WFH: 1. Upah Per Jam Rumus dasar menghitung upah lembur per jam adalah:1/173 x Upah Sebulan Contoh:Jika gaji bulanan Anda Rp5.000.000, maka upah lembur per jam adalah:1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902 2. Tarif Lembur Berdasarkan Durasi 3. Contoh Kasus Lembur WFH Seorang pekerja WFH dengan gaji bulanan Rp5.000.000 bekerja selama 3 jam lembur setelah jam kerja reguler. Perhitungannya: Total upah lembur: Rp43.353 + Rp115.608 = Rp158.961 Kendala dalam Menghitung Lembur WFH Tips Agar Hak Lembur WFH Terjamin Pekerja WFH tetap memiliki hak lembur yang diatur oleh undang-undang, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memahami cara penghitungan dan memastikan pencatatan jam kerja yang jelas, Anda dapat mengklaim hak lembur sesuai peraturan. Jika Anda merasa lembur Anda tidak dibayarkan dengan benar, konsultasikan dengan HR perusahaan atau pihak terkait untuk mendapatkan solusi.