Day: January 17, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Hitung Uang Pesangon Phk Efisiensi

Cara Hitung Uang Pesangon PHK Efisiensi

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, terdapat lebih dari 100.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa PHK menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari dalam dunia kerja. PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu alasan yang sering menjadi dasar perusahaan melakukan PHK adalah efisiensi. Efisiensi dilakukan dengan berbagai cara, seperti perampingan struktur organisasi, penutupan divisi, atau pengurangan tenaga kerja. Alasan efisiensi ini juga di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Ketika seorang pekerja terkena PHK, terutama karena alasan efisiensi, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk kompensasi. Namun, perhitungan uang pesangon ini tidak sederhana dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan akurat mengenai cara menghitung uang pesangon PHK karena efisiensi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Anda akan mendapatkan panduan praktis, langkah demi langkah, dan contoh perhitungan yang mudah dipahami. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi. Kategori PHK Efisiensi Berdasarkan Regulasi di Indonesia Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, PHK karena efisiensi menjadi salah satu alasan yang di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi utama yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan peraturan ini, PHK efisiensi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, tergantung pada kondisi yang menyebabkan efisiensi tersebut. Salah satu kategori PHK efisiensi adalah ketika perusahaan melakukan tindakan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Dalam situasi ini, jika perusahaan baru hasil dari tindakan tersebut tidak bersedia menerima pekerja dari perusahaan lama, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK dengan alasan efisiensi. Misalnya, jika Perusahaan A melakukan merger dengan Perusahaan B, dan Perusahaan B (sebagai entitas baru) tidak bersedia menerima beberapa pekerja dari Perusahaan A, maka pekerja yang tidak diterima tersebut dapat di-PHK dengan alasan efisiensi. Selain itu, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan mengalami kerugian. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan jika kondisi keuangan perusahaan memburuk dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mengalami penurunan laba yang signifikan selama beberapa periode berturut-turut dan tidak mampu lagi mempertahankan jumlah karyawan yang ada, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengurangi beban operasional. Selanjutnya, PHK efisiensi juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK sebagai langkah preventif, bahkan sebelum kerugian besar terjadi. Misalnya, jika sebuah perusahaan melihat adanya tren penurunan permintaan pasar terhadap produknya dan memprediksi bahwa kondisi tersebut akan terus berlanjut, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi. Kategori lain dari PHK efisiensi adalah ketika perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah tidak dapat lagi beroperasi secara berkelanjutan dan harus melakukan PHK sebagai konsekuensinya. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan manufaktur mengalami kerugian berturut-turut selama 2 tahun dan tidak ada tanda-tanda pemulihan, maka perusahaan tersebut dapat menutup usahanya dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya. Perlu dibedakan dengan kondisi di mana perusahaan tutup bukan karena kerugian. Dalam kasus ini, meskipun perusahaan tidak mengalami kerugian, tetapi karena alasan tertentu, seperti perubahan strategi bisnis atau relokasi, perusahaan memutuskan untuk menutup operasionalnya. Misalnya, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk pindah ke lokasi lain dan beberapa pekerja tidak bersedia untuk direlokasi, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK efisiensi. Terakhir, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau force majeure. Force majeure merujuk pada kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebagai contoh, jika sebuah pabrik hancur akibat gempa bumi dan tidak dapat dibangun kembali, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya karena alasan efisiensi yang disebabkan oleh force majeure. Memahami Komponen Perhitungan Pesangon: UP, UPMK, dan UPH Sebelum masuk ke perhitungan uang pesangon, Anda perlu memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang membentuknya. Secara umum, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan uang pesangon, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Mari kita bahas satu per satu. Pertama, Uang Pesangon (UP). Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan UP sebagai pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, UP ini merupakan kompensasi dasar yang wajib diberikan perusahaan ketika melakukan PHK, termasuk PHK karena efisiensi. Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Berbeda dengan UP yang diberikan kepada semua pekerja yang terkena PHK, UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah mengabdi selama periode waktu tertentu di perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UPMK diberikan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan masa kerja minimal 3 tahun. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula UPMK yang berhak diterima. Ketiga, Uang Penggantian Hak (UPH). Komponen ini merupakan pembayaran kepada pekerja untuk mengganti hak-hak yang seharusnya diterima tetapi belum diberikan oleh perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan merinci beberapa hak yang termasuk dalam UPH, di antaranya: Dengan memahami ketiga komponen ini, Anda akan lebih mudah dalam memahami perhitungan uang pesangon PHK efisiensi yang

SELENGKAPNYA