Day: December 16, 2024

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Jenis dan Fungsi Sertifikat Standar di OSS RBA

Sebagai pelaku usaha, Anda pasti menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Salah satu dokumen legalitas yang wajib Anda miliki adalah Sertifikat Standar. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap beroperasi secara legal. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan resmi untuk memberikan Anda pemahaman menyeluruh tentang Sertifikat Standar. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai definisi, jenis-jenis, proses pengajuan, hingga pentingnya Sertifikat Standar bagi kelangsungan usaha Anda. Kami akan mengupas tuntas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum penerbitan dokumen ini. Setelah membaca artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Sertifikat Standar dan bagaimana dokumen ini dapat memberikan jaminan legalitas dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap usaha Anda. Definisi Sertifikat Standar Sertifikat Standar adalah dokumen yang menyatakan bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini merupakan bukti legalitas dan bentuk komitmen Anda sebagai pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Sertifikat Standar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021). Dalam peraturan tersebut, Sertifikat Standar didefinisikan sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara online, yang tentunya lebih mudah dan efisien. Namun, perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Standar berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda. Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung tanpa verifikasi dari lembaga terkait setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau formulir SPPL di sistem OSS. Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah, perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau Badan Pengusaha KPBPB. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, tidak cukup hanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi, tetapi juga harus memenuhi persyaratan dari instansi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Jenis-Jenis Sertifikat Standar Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses penerbitan Sertifikat Standar bervariasi, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung melalui sistem OSS setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha dan mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL. Proses ini tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut, sehingga lebih cepat dan sederhana. Namun, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, prosesnya sedikit berbeda. Sertifikat Standar Anda memerlukan verifikasi dari lembaga yang berwenang. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda benar-benar telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum Sertifikat Standar diterbitkan. Lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi antara lain Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan proses penerbitan Sertifikat Standar berdasarkan tingkat risiko: Tingkat Risiko Proses Penerbitan Verifikasi Menengah Rendah Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Sertifikat Standar diterbitkan langsung. Tidak diperlukan Menengah Tinggi Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Verifikasi oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB. Sertifikat Standar diterbitkan setelah verifikasi. Diperlukan oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB Jadi, dapat disimpulkan bahwa tingkat risiko kegiatan usaha Anda sangat menentukan proses penerbitan Sertifikat Standar. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin kompleks pula proses yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Cara Mendapatkan Sertifikat Standar Setelah memahami definisi dan jenis-jenis Sertifikat Standar, langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara mendapatkannya. Proses pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara daring, yang tentunya lebih praktis dan efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan: Penting untuk diingat bahwa Anda harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), seluruh proses pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dilakukan melalui layanan OSS. Dengan diterbitkannya OSS Berbasis Risiko, seluruh perizinan usaha akan melalui satu pintu berdasarkan kategori usaha dan tingkat risikonya. Proses Verifikasi Sertifikat Standar Setelah Anda mengajukan permohonan Sertifikat Standar dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan melalui platform OSS, tahap selanjutnya adalah proses verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi semua standar yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu Anda ketahui bahwa proses verifikasi ini memerlukan waktu, dan lamanya waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor utama yang mempengaruhi lama proses verifikasi adalah kompleksitas usaha Anda dan kelengkapan dokumen yang Anda ajukan. Semakin kompleks jenis usaha Anda, semakin detail pula proses verifikasi yang harus dilakukan. Selain itu, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah juga sangat berpengaruh. Jika dokumen Anda tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, proses verifikasi dapat tertunda karena Anda perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan. Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun OSS. Berikut beberapa status verifikasi yang mungkin Anda temui: Jika status permohonan Anda masih “Belum Diproses” dalam waktu yang lama, ada kemungkinan terdapat kendala dalam sistem atau antrean yang panjang. Namun, jika statusnya adalah “Persetujuan”, berarti permohonan Anda sedang ditinjau oleh pihak yang berwenang. Apabila statusnya “Disetujui”, selamat! Sertifikat Standar Anda telah terverifikasi dan siap untuk diterbitkan. Penting untuk diingat bahwa Anda harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika Anda tidak memenuhi syarat, Anda akan diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tetap tidak dapat memenuhi persyaratan, NIB dan Sertifikat Standar Anda dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau status verifikasi dan segera menindaklanjuti jika ada permintaan perbaikan

SELENGKAPNYA