
7 Perbedaan Perum dan Persero
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai agen pembangunan, BUMN hadir di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, perbankan, telekomunikasi, hingga transportasi. Keberadaan BUMN bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta menjadi pionir dalam kegiatan usaha tertentu. Di antara berbagai bentuk BUMN, terdapat dua yang sering menjadi sorotan, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Perum, seperti yang sudah dijelaskan, merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utama Perum adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus memupuk keuntungan. Contohnya adalah Perum Damri yang bergerak di bidang transportasi dan Perum Bulog yang berperan dalam menjaga ketahanan pangan. Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham. Minimal 51% saham Persero dimiliki oleh negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Beberapa contoh Persero yang sudah tidak asing lagi adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Memahami perbedaan antara Perum dan Persero sangat penting bagi Anda, baik sebagai masyarakat umum, investor, maupun calon karyawan. Bagi masyarakat umum, pemahaman ini membantu Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna layanan BUMN. Bagi investor, pemahaman ini penting untuk menilai kinerja dan prospek investasi di perusahaan BUMN. Sedangkan bagi calon karyawan, pemahaman ini akan memberikan gambaran tentang budaya kerja, hak, dan kewajiban yang akan Anda dapatkan di perusahaan BUMN, baik Perum maupun Persero. Apa Itu Perum? Perum, atau Perusahaan Umum, adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Ini berarti, seluruh kekayaan dan modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Berbeda dengan Persero yang modalnya terbagi dalam saham, Perum tidak mengenal kepemilikan saham. Dahulu, Perum dikenal juga dengan sebutan Perusahaan Negara (PN). Meskipun berstatus sebagai badan usaha milik negara, Perum tetap berorientasi pada profit atau keuntungan. Namun, keuntungan yang diperoleh Perum dikategorikan sebagai pendapatan negara. Tujuan utama didirikannya Perum adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum. Kemanfaatan ini berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum juga bertujuan untuk memupuk keuntungan. Jadi, Perum memiliki dua peran penting, yaitu melayani kepentingan publik dan menghasilkan pendapatan bagi negara. Fokus utama Perum adalah menyediakan barang dan jasa yang vital dan strategis bagi masyarakat, yang mungkin tidak dapat disediakan secara optimal oleh pihak swasta. Dengan demikian, Perum berperan penting dalam mencegah monopoli dan memastikan ketersediaan layanan publik yang esensial. Dasar hukum yang mengatur pendirian dan pengelolaan Perum adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Perum tidak diperkenankan untuk memiliki saham yang dimiliki oleh pihak lain selain negara. Hal ini dimaksudkan agar Perum dapat fokus pada tujuan utamanya, yaitu melayani masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemegang saham swasta. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh Perum yang beroperasi di Indonesia: Keberadaan Perum-Perum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan strategis bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional. Apa Itu Persero? Jika Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara, Persero memiliki struktur kepemilikan yang berbeda. Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas. Artinya, modal Persero terbagi dalam saham-saham. Dalam konteks BUMN, Negara Republik Indonesia wajib memiliki minimal 51% saham Persero. Dengan kata lain, pemerintah memegang kendali mayoritas atas Persero. Sisanya, saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun melalui mekanisme investasi lainnya. Berbeda dengan Perum yang fokus pada pelayanan publik, tujuan utama Persero adalah untuk mengejar keuntungan atau profit oriented. Sebagai entitas bisnis, Persero dituntut untuk menghasilkan laba yang optimal. Keuntungan ini kemudian akan didistribusikan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah, dalam bentuk dividen. Meskipun demikian, sebagai BUMN, Persero juga memiliki tanggung jawab sosial dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Sama halnya dengan Perum, pendirian dan pengelolaan Persero juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Persero juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Persero dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena statusnya sebagai perseroan terbatas, maka mekanisme pengambilan keputusan di Persero, seperti pengangkatan direksi dan komisaris, dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anda mungkin sudah familiar dengan beberapa contoh Persero yang beroperasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya: Keberadaan Persero-Persero ini menunjukkan peran BUMN dalam sektor-sektor strategis yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga pada pencapaian keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Perbedaan Struktur Permodalan Perum dan Persero Salah satu perbedaan paling mendasar antara Perum dan Persero terletak pada struktur permodalannya. Perbedaan ini berimplikasi pada sumber pendanaan, kepemilikan, dan cara pengambilan keputusan dalam perusahaan. Mari kita bahas lebih lanjut. Pada Perum, seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, tidak ada kepemilikan saham oleh pihak lain selain pemerintah. Seluruh aset dan modal Perum adalah milik negara dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah. Konsekuensinya, Perum tidak dapat mencari sumber pendanaan dari luar, seperti menerbitkan saham di pasar modal atau menjual sebagian kepemilikannya kepada investor swasta. Hal ini membuat Perum sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah. Sebaliknya, Persero memiliki struktur permodalan yang lebih fleksibel. Modal Persero terbagi atas saham-saham, di mana minimal 51% sahamnya wajib dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dengan struktur ini, pemerintah tetap memegang kendali mayoritas dan memiliki hak suara dominan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, sisa saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia maupun melalui penjualan saham secara terbatas. Hal ini memberikan Persero keleluasaan untuk mendapatkan tambahan modal dari pasar modal atau investor strategis, yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha atau meningkatkan kinerja perusahaan. Perbedaan struktur permodalan ini juga berdampak pada proses pengambilan keputusan. Di Perum, seluruh keputusan strategis diambil oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Sementara di Persero, keputusan strategis