
Invensi Apa Saja Yang Tidak Dipatenkan? 7 Contoh & Alasannya
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan inventor untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan invensi tersebut tanpa izin selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Fungsi utama hak paten adalah untuk melindungi invensi dari peniruan dan memberikan insentif bagi inventor untuk terus berinovasi. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua invensi dapat dipatenkan. Ada beberapa alasan mengapa suatu invensi tidak dapat memperoleh hak paten. Salah satunya adalah karena invensi tersebut bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, moralitas, atau agama. Misalnya, invensi berupa alat untuk melakukan tindak kriminal tentu tidak akan diberikan perlindungan hukum. Alasan lainnya adalah untuk memastikan aksesibilitas publik terhadap hal-hal tertentu, seperti metode pengobatan atau teori ilmiah, agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara luas demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar suatu invensi dapat dipatenkan, ia harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:1. Kebaruan: Invensi tersebut belum pernah diungkapkan di manapun di dunia, baik secara tertulis maupun lisan, sebelum tanggal pengajuan permohonan paten.2. Mengandung langkah inventif: Invensi tersebut tidak dapat disimpulkan secara mudah oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknologi yang bersangkutan.3. Dapat diterapkan dalam industri: Invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam skala industri. Invensi yang dipatenkan memiliki perlindungan hukum yang kuat, memberikan inventor hak eksklusif untuk memanfaatkan invensinya secara komersial. Sebaliknya, invensi yang tidak dipatenkan dapat ditiru dan digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Meskipun demikian, invensi yang tidak dipatenkan tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong inovasi. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang 7 contoh invensi yang tidak dipatenkan beserta alasan-alasannya, serta implikasi dari tidak dipatenkannya suatu invensi. Dengan memahami kriteria patentabilitas dan jenis-jenis invensi yang dikecualikan, kamu dapat lebih bijak dalam menentukan strategi perlindungan yang tepat untuk hasil karyamu. 1. Invensi yang Bertentangan dengan Hukum dan Ketertiban Umum Bayangkan jika sebuah alat yang dirancang khusus untuk membobol rumah justru mendapatkan perlindungan hukum melalui paten. Tentu hal ini akan sangat meresahkan masyarakat, bukan? Oleh karena itu, invensi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum tidak dapat dipatenkan di Indonesia. Invensi yang “bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum” mengacu pada penemuan yang jika diproduksi, digunakan, atau diedarkan dapat melanggar peraturan perundang-undangan, norma agama, moralitas, atau mengancam keselamatan dan keamanan publik. Contoh invensi yang tidak dapat dipatenkan karena alasan ini antara lain: Alasan utama pelarangan paten untuk invensi semacam ini adalah untuk mencegah pemberian perlindungan hukum terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat. Negara tidak ingin memberikan insentif atau legitimasi kepada individu atau kelompok yang ingin mengembangkan dan memanfaatkan teknologi untuk tujuan kriminal. Jika invensi yang melanggar hukum diberikan hak paten, potensi dampak negatifnya sangat besar. Hal ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal, mengancam keselamatan publik, dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Selain itu, paten atas invensi tersebut dapat mempersulit penegakan hukum dan penyelidikan terhadap kejahatan yang menggunakan teknologi tersebut. Di Indonesia, larangan terhadap paten untuk invensi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 9. Pasal ini menegaskan bahwa invensi yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan tidak dapat diberikan paten. 2. Metode Pemeriksaan, Perawatan, dan Pengobatan pada Manusia dan Hewan Berbeda dengan invensi di bidang teknologi lainnya, metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan yang diterapkan pada manusia dan hewan tidak dapat kamu patenkan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan yang optimal dan mendorong inovasi berkelanjutan di bidang medis. Contoh metode yang tidak dapat dipatenkan antara lain: Alasan utama di balik larangan pematenan metode-metode ini adalah untuk mencegah monopoli atas pengetahuan dan teknik medis yang penting bagi kesehatan masyarakat. Bayangkan jika sebuah teknik operasi baru yang revolusioner dipatenkan oleh satu pihak. Hal ini dapat membatasi akses pasien terhadap teknik tersebut, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya lisensi paten. Tidak dipatenkannya metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat. Para dokter dan tenaga medis dapat dengan bebas mempelajari, menerapkan, dan mengembangkan metode-metode tersebut tanpa terhalang oleh batasan hak paten. Hal ini mendorong kolaborasi riset, percepatan inovasi, dan penyebaran pengetahuan medis yang lebih luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Larangan pematenan metode medis ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 9. Pasal ini menyatakan bahwa “metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan” tidak dapat diberikan paten. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa peralatan kesehatan yang digunakan dalam metode-metode tersebut, seperti alat medis, bahan, atau obat-obatan, tetap dapat dipatenkan. 3. Teori Ilmiah Kamu mungkin pernah mendengar tentang teori relativitas Einstein atau teori evolusi Darwin. Teori-teori ini merupakan landasan penting dalam ilmu pengetahuan dan telah mengubah cara kita memahami dunia. Namun, tahukah kamu bahwa teori-teori ilmiah seperti ini tidak dapat dipatenkan? Teori ilmiah adalah penjelasan sistematis tentang suatu fenomena alam yang didasarkan pada observasi, eksperimen, dan penalaran logis. Teori ilmiah berbeda dengan invensi teknologi yang memiliki aplikasi praktis dan dapat diproduksi secara konkret. Alasan utama mengapa teori ilmiah tidak dapat dipatenkan adalah karena teori ilmiah merupakan dasar pengetahuan yang harus dapat diakses dan dikembangkan secara bebas oleh siapa saja. Bayangkan jika teori gravitasi Newton dipatenkan. Hal ini akan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena para ilmuwan lain tidak dapat mempelajari atau mengembangkan teori tersebut tanpa izin dari pemegang paten. Pengetahuan ilmiah yang terbuka sangat penting untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika teori ilmiah dapat diakses secara bebas, para ilmuwan di seluruh dunia dapat berkolaborasi, menguji, dan mengembangkan teori tersebut lebih lanjut. Hal ini akan mempercepat laju penemuan dan inovasi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia. Berikut adalah beberapa contoh teori ilmiah yang tidak dapat dipatenkan: Meskipun teori ilmiah tidak dapat dipatenkan, penemuan teknologi yang didasarkan pada teori ilmiah tersebut tetap dapat dipatenkan. Misalnya, Einstein tidak dapat mematenkan teori relativitas, tetapi seseorang dapat mematenkan alat atau perangkat yang memanfaatkan prinsip-prinsip relativitas, seperti GPS. Dengan tidak dipatenkannya teori ilmiah, diharapkan pengetahuan ilmiah dapat tersebar luas dan dimanfaatkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan