
Cara Mengatasi Korporasi Yang Diblokir Di Sistem AHU
Pendahuluan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengelola data badan hukum di Indonesia. Sistem ini memiliki peran penting dalam pencatatan, pendaftaran, dan pengawasan berbagai jenis badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan lainnya. Melalui Sistem AHU, kamu dapat mengakses informasi terkait badan hukum, melakukan pengurusan dokumen legal, dan memenuhi kewajiban pelaporan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kamu mungkin pernah mengalami kendala saat mengakses Sistem AHU, yaitu korporasi yang kamu kelola terblokir. Pemblokiran ini dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah belum terpenuhinya kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (BO) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dampak dari pemblokiran ini cukup signifikan, karena kamu tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan, mengakses layanan OSS, bahkan berpotensi mengalami pemblokiran rekening perusahaan. Hal ini tentu dapat menghambat operasional dan kegiatan usaha korporasi. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan langkah demi langkah dalam mengatasi korporasi yang diblokir di Sistem AHU. Kamu akan mempelajari penyebab utama pemblokiran, yaitu pelaporan BO yang belum lengkap atau tidak benar. Selanjutnya, artikel ini akan memandu kamu untuk melakukan pelaporan BO melalui SABH dengan benar, serta cara mengirimkan surat atau email permohonan buka blokir kepada Kemenkumham. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan tips tambahan dan troubleshooting untuk memastikan proses pembukaan blokir berjalan lancar dan menghindari pemblokiran di masa mendatang. Penyebab Korporasi Diblokir di Sistem AHU Kamu perlu tahu bahwa salah satu penyebab utama korporasi diblokir di Sistem AHU adalah tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (BO). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat. Pemblokiran akses di Sistem AHU dilakukan karena pelaporan BO yang belum lengkap atau tidak benar dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemenkumham memandang transparansi data kepemilikan manfaat sebagai hal krusial dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Data BO yang wajib kamu laporkan meliputi: Nama lengkap; Nomor identitas kependudukan, atau paspor, surat izin mengemudi; Tempat dan tanggal lahir; Kewarganegaraan; Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; Alamat di negara asal (khusus Warga Negara Asing); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat. Selain itu, kamu juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat, fotokopi NPWP, surat kuasa, surat keterangan, atau dokumen sejenis lainnya yang memuat informasi hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat. Ketidakpatuhan dalam pelaporan BO dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif berupa pemblokiran akses di Sistem AHU. Dampaknya, kamu tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan, mengakses layanan OSS, bahkan rekening perusahaan berpotensi diblokir. Hal ini tentu akan menghambat operasional dan kegiatan usaha korporasi. Sebagai contoh, beberapa korporasi pernah mengalami pemblokiran karena tidak melaporkan data BO atau data yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, mereka kesulitan dalam melakukan perubahan anggaran dasar, pengurusan izin usaha, hingga transaksi perbankan. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan BO dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari pemblokiran di Sistem AHU dan konsekuensi hukum lainnya. Melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui SABH Untuk membuka blokir korporasi di Sistem AHU, kamu perlu segera melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) online. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti: 1. Registrasi Akun SABH (jika belum memiliki): Kunjungi website AHU Online dan klik “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu centang reCAPTCHA dan klik “Daftar”. Kamu akan menerima email aktivasi akun. Klik tombol “Aktivasi Akun” pada email tersebut. Setelah aktivasi berhasil, kamu bisa login ke SABH menggunakan username dan password yang telah diberikan. 2. Akses Menu Permohonan: Setelah login, klik menu “Permohonan”. Pilih “Jenis Korporasi” yang sesuai dengan badan hukum kamu (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV). Selanjutnya, pilih “Pilihan Melapor Sebagai”: Korporasi: Jika kamu adalah pendiri/pengurus korporasi. PIC: Jika kamu diberi kuasa oleh korporasi untuk melakukan pelaporan. 3. Mengisi Formulir Pelaporan BO: Jika Melapor Sebagai Korporasi: Isi nama korporasi. Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi otomatis. Klik “Selanjutnya”. Jika Melapor Sebagai PIC: Isi data pemberi kuasa (Pendiri/Pengurus Korporasi). Upload surat kuasa. Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi otomatis sesuai data login. Input Nama Korporasi sesuai jenis yang dipilih. Klik “Selanjutnya”. Pada halaman berikutnya, pilih “Pelaporan” untuk melakukan pelaporan BO pertama kali, “Perubahan” untuk mengubah data BO yang sudah ada, atau “Pengkinian” untuk melakukan pengkinian data BO tahunan. Klik “Selanjutnya”. 4. Mengisi Data BO: Isi data BO dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen identitas. Data yang perlu diisi meliputi: Nama lengkap Nomor identitas (KTP/Paspor/SIM) Tempat dan tanggal lahir Kewarganegaraan Alamat tempat tinggal Alamat di negara asal (khusus WNA) NPWP Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kesalahan penulisan. 5. Mengunggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan jenis badan hukum kamu. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain: Fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat (KTP/Paspor) Fotokopi NPWP Surat kuasa (jika pelaporan dilakukan oleh PIC) Dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat. 6. Submit Data: Setelah semua data terisi dan dokumen pendukung terunggah, periksa kembali data yang telah kamu masukkan. Jika sudah yakin semua data benar, klik “Submit” untuk mengirimkan data pelaporan BO. Tabel Persyaratan Dokumen untuk Setiap Jenis Badan Hukum: Jenis Badan Hukum Dokumen Pendukung Perseroan Terbatas (PT) Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Kuasa (jika ada) Yayasan Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa (jika ada) Perkumpulan Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Perkumpulan, Surat Kuasa (jika ada) Koperasi Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Koperasi, Surat Kuasa (jika ada) Firma Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Firma, Surat Kuasa (jika ada) CV Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian CV, Surat Kuasa (jika ada) Tips Menghindari Kesalahan