Day: November 6, 2024

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Pembebasan PPh 21 bagi Sektor Tertentu

Panduan Lengkap Pembebasan PPh 21 Sektor Tertentu

Memahami Kebijakan Pembebasan PPh 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam hubungan kerja, jasa, atau kegiatan lainnya. PPh 21 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan. Namun, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan stimulus bagi sektor-sektor tertentu, pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan PPh 21, yang dikenal juga sebagai PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan pembebasan PPh 21 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor-sektor usaha yang dianggap strategis atau terdampak kondisi ekonomi tertentu. Misalnya, saat terjadi krisis ekonomi atau pandemi, pemerintah dapat memberikan pembebasan PPh 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga keberlangsungan usaha, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Program pembebasan PPh 21 memiliki sejumlah tujuan dan manfaat, terutama dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi. Dengan dibebaskannya PPh 21, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat karena penghasilan bersih yang diterima lebih besar. Hal ini dapat mendorong konsumsi dan menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, pembebasan PPh 21 juga dapat menjadi stimulus bagi sektor riil, khususnya sektor-sektor yang terdampak pandemi atau krisis ekonomi, sehingga dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja dan penyerapan tenaga kerja. Secara umum, fasilitas pembebasan PPh 21 diberikan kepada sektor-sektor usaha tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa sektor yang diprioritaskan antara lain industri manufaktur, pariwisata, dan sektor-sektor yang terdampak pandemi. Kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini beragam, tergantung pada sektor usaha dan jenis pekerjaan. Misalnya, perusahaan harus terdaftar dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan dan karyawan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sektor/Bidang Usaha yang Diberikan Pembebasan PPh 21 Pemerintah telah menetapkan 1.189 bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Daftar lengkap bidang usaha ini tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Beberapa sektor usaha mendapatkan prioritas dalam program pembebasan PPh 21 ini, terutama sektor yang dianggap strategis dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan. Sektor ini dianggap memiliki multiplier effect yang tinggi, mampu menyerap banyak tenaga kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap ekspor. Contoh perusahaan yang termasuk dalam sektor manufaktur antara lain perusahaan tekstil, perusahaan otomotif, perusahaan elektronik, dan perusahaan makanan dan minuman. Sektor pariwisata juga menjadi fokus program pembebasan PPh 21, terutama mengingat sektor ini sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Pembebasan PPh 21 diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan daya saingnya. Contoh usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata antara lain hotel, restoran, agen perjalanan, dan objek wisata. Selain sektor manufaktur dan pariwisata, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor-sektor yang terdampak pandemi. Pembebasan PPh 21 diberikan untuk membantu perusahaan-perusahaan di sektor ini agar dapat bertahan dan mempertahankan karyawannya. Contoh sektor yang terdampak pandemi dan mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP antara lain sektor transportasi, sektor perdagangan, dan sektor jasa. Perlu Anda ketahui bahwa kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21 dapat berbeda untuk setiap sektor atau bidang usaha. Detail mengenai kriteria dan persyaratan tersebut dapat Anda temukan dalam PMK No. 82/PMK.03/2021. Sektor Usaha Contoh KLU Contoh Jenis Usaha Industri Manufaktur 1311 – Pemintalan Serat Alam Pabrik Pemintalan Benang Katun Industri Manufaktur 2910 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Pabrik Perakitan Mobil Pariwisata 5510 – Hotel dan Akomodasi Sejenisnya Hotel Bintang Lima Pariwisata 5610 – Restoran dan Rumah Makan Restoran Seafood Transportasi 4922 – Angkutan Kota Dalam Trayek Perusahaan Angkutan Bus Kota Perdagangan 4711 – Perdagangan Eceran di Toko Serba Ada (Department Store) Department Store Syarat dan Ketentuan Pembebasan PPh 21 (PPh 21 DTP) Untuk dapat menikmati fasilitas pembebasan PPh 21 atau PPh 21 DTP, baik Anda sebagai karyawan maupun perusahaan tempat Anda bekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat Karyawan Penerima PPh 21 DTP Agar Anda sebagai karyawan berhak atas fasilitas PPh 21 DTP, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut: Kriteria Penjelasan Memiliki NPWP Anda harus memiliki NPWP yang valid dan aktif. Bekerja di Perusahaan yang Memenuhi Syarat Perusahaan tempat Anda bekerja harus terdaftar dalam KLU yang berhak atas PPh 21 DTP dan telah memiliki SKB PPh 21 DTP. Status Pekerjaan Anda harus berstatus sebagai karyawan tetap atau penerima penghasilan sejenis dengan hubungan kerja. Batasan Penghasilan Bruto Penghasilan bruto Anda dalam masa pajak tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, misalnya tidak melebihi Rp4.500.000 sebulan. Syarat Perusahaan yang Dapat Memanfaatkan PPh 21 DTP Selain syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan, perusahaan tempat Anda bekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh 21 bagi karyawannya: Kriteria Penjelasan Termasuk dalam KLU yang Ditetapkan Perusahaan harus terdaftar dalam salah satu dari 1.189 KLU yang berhak atas PPh 21 DTP. Memiliki SKB PPh 21 DTP Perusahaan harus memiliki SKB PPh 21 DTP yang diterbitkan oleh DJP. Melaporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif Perusahaan wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26. Menyampaikan Pemberitahuan Perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan bahwa mereka mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Contoh Kasus dan Simulasi Perhitungan: Penting untuk Anda pahami bahwa ketentuan dan persyaratan mengenai PPh 21 DTP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan berkonsultasi dengan profesional pajak jika diperlukan. Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Pembebasan PPh 21 Untuk mengajukan permohonan pembebasan PPh 21 atau PPh 21 DTP, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan melalui sistem DJP Online (pajak.go.id). Berikut panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti: 1. Login ke DJP Online: Akses situs pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan password perusahaan Anda. Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai administrator atau user yang diberi wewenang untuk mengelola permohonan insentif perpajakan. 2. Akses Menu Permohonan SKB PPh 21 DTP: Setelah berhasil login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21 DTP. Menu ini biasanya terletak di bagian “Layanan” atau “Fasilitas Perpajakan”. 3. Pengisian Formulir Permohonan: Anda akan diarahkan ke halaman formulir permohonan SKB PPh 21 DTP. Isilah formulir

SELENGKAPNYA