Day: October 4, 2024

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

pajak penghasilan final adalah

Pajak Penghasilan Final: Pengertian, Tarif, dan Contoh Kasus

Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Salah satu bentuk dari pajak penghasilan adalah PPh Final, di mana perhitungan dan pelaporan pajaknya berbeda dari jenis pajak penghasilan lainnya yang bersifat tidak final. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu pajak penghasilan final, perbedaan dengan pajak tidak final, tarif yang berlaku, serta contoh-contoh terkait PPh Final. Apa Itu Pajak Penghasilan Final? Pajak penghasilan final adalah jenis pajak penghasilan di mana pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu dianggap sudah final atau selesai saat pemotongan atau pembayaran dilakukan. Artinya, penghasilan yang telah dikenakan pajak final tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lainnya saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, dan tidak akan dikenakan pajak tambahan di masa mendatang. Sebagai contoh, jika seseorang memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final, maka penghasilan tersebut langsung dipotong pajak di sumbernya dan jumlah pajak yang telah dibayarkan dianggap sudah final. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menghitung kembali pajak tersebut pada akhir tahun. PPh Tidak Final Adalah Sebaliknya, pajak tidak final adalah jenis pajak penghasilan di mana penghasilan yang diperoleh masih perlu dihitung kembali secara keseluruhan pada akhir tahun pajak. Pajak yang telah dipotong di awal dianggap sebagai kredit pajak dan akan dikurangkan dari total pajak yang terutang berdasarkan keseluruhan penghasilan. Dalam pajak tidak final, penghasilan dari berbagai sumber dikombinasikan, dan tarif pajak diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Perbedaan PPh Final dan Tidak Final Perbedaan utama antara PPh final dan tidak final terletak pada cara pelaporan dan perhitungannya. Pada PPh final, pajak yang dipotong langsung dianggap final dan tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lain. Sementara pada PPh tidak final, pemotongan pajak sebelumnya masih dapat direvisi saat laporan tahunan. Beberapa perbedaan lainnya antara PPh final dan tidak final adalah sebagai berikut: PPh Final Pasal Berapa? Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, pajak penghasilan final diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain: PPh Final Berapa Persen? Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut beberapa contoh tarif PPh Final berdasarkan jenis penghasilannya: Contoh Pajak Final Untuk lebih memahami penerapan PPh Final, berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final: PPh Final 23 PPh Final 23 adalah jenis pemotongan pajak yang diterapkan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau persewaan barang selain tanah dan/atau bangunan. PPh Pasal 23 dikenakan dengan tarif 15% untuk penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti. Sebagai contoh, jika perusahaan membayar royalti kepada seorang kreator sebesar Rp100 juta, maka perusahaan wajib memotong pajak sebesar 15%, atau Rp15 juta, dari total penghasilan tersebut. Kesimpulan Pajak penghasilan final merupakan jenis pajak yang dianggap selesai atau tuntas ketika pajak tersebut dipotong atau dibayarkan di awal. Hal ini berbeda dengan pajak tidak final yang harus dihitung ulang dan dilaporkan di akhir tahun berdasarkan penghasilan total wajib pajak. Tarif PPh final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan, mulai dari 0,5% hingga 20%. Penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi sewa properti, bunga deposito, dividen, royalti, dan usaha kecil (UMKM). Dengan memahami perbedaan PPh final dan tidak final, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka sudah terpenuhi dengan benar, serta dapat memanfaatkan tarif yang lebih rendah untuk beberapa jenis penghasilan. Jangan lupa kunjungi best personal finance blog

SELENGKAPNYA