Day: September 3, 2024

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

PPh Final Pajak CV Terbaru Contoh Perhitungan dan Ketentuan Lainnya

PPh Final Pajak CV Terbaru: Contoh Perhitungan dan Ketentuan Lainnya

Mengelola pajak bagi perusahaan komanditer (CV) sering kali jadi tantangan tersendiri. Apalgi dengan berbagai aturan yang terus berubah. Banyak pemilik usaha CV yang kebingungan menghitung PPh Final,. ini bisa berakibat pada pembayaran pajak yang tidak tepat atau bahkan kena sanksi. Ini tentu akan mengganggu kelancaran operasional dan keuangan perusahaan. Untuk itu, kamu harus memahami contoh perhitungan PPh Final yang terbaru dan ketentuan terkait. Ini merupakan langkah penting agar bisnis kamu tetap aman dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Apa Itu Badan Usaha CV? Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam berbisnis. Di dalam CV, setiap anggota memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda. Anggota CV terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Sekutu Aktif: Anggota yang mengelola dan bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan. Mereka bahkan harus siap mengorbankan harta pribadinya jika diperlukan untuk kepentingan usaha. Sekutu Pasif: Anggota yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka investasikan. Mereka tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. Karena CV bukan badan hukum, maka segala aset yang dimiliki sebenarnya punya para pendirinya. Berapa Pajak CV Terbaru? Sebagai badan usaha, CV tetap dikenai kewajiban pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah mengenai penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018. Ketentuan ini menetapkan bahwa CV yang memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto hanya dapat menikmati tarif ini selama empat tahun saja. Setelah itu, CV harus mulai menggunakan tarif PPh Badan yang berlaku secara umum. Untuk informasi lebih lengkap tentang peraturan pajak bagi CV, simak ulasan selanjutnya. Apa Saja Kewajiban Badan Usaha CV? Sebagai pemilik usaha CV, ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu kamu penuhi, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berikut adalah poin-poin yang perlu kamu perhatikan: – Punya NPWP: Pastikan CV-mu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). – Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika omzet usahamu sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu wajib terdaftar sebagai PKP. Namun, jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, kamu juga bisa memilih untuk menjadi PKP, misalnya untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah. – Buat Pembukuan: Jika CV sudah menjadi PKP, kamu perlu membuat pembukuan yang rapi. – Hitung Pajak Sendiri: Pajak yang terutang perlu kamu hitung sendiri sesuai dengan prinsip self-assessment. – Perhatikan Pajak yang Dipotong Pihak Lain: Jika ada pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain, pastikan sudah sesuai dengan ketentuan UU PPh. – Potong atau Pungut Pajak: Kamu juga harus memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang diwajibkan menurut aturan yang berlaku. – Bayar Pajak: Setorkan pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan. – Lapor SPT Pajak: Jangan lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Dengan memahami poin-poin ini, kamu bisa menjalankan usaha CV-mu dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Keuntungan Nilai PPh bagi CV CV bukanlah badan hukum. Jadi, penghasilan yang diterima pendiri CV dari usaha yang dijalankan bukan dianggap sebagai gaji, melainkan laba usaha. Laba yang dihasilkan oleh CV hanya dikenakan pajak satu kali, yaitu saat CV memperoleh laba. Inilah yang membuat CV dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan badan usaha lainnya, seperti Perseroan Terbatas (PT). Ada ketentuan bahwa laba ini bukanlah objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, tidak dikenakan pajak dan tidak termasuk dalam objek PPh. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf i, yang menyebutkan bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak CV, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV atau persekutuan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dikurangkan. Ini juga berlaku untuk persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, dan pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Apa Saja Ketentuan Pajak Badan Usaha CV? Dalam pengenaan pajak untuk CV atas penghasilan atau transaksi bulanan, jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh. CV punya pilihan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 untuk UMKM selama 4 tahun. Setelah periode ini, CV harus kembali menggunakan tarif pajak badan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Pilihan menggunakan PPh Final 0,5% ini adalah bentuk kemudahan dari pemerintah bagi CV yang baru memulai usaha atau sedang berkembang. Hal ini memungkinkan CV membayar pajak lebih ringan selama masa transisi atau pengembangan bisnis. Untuk lebih jelas, mari kita lihat contoh sederhana penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018. a. Bentuk Usaha CV yang Baru Berdiri CV Menjadi Pengaruh didirikan pada tahun 2021. Sejak awal berdirinya, CV ini langsung memilih untuk menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan ketentuan PP 23 tahun 2018. Karena ketentuan PPh Final 0,5% untuk CV hanya berlaku selama 4 tahun, maka pada tahun 2025, CV Menjadi Pengaruh harus mulai menggunakan tarif PPh Badan normal. b. Bentuk Usaha CV yang Sudah Lama Didirikan CV Cahaya Semesta didirikan pada tahun 2015, atau 5 tahun yang lalu. Pada tahun pertama operasinya, CV BBB menerapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 1% dari omzet bruto sesuai dengan PP 46/2013. Pada tahun kedua, CV Cahaya Semesta berhasil meraih omzet sebesar Rp10.000.000.000 per tahun. Dengan omzet sebesar itu, CV Cahaya Semesta mengajukan permohonan untuk beralih ke tarif PPh Badan di akhir tahun 2016. Namun, pada tahun 2019, performa bisnis CV Cahaya Semesta menurun, dan hanya menghasilkan omzet sebesar Rp15.000.000.000. Oleh karena itu, di akhir tahun 2019, CV Cahaya Semesta mengajukan permohonan untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018 untuk tahun pajak 2020. Karena ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5% hanya berlaku selama 4 tahun, maka batas akhir bagi CV Cahaya Semesta untuk menggunakan PPh sesuai PP 23/2018 ini adalah pada tahun 2024. Jadi, masa 4 tahun ini dihitung sejak pengajuan pertama kali menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018. Jenis CV Apa yang Gak Bisa Pakai PPh Final UMKM? Dari kedua contoh di atas, ketentuan dalam PP 23/2018 memang fleksibel untuk Wajib Pajak

SELENGKAPNYA