Day: December 4, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Gen Z Space: Platform Digital untuk Generasi Z yang Kreatif dan Inspiratif

Generasi Z, atau yang sering disingkat sebagai Gen Z, adalah generasi yang tumbuh dan berkembang di tengah derasnya arus digitalisasi. Sebagai generasi yang lahir di era internet dan media sosial, mereka memiliki karakteristik unik: kreatif, inovatif, cepat beradaptasi, dan penuh semangat dalam mencari hal-hal baru. Namun, di tengah derasnya informasi di dunia maya, Gen Z juga membutuhkan sumber informasi yang relevan, kredibel, dan mendukung gaya hidup mereka. Inilah peran yang dimainkan oleh Gen Z Space, sebuah platform digital yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan generasi muda. Apa itu Gen Z Space? Gen Z Space adalah sebuah portal digital yang menghadirkan beragam konten menarik dan relevan untuk Generasi Z. Website ini menawarkan berbagai topik, mulai dari berita terkini, ulasan tren teknologi, hiburan, panduan gaya hidup, hingga artikel inspiratif yang dikemas dengan gaya yang kreatif dan segar. Dengan antarmuka yang sederhana namun modern, Gen Z Space memberikan pengalaman membaca yang nyaman dan menyenangkan. Platform ini tidak hanya menjadi tempat bagi Gen Z untuk mendapatkan informasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mengekspresikan diri, berbagi ide, dan terinspirasi oleh berbagai gagasan kreatif dari seluruh dunia. Mengapa Gen Z Space Penting untuk Generasi Z? Apa yang Ditawarkan oleh Gen Z Space? 1. Artikel Inspiratif Gen Z Space menyajikan artikel-artikel yang dirancang untuk menginspirasi pembacanya. Mulai dari kisah sukses generasi muda, tips untuk mengembangkan kreativitas, hingga panduan praktis untuk menghadapi tantangan sehari-hari. 2. Berita Terkini dengan Perspektif Modern Portal ini menyajikan berita dengan sudut pandang yang segar dan relevan. Misalnya, bagaimana teknologi terbaru memengaruhi gaya hidup anak muda, atau bagaimana tren global bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 3. Ruang Ekspresi untuk Generasi Z Lebih dari sekadar platform informasi, Gen Z Space juga menyediakan ruang bagi penggunanya untuk berbagi ide dan karya mereka. Ini sejalan dengan semangat Gen Z yang senang mengekspresikan diri dan berkontribusi dalam komunitas. 4. Konten Hiburan dan Edukasi Dari ulasan film, musik, hingga tips belajar dan pengembangan diri, Gen Z Space menawarkan konten yang menghibur sekaligus mendidik. Siapa yang Cocok Mengakses Gen Z Space? Gen Z Space dirancang khusus untuk Generasi Z, tetapi itu tidak berarti platform ini eksklusif. Siapa saja yang ingin memahami dunia dari sudut pandang generasi muda atau mencari inspirasi kreatif juga bisa mendapatkan manfaat dari situs ini. Misalnya, para profesional yang ingin memahami target pasar Gen Z, orang tua yang ingin mendekatkan diri dengan anak-anak mereka, atau bahkan generasi lain yang ingin mengikuti perkembangan tren terkini. Dengan segala kelebihan yang ditawarkannya, Gen Z Space menjadi pilihan ideal bagi generasi muda untuk mendapatkan informasi yang segar, relevan, dan penuh inspirasi. Tidak hanya sebagai portal berita, platform ini juga menjadi ruang untuk berbagi ide, menjelajahi tren terbaru, dan merayakan kreativitas generasi muda. Apakah Anda bagian dari Generasi Z atau hanya penasaran dengan dunia mereka? Jangan ragu untuk menjelajahi Gen Z Space dan temukan informasi menarik serta inspirasi baru setiap harinya. Segera kunjungi platform ini dan rasakan pengalaman berbeda dalam menjelajahi dunia digital!

SELENGKAPNYA
printing machine

Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak perusahaan atau media pers yang ingin mendirikan legalitasnya agar bisa mendaftar ke Dewan Pers. Karena pendirian PT Reguler terbilang relatif lebih mahal, akhirnya banyak pengusaha media yang coba mendaftarkan perusahaan menjadi CV atau PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Namun, apakah ini diperbolehkan dalam undang-undang? Serta apakah Dewan Pers menerima media dengan legalitas CV atau PT Perorangan? — Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas Simak berikut ini aturannya. Pernyataan dari Dewan Pers Dewan Pers menjelaskan bahwa badan hukum perusahaan pers yang diperbolehkan mendirikan media cetak, elektronik, dan siber adalah Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler. “Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jumat (13/1/2023), dilansir dari BeritaKaltim. Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan untuk tujuan non-komersial.  Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan istilah “perusahaan PT perseorangan,” yang menimbulkan kebingungan terkait persyaratan mendirikan perusahaan pers. Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM dalam mendirikan perusahaan, sementara untuk perusahaan pers, hal ini tidak diizinkan. Di lain sisi, Ninik Rahayu juga membahas kerjasama antara media di daerah dengan pemerintah daerah.  Dewan Pers berencana untuk mengirim surat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Ninik menekankan bahwa dalam hal akses informasi, tidak boleh ada pembatasan atau larangan terkait pemberitaan.  Namun, terkait aspek bisnis, aturan diperlukan agar pemerintah bekerjasama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. — Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) Bagaimana dengan CV untuk Perusahaan Pers? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), perusahaan pers diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia.  Badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Perlu dicatat bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum dikutip dari Okbank. Oleh karena itu, CV tidak diizinkan untuk mendirikan perusahaan pers. Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 juga menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia, termasuk PT, Koperasi, atau Yayasan.  Oleh karena itu, CV tidak dapat mengajukan pendaftaran ke Dewan Pers sebagai perusahaan pers.  Dewan Pers hanya menerima pendaftaran dari entitas yang berbadan hukum, seperti PT, Koperasi, atau Yayasan.

SELENGKAPNYA