10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu Kamu Ketahui
MenjadiPengaruh.com – Bagi banyak orang yang tidak berkecimpung dalam dunia hukum, istilah “law firm” mungkin masih membingungkan. Apa sebenarnya makna dari istilah ini dan apa peranannya dalam konteks hukum? Untuk menjawabnya, mari kita kulik penjelasannya di bawah ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik. Definisi Law Firm Secara konsep, law firm dapat diartikan sebagai kemitraan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu individu di bidang hukum. Contohnya mencakup kantor advokat, praktek pengacara, atau lembaga hukum lainnya. Terutama, firma hukum dapat terdiri dari sejumlah pengacara dengan tujuan memberikan nasihat hukum terkait hak dan tanggung jawab. Seorang pengacara dalam firma hukum memiliki tanggung jawab untuk mewakili klien dalam menyelesaikan kasus hukum, baik itu dalam ranah pidana maupun perdata. Dalam menjalankan tugas ini, firma hukum memiliki kewenangan dan mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini mencakup penanganan berbagai isu hukum di Indonesia, mengingat keterlibatan banyak pihak dalam kehidupan sebagai negara hukum. Apa Saja Jenis Law Firm? Mengutip Bursadvocates, fiirma hukum dapat dibedakan berdasarkan siapa yang mendirikannya, dan ada dua jenis utama: Partnership Law Firm Individu Firma Hukum Apa Perbedaan Law Firm dan Law Office? Dikutip CaraMantap, ada perbedaan dalam berbagai aspek dari law firm dan law office: Ukuran Fokus Hukum Sumber Daya Harga Apa Saja Tugas Law Firm? Law Firm atau Firma hukum Indonesia menyediakan berbagai layanan untuk membantu klien mereka. Mengutip dari Voffice, ini mencakup: Apakah Law Firm Perlu NIB? Iya, firma hukum di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan dokumen legal yang obligatory bagi semua bisnis yang beroperasi di negara tersebut, tanpa memandang ukuran atau jenis kegiatan usaha mengutip Aloysius Law Office. NIB berfungsi sebagai pengidentifikasi tunggal untuk bisnis dan menyederhanakan proses perolehan izin dan lisensi usaha. Kewajiban bagi firma hukum memiliki NIB diberlakukan sejak tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini menggantikan sistem sebelumnya yang memerlukan beberapa lisensi dan izin dengan sistem terintegrasi berbasis NIB. Untuk memperoleh NIB, firma hukum harus mendaftarkan bisnisnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform online terpusat yang memungkinkan bisnis untuk mengajukan dan mengelola izin dan lisensi usahanya. Setelah firma hukum memperoleh NIB, mereka dapat mengajukan izin atau lisensi usaha tambahan yang mungkin diperlukan. NIB juga berfungsi sebagai bukti sah registrasi bisnis dan dapat digunakan untuk membuka rekening bank, mengakses layanan pemerintah, dan melakukan kontrak. — Waktunya Pengusaha Pakai Email Profesional! FAQ: