Day: October 4, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

7 Dokumen Perusahaan yang Wajib Dimilliki agar Omset Naik

7 Dokumen Perusahaan yang Wajib Dimilliki agar Omset Naik

Menjadi Pengaruh – Berikut 7 dokumen perusahaan yang wajib dimiliki agar bisnis kamu semakin meningkat omsetnya. Membangun sebuah perusahaan memang gak gampang banget. Banyak hal yang harus kamu siapin sebelum mulai bisnis. Tapi sekarang, dengan teknologi yang canggih, kita bisa lebih gampang milih jenis usaha yang mau kita jalankan. Satu hal yang penting banget sebelum mulai bisnis adalah urusan legalitas perusahaan. Kenapa ini penting banget? Penasaran? Yuk, baca terus penjelasan tentang dokumen legalitas perusahaan berikut ini! Maksudnya legalitas perusahaan itu adalah supaya perusahaan kita diakui secara resmi oleh masyarakat. Langkah pertama buat yang mau buka bisnis kecil-menengah (UMKM) itu harus ngurus dokumen-dokumen legal. Dokumen-dokumen ini nanti jadi panduan buat hak dan kewajiban perusahaan. Ok, setelah kita tau apa itu legalitas perusahaan, sekarang kita bakal sharing soal dokumen-dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh pebisnis. Nah, ini dia 7 dokumen perusahaan yang wajib dimiliki: Baca Juga: 5 Tips Memilih Badan Usaha, Mau PT atau CV? Berkas Legalitas Perusahaan 1. Akta Pendirian Perusahaan Ini adalah bukti sahnya perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris. Di dokumen ini biasanya ada identitas pendiri perusahaan, foto, alamat, dan kesepakatan waktu bikin perusahaan. Fungsinya adalah untuk melegalkan perusahaan di mata hukum. Selain itu, ini juga buat jelasin siapa yang punya perusahaan secara sah, supaya gak ada masalah nanti. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha NPWP gak cuma buat orang pribadi, perusahaan juga wajib punya. Jadi, kalo mau bikin perusahaan, pastiin udah punya NPWP badan usaha. Caranya, daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terus perusahaan bakal otomatis masuk sistem pajak Indonesia. 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dokumen ini wajib banget buat perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa. SIUP ini resmi dikeluarin sama pemerintah daerah, jadi tanda kalau usaha kamu punya izin resmi. 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Selain SIUP, kamu juga harus punya SITU. Ini bukti kalau tempat usaha kamu sesuai sama peraturan tata ruang wilayah. SITU biasanya dikeluarin sama badan hukum yang deket sama lokasi usaha kamu. Ini juga bisa berguna kalo kamu mau ngumpulin modal atau investor. 5. Surat Izin Usaha Industri (IUI) IUI diberikan ke perusahaan yang mau usaha di bidang industri yang olah bahan baku jadi produk dengan nilai lebih tinggi. Ini wajib buat usaha kecil, menengah, dan besar. Jenis IUI-nya bisa sesuai sama jenis industri yang kamu jalani. 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) SKDP itu izin yang nyebutin alamat resmi perusahaan kamu. Ini juga bagian dari legalitas perusahaan dan dikeluarin sama pemerintah setempat. Buat dapetin SKDP, kamu biasanya mesti ngajukan permohonan ke PTSP wilayah kamu. 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) TDP itu surat resmi yang kamu dapat dari Kantor Pendaftaran Perusahaan setempat setelah daftar. Ini juga wajib, kalo gak ada TDP, bisnis kamu bisa dibilang ilegal dan bisa dihentikan kapan aja. Jadi, penting banget punya dokumen ini. Baca Juga: Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya Manfaat Punya Legalitas Usaha Nah, itu dia sejumlah dokumen legalitas perusahaan. Tapi, ngurus legalitas ini gak sembarangan, ya. Ada banyak manfaatnya buat perusahaan juga: Perlindungan Hukum: Dengan legalitas yang kuat, bisnis kamu bakal aman. Gak perlu khawatir kalo ada masalah di masa depan. Kredibilitas: Legalitas bikin bisnis kamu terlihat lebih profesional dan meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor. Membantu Pertumbuhan Bisnis: Legalitas bisa bantu kamu dapet modal tambahan buat perkembangan bisnis. Lindungi Aset Pribadi: Kalo perusahaan bangkrut, aset pribadi kamu bakal terlindungi. Jadi, udah siap buat jadi pebisnis? Ingat, selain urusan teknis kayak ini, kamu juga perlu punya mindset dan keterampilan bisnis buat suksesin perusahaan kamu!

SELENGKAPNYA