Day: August 20, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Beda PIRT dan Izin Edar BPOM dalam Usaha Pangan Olahan

Beda PIRT dan Izin Edar BPOM dalam Usaha Pangan Olahan

Menjadi Pengaruh – Inilah beda PIRT dan izin edar BPOM yang wajib kamu ketahui dalam suaha pangan olahan. Banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan izin edar BPOM dan SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Padahal, sektor usaha pangan olahan merupakan salah satu bidang bisnis yang memiliki daya tarik besar di kalangan pelaku bisnis. Karena kebingungan itu, banyak pengusaha olahan makanan yang gak tahu harus mendaftarkan SP-PIRT atau izin edar BPOM untuk bisnisnya. Gak usah khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan penjelasan beda PIRT dan izin edar BPOM agar kamu gak bingung lagi. Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap Beda Produksi untuk PIRT dan Izin Edar BPOM Produk pangan olahan yang mendapatkan izin edar dari BPOM wajib diproduksi di area yang berbeda dari tempat tinggal dan  memiliki lokasi tersendiri. Proses pembuatan pangan olahan ini bisa berlangsung secara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus seperti UHT, pasteurisasi, dan retort. Sementara itu, untuk produk pangan olahan yang memiliki izin SP-PIRT, pembuatannya harus dilakukan di lokasi tempat tinggal pribadi, yakni di rumah sendiri. Cara produksinya melibatkan tahap-tahap yang dilakukan secara manual hingga tahap semi otomatis. Jenis Olahan Izin Edar BPOM Pada dasarnya semua olahan pangan yang diproduksi  di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar. Berikut juga berlaku bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar, di antaranya (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM No.27/2017): – Olahanan makanan dan minuman fortifikasi – Makanan yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contohnya minyak goreng sawit, air mineral, kopi instan, tepung terigu) – Pangan program pemerintah – Pangan yang ditujukan untuk uji pasar – Bahan Tambahan Pangan (BTP) Namun, ketentuan di atas dikecualikan untuk beberapa jenis pangan olahan berikut: (Pasal 3 ayat (1) PBPOM No.27/2017): – Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga – Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari – Diimpor dalam jumlah kecil – Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku – Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir – Dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil – Pangan siap saji – Mengalami pengolahan minimal (pasca masa panen) Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru Jenis Olahan PIRT Sementara, izin yang diterbitkan SP-PIRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga. Pangan olahan industri rumah tangga dikualifikasikan menjadi 15 (lima belas) jenis, yaitu (PBPOM No.22/2018): Sementara jenis pangan olahan yang tidak diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan buku elektronik BPOM Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), antara lain: – Makanan dan minuman proses fortifikasi – Olahan pangan yang harus punya SNI – Olahan pangan yang harus mencantumkan klaim – Makanan dan minuman yang diimpor – Makanan dan minuman yang melewati proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi – Frozen food (makanan beku) – Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku – Pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus – Bahan Tambahan Pangan – Pangan Iradiasi – Pangan Organik Baca Juga: Apa Tugas CEO dan Direktur PT? Ini Perbedaannya Kesimpulan Itulah tadi beda PIRT dan izin edar BPOM yang bisa kamu pelajari sebelum mendaftarkan legalitas untuk bisnis kamu. Kalau masih bingung, kamu bisa konsultasi dengan kami dengan klik link di sini.

SELENGKAPNYA