Day: June 21, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Perkumpulan: Definisi dan Karakteristik

Beberapa badan hukum memiliki definisi, maksud, dan tujuannya masing-masing. Salah satu badan hukum yang menjadi daya tarik masyarakat adalah perkumpulan. Secara singkat, perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, perkumpulan itu berbeda ya dengan yayasan. Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, badan hukum ini harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini. Definisi Perkumpulan adalah bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh kumpulan individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama, dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum. Biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan organisasi. Tujuan dari badan hukum ini biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan. Anggota-anggotanya biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan dalam berorganisasi. Badan hukum ini dapat memiliki berbagai macam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi. Dalam praktiknya, perkumpulan bisa berperan sebagai sarana partisipasi aktif para anggota dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya, ataupun politik. Selain itu juga bisa menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, memberikan manfaat bagi anggotanya, serta membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak lain. Namun, badan hukum ini juga memiliki keterbatasan, tantangan, dan kelemahan yang perlu dikelola dengan bijaksana untuk mencapai tujuan tersebut. Ciri-ciri perkumpulan Perkumpulan memiliki beberapa ciri yang menjadi karakteristik dasar dari bentuk organisasi ini, antara lain: 1. Adanya Tujuan Bersama Perkumpulan didirikan berdasarkan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para anggotanya. Tujuan ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan. Selain itu juga menjadi landasan bagi kegiatan dan program yang akan dilakukan. 2. Keanggotaan Terdiri dari anggota-anggota yang bergabung secara sukarela dan memiliki keanggotaan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggota perkumpulan dapat memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengelola perkumpulan. Mereka juga berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 3. Kemandirian Perkumpulan adalah organisasi yang mandiri dan independen, dapat mengelola dan mengatur kegiatannya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan. Mereka dapat mengumpulkan dana dari anggotanya atau sumber lain untuk mendukung kegiatan dan program yang dijalankan. 4. Pengelolaan Demokratis Dalam badan hukum ini, keputusan diambil melalui musyawarah mufakat antara anggota atau melalui mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga. Kepemimpinan dalam perkumpulan biasanya dipilih melalui pemilihan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Tujuan Non-Profit Tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk melayani kepentingan anggotanya. Selain itu juga untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu. Oleh karena itu, umumnya tidak menghasilkan keuntungan finansial yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. 6. Legalitas Perkumpulan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus sudah terdaftar pada kantor Pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas ini memberikan perlindungan hukum bagi organisasi dan anggotanya dalam menjalankan kegiatan dan programnya. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA