Pahami Bedanya Yayasan dan Perkumpulan
Pendirian organisasi nirlaba seperti perkumpulan atau yayasan sering menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial atau amal. Yayasan dan perkumpulan sama-sama berbadan hukum, namun keduanya berbeda dalam beberapa aspek. Yayasan adalah badan hukum yang memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sedangkan perkumpulan bisa berbadan hukum, bisa juga tidak. Lalu apa saja perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini. Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan Perbedaan antara yayasan dan perkumpulan terletak pada beberapa aspek, seperti berikut: Jumlah Pendirinya Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, sedangkan perkumpulan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Tujuan Organisasi Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, sedangkan perkumpulan didirikan untuk mencapai tujuan bersama yang tidak bersifat komersial. Aturan Hukum Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengelolaan Keuangan Yayasan harus memiliki pengurus yang memiliki kewenangan untuk mengelola harta kekayaan yayasan dan wajib membuat laporan keuangan tahunan. Sedangkan perkumpulan tidak memiliki pengurus yang memiliki kewenangan untuk mengelola harta kekayaan perkumpulan. Pemilihan Pengurus Yayasan harus melakukan pemilihan pengurus melalui rapat yang dihadiri oleh semua anggota yayasan. Sedangkan perkumpulan dapat melakukan pemilihan pengurus dengan cara musyawarah atau voting. Selain perbedaan-perbedaan di atas, yayasan juga memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan perkumpulan. Yayasan harus memiliki badan pengawas yang bertugas untuk mengawasi kegiatan yayasan dan menjamin pelaksanaan tugas yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal tanggung jawab hukum, baik perkumpulan maupun yayasan memiliki tanggung jawab hukum yang sama. Keduanya harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan kegiatan yang dilakukan secara berkala kepada Pemerintah setempat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pendiri, tujuan, aturan hukum, pengelolaan keuangan, dan pemilihan pengurus. Oleh karena itu, penting bagi calon pendiri organisasi nirlaba untuk mempertimbangkan jenis organisasi yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda. Selain itu, Anda juga harus memahami perbedaan-perbedaan tersebut sebelum memutuskan untuk mendirikan perkumpulan atau yayasan. Ayo konsultasikan pendirian badan usaha Anda bersama Menjadi Pengaruh sekarang!