Day: June 10, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Mengenal Apa Itu NPWP NE

NPWP Non Efektif (NPWP NE) adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif. Apabila Anda belum mengetahui status NPWP saat ini, Anda dapat mengeceknya apakah saat ini NPWP Anda aktif atau tidak. Jika sudah tidak aktif dan Anda ingin bisa menggunakannya lagi, Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengaktifkan NPWP Non Efektif tersebut. Simak penjelasannya berikut ini. Definisi NPWP NE Sebenarnya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu berlaku seumur hidup. Namun dalam beberapa kondisi, bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi. Hal tersebut bisa saja terjadi karena: NPWP bisa menjadi non aktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. Selain itu, NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Maka, penting bagi WP untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan pada Anda. Jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan/tanpa pemberitahuan kepada WP. Ketentuan NPWP NE Sementara Sebuah NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi seperti berikut: Cara Mengetahui NPWP Aktif / Tidak Ada beberapa cara mengetahui NPWP aktif / tidak, yaitu: Cara Mengaktifkan NPWP NE NPWP non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yaitu secara daring atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara mengaktifkan NPWP NE secara daring : Cara mengaktifkan NPWP NE secara offline : Mengaktifkan NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE). Jika Anda pernah mengajukan penghapusan NPWP dan di kemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka Anda harus membuat NPWP baru. Maka dari itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus. Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif. Dengan begitu, NPWP tersebut hanya bersifat nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA