Day: June 5, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Buyer Persona : Arti, Tujuan, Cara Membuat

Salah satu langkah yang gak boleh kamu lewatin dalam bisnis adalah pembuatan buyer persona, ini berguna buat kamu ngenalin calon customer dengan lebih baik. Karakteristik pembeli ini bisa merepresentasikan tiap segmen dari target pasar bisnismu, loh. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan buyer persona, tujuan dan cara membuatnya, simak pembahasan di bawah ini ya! Pengertian Buyer Persona adalah karakter yang muncul dalam pikiran pebisnis, ketika membayangkan pembeli ideal produk yang dijual. Atau bisa dibilang sebuah representasi dari customer ideal dari bisnismu. Adanya hal ini dapat membantu bisnismu untuk memahami target audiens dengan lebih mendalam. Selain itu juga dapat akan memudahkan dalam proses penyusunan konten, pembuatan strategi marketing, pengembangan produk, dan lain sebagainya. Tapi, kalo dipikirkan kembali apakah buyer persona muncul begitu saja dalam pikiran atau imajinasimu sebagai pelaku usaha? Jawabannya adalah tidak, karena untuk menciptakan karakteristik pembeli kamu membutuhkan data hasil riset pasar, interview, survey, dan sebagainya. Kamu bisa captain 1, 2 bahkan 20 persona bergantung pada skala bisnis yang kamu bangun. Tujuan Buyer Persona Adapun fungsi buyer persona pada bisnismu adalah sebagai berikut: Manfaat Buyer Persona Di samping tujuan, terdapat juga beberapa manfaat karakteristik pembeli bagi sebuah bisnis. Adapun manfaat dari karakteristik pembeli adalah sebagai berikut: Cara Membuat Buyer Persona Buyer persona gak bisa dibuat sembarangan, harus ada riset dan perhitungan yang dilakukan dengan tepat, hal ini dikarenakan bisa memberikan pengaruh pada proses promosi hingga hubungan dengan customer. Lalu, bagaimana cara membuat buyer persona? Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: Langkah awal dalam pembuatan buyer persona adalah melakukan riset. Riset ini dilakukan dengan melihat karakteristik seperti apa yang membeli produkmu. Ini juga bisa dilakukan dengan pengisian formulir online yang berisi identitas, jenis kelamin, hobi, kebiasaan dan lain sebagainya. Data ini menjadi pertimbangan untuk menetukan karakteristik pembeli. Setelah mengetahui hal-hal tentang customer, kamu bisa analisis rencana produk dan dikembangkan untuk menjangkau customer di masa mendatang. Kalo udah punya data dasar tentang customer, langkah selanjutnya yakni melakukan segmentasi pasar. Segmentasi dimulai dari memilah customer dan customer potensial, dari sini nantinya akan terkumpul calon customer dengan preferensi serupa. Proses ini dilakukan dengan melakukan relevansi customer dengan produk yang akan dikembangkan nantinya. Hal ini bisa membantu perusahaan untuk memfokuskan produksi sesuai dengankarakteristik yang udah terbentuk. Langkah selanjutnya adalah mencatat penamaan dan pengisahan buat tiap persona yang udah dikelompokkan. Penamaan dapat diambil dari pengelompokan berdasarkan usia, jenis pekerjaan, tempat tinggal, tujuan karier, dll. Proses ini berfungsi untuk mempermudah mendapat gambaran lengkap dari karakteristik pembeli. Kemudahan ini bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk tiap tim, baik operasional hingga marketing. Kalo semua langkah udah dijalankan, maka langkah terakhir adalah implementasi. Pada implementasi ini dilakukan dengan pemanfaatan karakteristik pembeli untuk penyesuaian produk dan strategi marketing baik secara iklan fisik maupun marketing secara digital. Buyer persona lebih fleksibel dalam menunjang promosi berbasis digital, karena pengusaha bisa lebih mudah mendapat data customer potensial lewat media sosial maupun review produk tertentu. kesimpulan Membangun buyer persona memang membutuhkan waktu yang lama. Namun, dengan adanya hal ini dapat membantu segala bidang dalam usahamu untuk dapat menatik audiens potensial yang lebih tertarget. Mengetahui siapa pembelimu dan bagaimana caramu memasarkan produk sangat penting buat bangun bisnismu berkelanjutan. Baca Juga :

SELENGKAPNYA

Ketentuan Kompensasi Karyawan PKWT dan PKWTT

PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan tetap. Berdasarkan UU Cipta Kerja, para karyawan berstatus PKWT dan PKWTT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan, salah satunya adalah mendapatkan kompensasi. Lalu bagaimana ketentuan kompensasi yang diterima keduanya? Kompensasi Karyawan PKWT Karyawan berstatus PKWT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan. Mereka tetap akan mendapatkan kompensasi, namun kekurangannya adalah perusahaan memiliki keleluasaan yang lebih. Keleluasaan yang dimaksud adalah ketika perusahaan ingin memutuskan apakah ingin membuat status karyawan kontrak menjadi tetap. Selain itu, bisa saja perusahaan tidak mengingat masa kontrak kerja maksimal adalah 3 tahun. Namun hal tersebut diimbangi dengan kepastian bahwa mereka mendapatkan kompensasi apabila suatu saat mereka terkena PHK. Jadi, mereka mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang tersebut diberikan pada pekerja yang masa kontraknya telah habis sehingga bisa digunakan sebagai uang pesangon untuk menyambung hidup. Besaran uang pesangon karyawan PKWT sebagai berikut: Kompensasi Karyawan PKWTT Sama halnya dengan PKWT, karyawan yang berstatus PKWTT juga akan mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya telah berakhir akibat PHK. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan berstatus PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan juga uang penggantian hak atau UPH. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa jumlah besaran pesangon karyawan PKWTT berbeda-beda tergantung masa kerja dan juga alasan PHK-nya. Itulah penjelasan mengenai ketentuan kompensasi karyawan berstatus PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA