Day: May 19, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Hak Cipta: Definisi, Fungsi, dan Masa berlaku

Hak cipta merupakan sesuatu yang tidak bisa lepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital saat ini. Hak ini merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud hak cipta itu? Simak penjelasannya berikut ini. Pengertian Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak tersebut muncul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak tersebut diberikan secara otomatis kepada seorang pencipta karya atas karya-karyanya. Karya-karya tersebut bisa dalam bentuk ide, tulisan (buku, artikel, jurnal), rekaman (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), maupun karya seni. Sebagai pemegang hak, Anda dapat menggunakan, menjual, dan melinsensikannya pada pihak ketiga. Fungsi Hak Cipta Secara umum, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan seseorang dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Selain itu, juga berfungsi untuk melindungi: Masa berlaku hak cipta Setiap perlindungan atas karya tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dengan jenis ciptaan dan jenis hak eksklusifnya. Untuk hak moral berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, seperti berikut: Itulah penjelasan singkat mengenai hak cipta yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA