Day: February 23, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?

Menurut Pasal 1 angka 12 PP 24/2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. Lalu bagaimana jika perusahaan tidak Punya NIB? NIB merupakan “identitas” perusahaan Anda. NIB merupakan pokok dasar yang akan dibutuhkan dalam segala perizinan, terutama perizinan turunan. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda. Adanya NIB dapat menghindarkan risiko kerugian usaha yang bisa saja Anda hadapi, seperti: Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Selain itu, ada beberapa bank yang mensyaratkan perusahaan harus memiliki NIB jika ingin  membuka rekening perusahaan. Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha Anda. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA