Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj). 

Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah. 

Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt)

Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin.

Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru.

Pejabat Sementara (Pjs)

Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar.

Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya.

Baca juga  Cara Membuat dan Mengajukan Surat Talak

Pelaksana Harian (Plh)

Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari.

Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya.

Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah)

Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah.

Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan.

Kesimpulan

Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh.

Baca juga  5 Kiat Jitu Merintis Bisnis Bagi Pemula

Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah.

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT dan CV

FAQ:

Apa itu Pj, Pjs, Plt dan Plh?

Pj, Pjs, Plt dan Plh adalah singkatan dari Penjabat, Pejabat Sementara, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Keempat istilah tersebut digunakan untuk menyebut seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan.

Apa perbedaan antara Pj, Pjs, Plt dan Plh?

Perbedaan antara Pj, Pjs, Plt dan Plh terletak pada jangka waktu penunjukan dan kewenangan yang dimiliki.
Pj adalah singkatan dari Penjabat. Pj adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan untuk sementara waktu. Masa jabatan Pj biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Pj memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.
Pjs adalah singkatan dari Pejabat Sementara. Pjs adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan untuk sementara waktu, tetapi masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Pjs memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.
Plt adalah singkatan dari Pelaksana Tugas. Plt adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan untuk sementara waktu, tetapi masa jabatannya tidak lebih dari 1 bulan. Plt memiliki kewenangan yang terbatas, yaitu hanya untuk menjalankan tugas-tugas rutin.
Plh adalah singkatan dari Pelaksana Harian. Plh adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan untuk sementara waktu, tetapi masa jabatannya tidak lebih dari 1 minggu. Plh memiliki kewenangan yang terbatas, yaitu hanya untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang bersifat darurat.

Baca juga  Mengenal VEVO: Platform Musik Video Terkemuka
Siapa yang berwenang untuk menunjuk Pj, Pjs, Plt dan Plh?

Pj, Pjs, Plt dan Plh ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Pj kepala daerah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan Plh kepala daerah ditunjuk oleh sekretaris daerah.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!