
10 Perbedaan PT dan CV: Panduan Lengkap bagi Calon Pengusaha
Sebelum kamu benar-benar menjalankan usaha secara resmi, harus memahami terlebih dahulu bentuk badan usaha apa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis. Di Indonesia, terdapat dua jenis bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pelaku usaha. Yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki kelebihan, kekurangan, dan aspek hukum yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dengan memahami perbedaan PT dan CV, kamu bisa menentukan pilihan yang paling tepat dan sesuai dengan tujuan jangka panjang bisnismu. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan PT dan CV. Mulai dari pengertian, ciri-ciri, keunggulan, serta perbedaan utama dari kedua bentuk usaha tersebut agar kamu tidak salah langkah dalam memilih. Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang berbadan hukum. Artinya entitas bisnis ini memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari pemilik atau pendirinya. PT umumnya dipilih oleh para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional, memiliki akses lebih besar ke permodalan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap harta pribadi pemiliknya. Struktur PT lebih kompleks. Namun juga memberikan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra bisnis, dan pihak ketiga seperti bank atau lembaga pembiayaan. Ciri-ciri PT 1. Status Badan Hukum PT PT diakui secara hukum sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemilik. Artinya, segala hak dan kewajiban hukum dimiliki oleh PT itu sendiri, bukan oleh pemilik secara pribadi. 2. Ketentuan Besaran Modal PT Terdapat ketentuan minimal modal dasar sesuai dengan jenis PT (misalnya PT biasa atau PT perorangan). Untuk PT biasa, modal disetor minimum biasanya sebesar Rp50 juta, kecuali ditentukan lain oleh sektor usaha terkait. 3. Pengaturan Nama PT Nama PT harus unik dan tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Nama juga harus mengikuti ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM. 4. Susunan Pengurus PT Wajib memiliki struktur organisasi formal, minimal terdiri dari Direksi dan Komisaris. Dalam beberapa kasus, juga bisa memiliki Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pengambil keputusan tertinggi. 5. Bidang Usaha PT Bidang usaha PT tercantum dalam Anggaran Dasar dan harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). PT dapat menjalankan lebih dari satu bidang usaha. 6. Kepemilikan Aset PT Aset PT terpisah dari kekayaan pribadi pemilik. Jika PT memiliki tanah, bangunan, atau kendaraan, semua dicatat atas nama perusahaan. 7. Prosedur Pendirian PT Proses pendirian PT melibatkan notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta wajib memiliki dokumen legal seperti NIB, NPWP, dan izin operasional (jika diperlukan). Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum. Artinya secara hukum tidak terpisah dari para pendirinya. CV didirikan oleh dua pihak atau lebih dengan peran yang berbeda: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dalam menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola operasional. CV lebih banyak digunakan oleh pelaku UMKM atau usaha skala menengah yang membutuhkan struktur kemitraan. Namun belum membutuhkan kerangka hukum formal seperti PT. Ciri-ciri CV 1. Status Badan Hukum CV CV tidak memiliki status badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemiliknya, khususnya sekutu aktif. Jika terjadi kerugian atau masalah hukum, kekayaan pribadi sekutu aktif bisa ikut disita. 2. Ketentuan Besaran Modal CV Tidak ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV. Modal disepakati oleh para sekutu dan dicantumkan dalam akta pendirian. 3. Pengaturan Nama CV Nama CV juga harus unik, namun pengaturannya tidak seketat PT. Nama CV cukup didaftarkan melalui sistem AHU Online tanpa harus melalui proses pengecekan ketersediaan seperti PT. 4. Susunan Pengurus CV Minimal terdiri dari dua orang: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional, sedangkan sekutu pasif hanya sebagai penyetor modal tanpa wewenang dalam pengelolaan. 5. Bidang Usaha CV CV juga harus menyesuaikan bidang usahanya dengan KBLI, dan hanya boleh menjalankan bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian. 6. Kepemilikan Aset CV Aset CV secara hukum tidak terpisah dari kekayaan pribadi sekutu aktif. Ini menjadi salah satu kelemahan utama dibandingkan PT. 7. Prosedur Pendirian CV Pendirian CV relatif lebih sederhana. Cukup dengan membuat akta notaris dan mendaftarkannya di sistem Kemenkumham melalui AHU Online. Perbedaan PT dan CV secara Lengkap Meskipun sama-sama legal dan dapat digunakan untuk menjalankan bisnis di Indonesia, PT dan CV memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk usaha mana yang paling sesuai. Berikut tabel perbandingan perbedaan PT dan CV. Aspek PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Status Hukum Badan hukum terpisah dari pemilik Bukan badan hukum, menyatu dengan pemilik Tanggung Jawab Terbatas pada modal yang disetor Sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi Struktur Organisasi Wajib ada Direksi dan Komisaris Sekutu aktif dan sekutu pasif Modal Awal Terdapat ketentuan modal minimal (PT biasa) Tidak ada ketentuan modal minimum Pendirian Melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham Cukup pendaftaran akta di sistem AHU Kemenkumham Kepemilikan Aset Aset atas nama PT, terpisah dari pemilik Aset menyatu dengan kekayaan pribadi sekutu aktif Nama Perusahaan Harus unik dan disetujui oleh Kemenkumham Tidak harus melalui pengecekan nama secara mendalam Bidang Usaha Lebih fleksibel, bisa multi-bidang dan menerima investasi Terbatas pada yang disepakati dalam akta pendirian Investor/Mitra Lebih mudah menarik investor karena struktur hukum jelas Kurang diminati investor karena tidak berbadan hukum Kredibilitas Bisnis Tinggi, cocok untuk tender proyek besar dan kerjasama korporat Cenderung untuk usaha kecil-menengah (UMKM) Mengapa Legalitas Bisnis Itu Penting? Saat memulai usaha, banyak orang fokus pada produk, pemasaran, atau branding. Tapi, sering melupakan satu hal penting, yaitu legalitas bisnis. Padahal, membuat bisnis menjadi legal bukan sekadar urusan administratif. Ada banyak manfaat strategis yang bisa kamu dapatkan jika bisnismu berdiri secara sah. Legalitas usaha memang pada dasarnya terkait dengan kepatuhan hukum. Tapi manfaatnya jauh lebih luas daripada itu. Dengan memahami perbedaan PT dan CV, kamu akan lebih siap dalam memilih bentuk usaha. Baik sah secara hukum dan sesuai dengan rencana pertumbuhan bisnismu. Manfaat Memiliki Badan Usaha yang Legal Berikut beberapa alasan kuat mengapa bisnis perlu segera dilegalkan: 1. Melindungi Pemilik dari Risiko Hukum Pribadi Jika bisnismu berbadan hukum seperti PT, maka tanggung jawab hukum dibatasi hanya pada entitas usaha, bukan pribadi. Artinya, harta pribadimu akan tetap aman jika terjadi








