Penjelasan dan Contoh Pelanggaran Hak Cipta Musik atau Lagu

pelanggaran hak cipta lagu atau musik

MenjadiPengaruh.com Hak cipta atas karya musik atau lagu merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggandakan, menyebarluaskan, dan mengumumkan ciptaannya. 

Namun, fenomena pelanggaran hak cipta karya musik marak terjadi belakangan ini. Ada banyak cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan karya musik secara ilegal demi keuntungan pribadi. 

Tindakan seperti penggandaan dan penyebarluasan tanpa izin yang jelas merupakan contoh nyata dari pelanggaran hak cipta yang sering terjadi. 

Artikel ini akan membahas beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta musik atau lagu yang kerap ditemui sehingga dapat memberi pemahaman lebih jelas mengenai wujud pelanggaran dalam dunia musik.

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Apa Itu Hak Cipta Lagu?

Lagu sendiri secara arti adalah  karya musik dengan atau tanpa lirik yang memiliki unsur melodi, ritme, dan harmoni mengutip dari laman resmi Kemenparekraf.

Pemberian hak cipta memberi wewenang kepada pencipta lagu untuk mengatur pembuatan salinan lagu serta melarang pihak lain memproduksi ulang tanpa izin.

Hak cipta lagu bisa mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memberi kewenangan kepada pencipta untuk dicantumkan namanya serta melarang perubahan maupun penggunaan lagu yang merendahkan karyanya. 

Sementara itu, hak ekonomi yaitu hak untuk memperbanyak, menerbitkan, mempertunjukkan, menyewakan, serta menyiarkan lagu tersebut di muka umum baik secara fisik maupun digital.

Perlindungan hak cipta lagu berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah Ia meninggal dunia. 

Baca juga  Direct Selling Itu Apa? Berikut Arti, Jenis, dan Manfaat Sistem Penjualan Langsung

Aturan ini bertujuan agar pencipta dan ahli warisnya dapat menikmati manfaat ekonomi dari ciptaan lagu tersebut.

SBU dan NIB Apakah Sama? Berikut Penjelasan, Cara, dan Biaya

Apa Saja Contoh Hak Cipta Lagu?

Dilansir dari Tunecore, di Indonesia Hak Cipta Lagu diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. 

Contoh hak cipta lagu melibatkan karya asli, seperti “Indonesia Raya” oleh Wage Rudolf Supratman, “Satu Nusa Satu Bangsa” oleh L. Manik, dan “Kebangsaanku” oleh Ismail Marzuki. Selain itu, hak cipta juga melibatkan lagu yang diaransemen ulang, seperti “Lagu Syantik” yang diaransemen ulang oleh Gen Halilintar atau “Kekasih Terhebat” yang diaransemen ulang oleh Anji. 

Lagu-lagu yang dinyanyikan ulang, seperti versi Iwan Fals dari “Lagu Kebangsaanku,” Tasya Kamila yang menyanyikan ulang “Kekasih Terhebat,” dan Adele yang menyanyikan ulang “Someone Like You,” juga termasuk dalam cakupan hak cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran hak cipta lagu yang pernah  terjadi di Indonesia:

Pada tahun 2021, Gen Halilintar dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul “Lagu Syantik”. Mereka merekam ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik tanpa izin dari PT Nagaswara Publisherindo, pemegang hak cipta asli. Tindakan ini melibatkan pembuatan video yang diunggah di akun YouTube Gen Halilintar. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Pada tahun 2022, lagu “Aku Papua” diduga dinyanyikan tanpa izin dalam pembukaan PON XX Papua. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena izin tidak diperoleh dari Harwantiningrum, istri mendiang Franky, yang merupakan ahli waris dari seluruh karya cipta almarhum suaminya. Perbuatan ini dianggap melanggar hak cipta yang masih berlaku.

Baca juga  Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Dagang untuk Mengetahui Laba dan Rugi

Pada tahun 2023, lagu “Tak Ada Logika” karya Dewi Sandra diunggah dan digunakan dalam konten aplikasi Likee tanpa mencantumkan nama Dewi Sandra sebagai pencipta lagu. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak moral, karena Dewi Sandra tidak mendapatkan pengakuan atas karyanya sebagai pencipta lagu.

15 Arti Singkatan Perusahaan Terkenal: PT, Ltd, Tbk, dan Lain-lain

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT dan CV

FAQ:

Apa itu pelanggaran hak cipta musik atau lagu?

Pelanggaran hak cipta musik atau lagu adalah penggunaan karya cipta musik atau lagu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Pelanggaran hak cipta musik atau lagu dapat berupa salinan, modifikasi, distribusi, dan penggunaan karya cipta tanpa izin.

Apa saja contoh pelanggaran hak cipta musik atau lagu?

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran hak cipta musik atau lagu:
– Menyalin lagu dari CD atau streaming tanpa izin
– Mengupload lagu ke internet tanpa izin
– Memutar lagu di tempat umum tanpa izin
– Mengubah lirik atau melodi lagu tanpa izin
– Menggunakan lagu untuk tujuan komersial tanpa izin

Apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak cipta musik atau lagu?

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak cipta musik atau lagu dapat berupa:
– Ganti rugi materiil dan imateriil
– Penjara paling lama 4 tahun
– Denda paling banyak Rp1 miliar

Bagikan:

Artikel Lainnya

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!