Day: November 2, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

man in white dress shirt sitting beside woman in black long sleeve shirt

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)

MenjadiPengaruh.com –PT Perorangan ternyata juga memiliki perbedaan dengan PT biasa.  Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini. Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler) Dilansir dari Riviera, terdapat beberapa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa yang biasa ditemukan.  Beberapa perbedaan tersebut adalah: Perbedaan yang pertama adalah mengenai pemilik saham.  Untuk PT Biasa didirikan dengan minimal dua orang pemilik saham, sedangkan PT Perorangan hanya memerlukan satu pemilik saham tunggal. Perbedaan selanjutnya mengenai pengelolaan perusahaan.  Pengelolaan PT Biasa diatur oleh dewan direksi beserta direksinya, sedangkan PT Perorangan hanya terdapat satu direktur tunggal yang memegang seluruh tanggung jawab atas semua keputusan dan operasional. Selanjutnya adalah masalah sumber modal perusahaan.  Walaupun sama-sama dapat memperoleh modal melalui penjualan saham, namun PT Biasa juga dapat memperoleh modal lewat obligasi, sementara PT Perorangan tidak dapat mengajukan obligasi. Pada bagian pengaturan hukum, PT Biasa diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan diatur oleh Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk keterbukaan informasi, PT Biasa yang telah melakukan penawaran umum saham di pasar modal, harus menyampaikan informasi mereka kepada publik.  Sedangkan untuk PT Perorangan, tidak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan informasi kepada publik, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perbedaan terakhir ada pada perlindungan hukum, dimana PT Biasa memberikan perlindungan kepada pemiliknya karena badan hukum PT dan pemilik bersifat terpisah.  Untuk PT Perorangan, pemilik harus bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan operasional perusahaan. Kekurangan PT Perorangan Meskipun terasa lebih mudah dan menguntungkan menjalankan PT Perorangan, nyatanya terdapat beberapa kekurangan jika mendirikan PT Peorangan menurut Fauxell. Menghambat Perkembangan Usaha PT Perorangan cukup mengurus surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja tanpa perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Namun, dengan tidak dibuatnya SIUP justru menghambat perkembangan usaha karena jika ingin mengikuti tender atau tawaran resmi dari mitra lain, pelaku usaha harus memenuhi syarat yaitu minimal berbadan hukum PT atau CV. Risiko Kerugian Ditanggung Pemilik Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa PT Perorangan dibentuk oleh satu pemilik tunggal.  Hal ini menyebabkan seluruh kendala risiko kerugian akan ditanggung oleh pemilik PT Perorangan itu sendiri. Karena itu, seluruh kekayaan pribadi pemilik juga menjadi jaminan hutang usaha dan pimpinan perusahaan harus menanggungnya sendirian. Manajemen Administrasi Melemah Kekurangan yang terakhir adalah munculnya risiko dalam sistem manajemen administrasi atau tata kelola perusahaan. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan, dan lainnya akan terkelola secara kurang maksimal karena diatur oleh satu orang saja. Apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris? Pertanyaan yang timbul setelah mengetahui perbedaan PT Biasa dan Perorangan adalah apakah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak perlu.  Mengapa PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris? Dikutip dari Pajakku, akta notaris ternyata tidak diperlukan untuk menciptakan PT Perorangan.  Hal ini dikarenakan unsur penting PT Perorangan adalah cukup mengisi pernyataan pendirian saja.  Selain itu, cukup satu orang pendiri saja atau hanya boleh memiliki satu pemegang saham saja serta tidak perlu komisaris dalam badan usahanya. Pajak PT Perorangan Untuk pengenaan pajak pada PT Perorangan ternyata cukup berbeda dari pajak PT Biasa.  Pajak yang akan diterima biasanya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasannya menurut Latifamustafida Pajak Penghasilan atau PPh Tarif PPh untuk PT Perorangan muncul pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) dimana perhitungan dari pajak PT Perorangan akan didapat dengan mengalikan tarif serta Penghasilan Kena Pajak. Jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka perhitungan PPh bisa dikenakan sama dengan pelaku UMKM yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dimana penghasilan tersebut akan dikenakan pajak bersifat final dan punya tarif sebesar 0.5% dari bruto per bulan. Kemudian, jika Wajib Pajak pemilik PT Perseorangan tidak memiliki jumlah bruto melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun pajak, maka bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Namun, NPPN yang disebutkan di atas hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang terdapat dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sejalan dengan PPh di atas, jika seorang pengusaha memiliki bruto di bawah Rp4,8 Miliar, maka bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang nantinya akan memiliki kewajiban memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Berapa besar tarif pajak PPN? Tarif pajak PPN adalah sekitar 10%. Cara Membuat PT Perorangan Dalam pembuatan PT Perorangan, langkah-langkahnya cukup mudah, namun ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebagai syarat PT Perorangan. Agar bisa mempersiapkan dengan matang, ada beberapa prosedur dan data yang harus dilengkapi menurut Alamisharia. Apa saja itu? Dalam menentukan nama PT, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu Untuk penetapan lokasi kantor operasional, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Ada beberapa dokumen pelengkap yang harus diperhatikan dalam pembuatan PT Perorangan Langka selanjutnya adalah menyiapkan Pernyataan Pendirian yang berisikan: Setelah mempersiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, langkah terakhir adalah mengajukan permohonan pendirian dan pengesahan. FAQ:

SELENGKAPNYA
Men in Office Discussing Documents

Apakah Badan Usaha Tidak Dapat Digunakan Ketika Belum Urus Izin Lanjutan (KBLI Belum Terverifikasi)?

MenjadiPengaruh.com – Ketika badan usaha belum mengurus izin lanjutan, apakah menjadi tidak dapat digunakan? Pertanyaan di atas seringkali menjadi hal umum yang dipertanyakan dalam bidang legalitas usaha. Lalu apa jawaban yang tepat?  Jawabannya adalah badan usaha masih dapat digunakan meskipun belum mengurus izin lanjutan atau KBLI belum terverifikasi.  Hal ini karena NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS sudah merupakan perizinan berusaha yang sah untuk memulai kegiatan usaha. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan.  Pertama, badan usaha tersebut tidak dapat melakukan aktivitas usaha yang memerlukan izin lanjutan tersebut.  Kedua, badan usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah, jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk memenuhi kelengkapan izin tersebut.  Masa tenggang ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan izin lanjutan yang diperlukan. Usaha yang Memerlukan Izin Lanjutan Dikutip dari CIMB Niaga, usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.  Potensi dampak tersebut dapat berupa: Kemudian, contoh usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah Macam Perizinan Usaha Ada beberapa macam perizinan usaha yang ada di Indonesia Dirangkum dari Majoo.id, ada 13 bentuk izin usaha yang berlaku di Indonesia Untuk memudahkan dalam memahami jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah beberapa jenisnya. yaitu: Surat Izin Usaha Lanjutan Dilansir dari Sobatpajak, surat izin usaha lanjutan adalah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya.  Izin ini biasanya diterbitkan untuk usaha yang telah berkembang dan mengalami perubahan.  Penerbitan izin usaha lanjutan bertujuan untuk memastikan bahwa usaha tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat terus beroperasi secara legal. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha lanjutan ini biasanya sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha baru. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis surat izin usaha lanjutan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.  Jenis-jenis surat izin usaha lanjutan biasanya disesuaikan dengan jenis usahanya. Dengan memiliki surat izin usaha, kamu bisa dapatkan manfaat seperti: Izin Usaha Lanjutan Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa surat izin usaha lanjutan yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari Kumparan, beberapa izin usaha yang berlaku di Indonesia adalah SIUP Lanjutan adalah surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha perdagangan yang telah habis masa berlakunya.  SIUI Lanjutan adalah surat izin usaha industri yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha industri yang telah habis masa berlakunya. SIUJK Lanjutan adalah surat izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha jasa konstruksi yang telah habis masa berlakunya.  TDUP Lanjutan adalah tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan untuk memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlakunya. IUMK Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha mikro dan kecil yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk usaha mikro dan kecil. IUPTL Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah habis masa berlakunya serta diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha penyediaan tenaga listrik. IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha perkapalan yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha perkapalan. IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha pertambangan yang telah habis masa berlakunya. IUP adalah izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha pertambangan.  Izin yang Wajib untuk UMKM Jika berbicara mengenai izin, mungkin kamu terbesit suatu pertanyaan. Apa izin yang harus diurus UMKM sebelum mengurus izin lanjutan usaha? Ada beberapa izin yang harus kamu dahulukan untuk membuat usahamu menjadi legal, yaitu: Izin administrasi adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.  UMKM setidaknya harus memiliki izin administrasi berikut: Izin edar adalah izin yang diperlukan untuk mengedarkan produk di tempat umum.  Izin edar yang harus dimiliki bagi UMKM produk olahan makanan antara lain: BPOM atau Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Butuh bantuan? Konsultasi Gratis Bersama Kami FAQ:

SELENGKAPNYA
a yellow and black boat in a body of water

Apa Fungsi NIB untuk Perusahaan Importir

MenjadiPengaruh.com – Dalam era globalisasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengimpor barang memainkan peran penting dalam memastikan pasokan barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.  Namun, untuk mengoptimalkan kegiatan impor mereka, perusahaan-perusahaan ini perlu memahami dan mengikuti berbagai kebijakan dan regulasi yang berlaku. Salah satu peraturan yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Nomor Induk Berusaha, atau yang lebih dikenal sebagai NIB.  NIB, yang diperkenalkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses berbisnis di Indonesia, telah mengubah tata cara regulasi perdagangan secara signifikan. Artikel ini akan membahas bagaimana NIB memengaruhi perusahaan-perusahaan importir, termasuk manfaat yang diberikannya, persyaratan yang harus dipenuhi, dan dampaknya pada kelancaran operasi impor. Untuk PT perorangan, ada cara khusus mengurus NIB. Kegunaan NIB untuk Importir NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identifikasi resmi usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengutip dari Dinas Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa peran utama yang sangat penting bagi perusahaan importir, termasuk: Mengutip dari BFI Finance, NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan importir yang dapat digunakan untuk semua aspek kegiatan usaha, termasuk impor.  NIB mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan usahanya secara sah dan sesuai hukum.  Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mendapatkan izin-izin lain, seperti izin usaha perdagangan dan izin usaha industri. NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang memungkinkan perusahaan importir untuk melakukan kegiatan impor.  API adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh perusahaan yang ingin mengimpor barang. API mempermudah perusahaan importir dalam proses impor, memungkinkan mereka untuk melakukan impor dengan lebih lancar dan cepat.  Selain itu, API dapat membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti potongan bea masuk dan cukai. NIB memberikan perusahaan importir akses ke berbagai fasilitas kepabeanan, termasuk potongan bea masuk dan cukai.  Fasilitas ini dapat membantu perusahaan importir mengurangi biaya impor mereka. Dengan memiliki NIB, perusahaan importir dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar. NIB memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan importir.  Ini berfungsi sebagai identitas usaha, izin impor, dan memberikan akses ke fasilitas kepabeanan. Dengan NIB, perusahaan importir dapat menjalankan kegiatan impor secara sah dan legal, serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing mereka. Beberapa manfaat yang didapat perusahaan importir dengan memiliki NIB termasuk: Oleh karena itu, memiliki NIB adalah suatu keharusan bagi perusahaan importir yang ingin beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan hukum. Tidak adanya NIB akan menjadi sebuah kerugian. Apakah NIB Bisa Jadi Pengganti API? Angka Pengenal Importir (API) adalah sejumlah angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor.  Sebelumnya, API telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Akan tetapi, peraturan tersebut telah digantikan oleh peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. API adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.  Proses impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang sah dan memiliki API yang sesuai, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Permendag/2018. Menurut Pajakku, API akan tetap berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perlu dicatat bahwa penerbitan API U (Untuk Umum) dan API P (Untuk Produsen) hanya diberikan kepada perusahaan yang terdaftar dalam investasi dalam negeri, kecuali perusahaan yang izin usahanya dimiliki oleh pemerintah.  Seorang importir hanya boleh memiliki satu jenis API, dan nomor ini berlaku untuk semua kegiatan impor yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa Nomor Identitas Berusaha (NIB) juga dapat digunakan sebagai izin impor (API).  NIB berfungsi sebagai identitas yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, termasuk izin komersial atau operasional. NIB ini diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS). Bagaimana Cara Mengurus API atau Angka Pengenal Impor? API atau Angka Pengenal Impor adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan impor barang. API terdiri dari dua jenis, yaitu API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) dan API-U (Angka Pengenal Impor Umum). Berikut cara mengurus API dilansir dari Ocitok: Persyaratan untuk Mengurus API Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor? API dapat diajukan secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau melalui pengajuan langsung ke kantor Bea Cukai. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus API Secara Daring: Apa Itu API-U atau Angka Pengenal Importir Umum? API-U adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk melakukan impor barang secara konvensional.  Dikutip dari InaProduct, API-U memiliki peran yang berbeda dengan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), yang diberikan kepada perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor barang guna keperluan produksi. Agar perusahaan memperoleh API-U, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Proses pengurusan API-U dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring melalui portal OSS (Online Single Submission) atau secara konvensional dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor Bea Cukai. API-U memiliki beberapa fungsi, antara lain: API-U memiliki peranan yang sangat krusial bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang secara tradisional. Dengan memiliki API-U, perusahaan dapat melakukan impor barang dengan sah dan tanpa kendala berarti.

SELENGKAPNYA