Day: September 10, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu Ini Penjelasannya

Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Bagi para pengusaha di industri pengolahan makanan di Indonesia, seringkali ada kebingungan terkait aturan dan persyaratan yang rumit ketika hendak memasarkan produk mereka.  Salah satu tahap yang harus dilewati adalah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Namun, muncul pertanyaan apakah perlu mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum mengajukan izin edar ke BPOM.  Artikel ini akan mengulas peraturan terkait serta strategi cerdas yang bisa digunakan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, izin edar produk makanan olahan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ini mencakup informasi tentang produsen, importir/distributor, produsen asal luar negeri, desain label, NPWP, NIB (jika melalui jalur OSS), Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi, dan persyaratan khusus untuk produk minuman beralkohol. Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan BPOM tidak mengharuskan mendaftarkan merek dagang di DJKI sebelum mengajukan izin edar. Ini berarti secara hukum, Anda dapat mengajukan izin BPOM tanpa harus mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Meskipun begitu, ada sejumlah manfaat yang bisa Anda peroleh dengan mendaftarkan merek dagang Anda sebelum mengurus izin BPOM. Pertimbangan ini dapat sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. Berikut beberapa manfaatnya: Keamanan Merek: Mendaftarkan merek dagang Anda terlebih dahulu memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek Anda dalam desain label. Pencegahan Penolakan: Mendaftarkan merek dagang Anda sebelumnya juga membantu menghindari penolakan izin edar yang mungkin terjadi karena nama dagang Anda tidak sesuai dengan peraturan BPOM. Mempermudah Proses: Dengan merek yang sudah terdaftar, BPOM tidak perlu memeriksa merek tersebut lagi, yang dapat mempercepat proses izin edar, menghemat waktu dan biaya Anda. Apa Saja Syarat Izin Edar BPOM Kosmetik? Jika Anda adalah pelaku usaha di industri kosmetik, Anda perlu memahami persyaratan notifikasi produk kosmetik kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mengutip dari Koinworks, BPOM telah mengatur ketentuan dalam Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.  Di sini, kami akan merangkum syarat-syarat utama yang perlu Anda perhatikan. Persyaratan Umum Untuk produk kosmetik dalam negeri, Anda perlu memenuhi hal berikut: Sementara itu, untuk produk kosmetik impor, syaratnya adalah sebagai berikut: Persyaratan Khusus Selain persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: Berapa Masa Berlaku Izin Edar BPOM? Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun.  Setelah periode ini berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan izin edar.  Perpanjangan ini sebaiknya diajukan paling lambat 6 bulan sebelum izin edar habis. Biaya perpanjangan izin edar BPOM adalah Rp 200.000 untuk produk dalam negeri dan Rp 500.000 untuk produk impor.  Proses evaluasi perpanjangan izin biasanya memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja. Perpanjangan izin edar adalah langkah penting untuk menjaga kelangsungan produk Anda di pasar dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan perpanjangan ini, Anda dapat terus berkontribusi pada industri dengan aman dan sesuai peraturan menurut ModalRakyat. Bagaimana Peraturan Izin Edar Pangan Olahan? Di Indonesia, izin edar pangan olahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar menurut DailySocial.. Namun, pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dikecualikan dari kewajiban ini. Izin edar pangan olahan dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS atau oleh Badan POM, tergantung pada kategori pangan dan risiko yang terkait. Pangan olahan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan risiko kesehatannya: Pangan olahan risiko tinggi: Pangan olahan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, seperti yang mengandung bahan berbahaya, melebihi batas bahan tambahan pangan, atau tidak memenuhi persyaratan gizi. Izin edarnya diterbitkan oleh Badan POM. Pangan olahan risiko menengah: Pangan olahan yang memiliki risiko kesehatan sedang, seperti yang mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan atau memenuhi persyaratan gizi. Izin edar diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS jika diproduksi oleh industri skala kecil, atau oleh Badan POM jika diproduksi oleh industri skala menengah atau besar. Pangan olahan risiko rendah: Pangan olahan yang tidak berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, seperti yang tidak mengandung bahan tambahan pangan. Izin edarnya diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS. Anda dapat mengajukan izin edar pangan olahan secara online melalui Sistem Informasi Registrasi Pangan Olahan (SIRIPO) yang dikelola oleh Badan POM. Biaya, Syarat, dan Cara Urus Izin BPOM Makanan Dilansir dari BPLawyers, Biaya pengurusan izin edar makanan di BPOM tergantung pada tingkat risiko pangan, dengan biaya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000. Biaya jasa pengurusan izin dapat bervariasi. Syarat-syarat pengurusan izin meliputi NPWP, izin usaha, hasil audit sarana produksi, rancangan label pangan, dan persyaratan khusus berdasarkan risiko pangan. Proses pengurusan izin melibatkan registrasi online, pembayaran biaya, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan sarana produksi, penilaian, dan penerbitan izin. Waktu pengurusan izin biasanya sekitar 30 hari kerja. Biaya BPOM untuk izin edar makanan bervariasi berdasarkan risiko pangan. Syarat-syarat meliputi NPWP, izin usaha, audit sarana produksi, rancangan label pangan, dan persyaratan tambahan berdasarkan risiko pangan.  Proses pengurusan izin melibatkan registrasi online, pembayaran biaya, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan sarana produksi, penilaian, dan penerbitan izin, dengan waktu sekitar 30 hari kerja. Rangkuman Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tata cara pendaftaran pangan olahan di Indonesia.  Tujuannya adalah memastikan pangan olahan yang beredar aman, berkualitas, dan bergizi.  Pangan olahan adalah pangan yang telah mengalami perubahan, seperti pengawetan, untuk memperpanjang masa simpan atau meningkatkan nilai gizi. Pendaftaran dilakukan oleh pemegang izin edar dengan mengajukan permohonan kepada BPOM.  Pangan olahan harus aman, berkualitas, tidak melanggar nilai-nilai budaya, dan tidak mengandung bahan terlarang. Proses pendaftaran melibatkan tahap administratif dan teknis menurut FortuneIDN. Izin edar pangan olahan diberikan oleh BPOM jika memenuhi persyaratan. Izin berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.  Perubahan terhadap izin edar harus dilaporkan. Produk yang tidak memenuhi standar harus ditarik dari peredaran sesuai prosedur BPOM. Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun

SELENGKAPNYA